Pelaksanaan PUTUSAN (Eksekusi)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

BEBERAPA SEGI TENTANG HUKUM EKSEKUSI HARIFIN A
KAPITA SELEKTA : SITA & EKSEKUSI Di Pengadilan Agama
PELAKSANAAN PUTUSAN LEMBAGA PERADILAN (PERDATA) Oleh DR. Hj
Praktek Hukum Perdata oleh Yoni A Setyono
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Disriani Latifah Soroinda, SH, MH, MKn
BEBERAPA SEGI TENTANG HUKUM EKSEKUSI HARIFIN A
Tindakan Sebelum dan Selama Sidang
GADAI.
MOHAMMAD HAMIDI MASYKUR
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Perihal Upaya-upaya Hukum
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
JENIS-JENIS LELANG.
HUKUM ACARA PERDATA.
PENGERTIAN PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
PERANAN DAN FUNGSI NOTARIS DALAM PROSES PEMBERESAN HARTA PAILIT
Pelaksanaan Sita Eksekusi
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Sita Jaminan Beslag YAS.
BESLAAG/PENYITAAN/SITA
Pendaftaran Hak Tanggungan
Eksekusi HT.
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
Praktek Hukum Perdata oleh Yoni A Setyono
KONSINYASI.
KULIAH KEDUA 118 HIR DAN TAHAP BERACARA
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
UITVORBAAR BIJ VOORRAAD
1 JAWABAN SRI LAKSMI A., SH., MH 18 OKTOBER 2011.
Penyelamatan dan Penyelesaian Pinjaman Bermasalah
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
Penyitaan.
SITA JAMINAN.
PRINSIP UMUM SITA DAN SITA PIHAK KETIGA
PUTUSAN.
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
EKSEKUSI.
Perihal Menjalankan Putusan Hakim (Eksekusi)
PERLAWANAN TERHADAP SITA JAMINAN DAN EKSEKUSI
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
PRAKTEK GUGATAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
PEMBATALAN PERKAWINAN
PROSES EKSEKUSI AGUNAN
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
PENDAFTARAN SURAT KUASA DAN SURAT GUGATAN
PENGERTIAN SITA JAMINAN
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
Tindakan Sebelum dan Selama Sidang
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Perihal Upaya-upaya Hukum
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
EKSEKUSI. PENGERTIAN EKSEKUSI M. Yahya Harahap Tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara, merupakan aturan.
PUTUSAN M.Hamidi Masykur.
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

Pelaksanaan PUTUSAN (Eksekusi) M.Hamidi Masykur

KEKUATAN PUTUSAN Kekuatan Mengikat (Binderide Kracht) - Res Judicata Proveritate Habitur - Litis Finiri Oportet - Nebis In idem Kekuatan Pembuktian (Bewijzende Kracht) - Mempunyai kekuatan pembuktian terhadap pihak ketiga Kekuatan Eksekutorial (Eksecutoriale Kracht) - Syarat kekuatan eksekutorial harus mencatumkan irah-irah “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” - dilakukan secara paksa dengan bantuan POLRI, dan tidak dapat dilumpuhkan kecuali telah dilaksanakan secara sukarela (Vrijwilig)

Batasan: Hanya putusan Comdemnatoir; Putusan declaratoir maupun constitutif tidak memerlukan sarana pemaksa.

Jenis Pelaksanaan Putusan Eksekusi membayar ongkos perkara (ps.196 HIR- ps.208 RBg) Eksekusi untuk menghukum salah satu pihak melakukan perbuatan hukum tertentu (ps.225 HIR- ps.259 RBg) Eksekusi Riil yi pelaksanaan prestasi tertentu mis. Menyerahkan benda, membayar ganti rugi, pengosongan rumah/tanah(ps.1033 Rv). HIR hanya mengenal eksekusi riil dalam penjualan lelang (ps.200 ayat 11 HIR-ps.218 ayat 2 RBg). Parate Eksekusi yaitu : eksekusi langsung dalam hal kreditor menjual barang-barang tertentu milik debitor tanpa mempunyai titel eksekutorial misalnya dalam soal pajak

TATA CARA PROSEDUR EKSEKUSI Pemohon eksekusi mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan. Atas dasar permohonan itu Pengadilan Negeri memanggil pihak yang kalah untuk dilakukan Teguran (aanmaning) agar ia memenuhi putusan dalam waktu 8 hari :pasal 196 HIR/207 Rbg Jika tidak mau, Ketua Pengadilan Negeri karena jabatan dengan “Penetapan” memberi perintah agar disita barang bergerak dan kalau tidak cukup disita barang disita barang tetap sejumlahnilai dalam putusan pasal 197 HIR/208 Rbg.

- dalam penyitaan eksekusi dilakukan oleh panitera atau yang ditunjuk dan dibantu dengan 2 orang eksekusi. - BARANG TETAP: Tanah/ Rumah diperintahkan pada Kepala Desa agar diumumkan di tempat kepada khalayak umum agar diketahui didaftarkan pada BPN dan di Register di Kepaniteraan PN dalam buku Register SITA EKSEKUSI - Berdasarkan pasal 33 ayat (3) (4) UU No 14/1970 jo UU No 35 Tahun 1999 jo. Pasal 195 HIR/206/Rbg. PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DIJALANKAN OLEH PANITERA DAN JURUSITA ATAS PERINTAH DAN DIBAWAH PIMPINAN KETUA PENGADILAN NEGERI Dalam melaksanakan eksekusi diusahakan supaya peri kemanusiaan dan peri keadilan tetap terpelihara

4. Eksekusi selesai jika dapat dilaksanakan sesuai putusan/ jumlah nilai sita sudah sama dengan bunyi amar dan dapat dilaksanakan berupa benda(barang) yang disita tersebut. Benda/barang yang disita tersebut dijual/lelang bersama serempak (barang tetap dan tidak tetap) melalui kantor lelang negeri setelah lebih dahulu 2 kali di surat kabar setempat berselang 15 hari.

Macam Sita Eksekusi: Sita Revindicatoir : pasal 226 HIR/260 Rbg Sita atas barang bergerak miliknya kreditor/penggugat sendiri yang berada ditangan debitor/tergugat ( dalam praktek sita revindicatoir banyak diajukan karena tergugat mengakui/merasa sebagai miliknya) Sita Maritaal : pasal 823 Brv Sita yang diajukan oleh isteri atas “HARTA BERSAMA”, sedang Sita MATRIMORNIAL yang diajukan oleh suami Sita Conservatoir (sita Jaminan) Sita jaminan berupa barang bergerak/ tidak bergerak untuk pemenuhan hutangnya. Dan agar pihak lawan tidak berusaha menjauhkan/memusnahkan barang yang akan disita.

lanjutan Sita Conservatoir atas barang bergerak milik debitor ditangan pihak ketiga Sita ini tidak boleh mengenai: hewan dan perkakas lain sebagai mata pencaharian (beslag onder derden) Sita Gadai Sita Conservatoir atas pesawat terbang