RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP) Pengertian dan Batasan RUP Perencanaan Umum Pengadaan barang/ jasa merupakan proses awal dari kegiatan persiapan pengadaan yang dilakukan oleh PA/ KPA; Penyusunan RUP mempunyai keterkaitan dengan proses penyusunan dan penetapan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA); Kegiatan penyusunan rencana pengadaan meliputi : Identifikasi dan analisis kebutuhan; Penyusunan dan penetapan Rencana Penganggaran; Penetapan Kebijakan Umum; Penyusunan KAK.
Identifikasi Kebutuhan BAGAN ALUR RUP Identifikasi Kebutuhan Penganggaran Penetapan Kebijakan Umum Penyusunan KAK Pemaketan Cara Pengadaan Pengorganisasian
Ketentuan Dalam Pemaketan Memaksimalkan penggunaaan PDN; Menetapkan sebanyak-banyaknya paket untuk usaha mikro dan usaha kecil, termasuk koperasi kecil; Nilai paket s/d 2,5 M diperutukkan bagi usaha makro dan usaha kecil termasuk koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil.
Larangan Dalam Pemaketan Menyatukan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi menurut sifat dan tingkat efisiensi seharusnya dilakukan dobeberapa lokasi masing-masing; Menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaan bisa dipisahkan atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil; Memecah pengadaan menjadi beberapa paket pekerjaan dengan maksud menghindari lelang; Menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.
Penyusunan KAK Kerangka Acuan Kerja (KAK) minimal harus memuat hal-hal sebagai berikut : Uraian kegiatan yang akan dilaksanakan, meliputi : Latar belakang; Maksud dan tujuan; Sumber pendanaan; Hal-hal yang perlu dijelaskan kepada pelaksana pengadaan, seperti kapan barang/ jasa harus tersedia dilokasi, ketentuan mutu barang termasuk uji mutu, dll Wkatu pelaksanaan yang diperlukan serinci mungkin dengan memperhatikan batas efektif tahun anggaran berjalan. Spesifikasi teknis barang/ jasa yang akan diadakan. Besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.
Pengkajian Ulang RUP Pengkajian Ulang RUP dilakukan oleh PPKm bersama Pokja ULP sebelum dilakukan pelelangan; Hasil pengkajian ulang RUP dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi yang ditanda tangani oleh seluruh peserta rapat; Apabila hasil rapat terdapat perubahan dokumen RUP, maka PPKm mengusulkan perubahan dokumen kepada PA/ KPA untuk diterbitkan dokumen baru RUP; Apabila dari hasil rapat koordinasi terdapat perbedaan pendapat antara Pokja ULP dan PPKm, maka PPKm menyampaikan permasalahan tersebut kepada PA/ KPA untuk diputuskan (Keputusan PA/ KPA bersifat final)
Ketentuan-ketentuan Yang dikaji ulang dalam Rapat Koordinasi Pengkajian ulang terhadap Kebijakan Umum Pengadaan; Pengkajian ulang Rencana Penganggaran; Pengkajian ulang KAK; Spesifikasi Teknis; HPS; Ketentuan lain yang dianggap perlu.