PERMENHUT NO : P.20/Menhut-II/2012 tentang PENYELENGGARAAN KARBON HUTAN Oleh: Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kaw Konservasi dan Hutan Lindung.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
          Prinsip, Kriteria dan Indikator Panduan dan Langkah Perlindungan untuk REDD+ PUSTANLING-KEMENTERIAN KEHUTANAN, GIZ & DAEMETER CONSULTING Jakarta,
Hotel Grand Zuri, 24 September 2012
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NO. P
SOSIALISASI E-CATALOGUE OBAT
dan Kaitannya dengan RAD-GRK
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BINA PRODUKSI KEHUTANAN
TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Sosialisasi Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) RAN/RAD - GRK
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PRODUKSI KEHUTANAN 2007
Emisi Referensi dan Monitoring dalam REDD 2, November, 2007 IFCA Team Ministry of Forestry.
LITBANG MENJAWAB TANTANGAN PERUBAHAN IKLIM
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
KEBIJAKAN DALAM PENANGANAN KONFLIK TENURIAL KAWASAN HUTAN
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
OPERATIONAL HTI REVIEW RPP PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT DAN DAMPAKNYA TERHADAP INVESTASI KEHUTANAN Ir. NANA SUPARNA Disampaikan dalam.
Tata cara Penanaman Modal
KELEMBAGAAN PROTOKOL KYOTO-CDM
KAMPAR CARBON RESERVE a REDD-PLUS PROJECT - Highlights of a Forest Carbon Project 31-Mar-15Carbon Conservation Pty Ltd 2008 All rights reserved - Confidential.
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
DRAFT PERMENHUT Tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SM, TN, TAHURA DAN TWA. Oleh: Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi.
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
PENGEMBANGAN ROTAN INDONESIA MELALUI POLA SENTRA HHBK
LAJU DEFORESTASI INDONESIA
PENATAAN RUANG DAN PEMBENTUKAN WILAYAH PENGELOLAAN HUTAN
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Perubahan Iklim: Adaptasi dan Mitigasi
Disampaikan pada acara :
Resiko Korupsi dalam REDD+ Oleh: Team Expert. Kenapa Kita Bicara Korupsi dalam REDD? Hutan Dikelola Rusak Lestari Korupsi Good Governance REDD Lestari.
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN AMDAL
Kelompok 6 Ibrahim Gulagnar Hanifa Galih Ajisaka Wahyu Suhana
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL
Kebijakan Pelaksanaan REDD
ARAHAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN LHK SEBAGAI
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
Penyumbang Emisi Gas Rumah Kaca Terbesar
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Hutan Desa (HD).
Hak Kepemilikan Hutan Nama kelompok: Masruri ( )
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
PRISAI (Prinsip, Kriteria, Indikator, Safeguards Indonesia)
AKSI MITIGASI PERUBAHAN IKLIM DAN PEP RAD-GRK DI BIDANG KEHUTANAN
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pedoman Permohonan Pembiayaan
PEMBIAYAAN DANA BERGULIR UNTUK USAHA PERHUTANAN SOSIAL
PERCEPATAN PERHUTANAN SOSIAL (PPS)
BLU PUSAT P2H KEMENTERIAN LHK
KEBIJAKAN INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA (IHMB) PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI.
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
ISU LOKAL DAN GLOBAL OLEH YUDO SISWANTO ASEAN ECO SCHOOL MANDIRI
Kebijakan Pengelolaan Hutan Lestari dan Upaya Pemberantasan
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
MASUKAN UNTUK RUU PERTANAHAN
Transcript presentasi:

PERMENHUT NO : P.20/Menhut-II/2012 tentang PENYELENGGARAAN KARBON HUTAN Oleh: Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kaw Konservasi dan Hutan Lindung Subdit Pemanfaatan Jasa Lingkungan http://jasling.dephut.go.id

Latar Belakang Sekilas terkait Isu Climate Change: COP 13, the Bali Action Plan states (1.1.b.iii): “Policy approaches and positive incentives on issues relating to reducing emissions from deforestation and forest degradation in developing countries; and the role of conservation, sustainable management of forests and enhancement of forest carbon stocks in developing countries”. information and experiences on ongoing efforts and demonstration activities, methodological approaches, technical assistance, capacity-building activities Demonstration activities should be consistent with sustainable forest management, noting, inter alia, the relevant provisions of the United Nations Forum on Forests, the United Nations Convention to Combat Desertification and the Convention on Biological Diversity. Cancun, the UNFCCC COP Decision 1/CP.16 recommendations : encouraging developing country Parties to contribute to greenhouse gas mitigation actions in the forest sector by undertaking REDD-plus activities

REDD (REDUCE EMISSION FROM DEFORESTATION AND FOREST DEGRADATION) - PENGURANGAN EMISI DARI DEFORESTASI DAN DEGRADASI HUTAN KERANGKA KERJA BARU (REDD+) MENCAKUP: – Pengurangan deforestasi dan degradasi hutan – Peran konservasi sumber daya hutan – Pengelolaan sumber daya hutan lestari – Peningkatan stok karbon hutan DEFORESTASI ADALAH PERUBAHAN KAWASAN HUTAN/BERHUTAN MENJADI KAWASAN TIDAK BERHUTAN SECARA PERMANEN DEGRADASI ADALAH PERUBAHAN KUALITAS TEGAKAN PADA KAWASAN HUTAN/BERHUTAN

(Land Use, Land use Change and Forestry) EMISI LULUCF 2000 (Land Use, Land use Change and Forestry) Sekitar 60% dari emisi gas rumah kaca Indonesia berasal dari sektor LULUCF (Indonesia: The First National Communication, 1999). Terdapat publikasi ilmiah internasional yang menyatakan bahwa kebakaran hutan dan ladang gambut di Indonesia pada tahun 1997 menyumbang 13 – 40% emisi karbon tahunan dunia [Page et al., 2002].

RAN-GRK, 2011 RAN-GRK (Giga ton CO2e) Sektor 26% Persen 15% (Total 41%) Total Kehutanan dan lahan gambut 0,672 87,6% 0,367 87,0% 1,039 87,4% Limbah 0,048 6,3% 0,030 7,1% 0,078 6,6% Pertanian 0,008 1,0% 0,003 0,7% 0,011 0,9% Industri 0,001 0,1% 0,004 0,005 0,4% Energi and Transportasi 0,038 5,0% 0,018 4,3% 0,056 4,7% 0,767 100,0% 0,422 1,189 Potensi mitigasi dari bidang/sektor Kehutanan dan lahan gambut sebesar 87,4 % Kegiatan mitigasi apa saja yang telah dan sedang dilakukan untuk bidang/sektor Kehutanan dan lahan gambut antara lain Pembangunan KPH, Pemantapan Kawasan Hutan, Penurunan Hotspot, Illegal logging, Pengelolaan Hutan Lestari, dan Penanaman 1 Milyar Pohon Manfaat lain yang didapat dari kegiatan mitigasi di bidang/sektor, selain manfaat untuk penurunan emisi GRK antara lain manfaat ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, RAN-GRK, 2011: PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 Tahun 2011 Tanggal 20 September 2011 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA

Peraturan terkait PENGURANGAN EMISI KARBON Perpres No. 61/2011 ttg RAN untuk GRK Perpres No. 71/2011 ttg Metoda Inventori GRK Inpres No. 10/2011 ttg Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut berlaku selama 2 tahun mulai 20 Mei 2011 Peermenhut No P.14/2004 ttg Tata Cara Aforestasi Dan Reforestasi Dalam Kerangka Mekanisme Pembangunan Bersih Permenhut No. P.68/2008 ttg Penyelenggaraan Demonstration Activities Pengurangan Emisi Karbon Dari Deforestasi Dan Degradasi Hutan Permenhut No. 30/ 2009. ttg Tata Cara Pengurangan Emisi Dari Deforestasi Dan Degradasi Hutan (Redd) Permenhut No. P. 36/2009 ttg Tata Cara Perizinan Usaha Pemanfaatan Penyerapan Dan/Atau Penyimpanan Karbon Pada Hutan Produksi Dan Hutan Lindung

Pemenhut yang berkaitan dengan karbon hutan substansinya masih belum holistik (carbon sequestration, dan penurunan emisi karbon hutan) Permenhut yang berkaitan dengan karbon hutan masih belum mampu mengakomodasi dinamika aktivitas karbon hutan. Perlu prinsip dasar penyelenggaraan karbon hutan dalam bentuk Peraturan payung

KERANGKA PERMENHUT tentang PENYELENGGARAAN KARBON HUTAN (Permenhut P KERANGKA PERMENHUT tentang PENYELENGGARAAN KARBON HUTAN (Permenhut P.20/Menhut-II/2012) KETENTUAN UMUM PRINSIP DASAR Penyelenggaraan Karbon Hutan Kriteria Kegiatan Demonstration Activities Implementasi Penyelenggaraan Karbon Hutan Hak dan kewajiban penyelenggara hutan Penerimaan negara karbon hutan PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KETENTUAN PERALIHAN KETENTUAN PENUTUP DIREKTORAT PJLKKHL DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN

PERMENHUT tentang PENYELENGGARAAN KARBON HUTAN tujuan maksud Pengaturan prinsip dasar dalam pelaksanaan kegiatan terkait karbon hutan Mewujudkan optimalisasi penyelenggaraan karbon hutan dalam penyelenggaraan hutan lestari masyarakat sejahtera secara berkeadilan

PRINSIP DASAR PRINSIP 1: DEMONSTRATION ACTIVITIES, dgn kriteria kegiatan : - Membangun proses pembuatan/ penyempurnaan standart teknis pengukuran, implemetasi standart, pelaporan hasil pengukuran - Fasilitasi - Kegiatan harus workable, replikatif dlm skala yg lebih luas PENYELENGGARAAN KARBON HUTAN MELIPUTI : IMPLEMENTASI (PELAKSANAAN) KEGIATAN KARBON HUTAN, yang berupa: - Penyimpanan dan/ atau penyerapan karbon

Apa Kegiatan Karbon Hutan ... Pembibitan, penanaman, pemeliharaan hutan dan lahan dan pemanenan hutan yang menerapkan prinsip pengelolaan lestari. Perpanjangan siklus tebangan pada dan/atau penanaman pengayaan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu. Perlindungan, pengamanan pada areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu. Perlindungan keanekaragaman hayati. Pengelolaan hutan lindung lestari. Pengelolaan hutan konservasi

SIAPA PENYELENGGARA KARBON HUTAN ? DIMANA LOKASI PENYELENGGARAAN KARBON HUTAN ? Pemerintah BUMN/ BUMD/ Swasta Koperasi Masyarakat Hutan Negara , dgn fungsi : - Hutan Produksi - Hutan Lindung - Hutan Konservasi Hutan Hak (Hutan Milik/Rakyat DIREKTORAT PJLKKHL DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN

Demonstration Activities DA adalah pengujian dan pengembangan metodologis, teknologi dan institusi yang terkait karbon hutan Pelaku DA : Pemerintah, pemegang izin pemanfaatan hasil hutan kayu, pemegang / pengelola hutan hak, pengelola hutan adat, kepala KPH Persetujuan Menteri Kehutanan

TAHAP PERMOHONAN KEGIATAN DA REDD PEMARKARSA PERSETUJUAN REGISTRASI DA REDD+ MENTERI DIRJEN KETUA POKJA PI PENILAIAN DIREKTORAT PJLKKHL DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN

SYARAT PERMOHONAN DA REDD Rancangan DA, antara lain : status lokasi, peta lokasi calon areal Bentuk dan jangka waktu kerja sama Perkiraan nilai kegiatan Manajemen resiko Surat pernyataan kesediaan membiayai pelaksanaan DA Untuk pemarkarsa PERORANGAN Bila Pemarkarsa BERKERJASAMA dgn mitra dan seluruh/ sebagian pembiayaan dari mitra Dokumen kerja sama DIREKTORAT PJLKKHL DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN

Implementasi Karbon Hutan Kejelasan penyelenggara Kejelasan areal Kriteria Pemegang IUPHHK (HA, HT, HTR, dan RE) IPHKm IPHD IUPS/PJWA IUPJL Pengelola KHDTK KPH Pengelola HK, HA, H Hak Pelaku DA Pelaku

Izin Penyelenggaraan Karbon Hutan PRINSIP 2: Izin Penyelenggaraan Karbon Hutan Izin Penyelenggaraan terintegrasi dengan izin yang melekat pada pemanfaatan/pengelolaan hutan/ hasil hutan Tata cara Pemberian Izin pada masing2 fungsi hutan di atur oleh Peraturan Menteri DIREKTORAT PJLKKHL DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN

Prinsip 3 Pemegang izin dapat memperdagangkan karbon hutan yang telah mendapat persetujuan menteri Karbon hutan dapat diperdagangkan sendiri atau terintegrasi dengan hasil hutan Dapat diperdagangkan pada pasar karbon hutan dalam negeri dan internasional baik pasar sukarela dan mengikat karbon hutan wajib bersertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada pasar perdagangan karbon Karbon hutan yang diperdagangkan wajib bayar PNBP. Ketentuan nilai, alokasi distribusi manfaat dari PNBP diatur dgn Peraturan Perundang – undangan Karbon hutan yang diperdagangkan = selisih potensi karbon hutan pada tahun tertentu dengan potensi awal karbon (baseline) Untuk memenuhi target komitmen penurunan emisi Indonesia (Perpres 61/2011, sektor kehutanan bertanggungjawab untuk 14 % voluntary pengurangan emisi), pembeli karbon hutan dari negara lain memperoleh nilai pengurangan emisi karbon maksimal 49%

Prinsip 4: HAK dan KEWAJIBAN a. Mengelola kegiatanterkait penyelenggaran karbon hutan selama jangka waktu kelolanya. b. Memperdagangkan dan/ tidak memperdagangkan karbon hutan yang dikelolanya KEWAJIBAN : a. Melakukan pengelolaan karbon sesuai dengan prinsip penyelenggaran karbon hutan b. Memantau, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala hasil kegiatan penyelenggaraan karbon hutan kepada Menteri DIREKTORAT PJLKKHL DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN

KETENTUAN PERALIHAN Pemarkarsa kegiatan DA REDD yg telah ada sebelum peraturan ini diundangkan wajib melakukan regristasi areal kerjanya dan melaporkan secara berkala kepada Menteri Pelaku kegiatan A/R dalam kerangka mekanisme pembangunan bersih adalah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat 4 Kriteria dan Indikator kelayakan DA sesuai dengan Pasal 4 Dengan berlakunya peraturan ini maka : Pasal 3, Pasal 4 ayat 1, Pasal 5 Permenhut No 14 Tahun 2004 tentang Tata Cara A/R dlm Kerangka Mekanisme Pembangunan Bersih Pasal 5 ayat (2), (4), dan (5) Permenhut No 68 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan DA Pengurangan Emisi Karbon dari Deforestasi dan degradasi Hutan Pasal 14 ayat (1) huruf b Permenhut No 30 tahun 2009 tentang tata Cara Penguranan Emisi dari Degradasi Hutan (REDD) Seluruh Ketentuan lain yang terkait dengan karbon hutan wajib menyesuaikan dengan peraturan ini paling lama 1 tahun DIREKTORAT PJLKKHL DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN

Perkembangan setelah Permenhut P. 20/2012 terbit: 4 TN yang sudah mengajukan proposal registrasi DA: TN Sebangau, TN Berbak, TN Tesso Nilo, dan TN Meru Betiri Perdirjen (draft) tentang Tata cara Permohonan dan Penilaian Registrasi dan Penyelenggaraan DA REDD+ di Hutan Konservasi Sudah dikonsultasikan dengan Pokja PI Kemenhut.

Terima kasih DIREKTORAT PJLKKHL DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN