BASYARNAS Oleh : Ratmawati 20100730032 Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Berdirinya BASYARNAS Adanya UU.No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Syariah memicu hadirnya bank-bank syariah di tanah air. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya semakin banyak sengketa antara bank syariah dan nasabahnya. Oleh karena itu DSN mengeluarkan fatwa-fatwa bagi lembaga keuangan syariah agar didapat kepastian hukum mengenai akad-akadnya. Pada setiap akad dicantumkan klausula arbitrase yang berbunyi : Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional ( BASYARNAS ) setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Badan Arbitrase Syariah Nasional ( BASYARNAS ) merupakan perubahan dari nama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia ( BAMUI ). BAMUI didirikan pada tanggal 05 Jumadil Awal 1414 H bertepatan dengan tanggal 21 Oktober 1993 M. Perubahan nama, perubahan bentuk, dan pengurus BASYARNAS dituangkan dalam SK MUI No Kep-09/MUI/XII/2003,tanggal 24 Desember 2003.
Dasar Hukum dibentuknya BASYARNAS QS. AL-Hujurat : 9 “dan kalau ada dua golongan dari mereka yang ` terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil.” QS. An-Nisaa : 114 dan 128 Kisah Abu Sjureich yang sangat piawai dalam menyelesaikan sengketa-sengketa di antara warga masyarakatnya, sehingga populer dengan nama Abu Al-Ahkam. Pekerjaan Abu Sjureich tersebut sangat dipuji dan dihargai oleh Nabi Muhammad Saw ( Hadits Taqriri ).
Tujuan BASYARNAS Menyelesaikan sengketa keperdataan dengan prinsip mengutamakan perdamaian atau islah; Memberikan Penyelesaian secara adil dan cepat dalam sengketa muamalah atau perdata; Atas permintaan pihak-pihak dalam suatu perjanjian dapat memberikan suatu pendapat yang mengikat mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut; Menyelesaikan sengketa perdata di antara bank atau lembaga keuangan syariah dengan nasabah atau mitra kerjanya yang menjadikan syariah islam sebagai dasarnya.
Sistem Persidangan Prinsip persidangan dalam BASYARNAS : Pemeriksaan perkara dilakukan oleh Majelis Arbiter. Sederhana dan penuh kekeluargaan guna mencapai kesepakatan penyelesaian sengketa secara adil, bijaksana, dan disepakati bersama. Sidang-sidang dilaksanakan secara tertutup. Penyelesaian perkara mengutamakan prinsip “ damai / islah “ Jika perdamaian tidak tercapai,proses pemeriksaan dilanjutkan sebagaimana halnya pemeriksaan di pengadilan resmi dengan memberikan kesempatan kepada para pihak secara adil dan seimbang.
Putusan diambil atas dasar musyawarah Arbiter dengan mengindahkan tuntutan syariat islam. Putusan Arbiter harus diucapkan dalam jangka waktu paling lama 180 hari sejak Arbiter atau majelis arbiter terbentuk.
Yuridiksi dan Kewenagan BASYARNAS Penyelesaian Sengketa yang timbul dalam hubungan perdagangan industri, keuangan,jasa, dan lain-lain dimana para pihak sepakat secara tertulis untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada BASYARNAS sesuai Peraturan Prosedur BASYARNAS; Memberikan suatu pendapat yang mengingat tanpa adanya suatu sengketa mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian permintaan para pihak. Kesepakatan klausul yang seperti itu bias dicantumkan dalam perjanjian atau dalam suatu akta tersendiri setelah sengketa timbul.
Syarat-syarat Arbiter di BASYARNAS Berdasarkan UU No.30/1999 pasal 12,syarat-syarat arbiter yaitu : Cakap melakukan tindakan hukum Umur minimal 35 tahun Tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda derajat ktiga dengan para pihak Tidak ada kepentingan finansial atau bisnis atas putusan arbitrase Berpengalaman atau menguasai bidangnya 15 tahun. Selain ketentuan di atas,arbiter pada BASYARNAS harus : Beragama islam dan taat menjalankan agamanya Ahli dalam ilmu baik ilmu murni ataupan dalam penerapannya Memiliki integritas, kredibilitas, serta nama baik di masyarakat.
Daftar Pustaka Dewi Nurul Musjtari dan Fadia Fitriyanti,2010,Hukum Perbankan Syariah dan Takaful (dalam Teori dan Praktek),Yogyakarta,Lab Hukum Fakultas Hukum UMY. Sudarsono Heri,2008,Bank dan Lembaga Keuangna Syariah Deskripsi dan Ilustrasi,Yogyakarta,EKONISIA. Ali Sakti,Peran dan Fungsi BASYARNAS.ppt.