Pelaksanaan PUTUSAN (Eksekusi) M.Hamidi Masykur
KEKUATAN PUTUSAN Kekuatan Mengikat (Binderide Kracht) - Res Judicata Proveritate Habitur - Litis Finiri Oportet - Nebis In idem Kekuatan Pembuktian (Bewijzende Kracht) - Mempunyai kekuatan pembuktian terhadap pihak ketiga Kekuatan Eksekutorial (Eksecutoriale Kracht) - Syarat kekuatan eksekutorial harus mencatumkan irah-irah “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” - dilakukan secara paksa dengan bantuan POLRI, dan tidak dapat dilumpuhkan kecuali telah dilaksanakan secara sukarela (Vrijwilig)
Batasan: Hanya putusan Comdemnatoir; Putusan declaratoir maupun constitutif tidak memerlukan sarana pemaksa.
Jenis Pelaksanaan Putusan Eksekusi membayar ongkos perkara (ps.196 HIR- ps.208 RBg) Eksekusi untuk menghukum salah satu pihak melakukan perbuatan hukum tertentu (ps.225 HIR- ps.259 RBg) Eksekusi Riil yi pelaksanaan prestasi tertentu mis. Menyerahkan benda, membayar ganti rugi, pengosongan rumah/tanah(ps.1033 Rv). HIR hanya mengenal eksekusi riil dalam penjualan lelang (ps.200 ayat 11 HIR-ps.218 ayat 2 RBg). Parate Eksekusi yaitu : eksekusi langsung dalam hal kreditor menjual barang-barang tertentu milik debitor tanpa mempunyai titel eksekutorial misalnya dalam soal pajak
TATA CARA PROSEDUR EKSEKUSI Pemohon eksekusi mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan. Atas dasar permohonan itu Pengadilan Negeri memanggil pihak yang kalah untuk dilakukan Teguran (aanmaning) agar ia memenuhi putusan dalam waktu 8 hari :pasal 196 HIR/207 Rbg Jika tidak mau, Ketua Pengadilan Negeri karena jabatan dengan “Penetapan” memberi perintah agar disita barang bergerak dan kalau tidak cukup disita barang disita barang tetap sejumlahnilai dalam putusan pasal 197 HIR/208 Rbg.
- dalam penyitaan eksekusi dilakukan oleh panitera atau yang ditunjuk dan dibantu dengan 2 orang eksekusi. - BARANG TETAP: Tanah/ Rumah diperintahkan pada Kepala Desa agar diumumkan di tempat kepada khalayak umum agar diketahui didaftarkan pada BPN dan di Register di Kepaniteraan PN dalam buku Register SITA EKSEKUSI - Berdasarkan pasal 33 ayat (3) (4) UU No 14/1970 jo UU No 35 Tahun 1999 jo. Pasal 195 HIR/206/Rbg. PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DIJALANKAN OLEH PANITERA DAN JURUSITA ATAS PERINTAH DAN DIBAWAH PIMPINAN KETUA PENGADILAN NEGERI Dalam melaksanakan eksekusi diusahakan supaya peri kemanusiaan dan peri keadilan tetap terpelihara
4. Eksekusi selesai jika dapat dilaksanakan sesuai putusan/ jumlah nilai sita sudah sama dengan bunyi amar dan dapat dilaksanakan berupa benda(barang) yang disita tersebut. Benda/barang yang disita tersebut dijual/lelang bersama serempak (barang tetap dan tidak tetap) melalui kantor lelang negeri setelah lebih dahulu 2 kali di surat kabar setempat berselang 15 hari.
Macam Sita Eksekusi: Sita Revindicatoir : pasal 226 HIR/260 Rbg Sita atas barang bergerak miliknya kreditor/penggugat sendiri yang berada ditangan debitor/tergugat ( dalam praktek sita revindicatoir banyak diajukan karena tergugat mengakui/merasa sebagai miliknya) Sita Maritaal : pasal 823 Brv Sita yang diajukan oleh isteri atas “HARTA BERSAMA”, sedang Sita MATRIMORNIAL yang diajukan oleh suami Sita Conservatoir (sita Jaminan) Sita jaminan berupa barang bergerak/ tidak bergerak untuk pemenuhan hutangnya. Dan agar pihak lawan tidak berusaha menjauhkan/memusnahkan barang yang akan disita.
lanjutan Sita Conservatoir atas barang bergerak milik debitor ditangan pihak ketiga Sita ini tidak boleh mengenai: hewan dan perkakas lain sebagai mata pencaharian (beslag onder derden) Sita Gadai Sita Conservatoir atas pesawat terbang