1. Kawasan Hutan sebagai ODTW Kawasan hutan merupakan ecotipe tertentu, mengandung aspek pelestarian & pemanfaatan. UU No. 41 tahun 1999 ttg Kehutanan : HUTAN : kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi SDA hayati yang didominasi oleh pepohonan, yang saling terkait denganlingkungannya. KAWASAN HUTAN : wilayah tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan sebagai hutan tetap HUTAN WISATA : kawasan hutan yang diperuntukkan secara khusus untuk dibina dan dipelihara sebagai kawasan pariwisata dan atau wisata buru Pengembangan kawasan hutan : 1. Ekowisata 2. Wisata minat khusus - Learning - Rewarding - Enriching - Adventuring K4- Kaw Hutan sbg ODTW
Pengembangan kaw hutan untuk wisata : Hutan produksi : Kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Contoh : Wana Wisata ( obyek wisata alam yang berlokasi di dalam kawasan hutan produksi yang daya tariknya berdasarkan potensi geo fisiknya) Jenis wana wisata : Wana wisata harian (day use) Wana wisata bermalam (over night) Atraksi : + kehidupan masy sekitar hutan. Co. Kampung Magersaren hutan Jati Hutan lindung : Hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah bajir, erosi, intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah Atraksi : alami (air terjun, sungai, telaga, goa dll) Hutan Konservasi : hutan dengan ciri khas tertentu, yang memiliki fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa, serta ekosistemnya. Atraksi : vegetasi dan biota hutan Co. Taman Nas Kini Balu (Malaysia), Tmn. Nas Galapagos (Equador). K4- Kaw Hutan sbg ODTW
Zona vegetasi pada Tropical rain forest Hutan dataran rendah - Ketinggian max. 600 m dpl - Tipe vegetasi terkaya Sub montane forest - 600-1400m dpl. - Jenis pohon lebih kecil - Pinus merkusii, Eucaliptus sp. Montane forest - 1400-3000 m dpl - Iklim ekstrim : jenis berkayu sedikit, dom. Semak, lumut, paku Sub alpine forest - 3000-4000 m dpl - Jenis lebih sedikit: berkayu (casuarina), semak, lumut Alpine - >4000 m dpl - Dominasi semak-semak, perdu tidak berkayu, lumut, rumput K4- Kaw Hutan sbg ODTW
Pengusahaan Pariwisata Alam Di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, PP No. 18 Tahun 1994 Tentang : Pengusahaan Pariwisata Alam Di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Dan Taman Wisata Alam Pasal 4 Syarat pengusahaan sarana pariwisata alam : Luas kawasan yang dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana pariwisata alam maksimum 10% dari luas zona pemanfaatan Taman Nasional, blok pemanfaatan tahura dan blok pemanfaatan wana wisata. Bentuk bangunan bergaya arsitektur setempat Tidak mengubah bentang alam yang ada K4- Kaw Hutan sbg ODTW