MEKANISME DAN PROSEDUR PENGUSULAN GELAR CALON PAHLAWAN NASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
ANGGARAN RUMAH TANGGA.
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
Penghapusan Piutang Negara
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
KOPERASI.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
Disampaikan pada acara :
Surat Keterangan Keimigrasian
TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN RI
PEMBANTU KETUA I BIDANG AKADEMIK
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
BUKU SAKU TENTANG VETERAN RI
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

MEKANISME DAN PROSEDUR PENGUSULAN GELAR CALON PAHLAWAN NASIONAL DIREKTORAT KEPAHLAWANAN, KEPERINTISAN DAN KESETIAKAWANAN SOSIAL DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN KEMENTERIAN SOSIAL RI TAHUN 2015 1

I. DASAR HUKUM UUD 1945 Bab III, Pasal 15 : “PRESIDEN MEMBERI GELAR, TANDA JASA, DAN LAIN-LAIN TANDA KEHORMATAN YANG DIATUR DALAM UU”. Undang-undang nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan. PP. No.35/2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional. 2

II. PENGERTIAN (BERDASARKAN UU. NO. 20 TAHUN 2009) Adalah gelar yang diberikan kepada warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan Negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia. PAHLAWAN NASIONAL Adalah orang yang berhak menerima warisan atau harta pusaka yaitu istri/suami yang dinikahi secara sah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan anak kandung yang sah AHLI WARIS PAHLAWAN NASIONAL TP2GP adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial sesuai dengan kewenangannya. TP2GP bersifat independen yang beranggotakan paling banyak 13 (Tiga belas) orang yang terdiri dari praktisi, akademisi, pakar, sejarawan dan instansi terkait. TIM PENELITI, PENGKAJI GELAR PUSAT (TP2GP)

TP2GD adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. TP2GD bersifat independen yang beranggotakan paling banyak 13 (Tiga belas) orang yang terdiri dari praktisi, akademisi, pakar, sejarawan dan instansi terkait. TIM PENELITI, PENGKAJI GELAR DAERAH (TP2GD) Yang Dimaksud dengan Taman Makam Pahlawan Nasional Utama adalah Taman Makam Pahlawan Nasional yang terletak di ibukota Negara sedangkan Taman Makam Pahlawan Nasional adalah Taman Makam Pahlawan Nasional yang berada di Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia (Penjelasan Pasal 33 UU. Nomor 20 Tahun 2009) dan yang berhak dimakamkan di TMPN Utama adalah yang menerima Gelar (Pahlawan Nasional), Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputra dan Bintang Gerilya. TAMAN MAKAM PAHLAWAN NASIONAL UTAMA (TMPNU) KALIBATA Penghargaan Negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan Negara, Gelar merupakan Pahlawan Nasional (Pasal 4 UU. NO. 20 Tahun 2009) GELAR

III. PERSYARATAN ADMINISTRASI USULAN CALON PAHLAWAN NASIONAL 1. Usulan Calon Pahlawan Nasional diajukan tertulis secara hirarki dan berjenjang 2. Surat usulan Calon Pahlawan Nasional dilengkapi lampiran-lampiran antara lain : A. Rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Gubernur dan Instansi Sosial Provinsi) B. Rekomendasi Tim Peneliti,Pengkaji Gelar Daerah disertai dengan resume perjuangan C. Daftar uraian riwayat hidup Calon Pahlawan Nasional yang ditulis secara ilmiah, disusun sistematis, berdasarkan data yang akurat (melalui proses seminar, Sarasehan dan Diskusi). D. Uraian Perjuangan; E. Biografi Calon Pahlawan Nasional F. Daftar dan bukti Tanda Kehormatan yang pernah diterima / diperoleh (Jika ada) G. Catatan pandangan/pendapat orang dan tokoh masyarakat tentang Pahlawan Nasional yang bersangkutan H. Foto/gambar dokumentasi yang menjadi perjuangan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan 3. Telah diabadikan namanya melalui sarana monumental sehingga dikenal masyarakat 4. Buku-buku pendukung calon Pahlawan Nasional.

IV. KRITERIA CALON PAHLAWAN NASIONAL UU. No. 20 Tahun 2009, tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 25 Dan Pasal 26, untuk memperoleh Gelar : A. SYARAT UMUM : B. SYARAT KHUSUS : WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI. Memiliki integritas moral dan keteladanan. Berjasa terhadap bangsa dan Negara. Berkelakuan baik; Setia dan tidak menghianati bangsa dan Negara; dan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa; Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan; Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya; Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan/atau melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional;

V. TIM PENELITI PENGKAJI GELAR DAERAH (TP2GD) Keberadaan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 Sebagai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan Pasal 54, yaitu : Dalam memberikan rekomendasi pengajuan usul pemberian Gelar, gubernur dan Bupati/Walikota dibantu oleh TP2GD. TP2GD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. TP2GD bersifat independen yang beranggotakan paling banyak 13 (tiga belas) orang yang terdiri unsur Praktisi, Akademisi, Pakar, Sejarawan dan Instansi Terkait. Hasil penelitian dan pengkajian yang dilakukan oleh TP2GD, disampaikan kepada Gubernur dan/atau Bupati/Walikota sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan rekomendasi.

VI. TIM PENELITI PENGKAJI GELAR PUSAT (TP2GP) Keberadaan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 Sebagai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan Pasal 55, yaitu : Dalam memberikan rekomendasi pengajuan usul pemberian Gelar, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dibantu oleh TP2GP. TP2GP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. TP2GP bersifat independen yang beranggotakan paling banyak 13 (tiga belas) orang yang terdiri unsur Praktisi, Akademisi, Pakar, Sejarawan dan Instansi Terkait. Hasil penelitian dan pengkajian yang dilakukan oleh TP2GP, disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan rekomendasi.

VII. PROSEDUR / TATA CARA PENGUSULAN Masyarakat mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Bupati/Walikota setempat. Bupati/Walikota mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Gubernur melalui Instansi Sosial Provinsi setempat. Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian (melalui Proses Seminar,Diskusi maupun Sarasehan). Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan kepada Gubernur yang akan merekomendasikan kepada Menteri Sosial RI.

Menteri Sosial RI Cq. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan / Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan verifikasi kelengkapan administrasi. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk dilakukan penelitian, pengkajian dan pembahasan. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial RI diajukan kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang tidak memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali 1 (satu) kali dan dapat diusulkan kembali minimal 2 (dua) tahun kemudian terhitung mulai tanggal penolakan, sedangkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang ditunda dapat diusulkan kembali dengan melengkapi persyaratan yang diminta dan diajukan kembali kepada Menteri. Upacara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dilaksanakan oleh Presiden RI menjelang Peringatan Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.

VIII. TATA CARA PEMBENTUKAN TP2GD Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah dibentuk dan ditetapkan oleh Gubernur dan/atau Walikota/Bupati. Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah bersifat Independen yang beranggotakan paling banyak 13 (tiga belas) orang terdiri dari praktisi, akademisi, pakar, sejarawan dan instansi terkait. Susunan keanggotaan TP2GD terdiri dari Ketua Merangkap Anggota Wakil Ketua merangkap Anggota Sekretaris merangkap Anggota Anggota Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris TP2GD dipilih dari dan oleh Anggota TP2GD untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. Rapat Pemilihan keanggotaan TP2GD dipimpin oleh anggota yang tertua usianya. Gubernur dapat membentuk Tim Teknis untuk mendukung pelaksanaan Tugas TP2GD Dalam melaksanakan tugasnya TP2GD dibantu oleh sekretariat yang dilaksanakan oleh Instansi/Dinas Sosial Sekretariat mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, operasional dan administrasi kepada TP2GD

IX. KEWAJIBAN TP2GD Menyelenggarakan sidang-sidang penelitian dan pembahasan atas usulan calon Pahlawan Nasional. Memberikan pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka usulan penganugerahan calon Pahlawan Nasional. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan nilai kepahlawanan; Menyusun indikator penilaian calon Pahlawan Nasional; dan Dalam hal diperlukan TP2GD dapat melakukan uji petik terhadap calon Pahlawan Nasional

TP2GP TP2GD TP2GD X. BAGAN TATA CARA PENGUSULAN PAHLAWAN PRESIDEN RI DEWAN GELAR, TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN RI UPACARA PENGANUGERAHAN GELAR MENTERI SOSIAL RI TP2GP DITJEN DAYASOS & PK DIT. K2KS GUBERNUR INSTANSI SOSIAL PROVINSI TP2GD TP2GD BUPATI / WALIKOTA Keterangan : Garis Permohonan (Pengusulan) Garis Persetujuan / Pengakuan MASYARAKAT TP2GP Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat TP2GD Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah

XI. Hak Warakawuri/Kel. Pahlawan Nasional : Bantuan dari Kementerian Sosial RI : Bantuan Bulanan /Bulanan = Rp 1.500.000/Bulan Bantuan Kesehatan = Rp 3.500.000,- /Tahun

WARAKAWURI PAHNAS WK PAHNAS XII. DATA JUMLAH DAN ASAL PAHLAWAN DAN WARAKAWURI/KEL. PAHLAWAN NASIONAL SAMPAI DENGAN TAHUN 2014 DAERAH WARAKAWURI PAHNAS ISTRI ANAK Yogya 2 5 16 Jakarta 6 55 7 Sumbar - 1 11 Jateng 27 Jatim 23 Sumut 9 Aceh Sulut Kalsel 3 kalbar Maluku Lampung Bali 4 Riau DAERAH WK PAHNAS ISTRI ANAK Surakarta - 1 Jambi Keppri NTT 2 Sulsel 4 12 Sumsel Kalteng Bengkulu Gorontalo Jabar 3 14 Papua Papua Barat JUMLAH 10 76 163

PAHLAWAN NASIONAL 163 ORANG MPN 153 BUAH XIII. DATA MAKAM PAHLAWAN NASIONAL SELURUH INDONESIA MPN di Luar TMP = 99 Buah Buah tersebar di 33 Provinsi 1 Buah di Luar Negeri : MPN Tuanku Tambusai di Seremban, Negeri Sembilan, Malaysia PAHLAWAN NASIONAL 163 ORANG MPN di Dalam TMP 54 Buah MPN 153 BUAH Tidak diketahui Makamnya : Supriyadi Dr. Muwardi Laksda TNI Josaphat Soedarso Martha Christina Tijahahu I Gusti Ketut Jelantik Kapitan Patimura Dr. Ide Anak Agung Gede Agung Slamet Riyadi I Gusti Ketut Pudja Tan Malaka

Sekian Terima Kasih