Penyelesaian sengketa Penanaman Modal dan Sanksi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
USULAN PENYEMPURNAAN POLA PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Ilmu hukum perbankan Arbitrase Melalui Basyarnas
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEKUATAN FINAL DAN MENGIKAT (FINAL AND BINDING) PUTUSAN ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DI INDONESIA DAN SINGAPURA.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
ENVIRONMENTAL DISPUTE RESOLUTION
Prosedur Beracara Arbitrase
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal
(Pertemuan ke 11).  Dasar peradilan termuat dalam UUD 1945 dalam pasal 24 yang menyebutkan: (1) Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
SUNSET POLICY.
Tata cara Penanaman Modal
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
Arbitrase Dan ADR.
Penyelesaian sengketa bisnis M-12
Arbitration (Commercial Arbitration)
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Perdamaian DADING M.HAMIDI MASYKUR SH.M.Kn.
PENANAMAN MODAL (UU No.25 Th.2007)
Likuidasi Bank.
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Metode Penyelesaian Sengketa dalam Bisnis
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
HUKUM ETIKA DAN REGULASI (Penyelesaian Sengketa Medis)
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
MODUL 3 PERENCANAAN PAJAK
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
PENYELESAIAN SENGKETA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
Penyelesaian Permasalahan Hukum
Proses Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase & APS/ADR
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
ARBITRASE Arbitrase merupakan ajudikasi privat
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
Peradilan Administrasi Pajak
PENYELESAIAN SENGKETA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
ADR MENURUT UUPLH.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
Materi E-Learning Senin, 4 Nov 2013 PENGATURAN TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DAN HUKUM PERUSAHAAN (7)
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
ARBITRASE.
ADR MENURUT UUPLH.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
Aspek Hukum Dalam Pembangunan UNIVERSITAS TADULAKO By : AMMAR MUHAMMAD F
DASAR HUKUM PENANAMAN/ INVESTASI 1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL 2. PERPRES NO. 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

Penyelesaian sengketa Penanaman Modal dan Sanksi Pertemuan 12 Penyelesaian sengketa Penanaman Modal dan Sanksi

Sengketa dalam penanaman modal bisa terjadi dan untuk itu sesuai dengan pasal 32 UU No.25/2007, maka harus diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Bilamana musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka diselesaikan dengan melalui sbb: Arbitrase, Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Pengadilan sesuai Undang2 yg berlaku.

Menurut pasa 32 ayat 3, sengketa pemerintah dengan PMDN diselesaikan sbb: Arbitrase atas dasar kesepakatan, Pengadilan. Menurut pasal 32 ayat 4, sengketa pemerintah dengan PMA, diselesaikan dengan Arbitrase Internasional . Dengan demikian penyelesaian sengketa dalam kaitan penanaman modal dilakukan dengan :

Musyawarah dan mufakat, Arbitrase, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pengadilan, Arbitrase atau pengadilan (PMDN), Arbitrase Intenasional yang disepakati (PMA)

Kelemahan Penyelesaian sengketa via Pengadilan Menurut Investor sebagai berikut : Penyelesaian sangat lambat dan formalistik, Biaya perkara mahal, Peradilan umum tidak responsif (kurang tanggap terhadap kepentingan umum,tidak melayani kepentingan rakyat miskin, Putusan Pengadilan tidak menyelesaikan masalah karena putusan tidak mengantarkan pihak-pihak kearah penyelesaian masalah, Kemampuan para hakim yang bersifat generalis.

Penyelesaian melalui Arbitrase Adapun penyelesaian sengketa penanaman modal melalui arbitrase sangat populer dan hampir semua negara dalam sengketa penanaman modal, karena memiliki keunggulan sebagai berikut: Kebebasan, kepercayaan dan keamanan, Keahlian arbiter, Cepat dan hemat biaya, Bersifat confidensial, Bersifat non preseden, Independence, Final dan binding, Kepekaan arbiter.

Penyelesaian melalui APS/ADR : Penyelesaian dengan APS/ADR selain diatur juga dalam UU No.30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS. Adapun kelebihan penyelesaian ADR/APS : Sifat kesukarelaan dalam proses, Prosedur cepat, Keputusan non yudisial, Kontrol kebutuhan organisasi, Prosedur (rahasia), Flesibilitas dalam merancang syarat2 penyelesian masalah,

Hemat biaya, Hemat waktu, Pemeliharaan hubungan, Tinggi kemungkinan utk melaksanakan kesepakatan Kontrol dan lebih mudah memperkirakan hasilnya. Keputusan bertahan sepanjang waktu.

Sanksi Dalam penanaman modal terdapat juga aturan tentang sanksi (ps.33 dan 34 UU No.25/2007) terhadap para PMA dan PMDN yang melakukan : Pemilikan saham atas nama orang lain, Tindakan kejahatan korporasi (tindak pidana proyek,pengelembungan biaya pemulihan, Bentuk pengelembungan biaya pemulihan untuk perkecil keuntungan, Bentuk usaha penanaman modal tidak menurut hukum Indonesia.

Sanksi kepada penyelenggara penanaman modal yaitu Sanksi pembatalan perjanjian: bilamana ada perjanjian yang menyatakan bahwa kepemilikan saham dalam PT itu untuk dan atas nama orang lain, akibatnya perjanjian batal demi hukum. Sanksi pembatalan kontrak kerjasama : dimana penanaman modal dengan dasar perjanjian (kontrak kerjasama dengan pemerintah) melakukan tindak pidana kejahatan (tindak pidana perpajakan,

pengelembungan biaya pemulihan) sanksinya pembatalan kontrak kerjasama/perjanjian dan akan kena tindakan konpensasi kepada pemerintah dari penanaman modal tersebut. Sanksi Administrasi. Sanksi administrasi dikenakan kepada perorangan dan badan hukum usaha yang tidak melakukan tindakan : Tidak menerapkan tata kelola perusahaan secara baik, Tidak melaksanakan tanggung jawab sosial, Tidak membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikan laporan ke BKPM, Tidak mematuhi peraturan perundang-undangan,

Bentuk-bentuk sanksi administrasi Peringatan tertulis, Pembatasan kegiatan usaha, Pembekuan kegiatan usaha dan atau fasilitas penanaman modal, Pencabutan kegiatan usaha dan atau faislitas penanaman modal.

Sanksi Pidana (ps. 33 ayat 3 UU No Sanksi Pidana (ps.33 ayat 3 UU No.25/2007) tidalksecara tegas ditemui, dimana dalam pasal 33 ayat 3 disebutkan sebagai : perbuatan pidana penggelapan pajak, Pengelembungan biaya pemulihan, Tindak pidana korporasi oleh PT/Badan Usaha

Tugas Mahasiswa Jelaskan bagaimana pengaturan penyelesaian sengketa dalam Undang-Undang No 25/2007 ? Jelaskan kelemahan2 dalam penyelesaian sengketa penanaman modal menurut para investor ? Jelaskan kelebihan penyelesaian sengketa penanaman melalui arbitrase tersebut.? Jelaskan pengaturan sanksi dalam pasal 33 dan 34 dari UU No.25/2007 dan bagaimana pula bentuk sanksi administratif dan sanksi pidana itu dan apa saja bentuk sanksi pidana tersebut?