Disajikan oleh: drs.toto kusnindar, mba

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pemilihan Sistem Pengadaan Perpres no. 54 Tahun 2010
Advertisements

Pengembangan LPSE Nasional Menuju 100% Eprocurement
assalamu’alaikum wr. wb
PENGADAAN BARANG/JASA DI PEMERINTAH KOTA SURABAYA
BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
SOSIALISASI E-CATALOGUE OBAT
assalamu’alaikum wr. wb
Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DAN PERHITUNGAN HPS
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
PELAKSANAAN KEGIATAN APBD TA. 2013
PELAKSANAAN KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pengadaan Barang dan Jasa
ORGANISASI PENGADAAN MELALUI PENYEDIA : MELALUI SWAKELOLA :
PANITIA/PEJABAT PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN (PPHP)
SANGGAHAN BANDING.
Kontrak Lump Sum (Pasal 51 Perpres 54 Tahun 2010)
14/04/2014 KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PU.
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
PELAKSANAAN PROYEK KONSTRUKSI
HUKUM BENDA MILIK NEGARA III
SEKILAS INFO: Nama: Toni Alumni: FH Univ. Tanjungpura, Pontianak (1997) Riwayat Kerja: a. Staff pada Sekretariat Badan Akuntansi Keuangan Negara, Jakarta.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PRANATA MANAJEMEN PEMBANGUNAN
POKJA ULP, PENJADWALAN & PEMASUKAN PENAWARAN JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI LKPP ULP FT UNDIP 2013.
Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Perpres no 54 Tahun 2010
PENGADAAN BARANG DAN JASA BOPTN TAHUN ANGGARAN 2015
SOSIALISASI PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR : 14 TAHUN 2015.
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2015
Kegiatan Kemitraan LKPP – APIP di Provinsi Jawa Tengah
Pemutusan Kontrak K 6 - Hukum Kontrak UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
MANAJEMEN KONSTRUKSI II KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
PENGADAAN JASA KONSULTAN HUKUM
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
PRAKUALIFIKASI Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa.
PROSEDUR DAN MEKANISME PENGADAAN KAP
CONTOH TEKNIK DAN PENYUSUNAN surat perjanjian
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
KONTRAK (“CONTRACT”) Arti :
Kontrak Kontrak adalah :
DOKUMEN KONTRAK Pertemuan 9
PENGADAAN JASA KONSULTANSI AKUNTAN PUBLIK
E-Delivery edelivery.surabaya.go.id.
Tim UTC PBJ BKD Kab. Sidoarjo
TIM Unit Training of Competence BKD Kabupaten Sidoarjo
KONTRAK (PERJANJIAN) PENGERTIAN KONTRAK PASAL 1313 KUH PERDATA
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PENGADAAN BARANG /JASA DESA
PENGENDALIAN KONTRAK.
Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
MATERI 6 PERSIAPAN PBJ Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
TITIK TITIK KRITIS PROSES PENGADAN BARANG/JASA
PENGENDALIAN KONTRAK.
Implementasi SPSE 4.3 dalam Pelaksanaan Lelang Dini Kementerian PUPR TA 2019 Kepala Subbid Sistem Informasi Pusdatin Kementerian PUPR Bogor, 18 September.
PENGADAAN BARANG/JASA
MEKANISME PENGADAAN BARANG/JASA SWAKELOLA MASYARAKAT
Sistem Pengadaan Secara Elektronik SPSE v 4.3
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
ASPEK HUKUM KONTRAK DAN PERMASALAH HUKUM DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Transcript presentasi:

Disajikan oleh: drs.toto kusnindar, mba PERSIAPAN PENGADAAN DOKUMEN KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN Disajikan oleh: drs.toto kusnindar, mba HP : 081 652 6502 Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia, DPD Jatim Website: www.iapi-jatim.org E-mail: iapi.jatim@yahoo.com

PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA Pakta Integritas, kapan? Perpres 54/2010 & 70/2012 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PENYEDIA B/J PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA melalui Pasal 3 RUP SWAKELOLA Pakta Integritas, kapan? by - toto kusnindar HP: 081 652 6502

Pasal 35 Metode Pemilihan (2) Barang: a. Pelelangan Umum; b. Pelelangan Terbatas; c. Pelelangan Sederhana; (3) Pek. Konstruksi a. Pelelangan Umum; b. Pelelangan Terbatas; c. Pemilihan Langsung; d. Penunjukan Langsung; f. Kontes. d. Penunjukan Langsung; e. Pengadaan Langsung e. Pengadaan Langsung (3a) Jasa Lainnya: a. Pelelangan Umum; b. Pelelangan Sederhana; Psl 41 Jasa Konsultansi Seleksi Umum, Seleksi Sederhana; c. Penunjukan Langsung; e. Sayembara Penunjukan Langsung; e. Sayembara. d. Pengadaan Langsung d. Pengadaan Langsung Pasal 39 (1) huruf a Yg dimaksud dgn kebutuhan operasional adalah kebutuhan rutin K/L/D/I dan tidak menambah aset atau kekayaan

METODE PENILAIAN KUALIFIKASI Pelelangan Umum yg bersifat Kompleks Pelelangan Terbatas utk Penyedia Barang & Pek.Konstruksi Pemilihan Penyedia Barang/Pek. Konstruksi/ Jasa Lainnya yg menggunakan metode Penunjukan Langsung bukan keadaan darurat Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha PRA KUALIFIKASI Pelelangan Umum yg bersifat tidak kompleks Pelelangan Sederhana utk Penyedia Barang/Jasa lainnya dan Pemilihan Langsung utk Penyedia Pek. Konstruksi Penunjukan Langsung untuk keadaan darurat Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan PASCA KUALIFIKASI Pengadaan Langsung Pek.Konstruksi dan Jasa Konsultansi Badan Usaha, psl 56(4) Pengadaan Langsung Penyedia Barang dan Jasa Lainnya. psl 56(4a) 4

PPK menetapkan jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dalam rancangan kontrak. Pasal 50 lump sum harga satuan tahun tunggal cara pembayaran gabungan lump sum dan harga satuan pembebanan thn anggaran tahun jamak terima jadi (turnkey) Persentase pengadaan tunggal; pekerjaan tunggal jenis pekerjaan sumber pendanaan pengadaan bersama. pekerjaan terintegrasi Kontrak Payung (Framework Contract) Ver.70_2012 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 5

Pasal 51 (1) Kontrak Lumpsum, antara lain: 1. pengadaan kendaraan bermotor; 2. pengadaan patung; 3. konstruksi bangunan sederhana, seperti ruang kelas 4. pembuatan aplikasi komputer.

a. kontrak Lump Sum Jasa Konsultansi: PERMEN PU NO:14/PRT/M/2013 a. kontrak Lump Sum Jasa Konsultansi: feasibility study (FS), design, study, evaluasi, kajian, telaah, pedoman, petunjuk, produk hukum, sertifikasi, dan lainnya.

b. Kontrak Harga Satuan Jasa Konsultansi: PERMEN PU NO:14/PRT/M/2013 b. Kontrak Harga Satuan Jasa Konsultansi: supervisi/pengawasan pek.fisik, monitoring dan evaluasi, manajemen kontrak, survey, dan lainnya.

JAMINAN PENGADAAN DAN SERTIFIKAT GARANSI Pasal 72 Jaminan Penawaran Pasal 68 Jaminan Atas Pengadaan Barang/Jasa Jaminan Sanggahan Banding Jaminan Pelaksanaan Pasal 70 Pasal 82 Pasal 67 Sesi 4-5 Jaminan Pemeliharaan/ Sertif.Garansi Jaminan Uang Muka Pasal 71 Pasal 88 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 9 9

BAB III PK B. PELAKSANAAN Pelelangan Umum Secara Pasca-kualifikasi Metode Satu Sampul dgn Evaluasi Sistem Gugur (hlmn 334) …….. (4) evaluasi teknis dalam sistem gugur dpt menggunakan sistem ambang batas terhadap unsur teknis ygdinilai; (hlmn 381)

Metode Evaluasi Sistem Gugur b) Evaluasi Teknis 1053 JL Metode Evaluasi Sistem Gugur b) Evaluasi Teknis (3) Bila menggunakan nilai ambang batas lulus, dilakukan dgn memberikan penilaian (skor) terhadap unsur-unsur teknis sesuai dgn kriteria yg ditetapkan dlm Dok.. (c) Evaluasi Harga

2) Metode Evaluasi Sistem Nilai 1053 2) Metode Evaluasi Sistem Nilai Evaluasi Administrasi b) Evaluasi Teknis dan Harga (1) Dilakukan terhadap penawaran yg dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, dgn memberikan penilaian (skor) terhadap unsur-unsur teknis dan harga penawaran sesuai dgn yg ditetapkan dlm Dok..

HARGA SATUAN TIMPANG harga satuan penawaran yg nilainya lebih besar dari 110% dari harga satuan yg tercantum dlm HPS, dilakukan klarifikasi. harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dgn Daftar Kuantitas dan Harga (BQ). Jika terjadi penambahan volume, harga satuan yg berlaku sesuai dgn harga satuan dalam HPS.

Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan untuk : Pasal 86 (P70), Para pihak menandatangani Kontrak setelah Penyedia B/J menyerahkan Jaminan Pelaksanaan paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterbitkan SPPBJ. Jika terlambat..? Pasal 70 (P70) Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan untuk : a. nilai penawaran terkoreksi antara 80% s.d.100% dari nilai total HPS (wajar), adalah 5% x nilai Kontrak; b. nilai penawaran terkoreksi <80% dari nilai total HPS (tidak wajar), adalah 5% x nilai HPS.

Pelelangan Umum dan Seleksi Umum Perorangan dgn pascakualifikasi (70/2012) No Uraian Kegiatan/ tahapan HARI KERJA KE Keterangan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Pengumuman lelang pasca Q   Minim 7 hari kerja Pendaftarn & pngambiln dok  1 Dimulai sejak tgl pngumumn s.d 1 hr sbelum batas akhir pmasukan dok. Penjelasan (Aanwijzing) Paling cepat 3 hr sejak tanggal pengumuman Pemasukn dok penawaran Mulai 1 hr stelah pnjelasn, min 2 hr stelah pnjelasn/ stelah pnerbitn BAP/Add Pembukaan dok penawaran Evaluasi dok. penawaran Tidak diatur, sesuai kompleksitas pek Penilaian & pembuktian Q Tidak diatur by - toto kusnindar HP: 081 652 6502

Uraian Kegiatan/ tahapan Pelelangan Umum dan Seleksi Umum Perorangan dgn pascakualifikasi (70/2012) lanjutan… No Uraian Kegiatan/ tahapan HARI KERJA ke Keterangan 11 12 13 14 15 16 17 18 19   8 Penetapan pemenang/ULP Tidak diatur 9 Pengumuman pemenang 10 Masa sanggah 1 2 3 4 5 Dlm waktu 5hr kerja setelah pengumuman Penunjukan (SPPBJ)/ PPKm Paling lambt 6hr kerja setelah pengumuman (2hr kerja stelah jwbn smua sanggahn)  6 Tandatangan kontrak <14 Paling lambat 14 hr kerja sejak SPPBJ SPMK Paling lambat 14 hr kal. sejak ttd kontrak by - toto kusnindar HP: 081 652 6502 Psl 60, dg 61 berbeda

Bukti pembelian/ pembayaran, Surat Perintah Kerja (SPK) Tanda Bukti Perjanjian Pasal 55 Bukti pembelian/ pembayaran, s.d Rp.10 juta Pengadaan Jasa Konsultansi >Rp.50 juta Pengadaan Barang/Pek. Konstruksi/Jasa Lainnya >Rp200 juta Bukti Perjanjian Kwitansi, s.d Rp.50 juta Surat Perjanjian Pasal 55 Pengadaan Jasa Konsultansi s.d Rp.50 jt Pengadaan Barang/Pek. Konstruksi/Jasa Lainnya s.d Rp.200 juta Surat Perintah Kerja (SPK) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

PENGADAAN LANGSUNG Yang bisa di negosiasi, hrs dg SPK. 1. PPK ke PP dan PP dpt memerintahkan seseorang untuk melakukan proses pengadaan langsung yg harganya sudah pasti dan tidak bisa dinegosiasi (a) Memesan atau mendatangi langsung ke penyedia (b) Melakukan transaksi; (c) Menerima barang; (d) Melakukan pembayaran; (e) Menerima bukti pembelian atau kuitansi; (f) Melaporkan kepada Pejabat Pengadaan; 2) PP meneliti dan mempertanggungjawabkan proses PL 3) PP menyerahkan bukti pembelian/kuitansi kepada PPK. Yang bisa di negosiasi, hrs dg SPK.

KONTRAK KRITIS a.dlm periode I (rencana fisik pelaks. 0%-70% dari Kontrak), realisasi fisik pelaks. terlambat lebih besar 10% dari rencana; b.dlm periode II (rencana fisik pelaks. 70%-100% dari Kontrak), realisasi fisik pelaks. terlambat lebih besar 5% dari rencana.

KONTRAK KRITIS c. rencana fisik pelaks. 70%-100% dari Kontrak, realisasi fisik pelaks. terlambat kurang dari 5% dari rencana dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.

PENANGANAN KONTRAK KRITIS dlm hal keterlambatan tsb huruf c. diatas, setelah dilakukan rapat bersama atasan PPK sebelum tahun anggaran berakhir dapat langsung memutuskan Kontrak secara sepihak dgn mengesampingkan pasal 1266 Kitab UU Hukum Perdata.

Pasal 87 - (P70) (1) dlm hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan, dgn gambar dan/atau spek.teknis, PPK bersama Penyedia B/J dapat melakukan perubahan Kontrak: a. menambah atau mengurangi volume pek. yg tercantum dlm Kontrak;

b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan; Pasal 87 - (P70) b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan; c. mengubah spek. teknis pek. sesuai dgn kebutuhan lapangan; atau d. mengubah jadwal pelaksanaan.

(1a) Perubahan Kontrak berlaku untuk pek (1a) Perubahan Kontrak berlaku untuk pek.yg menggunakan Kontrak Harga Satuan atau bagian pek. yg menggunakan harga satuan dari Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan.

(2) ketentuan Pekerjaan tambah: a. tidak melebihi 10% dari harga yg tercantum dlm perjanjian/ Kontrak awal; dan b. tersedia anggaran untuk pek.tambah.

Pasal 87 - (P70) (3) Penyedia B/J dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama dgn melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pek.utama kepada Penyedia B/J spesialis.

Pasal 87 - (P70) (4) Pelanggaran atas ketentuan tsb, dikenakan sanksi berupa denda yg bentuk dan besarnya sesuai dgn ketentuan diatur dlm Dok.Kontrak.

Pasal 87 - (P70) (5) Perubahan Kontrak yg disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak. Masalah administrasi dimaksud ayat ini antara lain pergantian PPK dan perubahan rekening penerima.

Pasal 95 (8) Penyedia B/J menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan pada saat proses serah terima akhir (Final Hand Over). Provision Hand Over (P-1/PHO)…..STT-I Final Hand Over (P-2/FHO)…………STT-II

Pasal 95 (9) Penyedia B/J yg tidak menanda-tangani Berita Acara Serah Terima Akhir, dimasukkan dlm Daftar Hitam. Proses DH: Perka LKPP no.182014 ==00==