Model Alternatif Penyelesaian Sengketa
Alternatif Penyelesaian sengketa Melalui Negoisasi Negosiasi merupakan metode dalam proses penyelesaian sengketa yang bersifat non yudisial negosiasi merupakan hubungan tawar menawar di antara para pihak yang bersengketa dalam satu jalinan hubungan yang bersifat suka rela dan sementara untuk saling menjelaskan posisi,kebutuhan dan kepentingan masing-masing serta melakukan pertukaran sumber-sumber daya khusus atau perjanjian yang dapat menyelesaikan sebagian sengketa atau keseluruhan sengketa.
Prinsip-Prinsip Dasar dalam Melakukan Negosiasi Dalam bernegosiasi harus mempunyai tujuan yang sudah ditentukan secara jelas mengenai setiap hal yang akan dicapai melalui tawar menawar; Dalam bernegosiasi tidak boleh berlaku gegabah dan tergesa-gesa; Kalau ada keraguan lakukan pertemuan konsultasi terlebih dahulu dengan anggota; Terapkan dan pertahankan flesibilitas dalam bernegosiasi; Cari motivator yang dapat diterima pihak lawan; Hindari kemacetan,kembangkan pendekatan lainnya baru diarahkan kembali kehal semula dan bangun momentum untuk mencapai kesepaktan;
Prinsip-Prinsip Dasar .......... Hargai pentingnya menyelamatkan harga diri pihak lawan; Dalam bernegosiasi harus memiliki pemikiran yang komprehensif dalam setiap langkah pembicaraan; Negosiasi merupakan proses untuk memperoleh kompromi dalam menyelesaikan sengketa; Pertimbangkan dampak setiap negosiasi pada masa depan.
Proses dan Tahapan Negosiasi Tahap Sebelum Negosiasi Dimulai Perlunya pencermatan tentang pokok persoalan apa yang cenderung timbul dalam konteks kerja secara umum yang memerlukan negosiasi; Pastikan siapa-siapa pihak yang terlibat dalam proses negosiasi; Pastikan perlu tidak adanya negosiasi dalam sengketa yang terjadi; Pastikan bagaimana kualitas hubungan di antara pihak-pihak yang bersengketa.
Tahap Berlangsungnya Proses negosiasi Menetapkan persoalan pokok yang menjadi obyek sengketa dari para pihak; Menetapkan posisi dan kedudukan para pihak dalam perundingan; Penyampaian argumentasi yang sistematis dan rasional dapat diterima oleh semua pihak; Menyelidiki kemungkinan yang timbul dari argumentasi yang dikemukakan; Menetapkan proposal penawaran alternative penyelesaian sengketa pada pihak lawan; Menetapkan dan menandatangani persetujuan sebagai hasil negosiasi.
Tahap Setelah Negosiasi Disimpulkan Masukkan program pelaksanaan ke dalam persetujuan yang telah disepakati bersama; Bentuk tim bersama untuk meninjau pelaksanaan persetujuan; Pastikan informasi dan penjelasan yang dapat difahami oleh semua pihak.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Jalannya Negosiasi (Garry Goodpaster dalam bukunya Joni Emirzon,2001: 55): Kekuatan Tawar Menawar dari para pihak yang bersengketa Pola Tawar Menawar yang Dikembangkan Oleh Para Pihak Strategi dalam tawar-menawar dipakai oleh para pihak.
Strategi dan Teknik Bernegosiasi Menurut Garry Goodpaster dalam bukunya Joni Emirzon(2001:57) ada tiga strategi dan teknik untuk bernegosiasi : Strategi dan teknik bersaing (competing); Strategi dan teknik untuk berkompromi (Compromising); Strategi dan teknik pemecahan masalah (Problem Solving).
Strategi dan Teknik Bernegosiasi James G Patterson dalam bukunya How to Become a Better Negotiator sebagaimana dukutip oleh Joni Emirzon(2001,57-59),menjelaskan ada lima strategi dalam melakukan negosiasi,yaitu ; Withdrawall/Avoidance yaitu strategi menghindar atau melarikan diri dari persoalan yang sedang dihadapi,strategi ini dapat digunakan dalam hal : apabila permasalahan sederhana; bila pihak-pihak yamg terlibat dalam konflik tidak mampu memberikan tawaran win-win solution; bila potensi kekalahan dalam konflik berat(berdasarkan analisis cost benefit); _ bila tidak cukup waktu untuk menyelesaikan konflik
Smoothing /Accommodation strategi ini merupakan strategi negosiasi untuk menyelesaikan konflik dengan menjaga agar setiap orang merasa senang ,dengan mengakomodasi kepentingan-kepentingan bersama yang lebih komprehensip. Strategi ini tepat digunakan apabila : permasalahan yang menjadi sumber konflik bersifat kecil; kerugian yang timbul dari konflik akan diderita oleh semua pihak yang terlibat dalam konflik; ada pengurangan tingkat konflik agar mendapatkan informasi lebih banyak; sifat melunak diantara para pihak yang konflik juga berkembang.
Compromise strategi ini merupakan strategi penyelesaian sengketa yang lebih mengedepankan penyelesaian sengketa untuk menemukan solusi bersama yang saling menguntungkan kedua belah pihak ,para pihak mempunyai kesempatan yang berimbang dalam menyampaikan pendapatnya. Strategi ini dapat dilakukan dalam hal : kedua belah pihak akan mendapatkan keuntungan yang sama dalam dalam kompromi; apabila solosi edial tidak dapat diujutkan; apabila diperlukan solusi sementara untuk masalah yang sangat komplek; apabila kedua belah pihak memiliki kemampuan dan kekuatan yang sama.
Force/competition strategi ini menempatkan kedudukan dari para pihak saling berhadap-hadapan sebagai lawan untuk mempertahankan hak yang bersifat menang- kalah (win- lose). Strategi ini dapat digunakan dalam hal : - konflik memerlukan penyelesaian yang sifatnya segera; - para pihak yang bersengketa mengharapkan dan senang dengan menggunakan kekuasaan dan kekuatan; - semua pihak dalam konflik mengerti dan menerima hubungan kekuasaan diantara mereka.
Problem solving strategi ini menempatkan keterbukaan dan kejujuran dari para pihak untuk secara bersama-sama menemukan penyelesaian secara adil melalui konsensus-konsensus yang mereka bangun bersama. Strategi ini akan efektif digunakan apabila : - para pihak yang bersengketa sudah terbiasa dan terlatih menggunakan metode pemecahan masalah; - para pihak memiliki pemahaman dan tujuan yang sama dalam penyelesaian konflik; - konflik yang terjadi timbul karena adanya perbedaan pendapat dalam menafsirkan sesuatu.
Negosiasi merupakan proses penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang dilakukan sendiri oleh para pihak dengan cara-caranya sendiri tanpa melibatkan pihak lain,upaya yang dilakukan merupakan upaya perdamaian oleh karena itu putusan yang dihasilkan dari upaya damai ini bersifat mengikat dengan itikad baik----- berlaku asas pacta sunt servanda. Dalam Undang-undang No.30 tahun 1999 penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan cara pertemuan langsung oleh para pihak( negosiasi) diberikan kerangka waktu paling lama 14 hari dan hasilkan dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis (perjanjian damai) Pasal 6 ayat (2). Dalam hal penyelesaian secara negosiasi tidak dapat diselesaikan,maka atas kesepakatan tertulis para,sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli atau seorang mediator (Pasal 6 ayat (3))
Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Pengertian Mediasi Mediasiadalah merupakan forum penyelesaian sengketa melalui proses negosiasi atau perundingan yang melibatkan pihak ketiga yang netral dan dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa. Mediator secara prosedural mempunyai peran untuk membantu para pihak dengan cara membuat saran-saran prosedural mengenai cara-cara penyelesaian sengketa secara damai. Seorang mediator harus mempunyai wawasan dan kesetiaan pada prinsip-prinsip keadilan yang luas,kesamaan dan kesukarelaan untuk ditanamkan dalam pertukaran negosiasi di antara para pihak.
Unsur-unsur mediasi penyelesaian sengketa dilakukan sendiri oleh para pihak; dengan bantuan seorang atau lebih mediator yang netral; berdasarkan perjanjian tertulis; putusan diambil oleh para pihak sendiri secara konsensus; putusan yang dihasilkan bersifat mengikat dengan itikad baik; putusan dituangkan dalam bentuk tertulis(Perjanjian damai)
Tujuan Mediasi Menghasilkan suatu rencana (kesepakatan) kedepan yang dapat diterima dan dijalankan oleh para pihak yang bersengketa; mempersiapkan para pihak yang bersengketa untuk menerima konsekuensi dari hasil mediasi yang mereka sepakati; mengurangi ketegangan dan konflik antara para pihak yang bersengketa dengan cara membantu mengatasi kendala psikologis dan teknis untuk menyelesaikan sengketa secara konsensus.
Tugas Mediator Tugas mediator sebagai pihak ketiga yang netral adalah membantu para pihak dalam menyelesaikan sengketa,oleh karena itu mediator dapat bertindak sebagai : Katasilator, untuk mendorong penyelesaian sengketa yang kondusif diantara para pihak yang bersengketa Pendidik , mediator harus memahami kehendak,keinginan dan aspirasi dari semua pihak yang bersengketa. Nara sumber, mediator adalah tempat para pihak untuk bertanya tentang sengketa yang mereka hadapi,sebagai pihak pemberi saran dan sumber informasi yang dibutuhkan oleh para pihak. Penyampai pesan, mediator juga berperan sebagai penyampai pesan dari para pihak untk dikomunikasikan pada pihak lainnya,oleh karena itu seorang mediator juga harus mampu membuka jalur komunikasi dengan para pihak yang bersengketa. Pemimpin, mediator juga harus mampu mengambil inisiatif untuk mendorong agar proses perundingan dapat berjalan secara prosedural sesuai dengan kerangka waktu yang sudah dirancang.
Tahapan Mediasi Tahap Pendahuluan Tahap Presentasi dari para pihak Tahap identifikasi masalah Tahap mengidentifikasi dan mengurutkan permasalahan Tahap negosiasi dan pembuatan keputusan
Tahap Pendahuluan Pada tahap pendahuluan mediator akan membentuk forum untuk mengadakan pertemua bersama diantara para pihak. Pada tahap pendahuluan ini mediator akan melakukan langkah awal yang berupa : Melakukan pengenalan diri dan pengenalan para pihak yang terlibat dalam proses mediasi,mediator harus mampu membangun komunikasi yang terbuka diantara para pihak yang terlibat. Menjelaskan kedudukan nya sebagai mediator. Menjelaskan tugas ,peran dan wewenang mediator. Menjelaskan tentang aturan-aturan dasar dalam mediasi,aturan kerahasiaan dan ketentuan rapat. Menjawab pertanyaan-pertanyan yang diajukan oleh para pihak. Bila para pihak sepakat untuk meneruskan proses mediasi maka mediator harus meminta komitmen para pihak untuk mematuhi dan mengikuti semua prosedur yang sudah ditentukan bersama.
Tahap Presentasi dari para pihak Setiap pihak diberikan kesempatan untuk saling menjelaskan duduk persoalan yang menjadi pokok sengketa mereka kepada mediator secara bergantian. Tujuan adanya presentasi dari para pihak adalah agar keinginan dan kemauan para pihak sejak awal sudah didengar oleh mediator dan para pihak dapat salain mengetahui persoalan dan keinginan dari pihak lainnya.
Tahap identifikasi masalah-masalah yang sudah disepakati salah satu tugas dari mediator adalah untuk mengidentifikasi persoalan-persoalan atau masalah-masalah yang menjadi pokok sengketa yang sudah disepakati oleh para pihak untuk diselesaikan dalam mediasi.
Tahap mengidentifikasi dan mengurutkan permasalahan Mediator perlu membuat suatu struktur dalam pertemuan mediasi yang meliputi masalah-masalah yang sedang dipersengketakan dan sedang berkembang.
Tahap negosiasi dan pembuatan keputusan Putusan mediasi ditentukan sendiri oleh para pihak yang bersengketa,mediator lebih bersifat membantu para pihak dalam memecahkan masalah-masalah yang telah diidentifikasi
Tugas Mediator Mediator bekerja bersama dengan para pihak untuk : Membantu para pihak menaksir,menilai dan memprioritaskan kepentingan masing-masing; Memperluas atau mempersempit sengketa bila diperlukan; Membuat agenda negosiasi; Memberikan penawaran penyelesaian alternatif bagi para pihak.
Sifat Putusan Hasil Mediasi Sifat putusan hasil mediasi adalah final dan mengikat dengan itikad baik bagi para pihak.
Kerangka Waktu Mediasai Dalam waktu 30 hari sejak mediasi dimulai harus tercapai kesepakatan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh semua pihak (Pasal 6 ayat (7) UU No.30/1999) Putusan/kesepakatan hasil mediasi wajib didaftarkan dipengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak penandatangan (Pasal 6 ayat (8) UU No.30 /1999). Kewajiban pendaftaran ini merupakan wajib yang sifatnya fakultatif oleh karena pelanggaran atas kewajiban tidak memiliki implikasi hukum apa-apa terhadap hasil kesepakatan. Dalam waktu paling lama 30 hari sejak pendaftaran,kesepakatan wajib selesai dilaksanakan oleh para pihak.
Konsiliasi Tahapan Konsiliasi : Tahap pertemuan langsung dari para pihak Berdasarkan kesepakatan para pihak dapat menghubungi lembaga arbitrase atau lembaga alternatif untuk menunjuk seorang mediator ( konselor) Mediator ( konselor) bersifat aktif memberikan penawaran alternatif penyelesaian Dalam waktu 7 hari usaha mediasi / konsiliasi harus sudah dimulai Paling lama 30 hari harus sudah dicapai kesepakatan dalam bentuktertulis Putusan bersifat final dengan etikad baik Paling lama 30 hari sejak penandatanganan kesepakatan wajib didaftarkan ke Pengadilan Negeri