Komputer & Masyarakat Masyarakat Informasi Oleh: Nur Cahyo Wibowo, SKom, MKom
Komputer & Masyarakat Rob Kling (2001): Social informatics (SI) is the systematic, interdisciplinary study of the design, uses and consequences of information technologies (IT) that takes into account their interaction with institutional and cultural contexts. Thus, it is the study of the social aspects of computers, telecommunications, and related technologies, and examines issues such as the ways that IT shape organizational and social relations, or the ways in which social forces influence the use and design of IT.
Brief History The term “social informatics” first came into popular use in North America in 1996, and both integrated and built on bodies of research that were previously known by labels such as : "computers and society," "social impacts of computing," "social issues of computing," "social analysis of computing," and "behavioral information systems" (Kling, 1999).
Masyarakat Informasi Menurut Hamzah Ritchi (Unpad): Istilah masyarakat informasi diperkenalkan pada tahun 1962 Secara umum, masyarakat informasi mengacu pada suatu masyarakat dimana produksi, distribusi, dan pengolahan informasi merupakan aktifitas utamanya (Anonimus, 2006). Masyarakat ini menekankan pentingnya peran teknologi informasi dan komunikasi (ICT) serta akses di bawah pengaruh ekonomi, politik, dan lingkungan sosial (Geldof, 2005).
Keuntungan Dengan menggunakan RFID, para pelanggan tidak perlu mengeluarkan kembali plastik belanja mereka dari troli karena teknologi tersebut mampu mendeteksi total harga tanpa harus melewatkan setiap barang belanjaan kedepan pemindai bar- code. RFID juga menyederhanakan cara Wall-Mart untuk mengelola rantai pasokan mereka sehingga Wall-Mart secara signifikan dapat menurunkan tingkat kesalahan persediaan dan waktu-tunggu (Lee and Wang, 2001).
Kerugian Di bidang bisnis, sebagai hasil dari tekanan ekonomi untuk selalu berada di atas, kompetisi yang ketat menghasilkan monopoli ketika suatu perusahaan menguasai infomasi yang terlalu banyak dari yang lain untuk berkompetisi.
Era Internet Pengguna Internet dunia > 1,5 milyar orang. APJII : pelanggan hanya 134 ribu (1998). APJII : 2 juta pelanggan (2007). APJII : Sekarang > 25 juta (2010). Peningkatan hampir 15 kali lipat dalam kurun waktu 10 tahun!
User / Sept’09
Ragam Pemakaian Internet Survey oleh Yahoo & TNS
Situs paling sering dikunjungi di Indonesia (2009)
Pola Konsumsi Media Waktu eksekutif dan pekerja kantoran untuk berselancar di Internet lebih lama ketimbang nonton teve. Detik.com sudah menjadi aktivitas harian terpenting no 3 bagi para (Survei 24 hours brand MIX) Prime Time teve sudah bergeser ke jam 11 malam.
Internet Menjadi Media Publik Media untuk baca (datang ke portal) Media untuk ngobrol (chat room) Media untuk diskusi (mailing list, online forum, jejaring sosial) Media menyebar isu (mailing list, online forum, jejaring sosial) Media untuk promosi dan publikasi bahkan pemasaran via jejaring sosial.
Kasus Online yang Muncul Prita Mulyasari menulis curhat di tentang pelayanan buruk RS Omni Internasional lalu menyebar dengan cepat via milis. Pembebasan Bibit-Chandra, petinggi KPK yg dikriminalisasi Kepolisian dibantu oleh gerakan massa internet menggunakan jejaring media sosial populer yaitu Facebook.
Tren ICT Dunia (REI 2009)
ICT Indonesia Buku Putih Kominfo
Peta Bencana
Jumlah Domain
Rencana Ke Depan
Roadmap TIK
Program Unggulan
Program Unggulan (lanjut)
Penutup Terbetuknya Masyarakat Informasi perlu ditunjang dengan regulasi/ peraturan dari pemerintah supaya kebebasan yang dimiliki serta interaksi di dalamnya terbingkai dalam rasa tanggung jawab.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribu- sikan dan/atau mentransmi- sikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman Pasal 27
Pasal 28 ayat (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) Pasal 28 ayat (2)
Pasal 29 Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi Pasal 29
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain Pasal 36
Pasal 27 Penjara maks. 6 Thn Denda maks. Rp 1 M Pasal 28 Penjara maks. 6 Thn Denda maks. Rp 1 M Pasal 29 Penjara maks. 12 Thn Denda maks. Rp 2 M Pasal 36 Penjara maks. 12 Thn Denda maks. Rp 2 M Sanksi Pelanggaran
SEKIAN