Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

Pemilihan Benih dan Pengolahan Tanah
PROSES PRODUKSI BENIH PADI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BINA PRODUKSI KEHUTANAN
PEMULIAAN TANAMAN.
Toni Kuswoyo Satker PBIAT Janti
PENGAWASAN PEMASARAN SERTFIFIKASI BENIH Kuliah pada Program Diploma
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
SERTIFIKASI PRODUK SEGAR (Prima) pada buah & sayuran
PROSES BUDIDAYA TANAM PADI A. Sertifikasi Benih
PRODUKSI BENIH (BIJI).
INISIASI BERAS BERLABEL DI INDONESIA
BAB : PELEPASAN VARIETAS
Pelaku usaha pangan hasil pertanian
PELUANG AGROINDUSTRI PEDESAAN BERBASIS KOMODITAS UNGGULAN
PROSEDUR MENGHASILKAN BENIH BUAH-BUAHAN BERMUTU
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
KELAS BENIH Benih penjenis (Breeder seed) BS: dirakit oleh pemulia, diawasi oleh pemulia atau instansinya, merupakan sumber untuk perbanyakan benih dasar.
BAB VIII: METODE PEMULIAAN TANAMAN MENYERBUK SENDIRI
PENDAHULUAN TEKNOLOGI BENIH
Produksi dan Distribusi Benih
SERTIFIKASI BENIH PENGERTIAN : suatu cara pemberian sertifikat atas cara perbanyakan, produksi dan penyaluran benih sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
BAGAN ALIR REGISTRASI LAHAN USAHA & GAP SAYURAN DAN BIOFARMAKA
KELOMPOK TANI SUMBER TANI PENYULUH PERTANIAN LAPANGAN
PENDAFTARAN DAN LEBELISASI PAKAN
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PROSEDUR PVT DAN IMPLIKASINYA UNTUK TANAMAN PERKEBUNAN
SK. Mentan No. 190/Kpts/Org/5/1975 SK Mentan No. 406/Kpts/Org/8/1980
DASAR BUDIDAYA TANAMAN
Bahan Tanam bagian tanaman yang hidup yang akan ditanam.
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
DIREKTUR PERBENIHAN PERKEBUNAN
Bab IV: Sumber daya Genetik, Perbenihan dan Perbibitan
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Disampaikan oleh : Direktur Perbenihan Hortikultura
Pascapanen Cabe Teknologi Penanganan Pascapanen AET 303
RENCANA PRODUKSI DAN PERCEPATAN HILIRISASI BENIH KOMODITAS PERKEBUNAN
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
SERTIFIKASI PRODUK PANGAN SEGAR HASIL PERTANIAN
PEMULIAAN TANANAMAN, Bab I
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
MODEL SISTEM STUDI SISTEM TATA AIR
METODE PEMULIAAN TANAMAN MENYERBUK SENDIRI
SERTIFIKASI BENIH.
TEKNOLOGI PENGOLAHAN BENIH PADI
PEMANTAPAN KETAHANAN PANGAN MELALUI PENINGKATAN PRODUKSI DAN KUALITAS APOKAD (PERSEA AMERICANA MILL.) di PERTANIAN RAKYAT Dr Ir Darda Efendi, MSi Dr.
SOSIALISASI SERTIFIKASI CPIB
PEMULIAAN POHON HUTAN IV. Produksi Benih dan Kebun Benih
Produksi benih hibrida (lanjutan …. )
SUKABUMI Salah satu sentra produksi kacang tanah
PEMASARAN BENIH ABDUL RAHMAN.
Bagan proses SERTIFIKASI DAN PELABELAN BENIH
IX.PENGAWASAN PEREDARAN BENIH KELAPA SAWIT
KEMENTERIAN PERTANIAN
PERBANYAKAN BENIH UNIT PENGELOLAH BENIH SUMBER (UPBS) JAGUNG BPTP SULAWESI SELATAN Dr. MUHAMMAD YASIN, MP.
Fakultas Pertanian Universitas Wiraraja Sumenep
TEKNOLOGI DAN PRODUKSI BENIH/
BUDIDAYA KEDELAI (Glycine max L.)
Teknik Persilangan Pada Tanaman Menyerbuk Sendiri Pada Tanaman Kedelai (Glycine max (L.) LABORATORIUM DASAR PEMULIAAN TANAMAN PROGRAM STUDI AGROEKOTEKNOLOGI.
MODUL 1. AGRIBISNIS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
UPBS PADI dan KEDELAI BPTP LAMPUNG
PERBANYAKAN BENIH PADI UPB BPTP BALITBANTAN SUMBAR
PERBANYAKAN BENIH SUMBER PADI DAN KEDELAI
CARA PEMBENIHAN IKAN YANG BAIK
UNIT PENGELOLAAN BENIH SUMBER (UPBS) PADI DAN JAGUNG
UNIT PENGELOLA BENIH SUMBER PADI DAN KEDELAI
KORELASI ANTARA KOMPONEN HASIL DENGAN HASIL PADA POPULASI F6 TANAMAN CABAI MERAH BESAR (Capsicum annuum L.)
Produksi Benih dan Kebun Benih
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Problems in the field: Seed price is expensive Seed quality is not as good as mentioned in the label - Germination percentage is low Seed is not recistance to disease Firm’s answers: Seed storage is not good: humidity Seed is too long in the market without good maintenance Purity of the seeds are questioned

Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSB-TPH) Tugas dan fungsi: BPSB-TPH melaksanakan sebagian tugas pokok Direktorat Jendral Tanaman Pangan pada aspek pembinaan mutu benih dalam rangka peningkatan produksi pertanian. Dengan demikian fungsi BPSB-TPH adalah sebagai satu-satunya instansi pemerintah yang diberi wewenang untuk melaksanakan tugas pengawasan dan sertifikasi benih. Tujuan: 1.Melindungi petani konsumen benih agar dapat memperoleh benih sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 2. Melindungi pedagang benih dengan jalan menciptakan iklim persaingan yang sehat dalam perdagangan benih dan sekaligus bergerak dalam pembinaannya.

Landasan Hukum Tugas dan Fungsi BPSB-TPH 1. UUSBT No. 12/1999 tentang Sistem Budidaya Tanaman 2. PP No. 44/1995 tentang Pembenihan Tanaman 3. SK MenTan No. 803/Kpts/OT.210/7/1997 tentang Sertifikasi dan Pengawasan Mutu Benih Bina 4. SK Mentan No. 1017/Kpts/TP/TP.120/12/1998 tentang Izin Produksi Benih Bina, Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih Bina. 5. SK Mentan No. 468 KPTS/210/6/94 Susunan Organisasi BPSB-TPH Jawa Timur TUGAS: BUAT TULISAN MENGENAI LANDASAN HUKUM TERSEBUT

Susunan Organisasi dan tata Kerja Berdasarkan SK Mentan No. 468 KPTS/210/6/94 Susunan Organisasi BPSB-TPH Jawa Timur adalah: 1. Urusan Tata Usaha: bertugas memberikan pelayanan administratif pada semua satuan organisasi dalam lingkungan BPSB-TPH 2. Seksi Pelayanan Teknis: bertugas melakukan penyimpanan, pendayagunaan dan pemeliharan sarana serta melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan pengawasan mutu benih. 3. Kelompok Jabatan Fungsional: bertugas melaksanakan kegiatan penilaian kultivar, sertifikasi benih, analisis benih laboratorium dan pengawasan pemasaran. Dengan demikian kelompok jabatan fungsional benih dipimpin oleh seorang Koordinator Fungsional yang ditunjuk berdasarkan surat penunjukan Direktur Bina Perbenihan untuk bertugas mengkoordinasi seluruh kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.

Prosedur dan Standar Sertifikasi Benih Tanaman Pangan & Hortikultura Varietas: kumpulan individu tanaman yang dapat dibedakan oleh setiap sifat Varietas lain: tanaman atau benih yang dapat dibedakan dari varietas yang sedang diperiksa. Tipe simpang: tanaman atau benih yang menyimpang Hibrida: adalah keturunan pertama dari persilangan yang dihasilkan dengan mengatur penyerbukan dan kombinasinya

lanjutan Benih penjenis (Breeder seed) BS: dirakit oleh pemulia, diawasi oleh pemulia atau instansinya, merupakan sumber untuk perbanyakan benih dasar Benih dasar (Foundation seed) BD: merupakan keturunan pertama dari benih penjenis. Diproduksi dengan pengawasan ketat sehingga kemurnian varietas dapat dipertahankan dan disertifikasi oleh BPSB TPH. Warna label adalah putih Benih pokok (stock seed) BP: merupakan keturunan pertama dari benih dasar atu keturunan kedua dari benih penjenis. Diproduksi dengan pengawasan ketat, sehingga identitas dan kemurnian varietas dapat dipertahankan dan memenuhi standar yang ditetapkan dalam pertauran perbenihan dan disertifikasi oleh BPSB TPH. Warna label adalah ungu Benih sebar (extension seed) BR: merupakan keturunan pertama dari benih pokok yang diproduksi sedemikian rupa sehingga identitas dan kemurnian varietas dapat dipertahankan dan memenuhi standar yang ditetapkan dalam pertauran perbenihan dan disertifikasi oleh BPSB TPH. Benih pokok dan benih sebar umumnya diperbanayak oleh Balai benih atau penangkar benih dengan mendpatkan izin, bimbingan, pengawasan dan sertifikasi dari BPSB TPH. Warna label adalah biru

JENIS BENIH

Bagan Arus Benih

Contoh label Warna: Putih Warna Ungu Warna Biru

Alur kegiatan sertifikasi benih

Prosedur sertifikasi 1. PERMOHONAN: - permohonan sertifikasi diajukan oleh produsen benih ke BPSB_TPH paling lambat 10 hari sebelum benih disebar atau disemai. Surat permohonan ditujukan ke BPSBTPH disertai dengan lampiran blanko dari BPSBTPH yang telah diisi oleh produsen meliputi daftar nama, label benih sumber yang akan ditanam dan peta lokasi penangkaran benih. - permohonan sertifikasi hanya diberlakukan bagi produsen / penangkar benih yang memenuhi persyaratan, diantaranya adalah menguasai lahan yang akan digunakan untuk memproduksi benih, memiliki benih sumber yang akan ditangkarkan, mampu mengatur lahan dan per tanamannya, memahami petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh penyelenggara sertifikasi benih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

lanjutan 2. Lahan sertifikasi: - luas lahan, batas-batas lahan harus jelas seperti parit, pematang jalan, isolasi jarak atau waktu pertanaman. Diusahakan lahan bekas ditanami tanaman lain, agar kontaminasi dapat dihindari. Apabila bekas tanaman sama maka varietasnya harus sama. - satu unit areal sertifikasi dapat terdiri atas beberapa blok yang terpisah, tetapi jarak antara satu dengan lainnya tidak lebih dari 10 m dan tidak dipisahkan oleh varietas lain. Satu unit lahan sertifikasi hanya boleh ditanami dengan satu kelas benih dan satu varietas. Satu areal sertifikasi dengan bukan sertifikasi harus diisolasikan dengan jalur kosong/tanaman lain selebar 3 m.

lanjutan 3. Pemeriksaan lapang: - Tujuan: Untuk menjaga kemurnian ganetik dari kontaminasi benih varietas lain selama dipertanaman. Pemeriksaan lapang meliputi pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan fase vegetatif, pemeriksaan fase generatif, pemeriksaan fase masak atau menjelang panen. - Sasaran: - kelengkapan administrasi dari permohonan yang akan diperiksa - kesesuaian peta dengan kondisi di lapang apabila tidak sesuai harus dilakukan perbaikan peta. - kesesuaian dengan jumlah benih sumber yang digunakan oleh pemohon - kesesuaian luas permohonan dengan kenyataan di lapang. - pemeriksaan kebenaran pertanaman sebelumnya dan isolasinya. Kepastian batas-batas lokasi yang akan digunakan untuk areal sertifikasi. Kebenaran varietas benih sumber yang akan digunakan dalamakelas benih yang akan dihasilkan Memeriksa apakah benih sudah disebar atau belum, mencari kepastian apakah varietas yang disebar sesuai dengan permohonan. Hasil pemeriksaan lapang diberitahukan kepada produsen satu minggu setelah pemeriksaan. Laporan pemeriksaan juga harus mencantumkan realisasi tanggal sebar. Produsen benih diwajibkan untuk membayar biaya pemeriksaan apabila lahan yang diperiksa memenuhi persyaratan.

Pemeriksaan lapang pendahuluan Tujuan: Untuk memeriksa kebenaran areal. Permohonan pemeriksaan lapang pendahuluan diajukan oleh produsen benih paling lambat 1 minggu sebelum pemeriksaan dilakukan. Pemeriksaan lapang pendahuluan dilakukan sebelum tanam yaitu pada saat tanah sebelum diolah atau paling lambat pada saat pengolahan tanah. Hal-hal yang diperiksa: Kebenaran nama dan alamat penangkar Letak situasi real dan luas areal Jenis tanaman sebelumnya, untuk mempermudah campuran varietas lain (CVL) yang akan tumbuh pada areal sertifikasi

lanjutan 4. Kepastian batas-batas lokasi yang akan digunakan untuk areal sertifikasi. 5. Kebenaran varietas benih sumber yang akan digunakan dalam kelas benih yang akan dihasilkan 6. Memeriksa apakah benih sudah disebar atau belum, mencari kepastian apakah varietas yang disebar sesuai dengan permohonan. Hasil pemeriksaan lapang diberitahukan kepada produsen satu minggu setelah pemeriksaan. Laporan pemeriksaan juga harus mencantumkan realisasi tanggal sebar. Produsen benih diwajibkan untuk membayar biaya pemeriksaan apabila lahan yang diperiksa memenuhi persyaratan.

Pemeriksaan lapang fase vegetatif Merupakan kelanjutan dari pemeriksaan lapang pendahuluan. Pemeriksaan ini dilakukan 30 – 40 hari sesudah tanam. Memeriksa bukti lulus pemeriksaan lapang pendahuluan, yaitu kebenaran lokasi, peta loksi, tanggal sebar, tanggal tanam dan luas areal. Petugas BPSPBTPH berjalan mengelilingi batas lahan sertifikasi. Dilakukan pada setiap titik contoh, sebanyak 400 rumpun. Pemeriksaan meliputi: tipe pertumbuhan, warna daun, tinggi tanaman, lebar daun dan warna pangkal daun.

Penentuan titik contoh: Y + 8 X = ——— 2 lanjutan Cara mencari varietas lain, dalam satu titik contoh: berjalan masuk ke petak dan melihat dua baris tanaman di kiri dan di baris kanan sebanyak 100 ke arah depan sehingga akan diperoleh dalam satu titik sampel 400 rumpun. Hasil pemeriksaan lapang ini berupa kebenaran luas areal, kebenaran tanggal tanam dan yang terpeting adalah Campuran varietas lain (CVL). Penentuan titik contoh: Y + 8 X = ——— 2 - X= jumlah titik contoh, Y= luas areal yang diperiksa (ha)  CVL/tipe simpang 1 Penentuan tipe simpang: CVL= ———————— X ———X 100%  titik sampel 400

Pengambilan Contoh Tanaman Tujuan: untuk mengetahui kebenaran varietas pada fase generatif dan persentase CVL. 1. Merupakan pemeriksaan lapang fase berbunga. 2. Untuk padi: - pada saat tanaman masak susu hingga paling lambat 25 hari sebelum panen - Sesudaha malai muncul dari daun bendera, sekam mahkota sudah terbuka, benangsari tampak memutih. - Tanaman yang berbunga sudah mencapai 5% atau saat malai yang muncul sudah lebih dari 80%. 3. Untuk jagung saat mulai keluar rambut tongkol.

CVL atau Tipe Simpang Standar lapang CVL Komoditi Padi: ———————————————————————————— Kelas benih Isolasi jarak Isolasi Waktu Var. lain dan T.simpang (m) (hari) (Maksimum %) Benih Dasar 3 30 0,0 Benih Pokok 3 30 0,2 Benih Sebar 3 30 0,5

Tahapan pemeriksaan fase generatif 1. Memeriksa bukti surat permohonan dan kelulusan pada pemeriksaan sebelumnya 2. Menentukan jumlah sampel pemeriksaan dengan menggunakan rumus seperti pada fase vegetatif dan penempatan contoh secara acak 3. Pemeriksaan individu setiap tanaman 4. Pemeriksaan hasil CVL harus sama dengan pemeriksaan lapang sebelumnya 5. Memberitahukan hasil pemeriksaan kepada produsen benih.

3. Pemeriksaan Lapang Fase Masak Tujuan: untuk mengetahui kemurnian varietas, CVL pada tahap akhir pemeriksaan Untuk padi: 1. Dilaksanakan pada saat malai sudah menguning, isi gabah sudah keras tetapi masih bisa dipecah oleh kuku 2. Dilakukan 7 hari sebelum panen 3. Produsen dapat mengajukan permohonan pemeriksaan ulang mengingat ini merupakan pemeriksaan yang terakhir 4. Pemeriksaan fase ini yang dilihat adalah bentuk malai, tipe malai, bentuk dan warna gabah, bulu pada ujung gabah dan daun sudut bendera.

4. Pemeriksaan Alat Panen dan Pengolahan Tujuan: untuk menjaga kebersihan serta menghindari tercampurnya benih yang diolah dengan benih varietas lain yang masih tertinggal pada alat pengolahan. Dengan begitu kemurnian benih selama di lapang dan di gudang dapat terus dipertahankan 1. Pemeriksaan alat dan pengolahan diajukan oleh produsen benih dengan mengajukan surat permohonan. 2. Pemeriksaan dilakukan terhadap: kebersihan alat perontok, lantai jemur, ayakan/tampi, timbangan, wadah benih dan gudang simpan. 3. Di tempat pengolahan tidak boleh ada jenis benih lainnya selain benih yang sedang diuji., kecuali apabila benih tersebut sudah jelas identitasnya dan disimpan terpisah. 4.Produsen harus mencantumkan nomor kelompok setiap kelompok benih, jenis/varietas, asal lapangan pada tempatnya. 5. Kegiatan pemeriksaan alat dilakukan sebelum panen.

6. Pengambilan Contoh Benih Tujuan: untuk mendapatkan contoh benih yang mewakili suatu lot benih untuk keperluan pemeriksaan laboratorium. 1. Produsen benih mengajukan permohonan pengambilan contoh paling lambat 1 minggu sebelum diambil. 2.Menghitung jumlah karung pada tumpukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah jumlah benih sudah sesuai dengan yang diajukan. 3. Menentukan jumlah karung minimal yang harus diambil contohnya dengan rumus: N= 5 + 10% N N: jumlah seluruh karung yang diperiksa, X: jumlah karung yang diambil contohnya.

an sertifikasi benih: Diajukan oleh produsen atau pedagang benih ke BPSB_TPH 1. Nama pemohon, alamat, no tlp. 2. Luas tanam, jenis tanaman, kelas benih 3. Letak tanah: blok, kampung, kecamatan, status tanah 4. Tanaman sebelumnya: jenis tanaman 5. Asal benih: asal benih sumber, kelas benih, 2. Surat Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan: Dibuat oleh Petugas BPSB-TPH sesuai permohonan produsen benih 1. Nama produsen/penangkar benih: nama Perusahaan, alamat 2. Letak areal;blok, desa, kecamatan 3. Rencana penangkaran: jenis tanaman, tgl sebar, tgl tanam, varietas, luas 4. Benih sumber yg digunakan: sumber benih, varietas 5. Sejarah lapangan: bekas tanaman, 6.KESIMPULAN: memenuhi /tidak memenuhi syarat sertifikasi

Surat permohonan 3. Surat Laporan pemeriksaan lapangan pendahuluan; Dibuat oleh pertugas BPSB-TPH sesuai permohonan produsen 1. Nama produsen/penangkar benih: alamat 2. Letak areal: blok, desa, kecamatan 3. Rencana penangkaran: jenis tanaman, tgl tanam, varietas, luas 4. Benih suber yg digunakan: sumber benih, varietas, kelas benih 5. Sejarah lapangan: bekas tanaman, varietas 6. KESIMPULAN: memenuhi atau tidak memenuhi syrat sertifikasi 4. Surat Laporan pemeriksaan lapangan Fase begetatif: Dibuat oleh pertugas BPSB-TPH sesuai permohonan produsen 1. Nama produsen/penangkar: nama perusahaan (PT), alamat, 2. Letak areal: blok, 3. Jenis tanaman: jagung, padi 4. Realisasi luas tanam 5. Realisasi tanggal tanam 6. Kelas benih yang dihasilkan 7. Serangan hama dan penyakit: ada atau tidak ada 8. Keadaan rerumputan, 9. Rencana tanggal panen 10. Taksiran hasil: 11. KESIMPULAN: LULUS ATAU TIDAK LULUS

Surat permohonan 5. Surat permohonan pemeriksaan fase generatif: Diajukan oleh produsen ke BPSB-TPH 1. Nama pemohon, alamat 2. Areal yang diajukan: lokasi (des, kecamatan, kabupaten); jenis tanman, luas, 3. Tnaman sebelumnya: 4. Isolasi: cukup / kurang 5. Jarak pemohon ke tempat areal:… km 6. Tanggal akan dilkukan pemeriksaan lapang 6. Surat permohonan pengawasan pemasangan label: Diajukan oleh produsen benih ke BPSB-TPH 1. Nama produsen benih: (naman PT), alamat 2. Keterangan: No induk, nomor lot, tonase (kg), tanggal panen, pemesanan label denganbert per wdah (5 kg an), tanggal rencn pemasangan label,

Surat permohonan 7. Surat permohonan pelabelan ulang: Diajukan oleh produsen kepada BPSB-TPH 1. Nama produsen, alamat, asal benih:gudang, kios 2. Keterangan benih yang dilabel ulang: a. nama produsen benih b. Alamat c. Jenis, varietas, kelas benih, d. No kelompok benih, berat benih e. Jumlah wadah, berat per wdah, f. Perlakuan benih: perpanjangan label / relabeling g. Biaya pelabelan ulang h. Keterangan mutu benih pada label: - kadar air (%); benih murni (%); Banih varietas lain (%); Benih warna lain (%); Kotoran benih (%); Benih tanaman lain (%); Biji keras (%); Daya tumbuh (%) I. KESIMPULAN:- memenuhi / tidak memenuhi syarat perpanjangan label - memenuhi / tidak memenuhi syarat penyesuaian label Kelas benih: BD: benih dasar; BP: benih pokok; BR: benih sebar; Benih berlbel merh jambu (LMJ)

Surat permohonan 8. Formulir pengambilan contoh benih pelabelan ulang: 1. Nama produsen benih, alamat, asal benih 2. Benih yang dilabel ulang: a. Nama produsen, alamat, jenis/varietas/kelas benih b. Nomor kelompok benih, berat kelompok benih, jumlah wadah, berat per wadah c. Perlakuan benih: perpanjangan label / repacking 3. Keterangan mutu pada label (label asli supaya disertakan): - kadar air (%); benih murni (%); Banih varietas lain (%); Benih warna lain (%); Kotoran benih (%); Benih tanaman lain (%); Biji keras (%); Daya tumbuh (%); tanggal kadaluwrsa 4. Pengujian yang diperlukan: kadar air, kemurnian, daya tumbuh Kelas benih: BD: benih dasar warna label putih BP: benih pokok warna label ungu BR: benih sebar warna label biru Benih berlbel merh jambu (LMJ) wrna label merah jambu

Penilaian Kultivar Tujuan: 1. Menguji potensi hasil adaptasi thd suatu lingkungan tertentu 2. Menguji ketahanan terhadap hama dan penyakit 3. Menguji sifat-sifat agronomis lainnya 4. Pengumpulan data deskriptif tanaman Penilaian Kultivar meliputi beberapa kegiatan: Uji adaptasi atau persiapan pelepasan varietas Determinasi pohon induk Observasi galur harapan dan varietas Pemurnian varietas Evaluasi varietas Inventarisasi penyebaran varietas

2. Determinasi Pohon Induk Tujuan: Untuk memperoleh benih sumber varietas unggul yang telah dilepas. Varietas unggul tersebut benar-benar sesuai dengan sifat aslinya dan juga untuk pengadaan benih dari varietas yang akan diusulkan untuk dikembangkan dan untuk mengevaluasi atau memilih kembali kelayakan suatu pohon induk. Calon pohon induk terbagi dua yaitu untuk batang atas dan untuk batang bawah. Prosedur: 1. Pengajuan permohonan ke BPSB-TPH dengan mengisi blanko yang telah disediakan. Permohonan disertai dengan peta menuju lokasi, denah yang menggambarkan letak maisng-masing pohon, surat keterangan benih sumber atau SK Pemulia dengan deskripsi varietas yang dilepas. Contoh beberpa tanaman buah-buahan: avokad, pamelo dsb.

3. Observasi galur harapan atau Varietas Tujuan: Untuk mengetahui keunggulan dan interaksi varietas dan lingkungan. Pengujian dilakukan di beberapa tempat/lokasi yang berbeda. Kegiatan ini dilakukan pada varietas/galur harapan/galur yang akan dilepas. Untuk benih tanaman semusim

4. Pemurnian Varietas Tujuan: Untuk mengembalikan mutu suatu varietas yang telah lama dilepas tetapi mengalami kontaminasi dengan tipe simpang sehingga tidak menunjukkan keseragaman baik pada pertumbuhan vegetatif maupun generatif yang merupakan bentuk hasil yang dipanen, sesuai dengan deskripsi varietas yang baku. Untuk mengetahui keadaan atau mutu suatu varietas dibandingkan dengan deskripsi varietas bakunya. Juga dimaksudkan untuk persiapan pengadaan benih sumber dan dalam rangka memutihkan varietas-varietas unggul lokal atau nasional yang telah lama dilepas tetapi diragukan kemurniannya yang masih diminati oleh petani.

Langkah-langkah dalam pemurnian varietas Penentuan jenis dan varietas tanaman: jenis tanaman yang akan dimurnikan adalah yang unggul lokal atau nasional yag sudah dilepas, namun benih sumbernya langka tetapi masih diminati petani. Benih sumber adalah berasal dari Balai benih atau produsen yang dapat dijamin kebenaran varietasnya. Luas areal padi atau palawija adalah 0,1 ha per unit. Tiap unit ditanam satu varietas dan pemurnian dilakukan minimal 3 kali. Seleksi yang dipakai adakah seleksi negatif dan positif. Benih sumber untuk pemurnian selanjutnya dipilih dari benih sumber yang telah dimurnikan secara seleksi positif. Selanjutnya ditanam dan hasil tanaman menunjukkan ciri yang telah mantap diproses atau diuji untuk dipertahankan kemurniannya.