Persoalan Hak Asasi Manusia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Semester 2 Standar kompetensi: Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan Hak Azasi Manusia (HAM) Menampilkan perilaku kemerdekaan.
Advertisements

Hak Atas Kesejahteraan
Un Charter Latar Belakang
BAB-3 HAK ASASI MANUSIA.
DIPERSEMBAHKAN OLEH KELOMPOK 1 :
Guru SMA Negeri 1 Yogyakarta
HAK ASASI MANUSIA Pengertian menurut :
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
HAK ASASI MANUSIA.
Identifikasi dan Klasifikasi HAM
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Pendidikan Kewarganegaraan
Hak Azasi Manusia.
Instrumen Hukum HAM International dan Peradilannya
INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Perlindungan dan Penegakan HAM
Konsep, Sejarah, Landasan, & Instrumen HAM
Oleh : Dhimaz PPH Yolla Maharani Abdurahman Fahruzi Nanda Seffri M Mariam Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum.
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN SMA KELAS X
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
Sejarah Pengakuan HAM.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “HAK ASASI MANUSIA (HAM)”
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK
Pendidikan kewarganegaraan
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
HAK ASASI MANUSIA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA 2012
Oleh: Dr. Triyanto, SH. MHum.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
DR.Eva Achjani Zulfa,SH,MH
Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
KASUS Pelanggaran HAK ASASI MANUSIA
Bab 5 Hak Asasi Manusia.
Hak Asasi Manusia (HAM)
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
MENGENAL KONSEP DASAR DAN SEJARAH HAM
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia adalah…
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
HAM di Indonesia Mahendra P. Utama.
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA ( HAM)
Hak Asasi Manusia Modul 3 Disusun Oleh SUHARSO
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA! RATRI ISTANIA SEMESTER GENAP 2011 STIA LAN JAKARTA.
PERTEMUAN XXX, XXI & XXXII
HAK ASASI MANUSIA KELOMPOK GANJIL KELOMPOK GANJIL.
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
Upaya Pemajuan, Penghormatan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Bab 1 Hak Asasi Manusia.
HAK ASASI MANUSIA DR.SUHARTO,SH,M.Hum.
PENDIDIKAN HAK ASASI MANUSIA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Istilah Ham Istilah lain dari Hak Asasi Manusia (HAM) diantaranya sebagai berikut : Human rights Fundamental rights Basic rights.
HAK ASASI MANUSIA! RATRI ISTANIA SEMESTER GASAL 2012 STIA LAN JAKARTA.
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
Kelompok 3: Bagus Kurniawan Pratikto Pelangi Pangestika Dwi
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
HAK ASASI MANUSIA (2).
Pelanggaran HAM dalam perspektif pancasila Anggota Kelompok -M Yasin Aryaputra -Dimas Alfarizky -Oqqi Rosihan -Nichika Winarda -Nur Anggraini.
Transcript presentasi:

Persoalan Hak Asasi Manusia

Pengertian dan Macam-Macam HAM

Menurut Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah- Nya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Menurut Declaration of Human Rights HAM merupakan pengakuan akan martabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak-hak yang sama dan tak teralihkan dari semua anggota keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia.

Dalam The Universal Declaration of Human Right (UDHR), secara garis besar membedakan HAM menjadi 3 bagian : Hak-hak politis dan yuridis Hak-hak martabat dan integritas manusia Hak-hak sosial, ekonomi dan budaya Ada pula yang membagi HAM menjadi 6 bagian, yaitu : Hak-hak asasi pribadi Hak-hak asasi ekonomi Hak-hak asasi mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan Hak-hak asasi politik Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan Hak-hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan

Jaminan hak-hak asasi manusia adalah bukti Kemanusiaan yang adil dan beradab. Hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakukan, jadi bagaimana manusia harus diperlakukan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia.

Hak-hak asasi manusia adalah mutlak dan kontekstual: Mutlak karena manusia memilikinya bukan karena pemberian Negara, masyarakat, melainkan karena ia manusia, jadi dari Sang Pencipta. Kontekstual karena baru mempunyai fungsi dan karena itu mulai disadari, diambang modernitas dimana manusia tidak lagi dilindungi oleh adat/tradisi, dan sebaliknya diancam oleh Negara modern.

Tiga generasi hak-hak asasi manusia Generasi pertama (abad ke 17 dan 18): hak-hak liberal, demokratis dan perlakuan wajar di depan hukum. Generasi kedua (abad ke 19/20): hak-hak sosial Generasi ketiga (bagian kedua abad ke 20): hak-hak kolektif (misalnya minoritas-minoritas etnik). Kemanusiaan yang adil dan beradab juga menolak kekerasan dan eklusivisme suku dan ras. Pelanggaran hak-hak asasi manusia tidak boleh dibiarkan (impunity).

Perlindungan HAM

Sebagai wujud keseriusan melakukan upaya perlindungan dan penegakan HAM, disahkan dan diberlakukan UU khusus mengenai HAM, yaitu UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pentingnya HAM dilindungi sebagai berikut : HAM dapat mencegah absolutisme atau kesewenang-wenangan negara Adanya pelanggaran HAM

Instrumen HAM di Indonesia

Instrumen HAM di Indonesia, antara lain : UUD 1945 Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 Piagam HAM Indonesia Tahun 1998 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

Instrumen HAM Internasional

Berikut beberapa instrumen hukum internasional HAM : Piagam PBB tentang HAM Deklarasi Universal HAM Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Hak Politik serta Perjanjian tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Deklarasi Hak Bangsa atas Perdamaian dan Deklarasi Hak atas Pembangunan Deklarasi Wina Beberapa konvensi atau traktat lainnya

Hambatan dan Tantangan dalam Penegakan HAM di Indonesia

Hambatan –hambatan dalam pelaksanaan HAM di Indonesia antara lain : Masih kurangnya pemahaman tentang HAM Masih kurang pengalaman Kemiskinan Keterbelakangan Pemahaman HAM masih terbatas dalam pemahaman gerakan

Dalam memasuki abad ke-21 banyak tantangan besar yang dihadapi dalam penegakan HAM di Indonesia khususnya di dalam reformasi hukum dan dapat digabungkan ke dalam tiga model lingkungan sebagai berikut : Lingkungan yang memiliki aspek-aspek nasional dan internasional. Lingkungan strategis yang memiliki aspek internasional. Lingkungan strategis yang memiliki aspek nasional.

Pelanggaran dan Peradilan HAM Internasional

International Crime Court (Mahkamah Pidana Internasional) merupakan pengadilan internasional yang bersifat permanen untuk mengadili para pelaku kejahatan internasional. ICC dibentuk berdasarkan perjanjian antarnegara yang diberi nama Statuta Roma tahun 1998.

Komunitas Internasional melalui Statuta Roma telah menyepakati adanya 4 jenis kejahatan yang masuk dalam kategori kejahatan internasional, yaitu : Kejahatan genosida Kejahatan kemanusiaan Kejahatan perang Kejahatan perang agresi

Proses Penegakan HAM di Indonesia

Proses penegakan HAM di Indonesia dilakukan melalui lembaga Komnas HAM dan Pengadilan HAM Komnas HAM dibentuk melalui Keppres No. 50 Tahun 1993 dan dalam perkembangannya diperkuat dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Tujuan Komnas HAM : Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM, baik yang ada dalam perangkat hukum nasional maupun Deklarasi Universal HAM dan Piagam PBB Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Pengadilan HAM dibentuk Pemerintah Indonesia berdasarkan UU No Pengadilan HAM dibentuk Pemerintah Indonesia berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Pengadilan HAM. Pengadilan HAM Indonesia berwenang untuk mengadili pelanggaran berat HAM setelah UU No 26 Tahun 2000 berlaku.