DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Advertisements

DISIPLIN PNS ( PP No 53 TH 2010) Oleh I NENGAH PRIADI, SH MSi
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Sudarsono SH.MH SEKJEN Forkom Dosen Kopertis7.
PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
KEWAJIBAN DAN LARANGAN Kewajiban Larangan
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBINAAN DOSEN PNS DI LINGKUNGAN KOPERTIS WILAYAH VII SOSIALISASI
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
• Pencapaian sasaran kinerja
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
TEKHNIS PROSEDUR, TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PP NO
WORKSHOP INTERNAL SIM BOK
BAB I PENGERTIAN Dalam Peraturan ini yang dimaksud (Pasal 1) :
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
TUNJANGAN KINERJA pns Tohar Bayoangin Kepala Kanwil Kementerian Agama
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
SK PEMBERHENTIAN PNS PEJABAT YBW MENETAPKAN Oleh
Subbag umum / kepegawaian
Oleh: Supranawa Yusuf, S.H. MPA (Kepala Biro Kepegawaian)
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
SUNSET POLICY.
PEMBINAAN INTEGERITAS SDM APARATUR
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PERMENDIKBUD RI NOMOR 107 TAHUN 2013
Sosialisasi PP No. 46 tahun 2011 bagi seluruh Satpam PNS UNS
DIREKTORAT PEMBINAAN PTK DIKDAS DIREKTORAT JENDERAL DIKDAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN.
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
Oleh : Drs. Sriyanto, M. Si. (Kepala Biro Administrasi Akademik UNS)
PEMBERHENTIAN PNS.
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PERMASALAHAN DALAM PEMROSESAN KASUS DISIPLIN
PP No 24 tahun 1976 TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS BRSDM KP
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
Evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan absensi elektronik
E arly W arning S ystem Menggunakan SMS Gateway
Transcript presentasi:

DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II

DISIPLIN PEGAWAI (PP No. 53 2010) Finger print  terkait dg ULP  penilaian DP3  pengikat sbg PNS Tdk hadir selama 45 hari (kumulatif)  diberhentikan dg tdk hormat (klarifikasi) Tdk boleh dobel jabatan (PNBP/SK Rektor) Pembinaan thd pelanggaran disiplin  tanggung jawab atasan langsung (pimpinan Unit) Jika pimpinan unit tdk menindak pelanggaran  akan ditindak dg sangsi serupa pelanggar disiplin oleh atasan di atasnya

HUKUMAN DISIPLIN JENIS LIMITATIF Pelanggaran thd kewajiban : 5 hari  teguran lisan 6 sd 10 hari  teguran tertulis 11 – sd 15 hari  pernyataan tdk puas 16 sd 20 hari  penundaan KGB selama 1 tahun 21 sd 25 hari  penundaan KP selama 1 tahun 26 sd 30 hari  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun 31 sd 35 hari  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun

36 sd 40 hari  pemindahan dlm rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah 41 sd 45 hari  pembebasan dari jabatan > 46 hari  pemberhentian dg hormat/tdk hormat disertai dg SK pejabat berwenang, hrs disebutkan jenis pelanggaran dihitung secara kumulatif 1 hari = 7,5 jam 1 minggu = 37,5 jam

Mencapai sasaran kerja pegawai yg ditetapkan Persentase capaian beban kerja dlm 1 tahun 25 sd 50 %  hukuman sedang < 25 %  hukuman berat

Penjatuhan hukuman disiplin Pada prinsipnya tujuan penjatuhan hukuman adalah bersifat pembinaan, yaitu untuk memperbaiki & mendidik PNS yg melakukan pelanggaran disiplin  sikap menyesal & berusaha tdk mengulangi, memperbaiki diri pd masa yg akan datang, serta menimbulkan efek jera bg PNS yg lain

Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Tegoran lisan ditetapkan dg SK pejawat berwenang hrs disebutkan pelanggaran yg dilakukan Teguran tertulis

Pernyataan tdk puas scr tertulis ditetapkan dg SK pejawat berwenang hrs disebutkan pelanggaran yg dilakukan Penundaan KGB selama 1 tahun Masa penundaan KGB dihitung penuh utk KGB berikutnya

Penundaan KP selama 1 tahun ditetapkan dg SK pejawat berwenang hrs disebutkan pelanggaran yg dilakukan Masa kerja selama penundaan KP tdk dihitung utk masa kerja kenaikan pangkat berikutnya Penundaan pangkat setingkat lbh rendah selama 1 tahun Masa kerja selama menjalani hukuman tdk dihitung sbg masa kerja utk KP berikutnya Stlh menjalani hukuman  pangkatnya kembali spt semula

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun ditetapkan dg SK pejawat berwenang hrs disebutkan pelanggaran yg dilakukan Masa kerja selama menjalani hukuman tdk dihitung sbg masa kerja utk KP berikutnya Stlh menjalani hukuman  pangkatnya kembali spt semula

Pemindahan dlm rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah (jabatan struktural) Dipertimbangkan lowongan jabatan setingkat lbh rendah & kompetensi sesuai prasyarat jabatan ditetapkan dg SK pejawat berwenang hrs disebutkan pelanggaran yg dilakukan PPK menetapkan keputusan pengangkatan dlm jabatan baru

Tunjangan jabatan lama dihentikan bulan berikutnya sejak SK ditetapkan Diberikan tunjangan jabatan berdasarkan jabatan baru Dpt dipertimbangkan utk diangkat dlm jabatan yg lbh tinggi (plg singkat 1 tahun) stlh dijatuhi hukuman

Pemindahan dlm rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah (jabatan fungsional) ditetapkan dg SK pejawat berwenang hrs disebutkan pelanggaran yg dilakukan Tetap menduduki pangkat sblm diturunkan jabatan Diberikan tunjangan jabatan berdasarkan jabatan baru Jumlah angka kredit dr prestasi kerja jabatan baru  dpt dihitung utk kenaikan pangkat & jabatan stlh diangkat kembali pd jabatn semula

Kenaikan jabatan setingkat lbh tinggi stl diangkat kembali pd jabatan semula  dpt dipertimbangkan paling singkat 1 tahun Pembebasan dari jabatan ditetapkan dg SK pejawat berwenang hrs disebutkan pelanggaran yg dilakukan Tetap menerima gaji sbg PNS kecuali tunjangan jabatan Dpt diangkat kembali dlm satu jabatn stlh menjalani hukuman sekurangnya 1 tahun

Pemberhentian dg hormat TAP sbg PNS ditetapkan dg SK pejawat berwenang hrs disebutkan pelanggaran yg dilakukan Diberikan hak kepegawaian sesuai dg peraturan perundangan Pemberhentian dg tdk hormat sbg PNS Tidak diberikan hak pensiun

Penyampaian Hukuman Disiplin Pd prinsipnya penyampaian dilakukan sendiri oleh pejabat berwenangditetapkan dg SK pejawat berwenang Dipanggil scr tertulis utk hadir menerima SK hukuman disiplin Disampaiakan scr tertutup oleh pejabat berwenang/pejabat lain yg ditunjuk (tdk boleh lbh rendah dr PNS ybs)

Penyampaian keputusan dilakukan plg lambat 14 hari kerja sejak SK ditetapkan Jika ybs tdk hadir, SK disampaikan melalui suratssesuai alamat terakhir