KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
Advertisements

PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I.
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
IMBALAN BUNGA XII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
BAB VIII PERATURAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DI INDONESIA.
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
TINDAK PIDANA KHUSUS “PERDAGANGAN ORANG”
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
TINDAK PIDANA KORUPSI DELIK & MODUS OPERANDI.
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
PENYIDIKAN.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
PERTEMUAN KE-5.
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PENYIDIKAN NEGARA.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
PERLINDUNGAN KONSUMEN
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
PENYELESAIAN SENGKETA
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
PENGANTAR ILMU POLITIK
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
UU REPUBLIK INDONESIA NO
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
Materi 14.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I 2008.
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2010
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
UNDANG UNDANG KESEHATAN
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Transcript presentasi:

KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN OLEH IR. PAMUDJI PPNS KETENAGALISTRIKAN DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL JOGYAKARTA, 15 MARET 2012

PERTIMBANGAN DALAM PENYUSUNAN UNDANG KETENAGALISTRIKAN Bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Bahwa tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional maka usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan penyediaannya perlu terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pembangunan agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata, dan bermutu; Bahwa penyediaan tenaga listrik bersifat padat modal dan teknologi dan sejalan dengan prinsip otonomi daerah dan demokratisasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara maka peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyediaan tenaga listrik perlu ditingkatkan; Bahwa di samping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan sehingga penyediaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan;

TUJUAN PENYUSUNAN UNDANG UNDANG KETENAGALISTRIKAN Undang undang Ketenagalistrikan disusun untuk menjadi : - Satu satunya rujukan dalam penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik. - Satu satunya rujukan Pemerintah (Pusat dan Daerah) dalam penetapan kebijakan, pengaturan , pengawasan, dan pelaksanaan penyediaan tenaga listrik

TUJUAN PENETAPAN KETENTUAN PIDANA UNTUK MENJAMIN TERWUJUDNYA AZAS DAN TUJUAN PEMBUATAN UNDANG KETENAGALISTRIKAN, YAITU : Asas Manfaat, hasil pembangunan ketenagalistrikan harus dapat dimanfaatkan sebesar besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Asas efisiensi berkeadilan, pembangunan ketenagalistrikan harus dapat dilaksanakan dengan biaya seminimal mungkin, tetapi dengan hasil yang dapat dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat. Asas berkelanjutan, usaha penyediaan tenaga listrik harus dikelola dengan baik agar dapat terus berlangsung secara berkelanjutan. Asas optimalisasi ekonomi dalam pemanfaatan sumber daya energi, Bahwa penggunaan sumber energi untuk pembangkitan tenaga listrik harus dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan sumber energi.

lanjutan Asas mengandalkan pada kemampuan sendiri, Bahwa pembangunan ketenagalistrikan dilakukan dengan mengutamakan kemampuan dalam negeri. Asas kaidah usaha yang sehat, Bahwa usaha ketenagalistrikan dilaksanakan dengan menerapkan prinsip- prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. Asas keamanan dan keselamatan, Bahwa penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik harus memperhatikan keamanan instalasi, keselamatan manusia, dan lingkungan hidup di sekitar instalasi. Asas kelestarian fungsi lingkungan, Bahwa penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik harus memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan lingkungan sekitar.

YANG DIANCAM SEBAGAI PERBUATAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN Melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa izin Melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin operasi Menjual kelebihan tenaga listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum tanpa persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah Tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan (orang mati, suplai terganggu/terputus) Menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum; Melakukan usaha penyediaan tenaga listrik yang tidak memenuhi kewajiban terhadap yang berhak atas tanah, bangunan, dan tanaman; Melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin Mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi Memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan peralatan dan pemanfaat tenaga listrik yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI wajib, menyatakan sesuai standar tanpa sertifikat)

ANCAMAN PIDANA DALAM UU NO. 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN  Pasal 49 (TERKAIT USAHA PENYEDIAAN) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Setiap orang yang menjual kelebihan tenaga listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum tanpa persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).  

Lanjutan Pasal 50 (TERKAIT KESELAMATAN) (1) Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) yang mengakibatkan matinya seseorang karena tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau pemegang izin operasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (3) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau pemegang izin operasi juga diwajibkan untuk memberi ganti rugi kepada korban. (4) Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Lanjutan Pasal 51 (TERKAIT KEANDALAN DAN PENCURIAN) (1) Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) sehingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (3) Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Lanjutan Pasal 52 (TERKAIT PENGGUNAAN LAHAN) (1) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik yang tidak memenuhi kewajiban terhadap yang berhak atas tanah, bangunan, dan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi.  

Lanjutan Pasal 53 (TERKAIT USAHA PENUNJANG) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pasal 54 (TERKAIT KEAMANAN) (1) Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan peralatan dan pemanfaat tenaga listrik yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).  

PENYIDIKAN Pasal 47 Ayat (1) Selain Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagalistrikan diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang ketenagalistrikan.

KEWENANGAN PPNS KETENAGALISTRIKAN Pasal 47 Ayat (2) a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan; b. melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan; c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan; d. menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan; e. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha ketenagalistrikan dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana; f. menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha ketenagalistrikan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti; g. mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan; dan h. menangkap dan menahan pelaku tindak pidana di bidang ketenagalistrikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

KOORDINASI DAN PENGAWASAN Pasal 47 Ayat (3) dan (4) (3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan perkara pidana kepada Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DASAR HUKUM PPNS KETENAGALISTRIKAN UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG KUHAP UU NO. 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN KEPMEN HUKHAM, NO.: AHU-15.AH.09.04 TAHUN 2011 TENTANG PERPINDAHAN PERATURAN KAPOLRI No. 6 Tahun 2010 Tentang Manjemen Penyidikan Oleh PPNS

HUBUNGAN PPNS KETENAGALISTRIKAN DENGAN POLRI UU NO. 8/1981 KUHAP UU NO. 30/2009 KETENAGALISTRIKAN PERATURAN KAPOLRI No. 6 Tahun 2010 Tentang Manjemen Penyidikan Oleh PPNS PERMEN PE NO. 04.P/40/M.PE/1991 PENYIDIK KTL PPNS KETENAGALISTRIKAN PIDANA BIDANG KETENAGALISTRIKAN

KEWENANGAN PPNS KETENAGALISTRIKAN KEWENANGAN PPNS KETENAGALISTRIKAN MERUJUK KEPADA UU NO. 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN, YAITU : a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan; b. melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan; c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan; d. menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan; e. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha ketenagalistrikan dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana; f. menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha ketenagalistrikan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti; g. mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan; dan h. menangkap dan menahan pelaku tindak pidana di bidang ketenagalistrikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

TERIMA KASIH