HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
HUBUNGAN TENAGA KESEHATAN DENGAN PASIEN Suatu perjanjian untuk berusaha; namun tenaga kesehatan tidak menjamin akan hasilnya Obyek perjanjian - pelayanan kesehatan ; atau - upaya penyembuhan (perjanjian terapeutik)
HUBUNGAN DOKTER - PASIEN STANDAR PROFESI MEDIK “TRUST”
STANDAR Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, kemanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Standar Suatu catatan minimum dimana terdapat kelayakan isi dan akhirnya masyarakat mengakui bahwa standar sebagai model untuk ditiru Pernyataan tertulis tentang harapan yang spesifik Suatu patokan pencapaian berbasis pada tingkat Suatu pedoman atau model yang disusun dan disepakati bersama serta dapat diterima pada suatu tingkatan praktek untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
PASIEN Sebagaimana dimaksud dalam psl 1320 BW DOKTER transaksi terapeutik merupakan perjanjian (kontrak) Sebagaimana dimaksud dalam psl 1320 BW
PERIKATAN TERJADI KARENA PERJANJIAN PERJANJIAN adalah suatu perbuatan , dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih
PERIKATAN (PERJANJIAN) Hubungan hukum yg menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak Kewajiban yg timbul disebut prestasi Menyerahkan suatu barang Melakukan suatu perbuatan Tidak melakukan suatu barang
Unsur-unsur perjanjian ada kesepakatan kecakapan para pihak untuk prestasi tertentu atas sebab hal yang halal
syarat subyektif : adanya kesepakatan , kecakapan para pihak ; apabila tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan (vernietigbaar) syarat obyektif : untuk prestasi tertentu , atas sebab yang halal ; apabila tidak terpenuhi bmaka perjanjian adalah batal demi hukum
Jika perjanjian disepakati Perjanjian melahirkan perikatan Bersifat terbuka, bebas menentukan materi perjanjian Sekali perjanjian dibuat maka perjanjian merupakan undang undang bagi kedua belah pihak Jika perjanjian disepakati timbul hak & kewajiban kedua belah pihak hak & kewajiban melekat dan harus dipatuhi, kecuali mereka membuat kesepakatan baru
AZAS UMUM PERJANJIAN berlaku sebagai Undang undang bagi yang membuatnya harus dilaksanakan dengan itikad baik tunduk pada undang undang, kepatutan atau kebiasaan tidak dapat ditarik tanpa kesepakatan para pihak
SYARAT YANG HARUS DIPENUHI Harus ada persetujuan dari pihak yang berkontrak Ada obyek yang merupakan subtansi dari kontrak harus legal dan tidak diluar profesinya Harus ada suatu sebab (causa) atau pertimbangan
Sahnya perjanjian perdata psl. 1320 KUH Perdata Adanya sepakat Para pihak cakap secara hukum Mengenai obyek tertentu Sesuatu yang halal (tidak melanggar hukum, susila dan ketertiban)
HUBUNGAN DOKTER - PASIEN MENGIKATKAN DIRI MEMBERI PELAYANAN SIFAT HUBUNGAN Adanya suatu persetujuan (agreement) atas dasar saling menyetujui 2. Adanya suatu kepercayaan (fiduciary) hubungan kontrak atas dasar saling percayai
BENTUK HUBUNGAN KONTRAK DOKTER-PASIEN KONTRAK YANG NYATA sifat jangkauan pemberian pelayanan pengobatan sudah ditawarkan secara nyata dan jelas ; baik secara tertulis maupun lisan KONTRAK YANG TERSIRAT - adanya kontrak disimpulkan dari tindakan para pihak - timbul bukan karena adnya persetujuan tetapi dianggap oleh hukum berdasarkan akal sehat dan keadilan
HUBUNGAN ANTARA DOKTER-PASIEN Berdasarkan perjanjian /ius contractu dokter dapat dituntut karena menurut pasien terdapat peristiwa “wanprestasi” Tidak melakukan Terlambat melakukan tindakan Salah melakukan 2. Berdasarkan Undang Undang KUH Perdata pasal 1365
POLA HUBUNGAN HORIZONTAL Empat unsur untuk dapat dikategorikan sebagai hukum : Adanya unsur normatif Adanya unsur keteraturan (regularity) Adanya unsur pengadilan (“court”) Adanya unsur pelaksanaan (“enforment”)
HUBUNGAN TENAGA KESEHATAN DENGAN PASIEN Suatu perjanjian untuk berusaha; namun tenaga kesehatan tidak menjamin akan hasilnya Obyek perjanjian - pelayanan kesehatan ; atau - upaya penyembuhan (perjanjian terapeutik)
PRINSIP DASAR POLA HUBUNGAN HORIZONTAL KONTRAKTUAL Merupakan jual-beli jasa antara penjual jasa pelayanan kesehatan dengan penerima/pengguna/pembeli jasa pelayanan kesehatan Dalam perjanjian BW disebut sebagai “verbintenissinrecht” Posisi sang pengobat dengan si sakit tidak sama karena berbeda kemampuan untuk upaya pengobatan Upaya YANKES sebagai proses terwujud dalam komunikasi timbal balik antara sang pengobat dengan si sakit
Pelayanan yang diberikan tidak cukup layak dan tidak profesional BEBERAPA KRITERIA UNTUK MENILAI & MEMBUKTIKAN ADANYA PELANGGARAN PERJANJIAN TERAPEUTIK Pelayanan yang diberikan tidak cukup layak dan tidak profesional Terjadi pelanggaran kewajiban Pelanggaran tsb.merupakan penyebab cedera atau kerugian terhadap pasien
DIMULAINYA HUBUNGAN DOKTER -PASIEN Apabila pasien meminta dokter untuk mengobati dan dokter menerimanya ; dengan memulai pemeriksaan
BERAKHIRNYA HUBUNGAN DOKTER-PASIEN Sembuhnya pasien dari keadaan sakitnya ; pasien sudah tidak memerlukan pengobatan lagi Dokter mengundurkan diri - pasien menyetujui - pasien diberi waktu yang cukup & pemberitahuan - apabila me rekomendasikan kepada dokter lain hrs atas persetujuan pasien
HUBUNGAN PASIEN-DOKTER-RUMAH SAKIT Ada hubungan antara etika dan pelaksanaan profesi kedokteran Deklarasi lafal sumpah jabatan dokter melalui PP No. 26 thn. 1960 Adanya hubungan antara pasien dengan dokter dalam bentuk “transaksi terapeutik” Ada keterkaitan antara etik dengan hukum Semua tenaga yg bekerja di RS berada dalam hubungan pekerjaan Upaya penyembuhan harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati karena merupakan suatu “inspanningverbintenis” Obyek perikatan bukan suatu hasil RS merupakan sarana kesehatan
PERJANJIAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN adalah Perjanjian berdasarkan daya upaya / usaha yang maksimal inspannings verbintenis bukan resultaats verbintenis
PERJANJIAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN Adalah Perjanjian berdasarkan daya upaya / usaha yang maksimal (inspannings verbintenis bukan resultaats verbintenis )
GUGATAN PERDATA DAPAT BERUPA TUNTUTAN : Pemenuhan perjanjian Pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi Ganti rugi saja Pembatalan perjanjian Pembatalan perjanjian disertai ganti rugi
Any questions?