Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Hotel Raffles City 05-07 Juli 2013.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Penerapan Manajemen “Tertib Administrasi” Dalam Upaya Optimalisasi
Advertisements

Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nala Hotel Juli 2013.
MENURUT HUKUM INDONESIA
NILAI DASAR INSTRUMENTAL EKONOMI ISLAM
Iman Kepada Rasul Allah SWT
URGENSI ZAKAT DALAM PEMBERDAYAAN UMMAT
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Raffles City Hotel Juni 2013.
Fathiy Syamsuddin Ramadhan An Nawiy
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Raffles City Hotel 29 Mei 2014.
Oleh : Drs. H. Mulya Hudhori, M.Pd Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Prov. Bengkulu Raffles City Hotel 14 Maret 2013.
11/24/2014 Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Hotel Raffles City 16 Mei 2014 Disampaikan Dalam Orientasi.
PENGEMBANGAN LEMBAGA EKONOMI MASJID DAN MANAJEMEN KEUANGAN MASJID
Wawasan multikultural
BAB VII KONSEP SEDEKAH MENURUT ISLAM
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nala Sea Side Hotel 27 Juni 2014.
MASYARAKAT MADANI DAN KESEJAHTERAAN UMAT
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nala Sea Side Hotel 28 Mei 2014.
Hotel Nala Sea Side 25 Februari 2013 Curriculum Vitae Nama: Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Tgl Lahir: Bandung, 5 Nopember 1963 Pangkat/Gol: Pembina Tk 1.
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Splash Hotel 30 Mei 2014.
Peranan Penyuluh Agama Dalam Upaya Meningkatkan
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nala Sea Side Hotel 2 April 2014.
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Raffles City Hotel 26 Mei 2014.
ZAKAT PENGERTIAN ZAKAT Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau.
Lembaga amil Zakat Infaq dan shodaqah
ZAKAT PADA MASA ROSULULLAH SAW DAN KHALAFAUR RASYIDIN
Lembaga Pendidikan Madrasah
Upaya Meningkatkan Keluarga Yang Berkualitas
Al-Quran Sebagai Filterisasi
Melalui Aspek Idarah, Imarah dan Riayah
Etika Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Tertentu
Dalam Mewujudkan Wawasan Multikultural
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nala Sea Side Sabtu, 14 Juni 2014.
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha
PARADIGMA BARU PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha
Upaya Peningkatan Mutu Tenaga
Peran Kementerian Agama Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum
Peran pemerintah dalam pembinaan kemitraan umat islam
UNTUK KELAS VI MADRASAH IBTIDAIYAH
Penerapan Manajemen “Tertib Administrasi” Dalam Upaya Optimalisasi
URGENSI ZAKAT DALAM PEMBERDAYAAN UMMAT
UNDANG-UNDANG NO 38 TENTANG PENGELOLAAN & PEMBERDAYAAN ZAKAT Drs
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
ZAKAT Selamat Mengikuti بسم الله الرحمن الرحيم IZMU HR PUTRA
Zakat الزَّكَاةُ Presented by: Khairul Anwar NIM
ZAKAT DAN PAJAK oleh Farida P
Wakaf: Konsep, Perkembangan, Kontribusi serta Optimalisasinya
Ya Allah, Pembimbing Hidup kami
KABUPATEN BOJONEGORO.
REVIEW LEGALITAS LEMBAGA AMIL ZAKAT
Zakat Fitrah Pelajaran 10 Kompetensi Dasar Mengetahui kewajiban zakat
PERAN STRATEGIS ORGANISASI ZAKAT DALAM MENGUATKAN ZAKAT DI DUNIA
“zakat dan pajak” zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak
Pengantar Fiqh Zakat.
EKONOMI MIKRO SYARIAH PERAN ZAKAT DALAM KELUARGA
PEMBIAYAAN NEGARA DALAM ISLAM
EKONOMI ISLAM I.TUJUAN 1.Menjelaskan system ekonomi Islam dan kesejahteraan umat. 2.Meenjelaskan managemen zakat,infak,sodaqoh dan wakaf. 3.Menjelaskan.
MASYARAKAT MADANI DAN KESEJAHTERAAN UMUM
AGAMA ISLAM DISUSUN OLEH : ANGGI LESTARI KELAS: X KEPERAWATAN 6
Present: Sinergi Foundation
Present: Sinergi Foundation
Zakat By. Sinergi Foundation.
AKUNTANSI SYARIAH AKUNTANSI ZAKAT , INFAQ , DAN SHODAQOH.
BAZ STAIN KENDARI OLEH : NURVIANI SITTI NUR AISYAH ERNITA DWI ARYANTI
FARADILLAH MAULINA RAZAK
Agama Islam By.
Sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sedekah wajib dinamakan zakat, sedang sedekah sunnah dinamakan infak. Sebagian yang lain mengatakan infak wajib dinamakan.
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
Penggunaan kehumasan dalam pencitraan pemerintah yang baik
FIQH ZAKAT Materi : Ruang Lingkup Zakat. Indikator hasil belajar Mendeskripsikan pengertian zakat Menerangkan dasar hukum kewajiban zakat Menjelaskan.
Transcript presentasi:

Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Hotel Raffles City Juli 2013

Nama: Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Tgl Lahir: Bandung, 5 Nopember 1963 Pangkat/Gol: Pembina Tk 1 / IV/b Pendididikan : 1.S.1: IAIN Bandung tahun S.2 : Universitas Bengkulu Tahun 2007 Riwayat Pekerjaan : 1.Kepala MAN Al-Hidayah – IPUH tahun Kepala MAN IPUH Kepala MAN Arga Makmur Kepala MAN 2 Padang Kemiling Kepala Seksi Penyuluhan Haji dan Umroh pada Bidang Hazawa Kanwil Kemenag tahun Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lebong ( ) 7.Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu (2013) Curriculum Vitae

Zakat dalam Kitab- kitab Fiqih diartikan dengan suci, tumbuh, berkembang dan Berkah Pengertian Zakat

Zakat Secara istilah berarti kewajiban yang melekat dalam sejumlah harta tertentu yang diharuskan oleh Allah SWT untuk diserahkan Kepada Orang-Orang Yang berhak Menerimanya Pengertian Zakat (Lanjutan)

Perintah Berzakat خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ( QS Al Taubah, ayat 103 ) “ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

قَالَ اللهُ تَعَالَى : إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفيِ الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفيِ سَبِيلِ اللهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ. { التوبة : 60}. "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang- orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60). Perintah Berzakat (Lanjutan)

 Zakat merupakan Rukun Islam ke 3  Jika dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, akan meningkatkan keimanan dan keislaman (QS. At- Taubah [9]: 5 dan 11).  Zakat adalah ibadah maaliyyah ijtima’iyyah:  Meningkatkan kesejahteraan.  Terbukti secara empirik dalam sejarah (masa Nabi dan sahabat serta Umar bin Abdul Azis).  Sekarang pun beberapa Negara telah menjadikan zakat sebagai salah satu sarana untu mensejahterakan masyarakat. Makna dan Hakikat Zakat

1.Membantu, mengurangi dan mengangkat kaum fakir miskin dari kesulitan hidup dan penderitaan mereka; 2.Membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh al gharimin, ibnu sabil dan para mustahik lainnya; 3.Membina dan merentangkan tall solidaritas (persaudaraan) sesama umat manusia 4.Mengimbangi ideologi kapitalisme dan komunisme 5.Menghilangkan sifat bakhil dan loba pemilik kekayaan dan penguasa modal Tujuan Zakat

6. Menghindarkan penumpukan kekayaan perseorangan yang dikumpulkan di atas penderitaan orang lain 7. Mencegah jurang pemisah kaya miskin yang dapat menimbulkan malapetaka dan kejahatan sosial 8. Mengembangkan tanggung jawab perseorangan terhadap kepentingan masyarakat, dan kepentingan umum 9. Mendidik untuk melaksanakan disiplin dan loyalitas seorang untuk menjalankan kewajibannya dan menyerahkan hak orang lain; Tujuan Zakat (Lanjutan)

Penelitian dari Baznas Potensi Zakat Nasional tahun 2011 adalah Rp 217 trilliun per tahun, Potensi yang cukup besar ini terdiri dari Potensi Zakat Rumah Tangga sebesar Rp 82,7 trilliun, potensi zakat Industri swasta Rp Rp 114,89 trilliun, Potensi Zakat BUMN Rp 2,4 trilliun, Potensi Zakat dan Tabungan Rp 17 trilliun Seberapa Besar Potensi Zakat?

1.Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat 2.Kurangnya kesadaran Umat Untuk Berzakat 3.Pelaksanaan Zakat dilaksanakan secara tradisional 4.Belum Tersosialisasinya Peraturan Perundang-undangan terkait Zakat 5.Belum Optimalnya Kinerja Pengelola Zakat Permasalahan Belum Optimalnya Zakat Permasalahan Belum Optimalnya Zakat

Ada Dua Elemen Penting : 1.Pemerintah (Baznas, Baznasda, UPZ, LAZ) 2.Masyarakat (yaitu penyuluh agama islam, Tokoh Agama dan lain lain) Bagaimana Mengoptimalkan Zakat? Service Konsultan Zakat

Kesejahteraan Masyarakat Empat Langkah Menggali Potensi Zakat

Ada beberapa keunggulan jika zakat dikelola oleh Amil zakat yang amanah, kuat, bertanggungjawab, transparan dan professional Pertama, lebih sesuai dengan tuntunan syariah (al-Qur’an) dan sirah nabawiyyah maupun sirah para sahabat dan tabi’in Kedua, Untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat; Ketiga, Untuk menjaga perasaan rendah diri para mustahik zakat apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzakki; Keempat, Untuk mencapai efisiensi dan efektivitas, serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat; Kelima, Untuk memperlihatkan syi’ar Islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan yang Islami. Keenam, sesuai dengan prinsip modern dalam indirect financial system Manfaat Zakat Disalurkan Melalui Lembaga

Jika zakat diserahkan langsung dari muzakki kepada mustahiq, meskipun secara hukum syari'ah adalah syah, akan tetapi hikmah dan fungsi zakat, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan umat, akan sulit diwujudkan

Persyaratan Amil Zakat menurut Keputusan Menteri Agama RI:  Pertama, Berbadan hukum,  Kedua, Memiliki data muzakki dan mustahiq,  Ketiga, Memiliki program kerja yang jelas,  Keempat, Memiliki pembukuan yang baik, dan  Kelilma, Melampirkan surat pernyataan bersedia diaudit (syariah dan keuangan). Persyaratan tersebut tentu mengarah pada profesionalitas dan transparansi dari setiap lembaga pengelola zakat. Dengan demikian, diharapkan masyarakat akan semakin bergairah dalam menyalurkan zakatnya melalui lembaga pengelola zakat. Persyaratan Amil Zakat

1.Diakhirat berubah menjadi azab 2.Pada Zaman Nabi Diisolasi 3.Pada Zaman Abu Bakar di Perangi 4.Bila Memassal akan turun Azab 5.Keberkahan Hilang 6.Perbuatan korup Akibat Tidak Berzakat

Di Curup Buah Durian Dimakan Sampai Habis Cukup Sekian dan Terimakasih Wassalamu’alaikum Wr.Wb