Penyelesaian sengketa Penanaman Modal dan Sanksi Pertemuan 12 Penyelesaian sengketa Penanaman Modal dan Sanksi
Sengketa dalam penanaman modal bisa terjadi dan untuk itu sesuai dengan pasal 32 UU No.25/2007, maka harus diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Bilamana musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka diselesaikan dengan melalui sbb: Arbitrase, Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Pengadilan sesuai Undang2 yg berlaku.
Menurut pasa 32 ayat 3, sengketa pemerintah dengan PMDN diselesaikan sbb: Arbitrase atas dasar kesepakatan, Pengadilan. Menurut pasal 32 ayat 4, sengketa pemerintah dengan PMA, diselesaikan dengan Arbitrase Internasional . Dengan demikian penyelesaian sengketa dalam kaitan penanaman modal dilakukan dengan :
Musyawarah dan mufakat, Arbitrase, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pengadilan, Arbitrase atau pengadilan (PMDN), Arbitrase Intenasional yang disepakati (PMA)
Kelemahan Penyelesaian sengketa via Pengadilan Menurut Investor sebagai berikut : Penyelesaian sangat lambat dan formalistik, Biaya perkara mahal, Peradilan umum tidak responsif (kurang tanggap terhadap kepentingan umum,tidak melayani kepentingan rakyat miskin, Putusan Pengadilan tidak menyelesaikan masalah karena putusan tidak mengantarkan pihak-pihak kearah penyelesaian masalah, Kemampuan para hakim yang bersifat generalis.
Penyelesaian melalui Arbitrase Adapun penyelesaian sengketa penanaman modal melalui arbitrase sangat populer dan hampir semua negara dalam sengketa penanaman modal, karena memiliki keunggulan sebagai berikut: Kebebasan, kepercayaan dan keamanan, Keahlian arbiter, Cepat dan hemat biaya, Bersifat confidensial, Bersifat non preseden, Independence, Final dan binding, Kepekaan arbiter.
Penyelesaian melalui APS/ADR : Penyelesaian dengan APS/ADR selain diatur juga dalam UU No.30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS. Adapun kelebihan penyelesaian ADR/APS : Sifat kesukarelaan dalam proses, Prosedur cepat, Keputusan non yudisial, Kontrol kebutuhan organisasi, Prosedur (rahasia), Flesibilitas dalam merancang syarat2 penyelesian masalah,
Hemat biaya, Hemat waktu, Pemeliharaan hubungan, Tinggi kemungkinan utk melaksanakan kesepakatan Kontrol dan lebih mudah memperkirakan hasilnya. Keputusan bertahan sepanjang waktu.
Sanksi Dalam penanaman modal terdapat juga aturan tentang sanksi (ps.33 dan 34 UU No.25/2007) terhadap para PMA dan PMDN yang melakukan : Pemilikan saham atas nama orang lain, Tindakan kejahatan korporasi (tindak pidana proyek,pengelembungan biaya pemulihan, Bentuk pengelembungan biaya pemulihan untuk perkecil keuntungan, Bentuk usaha penanaman modal tidak menurut hukum Indonesia.
Sanksi kepada penyelenggara penanaman modal yaitu Sanksi pembatalan perjanjian: bilamana ada perjanjian yang menyatakan bahwa kepemilikan saham dalam PT itu untuk dan atas nama orang lain, akibatnya perjanjian batal demi hukum. Sanksi pembatalan kontrak kerjasama : dimana penanaman modal dengan dasar perjanjian (kontrak kerjasama dengan pemerintah) melakukan tindak pidana kejahatan (tindak pidana perpajakan,
pengelembungan biaya pemulihan) sanksinya pembatalan kontrak kerjasama/perjanjian dan akan kena tindakan konpensasi kepada pemerintah dari penanaman modal tersebut. Sanksi Administrasi. Sanksi administrasi dikenakan kepada perorangan dan badan hukum usaha yang tidak melakukan tindakan : Tidak menerapkan tata kelola perusahaan secara baik, Tidak melaksanakan tanggung jawab sosial, Tidak membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikan laporan ke BKPM, Tidak mematuhi peraturan perundang-undangan,
Bentuk-bentuk sanksi administrasi Peringatan tertulis, Pembatasan kegiatan usaha, Pembekuan kegiatan usaha dan atau fasilitas penanaman modal, Pencabutan kegiatan usaha dan atau faislitas penanaman modal.
Sanksi Pidana (ps. 33 ayat 3 UU No Sanksi Pidana (ps.33 ayat 3 UU No.25/2007) tidalksecara tegas ditemui, dimana dalam pasal 33 ayat 3 disebutkan sebagai : perbuatan pidana penggelapan pajak, Pengelembungan biaya pemulihan, Tindak pidana korporasi oleh PT/Badan Usaha
Tugas Mahasiswa Jelaskan bagaimana pengaturan penyelesaian sengketa dalam Undang-Undang No 25/2007 ? Jelaskan kelemahan2 dalam penyelesaian sengketa penanaman modal menurut para investor ? Jelaskan kelebihan penyelesaian sengketa penanaman melalui arbitrase tersebut.? Jelaskan pengaturan sanksi dalam pasal 33 dan 34 dari UU No.25/2007 dan bagaimana pula bentuk sanksi administratif dan sanksi pidana itu dan apa saja bentuk sanksi pidana tersebut?