Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing WP OP dengan formulir 1770S atau 1770SS Lebih Mudah Lebih Murah Lebih Cepat http://efiling.pajak.go.id
Latar belakang Antrian WP di lokasi Penerimaan SPT Beban pengarsipan dan pengolahan SPT yang semakin meningkat Semakin mudahnya akses internet saat ini serta semakin banyak penggunaannya untuk keperluan sehari-hari Proses e-Filing sebelumnya masih kurang diminati, karena mahal dan tidak praktis
Tujuan membuat prosedur penyampaian SPT yang lebih mudah,murah, cepat yang sesuai dengan ketentuan Mengurangi pertemuan langsung antara Wajib Pajak dengan Petugas Pajak; Mengurangi dampak antrian dan volume pekerjaan proses penerimaan SPT; Mengurangi volume berkas fisik/kertas dokumen perpajakan (Go Green Campaign).
Manfaat Bagi WP : penyampaian SPT semakin mudah Bagi DJP : beban pengolahan SPT lebih ringan
Perbedaan dengan Sistem e-Filing Sebelumnya Saat ini Permohonan e-FIN Ke KPP WP terdaftar Ke KPP terdekat Website DJP Media Penyampaian Website ASP Website DJP (www.pajak.go.id) Tanda tangan Digital Digital Certificate (harus diinstal di salah satu komputer) E-FIN dan Kode verifikasi (token) yang dikirim melalui email/SMS Biaya Membayar sesuai tarif ASP Gratis Dokumen Pelengkap Dikirim ke KPP terdaftar Tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP
Fitur e-Filing melalui www.pajak.go.id Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24h / 7d). Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard.
Fitur e-Filing melalui www.pajak.go.id Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT. Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas. Dokumen pelengkap (Fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, Perhitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau Mempunyai NPWP Sendiri, Fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).
Siapa yang dapat menggunakan fasilitas e-filing ini? SPT Tahunan OP Formulir 1770S. Bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final) SPT Tahunan OP Formulir 1770SS. Bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi)
TATA CARA e-FILING a. 1 b. 2 3 WP WP e-FIN WP KPP secara langsung ke KPP a. Mengajukan Permohonan e-FIN 1 hari kerja 1 a. diberikan langsung WP e-FIN b. dikirim ke alamat WP sesuai di Master File DJP 3 hari kerja + waktu pengiriman secara online melalui www.pajak.go.id b. Server DJP Dit. TIP WP 2 Setelah dapat e-FIN, mendaftarkan sebagai WP e-Filing di www.pajak.go.id Menyampaikan SPT melalui www.pajak.go.id Diisi benar & lengkap Disampaikan secara online melalui internet (24 jam) 3 Bukti Penerimaan Elektronik: Nama, NPWP, tanggal, jam dan Nomor Tanda Terima Elektronik
Langkah yang dilakukan dalam proses e-Filing 1. Mengajukan permohonan e-FIN a. Datang langsung ke KPP terdaftar, e-FIN akan diberikan langsung kepada Wajib Pajak (1 hari kerja) b. Secara online melalui www.pajak.go.id, e-FIN akan dikirim ke alamat Wajib Pajak sesuai yang terdaftar di basis data DJP (3 hari kerja + waktu pengiriman) 2. Mendaftarkan sebagai Wajib Pajak e-Filing di www.pajak.go.id paling lama 30 hari sejak diterbitkannya e-FIN Dilakukan sekali saja 3. Menyampaikan SPT melalui e-Filing a. Mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing di www.pajak.go.id b. Meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT, kode verifikasi akan dikirim melalui email atau SMS c. Mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi d. Notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada Wajib Pajak Dilakukan setiap menyampaikan SPT
Surat Permohonan e-FIN
e-FIN
Apa saja yang diperlukan untuk e-Filing? Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar Kartu identitas diri Alamat email Dokumen yang digunakan untuk mengisi SPT
Terima Kasih Kring Pajak 500200 www.pajak.go.id