Kampung parung serab 01/05 Tirtajaya Sukmajaya Depok PRESENTASI ZAKAT M. SUPARIYONO Kampung parung serab 01/05 Tirtajaya Sukmajaya Depok 081317340135
DEFINISI ZAKAT SECARA BAHASA Tumbuh ( An-Numuwu ) Bersih ( Ath-Thohuru ) Berkembang Berkah SECARA SYARI’AH: Kewajiban atas harta tertentu Dalam jumlah tertentu Dalam waktu tertentu Untuk Kelompok tertentu
URGENSI ZAKAT Di antara urgensi zakat: Zakat dapat mengentaskan kemiskinan Zakat dapat memperkecil jurang pemisah antara si kaya dan si miskin Zakat merupakan pembersih jiwa dan harta Zakat merupakan sarana pendidik manusia dari sifat kikir
BUKTI PENTINGNYA ZAKAT dan ANCAMAN BAGI ORANG YANG TIDAK MENUNAIKANNYA Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga Ayat yang menyebut tentang zakat (secara ma’rifah) 30 tempat dan 27 di antaranya berbarengan dengan sholat Zakat telah diwajibkan pada tahun ke-2 Hijriah, setelah kewajiban Puasa Ramadhan ANCAMAN BAGI ORANG YANG TIDAK MENUNAIKAN ZAKAT Di Dunia Kekeringan dan Kelaparan Boleh Diperangi Di Akhirat Azab yang pedih ( 9 : 34-35 )
ZAKAT, INFAQ dan SHODAQOH MASJID MADRASAH YATIM SUNNAH INFAQ KELUARGA ZAKAT WAJIB WAJIB ZAKAT SHODAQOH MASJID MADRASAH YATIM MAAL SUNNAH BUKAN MAAL SENYUM DLL
ZAKAT 1 SHO’ FITRAH 2,5 KG Makanan 3,5 Ltr Pokok JIWA EMAS PERHIASAN DAN MATA UANG PERAK PIUTANG SURAT BERHARGA ZAKAT PERDAGANGAN INVESTASI PERUSAHAAN HARTA / MAAL PERTANIAN DAN HASIL BUMI TERNAK PROFESI BARANG TAMBANG DAN RIKAZ
ZAKAT FITRAH LAIN-LAIN BESAR WAKTU MENGELUARKAN CARA PEMBERIAN Besar zakat fitrah per jiwa satu Sho’ atau kurang lebih 2,5 kg atau 3,5 liter Zakat fitrah bisa diberikan dalam bentuk Makanan Pokok atau sebahagian ulama ada yang membolehkan menggantinya dengan uang seniali makanan yang biasa dikonsumsi WAKTU MENGELUARKAN Waktu Boleh : diperbolehkan membayar zakat fitrah sejak tanggal 1 Ramadhan Waktu Baik : Yang baik dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah yang tidak terlalu jauh dan tidak terlalu dekat dengan hari raya Idul Fitri Waktu Wajib : Diwajibkan membayar zakat fitrah pada malam Idul Fitri (Takbiran) Waktu Terlarang : Tidak disebut zakat fitrah apabila dikeluarkan setelah selesai sholat Ied CARA PEMBERIAN Boleh diberikan langsung kepada mustahiq yang kita ketahui selama dapat dihindari dampak negatifnya seperti dampak psikologis dan penumpukan hanya pada satu orang Melalui kepanitiaan LAIN-LAIN Anak yang lahir pada malam takbiran wajib dizakatkan Orang yang meninggal dunia pada malam takbiran juga wajib dizakatkan
SYARAT HARTA WAJIB ZAKAT MILIK PENUH BERKEMBANG SENISAB LEBIH DARI KEBUTUHAN DASAR BEBAS DARI HUTANG BERLALU SETAHUN
NISHAB EMAS 85 Gram, TARIF 2,5%, SETELAH 1 TAHUN ZAKAT PERDAGANGAN PRIBADI FASILITAS HARGA BELI FASILITAS PERSEDIAAN HARGA JUAL TABUNGAN MODAL BARANG DAGANGAN KAS KAS HUTANG HUTANG PIUTANG NISHAB EMAS 85 Gram, TARIF 2,5%, SETELAH 1 TAHUN ZAKAT = { [ KAS + PERSEDIAAN + PIUTANG ] – HUTANG } x 2,5% BANK HARGA BELI Zakat diberlakukan baik dalam kondisi usaha untung atau rugi
ZAKAT PERHIASAN (EMAS & PERAK) DAN UANG Perhiasan yang dimaksud dalam hal ini adalah Emas dan Perak Perhiasan yang harus dizakatkan adalah perhiasan yang dimaksudkan untuk disimpan, sedangkan perhiasan yang digunakan tidak dikenakan zakat, selama penggunaannya dalam batas yang wajar Perhiasan yang harus dizakatkan adalah yang telah berusia satu tahun Hijriah dan selama setahun tersebut tidak pernah berkurang Batas minimum Emas yang dizakatkan adalah 85 gram Emas 24 K dan untuk Perak 200 Dirham atau setara dengan 595 gram Untuk Jumlah Emas yang fluktuatif, digunakan beberapa pendekatan antara lain: Saldo Akhir Rata-rata Mulai dari awal Besar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5%, bisa berupa emas itu sendiri selama tidak merusak nilainya atau bisa diganti dengan uang Zakat emas dikeluarkan setiap tahun selama jumlahnya masih lebih besar dari nisab Zakat mata uang segala sesuatunya sama dengan zakat emas Uang yang disimpan di Bank (Syariah) yang dihitung untuk dizakatkan adalah pokoknya dan bagi hasilnya.
ZAKAT PROFESI Sangat sulit mencari contoh konkrit untuk jenis zakat ini, mengingat pada masa itu pekerjaan orang pada umumnya adalah bertani dan berdagang, sehingga sampai saat inipun masih ada sebagian ulama yang tidak setuju dengan adanya zakat profesi. Akan tetapi sebahagian besar ulama tidak setuju dengan ditiadakannya zakat profesi karena hal tersebut sangat bertentangan dengan salah satu prinsip dari syariat Islam yaitu KEADILAN. Persoalannya adalah tinggal pendekatan apa yang harus digunakan untuk zakat profesi ini. Untuk itu ada tiga pendekatan yang lazim digunakan: Pendekatan menggunakan zakat emas / mata uang, dimana penghasilan seseorang dijumlahkan dalam satu tahun, kemudian dikurangi dengan kebutuhan pokok satu tahun, kemudian diukur menggunakan standar emas, jika ternyata saldonya lebih besar dari nilai 85 gr emas, maka barulah dikenakan zakat sebesar 2,5%. Pendekatan menggunakan zakat pertanian, dimana zakat dikeluarkan pada saat menerima dan standar minimumnya mengikuti standar pertanian dan besarnya zakat yang harus dikeluarkan juga mengikuti pertanian yaitu antara 5% sampai 10%. Kombinasi antara zakat uang dan zakat pertanian, dimana besarnya zakat yang harus dikeluarkan mengikuti zakat uang (2,5%) karena wujudnya memang uang, sementara standar minimumnya dan waktu mengeluarkannya mengikuti zakat pertanian Segala pendapatan yang terkait dengan pekerjaan, misalnya Gaji ke-13, Bonus Tahunan, THR dll, masuk dalam zakat profesi.
MUSTAHIQ ZAKAT Q.S. 9 : 60 FAQIR MISKIN AMILIN BUDAK MUALLAF GHORIMIN FISABILILLAH IBNU SABIL