ISU STRATEGIS TAPAK
Kerangka Diskusi Strategi KPH model dapat operasional di tingkat tapak Manfaat KPH dalam pengembangan ekonomi masyarakat Model kelembagaan FIP yang dibutuhkan
Pertanyaan diskusi Bagaimana strategi yang harus dikembangkan agar KPH model bisa operasional? Apa saja manfaat yang bisa didapat dari KPH untuk pengembangan ekonomi masyarakat? Model kelembagaan FIP yang bagaimana yang dibutuhkan untuk mendukung isu-isu tersebut di atas?
1. Operasionalisasi KPH: a. Kelembagaan: KPH harus dalam bentuk SKPD. KPH harus dalam bentuk BLUD, agar KPH bisa berbisnis. Namun apabila KPH sudah berstatus BLUD, disini ada dua hal yang tercampur. Agar aturan ini diubah/ pasal ini diluruskan. Harus ada SKB Kemenhut dengan Kemendagri dan Menpan yang mengatur formasi dan penempatan SDM KPH sesuai dengan kompetensi bidang kehutanan.
b. Wilayah Penatabatasan dan Pembagian Blok dalam KPH Fasilitasi Resolusi Konflik KPH harus mengetahui potensi yang dimilikinya (resource), termasuk potensi konflik (resolusi konflik)
c. Sarpras dan SDM Diperlukan sarpras sesuai tipe KPH Kompetensi SDM KPH Insentif personil KPH mungkin bisa membuat SDM KPH profesional Pola Rekruitmen Personil KPH
d. Regulasi/Kewenangan Skema perijinan masih ke pusat, bagaimana KPH memperpendek ijin skema pemberdayaan masyarakat? Panduan Penyusunan Rencana Pengelolaan Revisi P.47 Kewenangan KPH bukan hanya di wilayah tertentu penyusunan RP lebih baik diserahkan kepada KPH > keterlibatan masyarakat harus diperhatikan dari awal RP
2. Manfaat KPH dalam pengembagan ekonomi masyarakat Melalui Skema kemitraan (keberterimaan masyarakat) Pengembangan Ekonomi Masyarakat berbasis komoditas Lokal Bagaimana kepastian KPH memberikan kepastian bagi masyarakat untuk menjadi pemanfaat pertama/utama KPH harus bisa meningkatkan kapasitasnya agar bisa membina masyarakat dan perusahaan KPH harus bisa mencarikan/menghubungkan masyarakat dengan akses pasar Permodalan: selama ini masyarakat sangat susah mengakses modal > menjamin permodalan > KPH besar bersama masyarakat (Permodalan bisa dalam bentuk matching grant untuk bisa konservasi sekaligus memanfaatkan hasil hutan) Hal yang pertama: memikirkan potensi KPH masing-masing (lokalitas) Ketika ada stimulan untuk masyarakat, jika masyarakat tidak diberi Peningkatan kapasitas, bisa jadi mereka tidak bisa mengelola > berikan pelatihan > agar masyarakat pintar terlebih dahulu (termasuk pengetahuan tentang hukum agar tidak menjerumuskan masyarakat).
3. Model Kelembagaan FIP yang Dibutuhkan Manajemen proyek agar tidak dibebankan semua ke KPH (pelibatan multistakeholders). Harus ada koordinasi antara Kemenhut dengan Bappenas/stakeholder untuk mengelola dana proyek FIP. Pelibatan Para Pihak dalam Perencanaan Pelaksanaan dan Monitoring Program
Apakah ada konsultan untuk pemberdayaan masyarakat, konservasi pengelolaan SDA dan microfinance > berasal dari profesional SDM/akademisi? KPH tidak hanya produksi dan lindung, tapi juga konservasi (KPHK). Apakah FIP akan masuk ke KPHK yang wewenangnya berada di pemerintah pusat? Perlu dibentuk kelembagaan yang settle di tingkat tapak (KPHK)