Persoalan Hak Asasi Manusia
Pengertian dan Macam-Macam HAM
Menurut Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah- Nya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Menurut Declaration of Human Rights HAM merupakan pengakuan akan martabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak-hak yang sama dan tak teralihkan dari semua anggota keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia.
Dalam The Universal Declaration of Human Right (UDHR), secara garis besar membedakan HAM menjadi 3 bagian : Hak-hak politis dan yuridis Hak-hak martabat dan integritas manusia Hak-hak sosial, ekonomi dan budaya Ada pula yang membagi HAM menjadi 6 bagian, yaitu : Hak-hak asasi pribadi Hak-hak asasi ekonomi Hak-hak asasi mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan Hak-hak asasi politik Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan Hak-hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
Jaminan hak-hak asasi manusia adalah bukti Kemanusiaan yang adil dan beradab. Hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakukan, jadi bagaimana manusia harus diperlakukan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia.
Hak-hak asasi manusia adalah mutlak dan kontekstual: Mutlak karena manusia memilikinya bukan karena pemberian Negara, masyarakat, melainkan karena ia manusia, jadi dari Sang Pencipta. Kontekstual karena baru mempunyai fungsi dan karena itu mulai disadari, diambang modernitas dimana manusia tidak lagi dilindungi oleh adat/tradisi, dan sebaliknya diancam oleh Negara modern.
Tiga generasi hak-hak asasi manusia Generasi pertama (abad ke 17 dan 18): hak-hak liberal, demokratis dan perlakuan wajar di depan hukum. Generasi kedua (abad ke 19/20): hak-hak sosial Generasi ketiga (bagian kedua abad ke 20): hak-hak kolektif (misalnya minoritas-minoritas etnik). Kemanusiaan yang adil dan beradab juga menolak kekerasan dan eklusivisme suku dan ras. Pelanggaran hak-hak asasi manusia tidak boleh dibiarkan (impunity).
Perlindungan HAM
Sebagai wujud keseriusan melakukan upaya perlindungan dan penegakan HAM, disahkan dan diberlakukan UU khusus mengenai HAM, yaitu UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pentingnya HAM dilindungi sebagai berikut : HAM dapat mencegah absolutisme atau kesewenang-wenangan negara Adanya pelanggaran HAM
Instrumen HAM di Indonesia
Instrumen HAM di Indonesia, antara lain : UUD 1945 Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 Piagam HAM Indonesia Tahun 1998 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Instrumen HAM Internasional
Berikut beberapa instrumen hukum internasional HAM : Piagam PBB tentang HAM Deklarasi Universal HAM Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Hak Politik serta Perjanjian tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Deklarasi Hak Bangsa atas Perdamaian dan Deklarasi Hak atas Pembangunan Deklarasi Wina Beberapa konvensi atau traktat lainnya
Hambatan dan Tantangan dalam Penegakan HAM di Indonesia
Hambatan –hambatan dalam pelaksanaan HAM di Indonesia antara lain : Masih kurangnya pemahaman tentang HAM Masih kurang pengalaman Kemiskinan Keterbelakangan Pemahaman HAM masih terbatas dalam pemahaman gerakan
Dalam memasuki abad ke-21 banyak tantangan besar yang dihadapi dalam penegakan HAM di Indonesia khususnya di dalam reformasi hukum dan dapat digabungkan ke dalam tiga model lingkungan sebagai berikut : Lingkungan yang memiliki aspek-aspek nasional dan internasional. Lingkungan strategis yang memiliki aspek internasional. Lingkungan strategis yang memiliki aspek nasional.
Pelanggaran dan Peradilan HAM Internasional
International Crime Court (Mahkamah Pidana Internasional) merupakan pengadilan internasional yang bersifat permanen untuk mengadili para pelaku kejahatan internasional. ICC dibentuk berdasarkan perjanjian antarnegara yang diberi nama Statuta Roma tahun 1998.
Komunitas Internasional melalui Statuta Roma telah menyepakati adanya 4 jenis kejahatan yang masuk dalam kategori kejahatan internasional, yaitu : Kejahatan genosida Kejahatan kemanusiaan Kejahatan perang Kejahatan perang agresi
Proses Penegakan HAM di Indonesia
Proses penegakan HAM di Indonesia dilakukan melalui lembaga Komnas HAM dan Pengadilan HAM Komnas HAM dibentuk melalui Keppres No. 50 Tahun 1993 dan dalam perkembangannya diperkuat dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Tujuan Komnas HAM : Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM, baik yang ada dalam perangkat hukum nasional maupun Deklarasi Universal HAM dan Piagam PBB Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Pengadilan HAM dibentuk Pemerintah Indonesia berdasarkan UU No Pengadilan HAM dibentuk Pemerintah Indonesia berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Pengadilan HAM. Pengadilan HAM Indonesia berwenang untuk mengadili pelanggaran berat HAM setelah UU No 26 Tahun 2000 berlaku.