Bagian Ahli Waris menurut KHI Materi Pertemuan XIII Bagian Ahli Waris menurut KHI
Tujuan Instruksional Umum: Agar mahasiswa memahami Bagian-bagian ahli waris menurut Kompilasi Hukum Islam Tujuan Instruksional Khusus: Agar Mahasiswa dapat menjelaskan bagian-bagian ahli waris menurut Kompilasi Hukum Islam Agar mahasiswa dapat memahami konsep penggantian menurut Kompilasi Hukum Islam
Anak (pasal 176 KHI) anak perempuan Satu orang mendapat ½ anak perempuan jumlahnya dua Orang atau lebih mendapat 2/3 (bersekutu) Anak laki laki dan anak perempuan perbandingan 2:1
Ayah (pasal 177 KHI) Ayah jika tdk ada anak = 1/6 Ayah jika ada anak = 1/3
Ibu (pasal 178 KHI) Bagian Ibu jika Pewaris ada anak = 1/6 Bagian Ibu jika Pewaris ada 2 saudara atau lebih = 1/6 Bagian Ibu jika Pewaris tdk ada ank dan tidak ada 2 saudara atau lebih = 1/3 Bagian Ibu = 1/3 dari sisa janda atau duda jika bersama ayah.
DUDA (pasal 179 KHI) Duda mendapat ½ kalau pewaris tidak meninggalkan anak Duda mendapat ¼ kalau pewaris meningalkan anak
Janda (pasal 180 KHI) Janda mendapat ¼ (bersekutu) jika pewaris tidak meninggalkan anak Janda mendapat 1/8 (bersekutu) jika pewaris meninggalkan anak
Saudara (pasal 181 dan 182 KHI) Jika orang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah: Saudara laki-laki dan perempuan Seibu masing-masing 1/6, jika lebih dari dua, bersekutu dalam 1/3 Saudara Kandung atau seayah: perempuan Satu orang mendapat ½ perempuan jumlahnya dua Orang atau lebih mendapat 2/3 (bersekutu) laki laki dan anak perempuan perbandingan 2:1
Ahli waris pengganti (pasal 185 KHI) ahli waris yang meninggal terlebih dahulu dari pewaris digantikan oleh ahli waris pengganti, yaitu anaknya bagian ahli waris pngganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti