Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
Perjanjian baku; Perjanjian standar; Standaard contract; Take it or leave it contract Standaard voorwarden; Algemene geschafte bedingen.
Perjanjian baku/standar adalah perjanjian yang menjadi tolok ukur yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi setiap konsumen yang mengadakan hubungan hukum dengan pengusaha (yang distandarisasi meliputi model, rumusan dan ukuran). Perjanjian standar juga diartikan sebagai perjanjian yang memuat di dalamnya klausula- klausula yang sudah dibakukan, dan dicetak dalam bentuk formulir dengan jumlah yang banyak serta dipergunakan untuk semua perjanjian yang sama jenisnya.
Adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam satu dokumen dan/perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Perjanjian baku sepihak; Perjanjian baku yang ditetapkan oleh pemerintah; Perjanjian baku yang ditetapkan di lingkungan notaris atau advokad. Sumber: Mariam Darus Badrul Zaman, 2005 Aneka Hukum Bisnis, PT Alumni,, hlm ).
1. Bentuk perjanjian tertulis 2. Format perjanjian distandarisasi; 3. Syarat-syarat perjanjian ditentukan oleh pengusaha; 4. Konsumen hanya menerima atau menolak; 5. Penyelesaian sengketa melalui musyawarah atau badan peradilan; 6. Perjanjian standar selalu menguntungkan pengusaha.
Adalah suatu klausula yang dicantumkan dalam perjanjian yang mana satu pihak menghindarkan diri untuk memenuhi kewajibannya dengan membayar ganti rugi seluruhnya atau terbatas, yang disebabkan karena wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (Rijken).
Klausula eksonerasi adalah syarat yang secara khusus membebaskan pengusaha dari tanggung jawab terhadap akibat yang merugikan yang timbul dari pelaksanaan perjanjian. (Klausula eksonerasi dapat berasal dari rumusan pengusaha secara sepihak dapat juga berasal dari rumusan UU).
Klausula eksonerasi hanya dapat digunakan dalam pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik. Eksonerasi terhadap kerugian yang timbul karena kesengajaan pengusaha adalah bertentangan dengan kesusilaan. Dalam hal ini pengadilan dapat mengesampingkan klausula eksonerasi.