AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Advertisements

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan PER-55/PB/2012
MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
LANGKAH LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2012
KPPN Lhokseumawe November 2012
laporan keuangan kEmDIKNAS
Sosialisasi Daftar Perbandingan Jenis Revisi Anggaran
Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara serta Verifikasi LPJ Bendahara (Berdasarkan PER-3/PB/2014)
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
PENYALURAN BLOCK GRANT 1.
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
PENYERAHAN DIPA TA 2012 Departemen Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sumatera Utara KPPN Tebing Tinggi.
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
INFORMASI PENDAPATAN DAN BELANJA SECARA AKRUAL Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: 62/PB/2009 PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN.
SISTEM AKUNTANSI HIBAH
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2012
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2011
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA SATKER PENGELOLA APBN (Sesuai PMK No. 162/PMK.05/2013) KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. DIREKTORAT.
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2014
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
INFORMASI PENDAPATAN DAN BELANJA SECARA AKRUAL PERDIRJEN 62/PB/2009 TENTANG TATA CARA PENYAJIAN INFORMASI PENDAPATAN DAN BELANJA SECARA AKRUAL PADA LAPORAN.
Telaah Laporan Keuangan
Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Keuangan TA 2011
Tebing Tinggi, 29 Nopember AKUNTANSI DAN PELAPORAN Rekonsiliasi antara KPPN dan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) diselesaikan paling.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
PELAPORAN REALISASI ANGGARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PRESENTASI MULTIMEDIA APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03 SUDJANA-NIP: Kode Matakuliah : 4112 APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DASAR HUKUM I. Nomor : 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara /Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. II. Nomor : 05/PMK.05/2010 tentang.
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan-Ditjen Perbendaharaan
Mekanisme Pengelolaan Hibah Langsung
Kementerian Keuangan RI
REKONSILIASI EKSTERNAL TINGKAT WILAYAH
Kebijakan implementasi akuntansi berbasis akrual
Pengelolaan Hibah Langsung
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Kementerian Keuangan RI
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT (SAPP)
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
SOSIALISASI PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Perdirjen No.55/PB/2012 KPPN KLATEN 30 April 2013.
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2017 BADAN KEUANGAN DAERAH KAB. BULELENG DESEMBER 2017.
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
Penyusunan CaLK dan Format Pendukung LK
URGENSI BIMTEK SAIBA HOTEL KAISAR, 24 MEI 2018.
INVENTARISASI DAN REKONSILIASI REKENING MILIK KEMENTERIAN KESEHATAN
Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir TA 2018 (Perdirjen Perbendaharaan No. PER-13/PB/2018) Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal.
Penyusunan LK TW III 2018 Jakarta, 27 September 2018.
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PERANGKAT DAERAH 2018
Pekalongan, 25 s.d 27 September 2018
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM
Semester I Tahun Anggaran 2019
Transcript presentasi:

AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013 TANJUNGBALAI AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013 28 November 2013

Outline Peraturan Pelaksanaan Batas Waktu Rekonsiliasi UAKPA Penyampaian Laporan Keuangan dan CaLK Penyelesaian UP Dana Tahun Anggaran2013 Penyajian Informasi pendapatan dan Belanja Secara Akrual Penerimaan Hibah Langsung

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER–42/PB/2013 tentang Langkah Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun 2013; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER–55/PB/2012 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER–62/PB/2009 tentang Tata Cara Penyajian Informasi Pendapatan dan Belanja secara Akrual pada Laporan Keuangan.

BATAS WAKTU TERKAIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN No Kegiatan Paling Lambat TINGKAT SATKER (UAKPA) DAN KPPN 1 Rekonsiliasi antar KPPN dan UAKPA 10 Jan 2014 2 Penyampaian LKPP KPPN ke Kanwil 24 Jan 2014 Setelah Rekon 3 Penyampaian LK Satker (UAKPA) ke Kanwil (UAPPA –W) 20 Jan 2014 TINGKAT KANWIL (UAPPA-W) 4 Rekonsiliasi antara Kanwil DJPBN dan UAPPA-W 27 Jan 2013 5 Penyampaian LK Kanwil (UAPPA-W) ke Es. 1 (UAPPA-Es.1) 7 Feb 2013 6 Penyampaian LKPP Kanwil DJPBN ke Dit. APK & Dit. PKN 13 Feb 2013

Hal hal yang perlu diperhatikan 1. Proses rekonsiliasi antara KPPN dan UAKPA harus sudah sama sebelum data dikirim ke UAPPA-W masing masing. 2. Apabila SP2D GUP Nihil telah selesai segera dilaksanakan rekonsiliasi. 3. Rekonsiliasi email kppn076@gmail.com tetap berjalan, namun BAR harus disampaikan sebelum 10 Januari 2014. SAMA TIDAK SAMA KPPN UAKPA (Satker) UAPPA-W KPPN KIRIM REKON ULANG

Penyampaian Laporan Keuangan dan CaLK 1 . Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) 2. Neraca yang terdiri dari : - Neraca Per 31 Desember 2013 - Neraca Percobaan Tahunan - Neraca SIMAK Semester II 3. Laporan Realisasi Anggaran yang teridiri dari : - LRA Tahunan - LRA Semester II - LRA Belanja - LRA Pengembalian Belanja - LRA Pendapatan - LRA Pengembalian Pendapatan 4. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) 5. LPJ Bendahara Pengeluaran 6. LPJ Bendahara Penerimaan 7. Rekening koran per 31 Desember 2013

Hal-hal yang perlu diperhatikan Neraca SAKPA harus sudah sama dengan Neraca SIMAK

Hal-hal yang perlu diperhatikan Format Catatan atas Laporan Keuangan telah disediakan dalam PER-55/PB/2012. Setiap Bendahara Pengeluaran memperhitungkan dengan cermat sisa UP yang akan disetorkan ke kas negara, jika perlu dapat melakukan konfirmasi ke KPPN Tanjungbalai. Sisa Uang Persediaan telah disetor ke Kas Negara sebelum 30 Desember 2013. Saldo Kas Bendahara di Neraca SAKPA Bulan Desember 2013 seharusnya nihil. Setoran UP munggunakan kode akun 815111 (Pengembalian UP Rupiah Murni) atau 815113 (Pengembalian Uang Persediaan Pengguna PNBP (Swadana) Penyetoran sisa UP melalui Bank Persepsi di wilayah KPPN Tanjungbalai.

Penyajian Informasi pendapatan dan Belanja Secara Akrual Transaksi Akrual menurut Perdirjen 62/PB/2009 diantaranya adalah : 1. Belanja yang masih harus dibayar Belanja yang Masih Harus Dibayar adalah kewajiban yang timbul akibat hak atas barang/jasa yang telah diterima/dinikmati dan/atau perjanjian/komitmen yang dilakukan oleh Kementerian Negara/ Lembaga/Pemerintah, namun sampai pada akhir periode pelaporan belum dilakukan pembayaran/pelunasan/realisasi atas hak/perjanjian/ komitmen tersebut, antara lain, Belanja Pegawai yang masih harus dibayar; Belanja Barang yang masih harus dibayar; Belanja Modal yang masih harus dibayar; Belanja Bunga yang masih harus dibayar; Belanja Subsidi yang masih harus dibayar; Belanja Bantuan Sosial yang masih harus dibayar; Belanja Lain-Lain yang masih harus dibayar; dan Transfer ke Daerah yang masih harus dibayar 2. Belanja dibayar dimuka Belanja Dibayar di Muka adalah pengeluaran satuan kerja/pemerintah yang telah dibayarkan dari Rekening Kas Umum Negara dan membebani pagu anggaran, namun barang/jasa/fasilitas dari pihak ketiga belum diterima/dinikmati satuan kerja/pemerintah, antara lain Belanja Pegawai dibayar di muka; Belanja Barang dibayar di muka; Belanja Modal dibayar di muka; Belanja Bunga dibayar di muka; Belanja Lain-Lain dibayar di muka; Transfer ke Daerah dibayar di muka

Penyajian Informasi pendapatan dan Belanja Secara Akrual 3. Pendapatan yang masih harus diterima Pendapatan yang Masih Harus Diterima adalah pendapatan yang sampai dengan tanggal pelaporan belum diterima oleh satuan kerja/pemerintah karena adanya tunggakan pungutan pendapatan dan transaksi lainnya yang menimbulkan hak tagih satuan kerja/pemerintah dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan, antara lain, Pendapatan perpajakan yang masih harus diterima; Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masih harus diterima 4. Pendapatan diterima dimuka Pendapatan Diterima di Muka adalah pendapatan yang diterima oleh satuan kerja/pemerintah dan sudah disetor ke Rekening Kas Umum Negara, namun wajib setor belum menikmati barang/jasa/fasilitas dari satuan kerja/pemerintah, atau pendapatan pajak/bukan pajak yangtelah disetor oleh wajib pajak/bayar ke Rekening Kas Umum Negara yang berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau penelitian oleh pihak yang berwenang terdapat lebih bayar pajak/bukan pajak, antara lain, Pendapatan perpajakan diterima dimuka; Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diterima dimuka

Hal-hal yang perlu diperhatikan Suplemen/informasi tambahan dalam Laporan Keuangan antara lain informasi akrual, tindak lanjut temuan pemeriksa, ijin rekening/penutupan rekening bendahara. Pengisian kode perkiraan transaksi akrual dipilih di Aplikasi SAKPA, otomatis akan dibuat kontra akun (jurnal akuntansi). Pada laporan SAKPA awal tahun 2014 transaksi akrual wajib dibuatkan jurnal balik di SAKPA.

Penerimaan Hibah Langsung sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 SP2HL/MPHL-BJS untuk realisasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 harus telah diterima KPPN paling lambat tanggal 8 Januari 2013 Berdasarkan SP2HL/MPHL-BJS, KPPN menerbitkan SPHL/Persetujuan MPHL-BJS tahun anggaran 2012 dengan tanggal 31 Desember 2013, paling lambat tanggal 10 Januari 2013. KPPN melakukan perbaikan Laporan Kas Posisi (LKP) tertanggal 31 Desember 2013 atas penerbitan SPHL/SP3HL/Persetujuan MPHL-BJS.

Hal hal yang perlu diperhatikan 1. Untuk satker yang mendapat hibah, namun belum mendapatkan nomor register penerimaan hibah, untuk segera melaporkan ke DJPU (Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang) untuk mendapatkan nomor register penerimaan hibah dan persetujuan. 2. Satker yang mendapat hibah tahun 2013 melaporkan hibah ke KPPN setelah mendapat nomor register dan persetujuan DJPU.

INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KANWIL PROVINSI SUMATERA UTARA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA TANJUNGBALAI Terima Kasih INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN