Azas-Azas Hukum Perdata
Pengertian Hukum Perdata Segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dan orang yang lain Sehingga meliputi unsur-unsur : Peraturan hukum Hubungan hukum Orang
Materi Hukum Perdata Hukum Perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat disebut “Hukum Perdata Materiil” Hukum Perdata yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan Hak dan Kewajiban disebut “Hukum Perdata Formil”
Sejarah Hukum Perdata Hukum Perdata Belanda Berasal dari hukum perdata perancis (CODE CIVIL PRANCIS) Perancis menjajah Belanda pada zaman Napoleon Bonaparte, CODE CIVIL PRANCIS diberlakukan juga di Belanda Belanda membuat Kodifikasi H.Perdata, berlaku penuh pada 1 Oktober 1838 Isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan CODE CIVIL PRANCIS
Hukum Perdata Indonesia Belanda menjajah Indonesia, maka B.W Belanda juga berlaku di Indonesia berdasarkan azas Konkordansi B.W diundangkan pada 1 Mei 1848 melalui Staatsblad 1847-23 Sejak merdeka, BW masih berlaku (lihat AP UUD’45)
Sistimatika Kitab Undang-Udang Hukum Perdata Buku I mengenai Orang Buku II mengenai Benda Buku III mengenai Perikatan Buku IV mengenai Pembuktian Tidak Semua Pasal Berlaku PENUH
Hukum Orang SUBYEK HUKUM Manusia Sebagai Subyek Hukum Setiap manusia diakui sebagai manusia pribadi. Setiap manusia diakui sebagai subyek hukum(rechtspersoonlijkheid) yaitu pendukung hak dan kewajiban. Manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban mulai sejak lahir dan baru berakhir apabila mati atau meningal dunia
Tidak setiap orang cakap untuk melakukan perbuatan hukum Kategori Cakap : Dewasa Orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan,yaitu orang-orang dewasa tapi dalam keadaan dungu, gila, dan pemboros Orang-orang yang dilarang undang-undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu
Badan Hukum Sebagai Subyek Hukum “suatu badan yang disamping menusia perorangan juga dapat bertindak dalam hokum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan kepentingan- kepentingan hokum terhadap orang lain atau badan lain.”(wirjono prodjodikoro ) badan hukum pendukung hak dan kewajiban
Badan hokum dapat dikategorikan sebagai subjek hokum sama dengan manusia disebabkan karena: Badan hokum itu mempunyai kekayaan sendiri Sebagai pendukung hak dan kewajiban Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan Ikut serta dalam lalu lintas hukum Mempunyai tujuan dan kepentingan
Pembagian Badan-badan Hukum Menurut Pasal 1653 BW badan hukum dapat dibagi atas 3 macam yaitu: Badan hukum yang diadakan oleh Pemerintah/kekuasaan umum Badan hukum yang diakui oleh pemerintah/kekuasaan umum Badan hukum yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan
Yang Diatur dalam Hukum Orang Catatan sipil Perkawinan Domisili Kekuasaan Orang Tua Belum dewasa Pengampuan
HUKUM PERIKATAN
Perikatan hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya Perikatan dapat terjadi karena : Perjanjian (kontrak), dan Bukan dari perjanjian (dari undang-undang)
Asas-Asas dalam Hukum Perjanjian Asas Kebebasan Berkontrak (Pasal 1338 KUHpdt) Asas Konsensualisme ( pasal 1320 )
Wanprestasi Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan
Akibat-Akibat Wanprestasi Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi) Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian Peralihan resiko
Hukum Benda Arti Benda - Benda dalam arti Sempit : meliputi segala sesuatu yg dapat dilihat. (berbentuk barang) - Benda dalam arti luas : segala sesuatu yg dapat dijadikan obyek hukum / dpt dihaki. Menurut KUHPER : “Segala sesuatu yang dapat dikuasai oleh manusia dan dapat dijadikan obyek hukum. B. Hukum Benda adalah Hukum yg mengatur hubungan hukum antara subyek hukum dengan obyek hukum
Macam-macam Benda Benda berwujud Benda tidak berwujud Benda Bergerak Benda tidak bergerak Benda yg dapat diperdagangkan Benda yg tidak dapat diperdagangkan Pembagian yang terpenting adalah Benda bergerak dan Benda Tidak Bergerak
Hak KEBENDAAN Adalah hak yang melekat pada benda Hak Kebendaan : Hak Kebendaan Yang Memberikan Kenikmatan, misal : Hak Milik Hak Guna bangunan Hak Guna Usaha Hak Yang bersifat memberikan Jaminan Gadai Hipotik Hak tanggungan Fidusia
CARA MEMPEROLEH HAK KEBENDAAN Dengan Pengakuan Dengan penemuan Dengan penyerahan Dengan cara daluarsa Dengan pewarisan