BASYARNAS Oleh : Ratmawati Ekonomi dan Perbankan Islam

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BERAKHIRNYA AKAD & PENYELESAIAN SENGKETA
Advertisements

DISUSUN OLEH : ABADAN SYAKURO FITRA RIZAL RIZAL EKONOMI DAN PERBANKAN ISLAM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA ARBITRASI.
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
BAI’ AS-SALAM (IN-FRONT PAYMENT SALE)
0leh: ERNI DWI SEPTIYANI Ekonomi perbankan islam FAI-UMY
Al-Mudharabah (dalam akad penyaluran dana)
DI SUSUN OLEH ROBIATUR ROHMAH : ARIP HIDAYAT : DESI ERNAWATI : FAKULTAS AGAMA ISLAM EKONOMI PERBANKAN ISLAM 2011/2012.
= Masuk islam secara totalitas = Tidak mengikuti budaya syetan = Setan itu jelas-jelas memusuhimu Konsekuensi Mukmin " Wahai orang-orang yang beriman,
PERAN ARBITRASE DALAM EKONOMI SYARIAH.
HUKUM PERBANKAN SYARIAH
PERSAMAAN DAN PERBEDAAN RAHN & GADAI
Ilmu hukum perbankan Arbitrase Melalui Basyarnas
PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA
Permasalahan mediasi dalam perbankan
Di Susun oleh : Febrianti Hasan ( ) Intan Ayu Laksmi ( ) PROGRAM STUDI EKONOMI DAN PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITASMUHAMMADIYAH.
REKSA DANA SYARIAH TENGGAR PANGAYOMAN
Putusan Arbitrase.
Syarif As’ad.  Lembaga Keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan bidang keuangan  Kegiatan usaha lembaga kegiatan dapat.
DOMISILI DEWI NURUL MUSJTARI S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
Prosedur Beracara Arbitrase
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
ARBITER.
Arbitrase Dan ADR.
Penyelesaian sengketa bisnis M-12
MEDIASI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH
Badan Arbitrase Nasional Indonesia
PERHITUNGAN PEMBAGIAN HASIL USAHA (PROFIT DISTRIBUTION)
PERADILAN INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
ASURANSI SYARIAH Oleh : Arya Nanda
BAGI Febriarti Hasan Ekonomi dan FAI
Materi-8 HAK GUNA BANGUNAN
Pelaksanaan putusan arbitrase domestik
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH ( SYIRKAH )
Matakuliah : S0812 – Aspek Hukum dan Manajemen Kontrak
PROSES PERADILAN HAM.
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Setelah UU Nomor 3 Tahun 2006, Antara Kewenangan Basyarnas dan Pengadilan Agama Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH.LL.M.
PERDAMAIAN.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
Arbitrase Miko Kamal S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie
DASAR HUKUM PELAKSANAAN SYARIAH/FIKIH
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
Implementasi Produk Qardh dengan Jasa Layanan Perbankan
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
PUTUSAN ARBITRASE PERTEMUAN KE 7.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
PENYELESAIAN PERKARA PERBANKAN SYARIAH
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
ARBITRASE.
PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS SYARIAH
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
Hukum Islam dan hukum positif Hukum positif
PENYELESAIAN SENGKETA
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
PRINSIP-PRINSIP PERDAGANGAN
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL & PERADILAN AGAMA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Transcript presentasi:

BASYARNAS Oleh : Ratmawati 20100730032 Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Berdirinya BASYARNAS Adanya UU.No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Syariah memicu hadirnya bank-bank syariah di tanah air. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya semakin banyak sengketa antara bank syariah dan nasabahnya. Oleh karena itu DSN mengeluarkan fatwa-fatwa bagi lembaga keuangan syariah agar didapat kepastian hukum mengenai akad-akadnya. Pada setiap akad dicantumkan klausula arbitrase yang berbunyi : Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional ( BASYARNAS ) setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Badan Arbitrase Syariah Nasional ( BASYARNAS ) merupakan perubahan dari nama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia ( BAMUI ). BAMUI didirikan pada tanggal 05 Jumadil Awal 1414 H bertepatan dengan tanggal 21 Oktober 1993 M. Perubahan nama, perubahan bentuk, dan pengurus BASYARNAS dituangkan dalam SK MUI No Kep-09/MUI/XII/2003,tanggal 24 Desember 2003.

Dasar Hukum dibentuknya BASYARNAS QS. AL-Hujurat : 9 “dan kalau ada dua golongan dari mereka yang ` terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil.” QS. An-Nisaa : 114 dan 128 Kisah Abu Sjureich yang sangat piawai dalam menyelesaikan sengketa-sengketa di antara warga masyarakatnya, sehingga populer dengan nama Abu Al-Ahkam. Pekerjaan Abu Sjureich tersebut sangat dipuji dan dihargai oleh Nabi Muhammad Saw ( Hadits Taqriri ).

Tujuan BASYARNAS Menyelesaikan sengketa keperdataan dengan prinsip mengutamakan perdamaian atau islah; Memberikan Penyelesaian secara adil dan cepat dalam sengketa muamalah atau perdata; Atas permintaan pihak-pihak dalam suatu perjanjian dapat memberikan suatu pendapat yang mengikat mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut; Menyelesaikan sengketa perdata di antara bank atau lembaga keuangan syariah dengan nasabah atau mitra kerjanya yang menjadikan syariah islam sebagai dasarnya.

Sistem Persidangan Prinsip persidangan dalam BASYARNAS : Pemeriksaan perkara dilakukan oleh Majelis Arbiter. Sederhana dan penuh kekeluargaan guna mencapai kesepakatan penyelesaian sengketa secara adil, bijaksana, dan disepakati bersama. Sidang-sidang dilaksanakan secara tertutup. Penyelesaian perkara mengutamakan prinsip “ damai / islah “ Jika perdamaian tidak tercapai,proses pemeriksaan dilanjutkan sebagaimana halnya pemeriksaan di pengadilan resmi dengan memberikan kesempatan kepada para pihak secara adil dan seimbang.

Putusan diambil atas dasar musyawarah Arbiter dengan mengindahkan tuntutan syariat islam. Putusan Arbiter harus diucapkan dalam jangka waktu paling lama 180 hari sejak Arbiter atau majelis arbiter terbentuk.

Yuridiksi dan Kewenagan BASYARNAS Penyelesaian Sengketa yang timbul dalam hubungan perdagangan industri, keuangan,jasa, dan lain-lain dimana para pihak sepakat secara tertulis untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada BASYARNAS sesuai Peraturan Prosedur BASYARNAS; Memberikan suatu pendapat yang mengingat tanpa adanya suatu sengketa mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian permintaan para pihak. Kesepakatan klausul yang seperti itu bias dicantumkan dalam perjanjian atau dalam suatu akta tersendiri setelah sengketa timbul.

Syarat-syarat Arbiter di BASYARNAS Berdasarkan UU No.30/1999 pasal 12,syarat-syarat arbiter yaitu : Cakap melakukan tindakan hukum Umur minimal 35 tahun Tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda derajat ktiga dengan para pihak Tidak ada kepentingan finansial atau bisnis atas putusan arbitrase Berpengalaman atau menguasai bidangnya 15 tahun. Selain ketentuan di atas,arbiter pada BASYARNAS harus : Beragama islam dan taat menjalankan agamanya Ahli dalam ilmu baik ilmu murni ataupan dalam penerapannya Memiliki integritas, kredibilitas, serta nama baik di masyarakat.

Daftar Pustaka Dewi Nurul Musjtari dan Fadia Fitriyanti,2010,Hukum Perbankan Syariah dan Takaful (dalam Teori dan Praktek),Yogyakarta,Lab Hukum Fakultas Hukum UMY. Sudarsono Heri,2008,Bank dan Lembaga Keuangna Syariah Deskripsi dan Ilustrasi,Yogyakarta,EKONISIA. Ali Sakti,Peran dan Fungsi BASYARNAS.ppt.