Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Kontrak Miko Kamal.
Advertisements

PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Perbedaan Pembiayaan dengan Leasing
Teknik Pembuatan Akta Kontrak (kontrak outentik) pada umumnya
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
Di Susun oleh : Febrianti Hasan ( ) Intan Ayu Laksmi ( ) PROGRAM STUDI EKONOMI DAN PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITASMUHAMMADIYAH.
Proses Pemberian Kredit Perbankan dan Problematikanya
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
DOMISILI DEWI NURUL MUSJTARI S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
HUKUM, HAK DAN KEWAJIBAN
Oleh: Dr. P. Lindawaty S. Sewu, SH., M. Hum.
Perikatan Yang Lahir dari Undang-undang
PENGERTIAN JUAL BELI PERUSAHAAN
BASYARNAS Oleh : Ratmawati Ekonomi dan Perbankan Islam
APPRAISAL CONTRACT (PENILAIAN JAMINAN)
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
KONTRAK.
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
RISIKO DAN LIABILITIES KONTRAK
Materi-8 HAK GUNA BANGUNAN
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
Materi-9 HAK PAKAI DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 6
Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum., Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
BAHAN KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
KONTRAK DAGANG.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Klausula Baku.
Klausula Baku Pengertian Klausula Baku:
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO.8 TH. 1999
Perlindungan konsumen
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Klausula Baku.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan I.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
ASURANSI.
PENGERTIAN JUAL BELI PERUSAHAAN
KONSUMEN DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Perlindungan Konsumen
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
HUKUM BISNIS Pertemuan Ke-4 Perjanjian Perjanjian Baku &
PENAFSIRAN PERJANJIAN DAN ITIKAD BAIK PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PRINSIP-PRINSIP PERDAGANGAN
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Penyusunan, Struktur dan Anatomi Kontrak
HUKUM PERIKATAN.
Transcript presentasi:

Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

 Perjanjian baku;  Perjanjian standar;  Standaard contract;  Take it or leave it contract  Standaard voorwarden;  Algemene geschafte bedingen.

 Perjanjian baku/standar adalah perjanjian yang menjadi tolok ukur yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi setiap konsumen yang mengadakan hubungan hukum dengan pengusaha (yang distandarisasi meliputi model, rumusan dan ukuran).  Perjanjian standar juga diartikan sebagai perjanjian yang memuat di dalamnya klausula- klausula yang sudah dibakukan, dan dicetak dalam bentuk formulir dengan jumlah yang banyak serta dipergunakan untuk semua perjanjian yang sama jenisnya.

 Adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam satu dokumen dan/perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.

 Perjanjian baku sepihak;  Perjanjian baku yang ditetapkan oleh pemerintah;  Perjanjian baku yang ditetapkan di lingkungan notaris atau advokad.  Sumber: Mariam Darus Badrul Zaman, 2005 Aneka Hukum Bisnis, PT Alumni,, hlm ).

1. Bentuk perjanjian tertulis 2. Format perjanjian distandarisasi; 3. Syarat-syarat perjanjian ditentukan oleh pengusaha; 4. Konsumen hanya menerima atau menolak; 5. Penyelesaian sengketa melalui musyawarah atau badan peradilan; 6. Perjanjian standar selalu menguntungkan pengusaha.

 Adalah suatu klausula yang dicantumkan dalam perjanjian yang mana satu pihak menghindarkan diri untuk memenuhi kewajibannya dengan membayar ganti rugi seluruhnya atau terbatas, yang disebabkan karena wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (Rijken).

 Klausula eksonerasi adalah syarat yang secara khusus membebaskan pengusaha dari tanggung jawab terhadap akibat yang merugikan yang timbul dari pelaksanaan perjanjian. (Klausula eksonerasi dapat berasal dari rumusan pengusaha secara sepihak dapat juga berasal dari rumusan UU).

 Klausula eksonerasi hanya dapat digunakan dalam pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik.  Eksonerasi terhadap kerugian yang timbul karena kesengajaan pengusaha adalah bertentangan dengan kesusilaan. Dalam hal ini pengadilan dapat mengesampingkan klausula eksonerasi.