Azas-Azas Hukum Perdata

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Perjanjian/kontrak
Advertisements

HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
GADAI.
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
Pertemuan Ke-2 Arti dan Macam Hukum Perdata, Faktor penyebab berbhineka hukum perdata, Pedoman politik pemerintah hindia belanda , Sistematika hukum perdata.
SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM
POKOK-POKOK HUKUM PERDATA
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
Hukum Perdata Pertemuan II
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM Subyek Hukum
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
Hukum Perdata.
HUKUM HARTA KEKAYAAN.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
PENGGOLONGAN LAPANGAN HUKUM
Hukum Pribadi Pertemuan 4.
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
HUKUM PERDATA HUKUM KEBENDAAN.
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
HUKUM BISNIS Hukum perjanjian M-2 Tony Soebijono.
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI: III. HUKUM PERDATA INDONESIA
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
HUKUM PERDATA.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
DOSEN PENGASUH AMALUDIN, S.IP, MM
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Universitas Esa Unggul
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
Rachmi Sulistyarini, SH, MH
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM PERDATA DAGANG.
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
Jaminan Hutang HUKUM BISNIS Pengertian Jaminan Prinsip-Prinsip Yuridis
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
PERIKATAN/PERJANJIAN
Hukum Pribadi.
HUKUM PERIKATAN.
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
HUKUM PERIKATAN.
Transcript presentasi:

Azas-Azas Hukum Perdata

Pengertian Hukum Perdata Segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dan orang yang lain Sehingga meliputi unsur-unsur : Peraturan hukum Hubungan hukum Orang

Materi Hukum Perdata Hukum Perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat disebut “Hukum Perdata Materiil” Hukum Perdata yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan Hak dan Kewajiban disebut “Hukum Perdata Formil”

Sejarah Hukum Perdata Hukum Perdata Belanda Berasal dari hukum perdata perancis (CODE CIVIL PRANCIS) Perancis menjajah Belanda pada zaman Napoleon Bonaparte, CODE CIVIL PRANCIS diberlakukan juga di Belanda Belanda membuat Kodifikasi H.Perdata, berlaku penuh pada 1 Oktober 1838 Isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan CODE CIVIL PRANCIS

Hukum Perdata Indonesia Belanda menjajah Indonesia, maka B.W Belanda juga berlaku di Indonesia berdasarkan azas Konkordansi B.W diundangkan pada 1 Mei 1848 melalui Staatsblad 1847-23 Sejak merdeka, BW masih berlaku (lihat AP UUD’45)

Sistimatika Kitab Undang-Udang Hukum Perdata Buku I mengenai Orang Buku II mengenai Benda Buku III mengenai Perikatan Buku IV mengenai Pembuktian Tidak Semua Pasal Berlaku PENUH

Hukum Orang SUBYEK HUKUM Manusia Sebagai Subyek Hukum Setiap manusia diakui sebagai manusia pribadi. Setiap manusia diakui sebagai subyek hukum(rechtspersoonlijkheid) yaitu pendukung hak dan kewajiban. Manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban mulai sejak lahir dan baru berakhir apabila mati atau meningal dunia

Tidak setiap orang cakap untuk melakukan perbuatan hukum Kategori Cakap : Dewasa Orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan,yaitu orang-orang dewasa tapi dalam keadaan dungu, gila, dan pemboros Orang-orang yang dilarang undang-undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu

Badan Hukum Sebagai Subyek Hukum “suatu badan yang disamping menusia perorangan juga dapat bertindak dalam hokum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan kepentingan- kepentingan hokum terhadap orang lain atau badan lain.”(wirjono prodjodikoro ) badan hukum pendukung hak dan kewajiban

Badan hokum dapat dikategorikan sebagai subjek hokum sama dengan manusia disebabkan karena: Badan hokum itu mempunyai kekayaan sendiri Sebagai pendukung hak dan kewajiban Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan Ikut serta dalam lalu lintas hukum Mempunyai tujuan dan kepentingan

Pembagian Badan-badan Hukum Menurut Pasal 1653 BW badan hukum dapat dibagi atas 3 macam yaitu: Badan hukum yang diadakan oleh Pemerintah/kekuasaan umum Badan hukum yang diakui oleh pemerintah/kekuasaan umum Badan hukum yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan

Yang Diatur dalam Hukum Orang Catatan sipil Perkawinan Domisili Kekuasaan Orang Tua Belum dewasa Pengampuan

HUKUM PERIKATAN

Perikatan hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya  Perikatan dapat terjadi karena : Perjanjian (kontrak), dan Bukan dari perjanjian (dari undang-undang)

Asas-Asas dalam Hukum Perjanjian Asas Kebebasan Berkontrak (Pasal 1338 KUHpdt) Asas Konsensualisme ( pasal 1320 )

Wanprestasi Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan

Akibat-Akibat Wanprestasi Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi) Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian Peralihan resiko

Hukum Benda Arti Benda - Benda dalam arti Sempit : meliputi segala sesuatu yg dapat dilihat. (berbentuk barang) - Benda dalam arti luas : segala sesuatu yg dapat dijadikan obyek hukum / dpt dihaki. Menurut KUHPER : “Segala sesuatu yang dapat dikuasai oleh manusia dan dapat dijadikan obyek hukum. B. Hukum Benda adalah Hukum yg mengatur hubungan hukum antara subyek hukum dengan obyek hukum

Macam-macam Benda Benda berwujud Benda tidak berwujud Benda Bergerak Benda tidak bergerak Benda yg dapat diperdagangkan Benda yg tidak dapat diperdagangkan Pembagian yang terpenting adalah Benda bergerak dan Benda Tidak Bergerak

Hak KEBENDAAN Adalah hak yang melekat pada benda Hak Kebendaan : Hak Kebendaan Yang Memberikan Kenikmatan, misal : Hak Milik Hak Guna bangunan Hak Guna Usaha Hak Yang bersifat memberikan Jaminan Gadai Hipotik Hak tanggungan Fidusia

CARA MEMPEROLEH HAK KEBENDAAN Dengan Pengakuan Dengan penemuan Dengan penyerahan Dengan cara daluarsa Dengan pewarisan