Hukum Pasar Modal Cesare Firm
Penawaran umum
Pasal 1 butir 15 UU PM Penawaran umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang – Undang dan Peraturan Pelaksanaannya.
Kegiatan Pelaksanaan Go Public Penyerahan dokumen ke BAPEPAM Tanggapan dari BAPEPAM Perbaikan Dokumen Pernyataan Pendaftaran Mini Expose di BAPEPAM Penentuan Harga Perdana Sindikasi dan Perjanjian Emisi
Penawaran Awal Ajakan baik langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon Pembeli efek dan ataupun perkiraan harga penawaran Efek.
Proses Penawaran Umum Tahapan Persiapan Tahapan Pengajuan Pernyataan Pendaftaran Tahap Penawaran Saham Tahap Pencatatan saham di Bursa Efek
Tujuan Penawaran Umum Memperbaiki Struktur Modal Meningkatkan Kapasitas Produksi Memperluas Pemasaran Memperluas Hubungan Bisnis Meningkatkan Kualitas Manajemen
Keuntungan dan Kerugian Perusahaan menginginkan potensi untuk mendapatkan tambahan modal daripada harus melalui kredit pembiayaan (debt Financing). Peningkatan Likuiditas perusahaan terhadap kepentingan pemegang saham utama dan pemegang saham minoritas. Dapat melakukan penawaran efek di pasar sekunder Meningkatkan prestise dan publisitas perusahaan Kemampuan untuk mengadopsi karyawan kunci dengan menawarkan opsi
Kerugian Adanya tambahan biaya untuk mendaftarkan efek pada penawaran umum. Meningkatkan pengeluaran dan pemaparan potensi kewajiban berkenaan dengan registrasi dan laporan berkala. Hilangnya kontrol terhadap persoalan manajemen, karna terjadi dilusi kepemilikan saham Efek yang diterbitkan mungkin saja tidak terserap oleh masyarakat sesuai dengan perhitungan perusahaan.
Penawaran Perdana
Penawaran Perdana (primary market) Penawaran umum dalam pratiknya dilaksanakan melalui pasar perdana (primary market) yang berlangsung dalam batas waktu selama beberapa hari aja. Penawaran efek dilakukan langsung oleh emiten kepada calon pemodal dengan bantuan para penjamin emisi efek dan para agen penjualan (jika ada).
Pasar Perdana Penjualan perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa efek. Efek dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut. Investor diberi kesempatan membeli saham secara langsung kepada penjamin emisi efek atau agen penjual. Dengan berakhirnya pasar perdana dan saham telah dicatatkan di bursa, maka dimulailah perdagangan efek di pasar sekunder.
Pasar Sekunder Penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek, yang ditentukan oleh daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek tersebut. Bagi efek yang dapat memenuhi syarat listing dapat menjual efeknya di dalam bursa efek, sedangkan bagi efek yang tidak memenuhi syarat listing dapat menjual efeknya di luar bursa efek.
Ciri-ciri Pasar Perdana Emiten menjual saham kepada masyarakat luas melalui penjamin emisi dengan harga yang telah disepakati antara emiten dan penjamin emisi seperti yang tertera dalam prospectus. Pembeli tidak dipungut biaya transaksi Pembeli belum pasti memperoleh jumlah saham sebanyak yang dipesan, apabila terjadi over-subscribed
Investor membeli melalui penjamin emisi ataupun agen penjual yang ditunjuk Masa pesanan terbatas Penawaran melibatkan profesi seperti akuntan publik, notaris, konsultan hukum, dan perusahaan penilai Pasar perdana disebut juga dengan istilah pasar primer (primary market) dan pasar kesatu (first market).
Transparansi Dalam Pasar Modal
Pasal 1 angka 25 UUPM Keterbukaan dalam pasar modal mempunyai makna bahwa menjadi suatu keharusan bagi emiten, perusahaan publik, dan pihak lain yang tunduk kepada UUPM untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap efek yang dimaksud atau harga dari efek tersebut.
Prinsip Keterbukaan Primary Market Level Secondary Market Level Timely Disclosure
Primary Market Level Keterbukaan pada saat melakukan penawaran umum, yang didahului dengan pengajuan Pernyataan Pendaftaran Emisi ke Bapepam dengan menyertakan semua dokumen penting yang dipersyaratkan dalam Peraturan Nomor IX.C.I. tentang Pedoman Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran.
Secondary Market Level Keterbukaan setelah emiten mencatat dan memperdagangkan efeknya di bursa. Dalam hal ini emiten wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala dan terus-menerus kepada Bapepam dan Bursa, termasuk laporan keuangan berkala yang diatur dalam Peraturan Nomor X.K.2.
Timely Disclosure Keterbukaan karena terjadi peristiwa penting dan laporannya harus disampaikan secara tepat waktu, yakni peristiwa yang dirinci dalam Peraturan Nomor X.K.I.
Fungsi Prinsip Keterbukaan Untuk memelihara kepercayaan publik terhadap pasar Untuk menciptakan mekanisme pasar yang efisien Untuk mencegah penipuan
Peraturan Bapepam Peraturan No. VIII.G.7. tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan Peraturan No. X.K.2. tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala Peraturan No. X.K.5. tentang Keterbukaan Informasi bagi Emiten atau Perusahaan Patungan yang Dimohonkan Pailit Peraturan No. IX.H.1. tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka Peraturan No. IX.E.1. tentang Penawaran Tender
Peraturan No. X.K.4. tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Peraturan No. IX.E.1. tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu Peraturan No. X.K.1. tentang Keterbukaan Informasi yang Harus Segera Diumumkan kepada Publik Peraturan No. IX.I.1. tentang Rencana dan Pelaksana Rapat Umum Pemegang Saham Peraturan Bapepam No. IX.C.3. tentang pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Aspek Penting Good Corporate Government Adanya keseimbangan hubungan antara organ-organ perusahaan di antaranya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Komisaris, dan Direksi. Adanya pemenuhan tanggung jawab perusahaan sebagai entitas bisnis dalam masyarakat kepada seluruh stakeholder.
Adanya hak-hak pemegang saham untuk mendapat informasi yang tepat dan benar pada waktu yang diperlukan mengenai perusahaan. Adanya perlakuan yang sama terhadap para pemegang saham, terutama pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing
Ketentuan Sanksi Atas Pelanggaran UU PM Pasal 102 ayat (2) Ketentuan Sanksi Atas Pelanggaran Peringatan tertulis Denda yaitu kewajiban membayar sejumlah uang tertentu Pembatasan kegiatan usaha Pembekuan kegiatan usaha Pencabutan izin usaha Pembatalan persetujuan Pembatalan pendaftaran
Contoh Kasus
Jakarta - Bapepam-LK memberikan sanksi terkait kasus pembatalan penawaran umum PT Wahanaartha Harsaka Tbk. Dua penjamin emisinya yakni PT BNI Securities dan PT Investindo Nusantara Sekuritas diberi sanksi berupa pembekuan izin. Penetapan sanksi itu ditetapkan oleh Bapepam LK pada Senin (21/4/2008) setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap PT Wahanaartha Harsaka Tbk yang harusnya mencatatkan saham di BEI 11 April 2008. Penetapan sanksi itu didasarkan pada Pasal 5 huruf (d) Undang-undang Pasar Modal membatalkan Surat Bapepam dan LK Nomor:S-1797/BL/2008 tanggal 31 Maret 2008 tentang efektifnya Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum PT Wahanaartha Harsaka Tbk. Sanksi diberikan kepada:
A. PT BNI Securities, yang terdiri dari: Terhadap PT BNI Securities dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek atas nama PT BNI Securities selama 3 bulan. Terhadap Jimmy selaku penanggung jawab dari PT BNI Securities dalam kaitannya dengan penjaminan Emisi Efek atas Penawaran Umum PT Wahanaartha Harsaka Tbk, dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin orang perseorangan selaku Wakil Penjamin Emisi Efek atas nama Jimmy selama 3 bulan. B. PT Investindo Nusantara Sekuritas, yang terdiri dari: Terhadap PT Investindo Nusantara Sekuritas dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek alas nama PT Investindo Nusantara Sekuritas selama 6 bulan,
Terhadap Alverno Julyardono Soenardji selaku penanggung jawab PT Investindo Nusantara Sekuritas dalam kaitannya dengan penjaminan Emisi Efek atas Penawaran Umum PT Wahanaartha Harsaka Tbk., dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin orang perseorangan selaku Wakil Penjamin Emisi Efek a.n. Sdr. Alverno Julyardono Soenardji selama 6 bulan. Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Robinson Simbolon menyatakan, PT Investindo Nusantara Sekuritas dan Alverno Julyardono Soenardji dikenakan sanksi berbeda dengan PT BNI Securities dan Jimmy. Ini mengingat PT Investindo Nusantara Sekuritas dan Alverno Julyardono Soenardji belum melaksanakan keseluruhan komitmennya untuk membeli sisa saham yang tidak terjual pada masyarakat sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek. Sementara PT BNI Securities telah melaksanakan seluruh komitmennya untuk membeli sisa saham dimaksud.
C. Teddy Ardhika Wardhana selaku Konsultan Hukum Dikenakan sanksi berupa pembekuan Sural Tanda Terdaftar selaku Konsultan Hukum Pasar Modal alas nama Teddy Ardhika Wardhana, sesuai Sural Tanda Terdaftar Nomor: 361/PM/STTD-KH/2001 tanggal 6 April 2001 selama 6 bulan. Berdasarkan hal-hal tersebut maka Bapepam dan LK berdasarkan Pasal 5 huruf (d) Undang-undang Pasar Modal membatalkan Surat Bapepam dan LK Nomor: S-1797/BL/2008 tanggal 31 Maret 2008 tentang efektifnya Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum PT Wahanaartha Harsaka Tbk. dan mengenakan sanksi kepada pihak-pihak terkait.
Analisis Dapat disimpulkan bahwa Bapepam-LK telah tepat dalam memberikan sanksi. Kedua penjamin efek telah melanggar perjanjian dan Pasal 39 UU Pasar Modal dengan membatalkan perjanjian penjaminan emisi. Walaupun demikian PT. BNI Securities dikenakan sanksi lebih ringan daripada PT. Investindo karena PT. BNI Securities telah memenuhi kewajibannya berdasarkan full commitment sedangkan PT. Investindo tidak melaksanakan kewajibannya tersebut. Selain itu Bapepam-LK telah tepat memberikan sanksi terhadap kelalaian yang dilakukan oleh Teddy Ardhika Wardhana sebagai konsultan hukun yang telah mendapatkan izin dari Bapepam-LK karena tidak professional dalam menjalankan profesinya.