Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Keuangan TA 2011 Sekretariat Jenderal, Biro Perencanaan dan Keuangan
IKU: Opini WTP 2011 2006: disclamer 2007: disclaimer 2008: WDP
Akun yang dikecualikan Reversal penerimaan pajak PPN DTP PBB Migas Piutang Pajak
Upaya Menuju WTP (trouble shooting) Klarifikasi reversal antara DJPB dengan Bank/Pos dan Klarifikasi KPP dengan WP Perubahan kebijakan untuk penyediaan subsidi PPN menjadi subsidi harga Perbaikan sisdur untuk penetapan, pemungutan, penagihan, dan penyetoran PBB Migas Penertiban penatausahaan piutang pajak dan Rekonsiliasi SP3DRI
BATAS WAKTU PENYAMPAIAN LK TA 2011 UNIT ORGANISASI UAKPA UAPPA-W UAPPA-EI UAPA MENKEU C.Q DIRJEN PBN TERIMA - 23 JANUARI 2XX2 2 FEBRUARI 2XX2 10 FEBRUARI 2XX2 TANGGAL TERAKHIR FEBRUARI 2XX2 PROSES DAN REKONSILIASI 6 HARI 17 HARI KIRIM 20 Januari 2XX2 29 Januari 2XX2 08 Februari 2XX2 Tanggal terakhir Februari 2XX2 WAKTU PENGIRIMAN 3 hari 2 hari 1 atau 2 hari
Rekonsiliasi Rekonsiliasi Internal : SAK dan SIMAK-BMN SAK dengan Bidang/Seksi Teknis Terkait Rekonsiliasi Belanja dan PNBP dengan KPPN Rekonsiliasi BMN dengan KPKNL/DJKN
Hal yang perlu mendapat perhatian Kas di Bendahara Pengeluaran: komponen apa saja yang ada (UP/TUP, Potongan Pajak, lainnya) Kas di Bendahara Penerimaan: apabila ada agar disetor tepat waktu, jangan sampai ada saldo per 31 Desember. Piutang: penyisihan sesuai PMK 201/2010 Piutang diserahkan ke DJKN: reklasifikasi Persediaan: inventarisasi fisik, yang rusak/expired dikeluarkan
Transaksi akrual Pada akhir tahun, identifikasi apakah terdapat: Pendapatan yang masih harus diterima Pendapatan diterima dimuka Belanja yang masih harus dibayar Belanja dibayar dimuka Buat daftar rekapitulasi sesuai ketentuan dan siapkan jurnal penyesuaian, mengingat neraca disusun dengan basis akrual Jangan Lupa: Jurnal balik (reversing entries) pada awal tahun harus dibuat untuk jurnal penyesuaian yang dibuat pada akhir tahun anggaran sebelumnya. Pos akrual merupakan pos yang umurnya hanya “SEMALAM” saja.
Aset tetap Aset tetap renovasi: agar diserahterimakan sebelum 31 Desember TA berjalan Kendaraan/BMN hilang: tidak disajikan di neraca Aset rusak berat: reklasifikasi ke Aset Lainnya Pengiriman BMN ke satker vertikal: BAST paling lambat 31 Desember TA yang bersangkutan Aset yang tidak diketemukan? Aset yang dikuasai pihak lain: diungkapkan di CaLK IP: selesai? Dokumen IP?
SIMAK-BMN Konversi ke kodifikasi baru: Semua terbawa ke SIMAK yang baru? Labelisasi aset sudah disesuaikan? Sudah diverifikasi ulang? Tidak ada yang salah klasifikasi? Ada masalah dalam menggunakan aplikasi baru? Ada masukan untuk penyempurnaan aplikasi?
LK Penutupan dan LK Likuidasi BA 999.08 LK Penutupan BA 999.08 harus dibuat? Inventarisasi BMN dari BA 999.08 beserta bukti foto dan ada BA dari KPA? Laporan BMN BA 999.08? Siapkan BAST BMN dari BA 999.08 ke BA 015 Setelah ada BA likuidasi dari DJA Buat LK Likuidasi BA 999.08 per satker Input BMN likuidasi ke SIMAK-BMN BA 015
DISCLOSURE (PENGUNGKAPAN DALAM CALK) Sesuai dengan Per-65/PB/2010 Sesuai ketentuan PP 71/2010 Cukup informatif Pengungkapan Catatan Penting atas Pos-Pos LRA dan Neraca Hal-hal penting Apabila perlu daftar yang panjang, siapkan lampiran Lampiran yang wajib ada, harus disertakan
Penyelesaian LK LK harus dicetak, ditandatangani kepala satker Dilengkapi dengan SOR Apabila ada koreksi dari kantor vertikal di atasnya/Itjen/BPK harus segera ditindaklanjuti LK audited harus dibuat. Saldo LK audited, khususnya pos-pos neraca menjadi saldo awal TA berikutnya
WTP Terima kasih