PERMENHUT NO : P.20/Menhut-II/2012 tentang PENYELENGGARAAN KARBON HUTAN Oleh: Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kaw Konservasi dan Hutan Lindung Subdit Pemanfaatan Jasa Lingkungan http://jasling.dephut.go.id
Latar Belakang Sekilas terkait Isu Climate Change: COP 13, the Bali Action Plan states (1.1.b.iii): “Policy approaches and positive incentives on issues relating to reducing emissions from deforestation and forest degradation in developing countries; and the role of conservation, sustainable management of forests and enhancement of forest carbon stocks in developing countries”. information and experiences on ongoing efforts and demonstration activities, methodological approaches, technical assistance, capacity-building activities Demonstration activities should be consistent with sustainable forest management, noting, inter alia, the relevant provisions of the United Nations Forum on Forests, the United Nations Convention to Combat Desertification and the Convention on Biological Diversity. Cancun, the UNFCCC COP Decision 1/CP.16 recommendations : encouraging developing country Parties to contribute to greenhouse gas mitigation actions in the forest sector by undertaking REDD-plus activities
REDD (REDUCE EMISSION FROM DEFORESTATION AND FOREST DEGRADATION) - PENGURANGAN EMISI DARI DEFORESTASI DAN DEGRADASI HUTAN KERANGKA KERJA BARU (REDD+) MENCAKUP: – Pengurangan deforestasi dan degradasi hutan – Peran konservasi sumber daya hutan – Pengelolaan sumber daya hutan lestari – Peningkatan stok karbon hutan DEFORESTASI ADALAH PERUBAHAN KAWASAN HUTAN/BERHUTAN MENJADI KAWASAN TIDAK BERHUTAN SECARA PERMANEN DEGRADASI ADALAH PERUBAHAN KUALITAS TEGAKAN PADA KAWASAN HUTAN/BERHUTAN
(Land Use, Land use Change and Forestry) EMISI LULUCF 2000 (Land Use, Land use Change and Forestry) Sekitar 60% dari emisi gas rumah kaca Indonesia berasal dari sektor LULUCF (Indonesia: The First National Communication, 1999). Terdapat publikasi ilmiah internasional yang menyatakan bahwa kebakaran hutan dan ladang gambut di Indonesia pada tahun 1997 menyumbang 13 – 40% emisi karbon tahunan dunia [Page et al., 2002].
RAN-GRK, 2011 RAN-GRK (Giga ton CO2e) Sektor 26% Persen 15% (Total 41%) Total Kehutanan dan lahan gambut 0,672 87,6% 0,367 87,0% 1,039 87,4% Limbah 0,048 6,3% 0,030 7,1% 0,078 6,6% Pertanian 0,008 1,0% 0,003 0,7% 0,011 0,9% Industri 0,001 0,1% 0,004 0,005 0,4% Energi and Transportasi 0,038 5,0% 0,018 4,3% 0,056 4,7% 0,767 100,0% 0,422 1,189 Potensi mitigasi dari bidang/sektor Kehutanan dan lahan gambut sebesar 87,4 % Kegiatan mitigasi apa saja yang telah dan sedang dilakukan untuk bidang/sektor Kehutanan dan lahan gambut antara lain Pembangunan KPH, Pemantapan Kawasan Hutan, Penurunan Hotspot, Illegal logging, Pengelolaan Hutan Lestari, dan Penanaman 1 Milyar Pohon Manfaat lain yang didapat dari kegiatan mitigasi di bidang/sektor, selain manfaat untuk penurunan emisi GRK antara lain manfaat ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, RAN-GRK, 2011: PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 Tahun 2011 Tanggal 20 September 2011 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA
Peraturan terkait PENGURANGAN EMISI KARBON Perpres No. 61/2011 ttg RAN untuk GRK Perpres No. 71/2011 ttg Metoda Inventori GRK Inpres No. 10/2011 ttg Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut berlaku selama 2 tahun mulai 20 Mei 2011 Peermenhut No P.14/2004 ttg Tata Cara Aforestasi Dan Reforestasi Dalam Kerangka Mekanisme Pembangunan Bersih Permenhut No. P.68/2008 ttg Penyelenggaraan Demonstration Activities Pengurangan Emisi Karbon Dari Deforestasi Dan Degradasi Hutan Permenhut No. 30/ 2009. ttg Tata Cara Pengurangan Emisi Dari Deforestasi Dan Degradasi Hutan (Redd) Permenhut No. P. 36/2009 ttg Tata Cara Perizinan Usaha Pemanfaatan Penyerapan Dan/Atau Penyimpanan Karbon Pada Hutan Produksi Dan Hutan Lindung
Pemenhut yang berkaitan dengan karbon hutan substansinya masih belum holistik (carbon sequestration, dan penurunan emisi karbon hutan) Permenhut yang berkaitan dengan karbon hutan masih belum mampu mengakomodasi dinamika aktivitas karbon hutan. Perlu prinsip dasar penyelenggaraan karbon hutan dalam bentuk Peraturan payung
KERANGKA PERMENHUT tentang PENYELENGGARAAN KARBON HUTAN (Permenhut P KERANGKA PERMENHUT tentang PENYELENGGARAAN KARBON HUTAN (Permenhut P.20/Menhut-II/2012) KETENTUAN UMUM PRINSIP DASAR Penyelenggaraan Karbon Hutan Kriteria Kegiatan Demonstration Activities Implementasi Penyelenggaraan Karbon Hutan Hak dan kewajiban penyelenggara hutan Penerimaan negara karbon hutan PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KETENTUAN PERALIHAN KETENTUAN PENUTUP DIREKTORAT PJLKKHL DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN
PERMENHUT tentang PENYELENGGARAAN KARBON HUTAN tujuan maksud Pengaturan prinsip dasar dalam pelaksanaan kegiatan terkait karbon hutan Mewujudkan optimalisasi penyelenggaraan karbon hutan dalam penyelenggaraan hutan lestari masyarakat sejahtera secara berkeadilan
PRINSIP DASAR PRINSIP 1: DEMONSTRATION ACTIVITIES, dgn kriteria kegiatan : - Membangun proses pembuatan/ penyempurnaan standart teknis pengukuran, implemetasi standart, pelaporan hasil pengukuran - Fasilitasi - Kegiatan harus workable, replikatif dlm skala yg lebih luas PENYELENGGARAAN KARBON HUTAN MELIPUTI : IMPLEMENTASI (PELAKSANAAN) KEGIATAN KARBON HUTAN, yang berupa: - Penyimpanan dan/ atau penyerapan karbon
Apa Kegiatan Karbon Hutan ... Pembibitan, penanaman, pemeliharaan hutan dan lahan dan pemanenan hutan yang menerapkan prinsip pengelolaan lestari. Perpanjangan siklus tebangan pada dan/atau penanaman pengayaan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu. Perlindungan, pengamanan pada areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu. Perlindungan keanekaragaman hayati. Pengelolaan hutan lindung lestari. Pengelolaan hutan konservasi
SIAPA PENYELENGGARA KARBON HUTAN ? DIMANA LOKASI PENYELENGGARAAN KARBON HUTAN ? Pemerintah BUMN/ BUMD/ Swasta Koperasi Masyarakat Hutan Negara , dgn fungsi : - Hutan Produksi - Hutan Lindung - Hutan Konservasi Hutan Hak (Hutan Milik/Rakyat DIREKTORAT PJLKKHL DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN
Demonstration Activities DA adalah pengujian dan pengembangan metodologis, teknologi dan institusi yang terkait karbon hutan Pelaku DA : Pemerintah, pemegang izin pemanfaatan hasil hutan kayu, pemegang / pengelola hutan hak, pengelola hutan adat, kepala KPH Persetujuan Menteri Kehutanan
TAHAP PERMOHONAN KEGIATAN DA REDD PEMARKARSA PERSETUJUAN REGISTRASI DA REDD+ MENTERI DIRJEN KETUA POKJA PI PENILAIAN DIREKTORAT PJLKKHL DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN
SYARAT PERMOHONAN DA REDD Rancangan DA, antara lain : status lokasi, peta lokasi calon areal Bentuk dan jangka waktu kerja sama Perkiraan nilai kegiatan Manajemen resiko Surat pernyataan kesediaan membiayai pelaksanaan DA Untuk pemarkarsa PERORANGAN Bila Pemarkarsa BERKERJASAMA dgn mitra dan seluruh/ sebagian pembiayaan dari mitra Dokumen kerja sama DIREKTORAT PJLKKHL DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN
Implementasi Karbon Hutan Kejelasan penyelenggara Kejelasan areal Kriteria Pemegang IUPHHK (HA, HT, HTR, dan RE) IPHKm IPHD IUPS/PJWA IUPJL Pengelola KHDTK KPH Pengelola HK, HA, H Hak Pelaku DA Pelaku
Izin Penyelenggaraan Karbon Hutan PRINSIP 2: Izin Penyelenggaraan Karbon Hutan Izin Penyelenggaraan terintegrasi dengan izin yang melekat pada pemanfaatan/pengelolaan hutan/ hasil hutan Tata cara Pemberian Izin pada masing2 fungsi hutan di atur oleh Peraturan Menteri DIREKTORAT PJLKKHL DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN
Prinsip 3 Pemegang izin dapat memperdagangkan karbon hutan yang telah mendapat persetujuan menteri Karbon hutan dapat diperdagangkan sendiri atau terintegrasi dengan hasil hutan Dapat diperdagangkan pada pasar karbon hutan dalam negeri dan internasional baik pasar sukarela dan mengikat karbon hutan wajib bersertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada pasar perdagangan karbon Karbon hutan yang diperdagangkan wajib bayar PNBP. Ketentuan nilai, alokasi distribusi manfaat dari PNBP diatur dgn Peraturan Perundang – undangan Karbon hutan yang diperdagangkan = selisih potensi karbon hutan pada tahun tertentu dengan potensi awal karbon (baseline) Untuk memenuhi target komitmen penurunan emisi Indonesia (Perpres 61/2011, sektor kehutanan bertanggungjawab untuk 14 % voluntary pengurangan emisi), pembeli karbon hutan dari negara lain memperoleh nilai pengurangan emisi karbon maksimal 49%
Prinsip 4: HAK dan KEWAJIBAN a. Mengelola kegiatanterkait penyelenggaran karbon hutan selama jangka waktu kelolanya. b. Memperdagangkan dan/ tidak memperdagangkan karbon hutan yang dikelolanya KEWAJIBAN : a. Melakukan pengelolaan karbon sesuai dengan prinsip penyelenggaran karbon hutan b. Memantau, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala hasil kegiatan penyelenggaraan karbon hutan kepada Menteri DIREKTORAT PJLKKHL DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN
KETENTUAN PERALIHAN Pemarkarsa kegiatan DA REDD yg telah ada sebelum peraturan ini diundangkan wajib melakukan regristasi areal kerjanya dan melaporkan secara berkala kepada Menteri Pelaku kegiatan A/R dalam kerangka mekanisme pembangunan bersih adalah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat 4 Kriteria dan Indikator kelayakan DA sesuai dengan Pasal 4 Dengan berlakunya peraturan ini maka : Pasal 3, Pasal 4 ayat 1, Pasal 5 Permenhut No 14 Tahun 2004 tentang Tata Cara A/R dlm Kerangka Mekanisme Pembangunan Bersih Pasal 5 ayat (2), (4), dan (5) Permenhut No 68 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan DA Pengurangan Emisi Karbon dari Deforestasi dan degradasi Hutan Pasal 14 ayat (1) huruf b Permenhut No 30 tahun 2009 tentang tata Cara Penguranan Emisi dari Degradasi Hutan (REDD) Seluruh Ketentuan lain yang terkait dengan karbon hutan wajib menyesuaikan dengan peraturan ini paling lama 1 tahun DIREKTORAT PJLKKHL DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN
Perkembangan setelah Permenhut P. 20/2012 terbit: 4 TN yang sudah mengajukan proposal registrasi DA: TN Sebangau, TN Berbak, TN Tesso Nilo, dan TN Meru Betiri Perdirjen (draft) tentang Tata cara Permohonan dan Penilaian Registrasi dan Penyelenggaraan DA REDD+ di Hutan Konservasi Sudah dikonsultasikan dengan Pokja PI Kemenhut.
Terima kasih DIREKTORAT PJLKKHL DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN