BURSA EFEK
Definisi Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek atau saham perusahaan serta obligasi pemerintah. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu, karena bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi. Perdagangan dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham. Permintaan dan penawaran dalam pasar-pasar saham didukung faktor-faktor yang, seperti halnya dalam setiap pasar bebas, mempengaruhi harga saham (lihat penilaian saham).
Sebuah bursa saham sering kali menjadi komponen terpenting dari sebuah pasar saham. Tidak ada keharusan untuk menerbitkan saham melalui bursa saham itu sendiri dan saham juga tidak mesti diperdagangkan di bursa tersebut: hal semacam ini dinamakan "off exchange". Penawaran pertama dari saham kepada investor dinamakan pasar perdana atau pasar primer dan perdagangan selanjutnya disebut pasar kedua (sekunder).
Syarat listing (pencatatan saham) Perusahaan harus memenuhi syarat sebuah bursa saham agar saham mereka dapat dilist dan diperdagangkan di sana. Contohnya, agar dapat dicatat dalam NYSE (Bursa Saham New York), sebuah perusahaan mesti telah menerbitkan setidaknya 1 juta saham seharga US$100 juta dan mesti telah mendapatkan lebih dari US$10 juta dalam tiga tahun terakhir.
Bursa Efek Jakarta Bursa Efek Jakarta adalah salah satu bursa saham yang dapat memberikan peluang investasi dan sumber pembiayaan dalam upaya mendukung pembangunan Ekonomi Nasional. Bursa Efek Jakarta berperan juga dalam upaya mengembangkan pemodal lokal yang besar dan solid untuk menciptakan Pasar Modal Indonesia yang stabil.
Penawaran Umum atau tender offer adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan) untuk menjual Efek tersebut kepada masyarakat. Proses Penawaran Umum Pasar Perdana Penawaran Efek oleh Sindikasi Penjamin Emisi Dan Agen Penjualan Penjatahan Penyerahan Efek Pasat Sekunder Emiten mencatatkan sahamnya di Bursa Perdagangan Efek di Bursa
Perbedaan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder : Pasar Perdana Harga saham tetap Tidak dikenakan komisi Hanya untuk pembelian saham Pemesanan dilakukan melalui Agen Penjual Jangka waktu terbatas Pasar Sekunder Harga berfluktuasi sesuai kekuatan pasar Dibebankan komisi untuk pembelian maupun penjualan Pemesanan dilakukan melalui Anggota Bursa Jangka waktu tidak terbatas
Perdagangan di BEJ Sistem perdagangan di BEJ menggunakan sistem komputerisasi yang dikenal dengan nama JATS (Jakarta Automated Trading System) dalam menciptakan perdagangan yang fair, transparan, efisien dan pasar yang efektif bagi para investor.
Perdagangan di BEJ didasarkan pada sistem order Perdagangan di BEJ didasarkan pada sistem order. Investor harus menghubungi perusahaan sekuritas. Perusahaan sekuritas kemudian menjalankan ordermereka. Sebuah perusahaan sekuritas mungkin juga membeli atau menjual saham dengan menggunakan nama mereka sebagai bagian dari portofolio mereka.
Perusahaan sekuritas yang mendaftarkan sebagai Anggota Bursa menunjuk wakilnya untuk melaksanakan order tersebut. Petugas yang bertugas di lantai bursa disebut JATS trader dan yang bertugas di kantor disebut sebagai petugas pengesah order dan transaksi (order and Trading Authorizers). Mereka terdaftar di bursa. Dengan menggunakan JATS, order diproses oleh komputer dengan mempertemukan order beli dan jual berdasarkan prioritas harga dan waktu. Sistem lelang terbuka tersebut dilaksanakan secara berkesinambungan selama jam perdagangan (sistem lelang berkesinambungan). Untuk membatasi pergerakan saham, sejak tanggal 3 Desember 2001 (SE-009/BEJ/12-2001), BEJ telah menerapkan sistem Auto Rejection. Sistem ini akan secara otomatis menolak order beli dan jual jika fluktuasi harga telah mencapai suatu level tertentu.
Perdagangan Pre-Opening Hanya berlaku untuk pasar reguler Tawar-menawar didasarkan pada harga previous atau harga penawaran Sistem Atuo Rejection untuk sesi 1 & II didasarkan pada harga pembukaaan bukan (previous price) Bila harga pembukaan terbentuk : Harga pembukaan pada Securities Window tidak sama dengan 0 Auto Rejection untuk sesi I & II didasarkan pada harga pembukaan bukan (previous price) Order Pre-Opening yang tidak teralokasikan dan diluar batas Auto Rejection, secara otomatis akan dikeluarkan oleh JATS (lihat diagram Auto Rejection) Bila Harga pembukaan tidak terbentuk : Harga pembukaan pada Securities Window sama dengan 0 Auto Rejection untuk sesi I & II didasarkan pada harga previous Status order akan tetap terbuka dan akan diteruskan ke sesi perdagangan
Persyaratan Transaksi di Pasar Reguler Investor diminta untuk memenuhi kondisi sebagai berikut untuk bertransaksi di pasar reguler : Jumlah saham, waran, right berdasarkan standar lot 500 untuk saham/waran/right Pergerakan harga antar order : Saham Right Waran
Pasar Negosiasi BEJ juga mengakomodir perdagangan saham didasarkan atas negosiasi antara pihak pembeli dan penjual. Perdagangan saham di pasar negosiasi dilaksanakan melalui proses tawar-menawar secara individu (negosiasi langsung) antar AB atau nasabah melalui satu AB atau antara satu nasabah dengan AB atau antara AB dengan KPEI yang bagaimanapun juga persetujuan tawar-menawarnya harus diproses melalui JATS
Peraturan untuk kedua pasar tersebut adalah sebagai berikut : Saham yang diperdagangkan menggunakan satuan unit saham Fraksi harga tidak dapat dipakai, tetapi direkomendasikan sebagai dasar transaksi harga saham di pasar reguler. Harga didasarkan pada kesepakatan.Transaksi yang dipertemukan tidak mempengaruhi perhitungan indeks seperti yang mereka lakukan di pasar reguler.Tanggal Penyelesaian didasarkan pada perstujuan antara pihak penjual dan pembeli. Jika tidak terjadi persetujuan maka mengikuti aturan T + 3
Penyelesaian Ketika satu transaksi terjadi, penyerahan dan pembayaran harus diselesaikan melalui PT KPEI dan PT PSEI. Transaksi reguler untuk saham dan waran diselesaikan pada hari ke 3 (T+3) setelah terjadinya transaksi dan harus dijamin oleh KPEI Transajsi di Pasar tunai untuk saham, waran dan right diselesaikan pada hari yang sama dengan terjadinya transsaksi (T+0) dan harus dijamin oleh KPEI Transaksi di pasar negosiasi untuk saham, waran, right dan obligasi harus dilaksanakan sesuai dengan perjanjian antara pihak penjual dan pembeli, dan transaksi tidak dijamin oleh KPEI
Transaksi Margin BEJ telah menerapkan peraturan Transaksi Margin sejak tanggal 1 Agustus 1997, yaitu dalam Peraturan No II-9 :
Transaksi margin adalah transaksi bursa yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek untuk kepentingan nasabahnya yang penyelesaian transaksinya dibiayai oleh Anggota Bursa Efek tersebut. Anggota bursa Efek yang akan melakukan Transaksi Margin untuk pertama kalinya wajib menyamaikan ke Bursa dokumen sebagai berikut : Surat pernyataan dari Anggota Bursa Efek yang membuktikan bahwa yang bersangkutan memilike Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 milyar, dan dilapiri dengan laporan kompiliasi MKBD bulanan; Surat pernyataan dari Akuntan yang terdafatar di Bapepam yang ditunjuk oleh Anggota Bursa Efek, yang menyatakan bahwa Akuntan tersebut telah memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan sistem operasional Anggota Bursa Efek serta menyatakan bahwa Anggota Bursa Efek serta menyatakan bahwa Anggota Bursa Efek dimaksud telah sepenuhnya memenuhi seluruh ketentuan Peraturan Bapepam No. V.D.3 tentang Pengendalian Interen dan Penyelenggaraan Pembukuan oleh Perusahaan Efek; Contoh kontrak margin antara Anggota Bursa Efek dengan nasabah;
Bursa akan mengumumkan nama-nama Anggota Bursa Efek yang memenuhi persyaratan untuk melakukan transaksi margin di bursa. Anggota Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas, wajib memberikan laporan ke Bursa mengenai posisi MKBD hai bursa sebelumnya, sekurang-kurangnya 30 menit sebelum dimulainya perdagangan pada hari bursa yang bersangkutan. Anggota Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas, dilarang melakukan Transaksi Margin untuk kepeningan 1 nasabahnya dimana Transaksi Margin tersebut dapat mengakibatkan saldo debit dan atau posisi short melebihi 20% dari MKBD Anggota Bursa Efek dimaksud, dengan ketentuan bahwa jumlah seluruh nilai Transaksi Margin yang dapet dilakukan oleh Anggota Bursa Efek maksimum 10 kali nilai MKBD dari Anggota Bursa Efek bersangkutan.
Anggota Bursa Efek dilarang melakukan Transaksi Margin untuk kepentingan Direksi, Komisaris, Pemegang Saham Utama dan atau pegawai dari Anggota Bursa Efek tersebut. Transaksi Margin baru dapat dilakukan oleh Anggota Bursa Efek setelah nasabah Anggota Bursa Efek tersebut membuka Rekening Efek Margin pada Anggota Bursa Efek berdasarkan kontrak margin antara nasabah dan Anggota Bursa Efek yang bersangkutan.
Pelanggaran atas Peraturan ini dapat dikenakan sanksi oleh Bursa. Kontrak margin sebagaimana dimaksud dalam butir 7 di atas, sekurang-kurangnya memuat : hak dan kewajiban nasabah dan Anggota Bursa Efek termasuk pemberian jaminan, biaya, komisi dan bunga; teknis pelaksanaan (mekanisme) penggunaan Fasilitas Transaksi Margin; pengakhiran kontrak margin baik yang disebabkan karena nasabah atau Anggota Bursa Efek dalam Rekening Efek Margin tidak memenuhi syarat lagi atau karena hal-hal lain yang disepakati nasabah dan Anggota Bursa Efek. Pelanggaran atas Peraturan ini dapat dikenakan sanksi oleh Bursa.
Menunjuk Keputusan Ketua Bapepam (Kep-09/PM/1997), persyaratan daftar efek yang memenuhi syarat untuk ditransaksikan secara Margin adalah sebagai berikut : Tercatat di Bursa Efek; Diperdagangkan setiap hari bursa untuk periode 6 (enam) bulan terakhir dengan nilai rata-rata per hari sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000.000,00 )satu miliar rupiah); dan Dimiliki oleh lebih dari 4000 (empat ribu) Pihak untuk 6 (enam) bulan terakhir jika transaksi dimaksud mengakibatkan Posisi Short.
Komisi dan Biaya Transaksi Anggota Bursa memungut imbalan jasa yang sesarnya ditentuan berdasarkan kesepakatan dengan nasabahnya, setinggi-tingginya 1% untuk setiap transaksi jual dan beli. Dalam melakukan transaksi di Bursa Efek Jakarta maka Anggota Bursa wajib membayar biaya transaksi dari nilai kumulatif transaksi perbulan yang ditetapkan sebagai berikut :
Anggota Bursa Efek harus membayar biaya transaksi ke Bursa, KPEI dan KSEI yang dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi yang dilaksanakan oleh Anggota Bursa Efek tersebut, dengan perhitungan sebagai berikut : 0,03% dari nilai setiap transaksi, untuk biaya transaksi , kliring dan penyelesaian di pasar reguler dan pasar tunai 0,03% dari nilai setiap transaksi, mengacu pada kebijakan bursa untuk transaksi di pasar negosiasi. komisi transaksi kepada bursa sekurang-kurangnya Rp 2 juta per bulan sebagai kontribusi atas penggunaan fasilitas bursa. Untuk transaksi obligasi, biaya transaksi adalah sebesar 0,01% dari nilai per transaksi Anggota Bursa Efek harus menyerahkan deposit sebesar 0,005% dari nilai per transaksi untuk dijaminkan kepada KPEI Dana jaminan sebesar 0,01% tersebut dikelola oleh KPEI. Komisi dan biaya transaksi tidak termasuk PPN 10%; 0,1% pajak dan kumulatif nilai transaksi penjuaan (hanya untuk saham).
Keterlibatan Investor Asing BEJ membuat sebuah survey yang detail tentang sifat pasar terutama ditujukan dalam rangka mengetahui profil investor BEJ yang akurat. Bagaimana juga, dari hasil survey tersebut dapat disimpulkan secara jelas bahwa BEJ mamilki daya tarij yang patut diperhitungkan oleh investor asing, oleh karena itu rata-rata 70% dari transaksi dilakukan oleh asing.
Keterlibatan investor asing sangat dominan, walaupun terdapat pembatasan untuk kepemilikan saham oleh investor asing. Sampai Agustus 1997, investor asing boleh memiliki maksimum hanya 49% dari total saham yang tercatat. Dan dalam rangka mengantisipasi pasar, pada tanggal 11 September 1997, Menteri Keuangan RI mengeluarkan Surat Keputusan No. 467/KMK010/1997 yang tertanggal 11 September 1997 dan Peraturan Bapepam No.S-2138/PM/1997 yang menyebutkan bahwa tidak ada lagi pembatasan untuk pembelian saham-saham yang tercatat di BEJ oleh investor asing, kecuali untuk saham perbankan, hanya di izinkan maksimum 49% dari modal disetor. Pada Mei 1999, Pemerintah Ri mengeluarkan peraturan baru (Peraturan No. 29/ 1999) yang menyebutkan bahwa pembelian saham bank tercatat (pembelian saham bank komersial) yang bukan merupakan implementasi dari Undang-Undang tersebut mengatur porsi kepemilikan investor asing, yaitu :
Kepemilikan saham perbankan oleh investor asing dan atau institusi asing melalui penempatan langsung atau melalui bursa diizinkan maksimum hanya 99% dari total saham. Pembelian saham oeh investor asing atau institusi melalui bursa dapat mencapai 100% dari total saham tercatat di bursa Perbankan dapat mencatatkan saham mereka di bursa maksimum hanya 99% dari total saham. Sedikitnya 1% saham perbankan, yang tidak dicatatkan di bursa, harus dimiliki oleh WNI atau oleh perusahaan Indonesia.
Anggota Bursa Sampai saat ini ada 142 perusahaan securitas yang menjadi anggota bursa di BEJ. Untuk memulai bertransaksi saham seorang investor harus membuka rekening di perusahaan securotas atau biasanya di sebut broker.