PRANATA MANAJEMEN PEMBANGUNAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
Pengembangan LPSE Nasional Menuju 100% Eprocurement
BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
BINTEK KAMPANYE, PEMBENTUKAN KPPS DAN TUNGRA PEMILIHAN BUPATI GARUT TAHUN 2013 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut.
DIKLAT MANAJEMEN PROYEK
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
ORGANISASI PENGADAAN MELALUI PENYEDIA : MELALUI SWAKELOLA :
PANITIA/PEJABAT PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN (PPHP)
SANGGAHAN BANDING.
BIMBINGAN TEKNIS PENGADAAN BARANG/JASA (PERMEN PU NO 14/PRT/M/2013)
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP)
PROSES TENDER SAMPAI DENGAN PERNANDATANGANAN KONTRAK
POKJA ULP, PENJADWALAN & PEMASUKAN PENAWARAN JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI LKPP ULP FT UNDIP 2013.
Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Perpres no 54 Tahun 2010
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
SELAMAT DATANG PADA PENJELASAN PEKERJAAN
AANWIJZING.
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN BANYUWANGI
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
PENGADAAN BARANG, PEKERJAAN KONSTRUKSI,
MANAJEMEN KONSTRUKSI II KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
BADAN LITBANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
PRAKUALIFIKASI Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa.
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
PROSEDUR DAN MEKANISME PENGADAAN KAP
PENGADAAN JASA KUASA HUKUM
CONTOH TEKNIK DAN PENYUSUNAN surat perjanjian
SOP Penyusunan data Barang Milik Negara (BMN)
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
DOKUMEN KONTRAK Pertemuan 9
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Dasar Hukum Peraturan Presiden No 54 /2010 ttg PBJ Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah melalui Perpres No 4 / 2015 Pasal 106 Pengadaan Barang/Jasa.
KONTRAK (PERJANJIAN) PENGERTIAN KONTRAK PASAL 1313 KUH PERDATA
E-TENDERING CEPAT.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
SENGKETA PAJAK.
PERDAMAIAN DALAM PKPU.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
Manajemen kontruksi.
Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
Pertemuan 3 Pemeriksaan Kantor.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PENILAIAN ANDAL DAN RKL-RPL SECARA TEKNIS
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
PENGENDALIAN KONTRAK.
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
TITIK TITIK KRITIS PROSES PENGADAN BARANG/JASA
PENGENDALIAN KONTRAK.
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Transcript presentasi:

PRANATA MANAJEMEN PEMBANGUNAN BETA SURYOKUSUMO MINGGU 5 & 6 PRANATA MANAJEMEN PEMBANGUNAN

PROSES-PELELANGAN SAMPAI MENGHASILKAN KONTRAK   Pada tugas ini membahas langsung mengenaii bagaimana proses pelelengan ini berlangsung sampai menghasilkan kontrak. Proses pelelangan dibedakan menjadi 2 jenis yaitu : pelelangan terbatas atau pelelangan umum penunjukan langsung

Pengambilan Dokumen Pemilihan Pemberian Penjelasan Pembahasan yang pertama mengenai pelelangan terbatas atau pelelangan umum Secara garis besar tahapan proses peleksanaan pelelangan ini adalah sebagai berikut: Undangan Pengambilan Dokumen Pemilihan Pemberian Penjelasan Penyampaian Dokumen Penawaran Pembukaan Dokumen Penawaran Evaluasi Dokumen Penawaran Koreksi Aritmatik Evaluasi Administrasi Evaluasi Teknis Evaluasi Harga Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan Penetapan, Pengumuman dan Sanggahan

tidak ada sanggahan dari peserta; sanggahan terbukti tidak benar; atau UNDANGAN Panitia mengundang semua peserta yang lulus kualifikasi untuk mengambil Dokumen Pemilihan dengan ketentuan: tidak ada sanggahan dari peserta; sanggahan terbukti tidak benar; atau masa sanggah berakhir. Undangan mencantumkan hari, tanggal, waktu dan tempat pengambilan Dokumen Pemilihan. Peserta yang diundang berhak mengambil Dokumen Pemilihan. Contoh undangan ada pada lampiran.

PENGAMBILAN DOKUMEN PEMILIHAN Peserta dapat mengambil Dokumen Pemilihan sesuai hari, tanggal, waktu dan tempat pengambilan yang ditentukan dalam undangan. Pada pengambilan Dokumen Pemilihan, Pokja ULP: mencatat nama yang mengambil dokumen, nama dan alamat perusahaan serta nomor telepon, nomor faksimili dan/atau alamat e-mail pihak yang dapat dihubungi, untuk keperluan korespondensi; memberikan Dokumen Pemilihan dalam bentuk file (softcopy) dan/atau cetakan (hardcopy) kepada peserta yang diundang; dan dapat mengunggah (upload) Dokumen Pemilihan melalui website K/L/D/I untuk diunduh (download) oleh peserta. Pokja ULP dilarang memungut biaya apapun dari peserta. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam pengambilan dokumen.

PEMBERIAN PENJELASAN Pemberian penjelasan dilakukan di tempat dan pada waktu yang ditentukan, serta dihadiri oleh para peserta yang terdaftar. Ketidakhadiran peserta pada saat pemberian penjelasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran. Perwakilan peserta yang hadir pada saat pemberian penjelasan menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kepada Pokja ULP.

Dalam pemberian penjelasan, harus dijelaskan kepada peserta mengenai: metode pemilihan; cara penyampaian Dokumen Penawaran; kelengkapan yang harus dilampirkan bersama Dokumen Penawaran; pembukaan Dokumen Penawaran; metode evaluasi; hal-hal yang menggugurkan penawaran; jenis kontrak yang akan digunakan; ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri; risiko K3 yang mungkin timbul akibat pekerjaan termasuk kondisi dan bahaya (apabila diperlukan); ketentuan tentang penyesuaian harga; ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil; besaran, masa berlaku dan penjamin yang dapat mengeluarkan jaminan; dan Dokumen lain yang dipersyaratkan seperti Pra Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (Pra RK3K), tingkat risiko pekerjaan (tinggi, sedang, kecil), dan barang yang diimpor (apabila ada), Analisa Teknis Satuan Pekerjaan, dan Analisa Harga Satuan Pekerjaan.

Apabila dipandang perlu, Pokja ULP dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan. Pemberian penjelasan mengenai isi Dokumen Pemilihan, pertanyaan dari peserta, jawaban dari Pokja ULP, perubahan substansi dokumen, hasil peninjauan lapangan, serta keterangan lainnya harus dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP) yang ditandatangani oleh anggota pokja ULP dan minimal 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan. Apabila tidak ada satupun peserta yang hadir atau yang bersedia menandatangani BAPP, maka BAPP cukup ditandatangani oleh anggota pokja ULP yang hadir

Apabila dalam BAPP sebagaimana dimaksud pada angka 6 terdapat hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka Pokja ULP menuangkan ke dalam Adendum Dokumen Pemilihan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan. Perubahan rancangan kontrak, spesifikasi teknis, gambar dan/atau nilai total HPS, harus mendapatkan persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan. Apabila PPK tidak sependapat dengan usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada angka 9, maka ULP menyampaikan keberatan PPK kepada KPA untuk diputuskan dan: apabila KPA sependapat dengan PPK, tidak dilakukan perubahan; atau apabila KPA sependapat dengan Pokja ULP, KPA memutuskan perubahan dan bersifat final, serta memerintahkan Pokja ULP untuk membuat dan mengesahkan Adendum Dokumen Pemilihan.

Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan, maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah Dokumen Pemilihan awal. Dalam Adendum Dokumen Pemilihan, Pokja ULP dapat memberikan tambahan waktu pemasukan Dokumen Penawaran. Pokja ULP memberitahukan kepada semua peserta untuk mengambil salinan Adendum Dokumen Pemilihan. Pokja ULP diwajibkan untuk menyediakan salinan BAPP dan Adendum Dokumen Pemilihan (apabila ada) dan dapat mengunggah (upload) dokumen tersebut melalui website K/L/D/I yang dapat diunduh (download) oleh peserta.

PENYAMPAIAN/PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN Metode penyampaian/pemasukan dan tata cara pembukaan Dokumen Penawaran harus mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan.

Dokumen Penawaran meliputi: surat penawaran yang didalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan mencantumkan harga penawaran; Jaminan Penawaran asli; rincian harga penawaran (daftar kuantitas dan harga); surat kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan kepada penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya (apabila dikuasakan); surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (apabila ada); dokumen penawaran teknis; formulir rekapitulasi perhitungan TKDN; dokumen isian kualifikasi; dan dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan seperti Formulir Pra RK3K, daftar barang yang diimpor (apabila ada), Analisa Teknis Satuan Pekerjaan, dan Analisa Harga Satuan Pekerjaan.

Dokumen Penawaran disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap, yang terdiri dari: dokumen asli 1 (satu) ditandai “ASLI” dan rekamannya 1 (satu) ditandai “REKAMAN”. Dokumen Penawaran dimasukkan dalam sampul dan ditulis “Dokumen Penawaran” dan ditulis nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta, serta ditujukan kepada Pokja ULP dengan alamat yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. Peserta menyampaikan langsung Dokumen Penawaran kepada Pokja ULP sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, dan Pokja ULP memasukkan ke dalam kotak/tempat pemasukan.

Peserta dapat menyampaikan Dokumen Penawaran melalui pos/jasa pengiriman dengan ketentuan sudah diterima Pokja ULP sebelum batas akhir pemasukan penawaran serta segala risiko keterlambatan dan kerusakan menjadi risiko peserta. Dalam hal Dokumen Penawaran disampaikan melalui pos/jasa pengiriman, maka sampul penutup dimasukkan ke dalam sampul luar yang mencantumkan nama paket pekerjaan dan alamat Pokja ULP.

Untuk Dokumen Penawaran yang diterima melalui pos/jasa pengiriman: Pokja ULP mencatat waktu dan tanggal pemasukan penawaran pada sampul luar dan memasukkan ke dalam kotak/tempat pemasukan; dan apabila terlambat diterima, Pokja ULP membuka sampul luar untuk mengetahui alamat peserta. Pokja ULP segera memberitahukan kepada peserta yang bersangkutan untuk mengambil kembali seluruh Dokumen Penawaran. Pengembalian Dokumen Penawaran disertai dengan bukti serah terima. Peserta boleh menarik, mengganti, mengubah dan menambah dokumen penawarannya, sebelum batas akhir waktu pemasukan Dokumen Penawaran.

Penarikan, penggantian, pengubahan, atau penambahan Dokumen Penawaran harus disampaikan secara tertulis dan disampul serta diberikan tanda dengan penambahan pencantuman kata “PENARIKAN”, “PENGGANTIAN”, “PENGUBAHAN” atau ”PENAMBAHAN”, sesuai dengan isi sampul tanpa mengambil Dokumen Penawaran yang sudah disampaikan sebelumnya. Penawaran harus disampaikan kepada dan harus sudah diterima oleh Pokja ULP paling lambat di tempat dan pada waktu sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan. Setiap penawaran yang disampaikan dan diterima oleh Pokja ULP setelah batas akhir waktu pemasukan penawaran akan ditolak dan dikembalikan kepada peserta yang bersangkutan dalam keadaan tertutup (sampul tidak dibuka) disertai dengan bukti serah terima.