Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Advertisements

Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing
Lebih Mudah Lebih Murah Lebih Cepat
LAPOR PAJAK MELALUI E-FILING
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Pajak WP Orang Pribadi.
PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN MELALUI e-FILING DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Panduan Pengisian SPT (e-SPT) PPN 1111 dan 1111DM
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
APLIKASI ESPT PPH 21 Pertemuan 2.
SUNSET POLICY.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dasar Hukum : Undang-undang No. 28 tahun 2007.
TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT 2009
DEFINISI SPT adalah SPT Masa/Tahunan berbentuk Formulir Elektronik
SOSIALISASI E-FILING SPT Tahunan PPh OP 1770 S.
SURAT PEMBERITAHUAN ( SPT )
1 Pertemuan 11 SPT TAHUNAN Matakuliah: A0572/ Perpajakan Tahun: 2005 Versi: Revisi 1.
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
SOSIALISASI E-FILING SPT Tahunan PPh OP 1770 SS.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
SIMULASI PENGISIAN SPT PPh Orang Pribadi 1770 S & 1770 SS
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK
Peraturan Menkeu No 118/PMK.03/2016
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat.
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
Panduan untuk memeriksa kelengkapan SPT Tahunan
Electronic Filing Identification Number
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
E-filing Cara Mudah Lapor SPT.
PPh PASAL 26.
Pembayaran Pajak Secara Elektronik
Sosialisasi SPT PPh 21 & Kenaikan Lapisan Pajak
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Penting! Simulasi e-Filing 1770SS & 1770S
SOSIALISASI CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S dan 1770 SS M. Arief Risman, SE., MSi KPP Madya Jakarta.
Memahami SPT, pernyetoran, dan pelaporan pajak
Materi Kuliah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
E-FILING Cara pelaporan SPT secara ELEKTRONIK, dilakukan ONLINE & REAL TIME melalui INTERNET pada website Direktorat Jenderal Pajak
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Aplikasi e-Filing 2017 CEPAT MUDAH AMAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PPh PASAL 25.
Bimbingan Teknis eFiling
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
SURAT PEMBERITAHUAN IV Pasal 1 UU KUP DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pph PSL 26 MUST PRAM.
SENGKETA PAJAK.
Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015
PPh PASAL 25 RIZKI DEAN FAISAL FATHONI FAUZI ONOVIO.
KUP.
Pelaporan SPT melalui e-Filing
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Cara Mengisi e-Filing SPT Tahunan 2016
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016
Simulasi Pengisian e-Filing
Apa, Mengapa & Bagaimana Menggunakan e-Filing ?
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK 1. MENDAFTARKAN DIRI UNTUK NPWP 2. MELAPORKAN USAHANYA UNTUK PKP 3. MENGHITUNG DAN MEMBAYAR SENDIRI.
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
SOSIALISASI SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi 1770 S Tahun Pajak 2016.
K ETENTUAN U MUM DAN T ATA C ARA P ERPAJAKAN (P ART I) © Christine, SE,Ak.,M.Int.Tax.
PAJAK BADAN. PPh Final PPh Pasal 4 ayat 2  PPh Final menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 dikenakan pada wajib pajak.
Transcript presentasi:

Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing WP OP dengan formulir 1770S atau 1770SS Lebih Mudah Lebih Murah Lebih Cepat http://efiling.pajak.go.id

Latar belakang Antrian WP di lokasi Penerimaan SPT Beban pengarsipan dan pengolahan SPT yang semakin meningkat Semakin mudahnya akses internet saat ini serta semakin banyak penggunaannya untuk keperluan sehari-hari Proses e-Filing sebelumnya masih kurang diminati, karena mahal dan tidak praktis

Tujuan membuat prosedur penyampaian SPT yang lebih mudah,murah, cepat yang sesuai dengan ketentuan Mengurangi pertemuan langsung antara Wajib Pajak dengan Petugas Pajak; Mengurangi dampak antrian dan volume pekerjaan proses penerimaan SPT; Mengurangi volume berkas fisik/kertas dokumen perpajakan (Go Green Campaign).

Manfaat Bagi WP : penyampaian SPT semakin mudah Bagi DJP : beban pengolahan SPT lebih ringan

Perbedaan dengan Sistem e-Filing Sebelumnya Saat ini Permohonan e-FIN Ke KPP WP terdaftar Ke KPP terdekat Website DJP Media Penyampaian Website ASP Website DJP (www.pajak.go.id) Tanda tangan Digital Digital Certificate (harus diinstal di salah satu komputer) E-FIN dan Kode verifikasi (token) yang dikirim melalui email/SMS Biaya Membayar sesuai tarif ASP Gratis Dokumen Pelengkap Dikirim ke KPP terdaftar Tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP

Fitur e-Filing melalui www.pajak.go.id Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24h / 7d). Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard.

Fitur e-Filing melalui www.pajak.go.id Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT. Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas. Dokumen pelengkap (Fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, Perhitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau Mempunyai NPWP Sendiri, Fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).

Siapa yang dapat menggunakan fasilitas e-filing ini? SPT Tahunan OP Formulir 1770S. Bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final) SPT Tahunan OP Formulir 1770SS. Bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi)

TATA CARA e-FILING a. 1 b. 2 3 WP WP e-FIN WP KPP secara langsung ke KPP a. Mengajukan Permohonan e-FIN 1 hari kerja 1 a. diberikan langsung WP e-FIN b. dikirim ke alamat WP sesuai di Master File DJP 3 hari kerja + waktu pengiriman secara online melalui www.pajak.go.id b. Server DJP Dit. TIP WP 2 Setelah dapat e-FIN, mendaftarkan sebagai WP e-Filing di www.pajak.go.id Menyampaikan SPT melalui www.pajak.go.id Diisi benar & lengkap Disampaikan secara online melalui internet (24 jam) 3 Bukti Penerimaan Elektronik: Nama, NPWP, tanggal, jam dan Nomor Tanda Terima Elektronik

Langkah yang dilakukan dalam proses e-Filing 1. Mengajukan permohonan e-FIN a. Datang langsung ke KPP terdaftar, e-FIN akan diberikan langsung kepada Wajib Pajak (1 hari kerja) b. Secara online melalui www.pajak.go.id, e-FIN akan dikirim ke alamat Wajib Pajak sesuai yang terdaftar di basis data DJP (3 hari kerja + waktu pengiriman) 2. Mendaftarkan sebagai Wajib Pajak e-Filing di www.pajak.go.id paling lama 30 hari sejak diterbitkannya e-FIN Dilakukan sekali saja 3. Menyampaikan SPT melalui e-Filing a. Mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing di www.pajak.go.id b. Meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT, kode verifikasi akan dikirim melalui email atau SMS c. Mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi d. Notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada Wajib Pajak Dilakukan setiap menyampaikan SPT

Surat Permohonan e-FIN

e-FIN

Apa saja yang diperlukan untuk e-Filing? Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar Kartu identitas diri Alamat email Dokumen yang digunakan untuk mengisi SPT

Terima Kasih Kring Pajak 500200 www.pajak.go.id