Materi Ke-3: SEJARAH PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Advertisements

Masukan PSHK terhadap RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 27 September 2011.
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DEFINISI HAN JM. BARON De GERANDO
MASALAH PRAKTIS PENGHARMONISASIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Di bagi ke dalam asas-asas fomal dan yang material.
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
BAB XV Naskah Akademik dalam Pembentukan RUU
Oleh : Drs. Abu Siri, S.Ag, M.PdI Kasubbag Hukum dan KUB
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
Peraturan Perundang-undangan dalam negara hukum
SELAMAT DATANG.
KONSEP DAN HAKEKAT PERUNDANG UNDANGAN NASIONAL
Governmen t CivilCivil Society TUJUAN NEGARA Rule/p eratura n.
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
ASAS DALAM MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMERDEKAAN MENGELUARKAN PENDAPAT
Materi Ke-7: BATANG TUBUH (ISI) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Materi Ke-8: Penutup Dalam Peraturan Perundang-Undangan
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Materi Ke-1: Sejarah Bentuk dan Proses Legislasi di Indonesia
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Materi Ke-5: Proses Pengesahan RUU di DPR
oleh : ANDRIE AMOES., SH,MH DIREKTORAT PERANCANGAN
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
Materi Ke-2: PERATURAN NEGARA
Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH
BAB 3 Disiplin itu Indah Pertemuan : 1.
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
KONSTITUSI & RULE OF LAW
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
Seminar Skripsi Oleh: Ahluddin Saiful Ahmad E1A005335
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
ASAS-ASAS PERUNDANG-UNDANGAN
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
Materi PertemuanXIV Kompilasi Hukum Islam.
Perundang-undangan di Indonesia
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Endang Yuni Purwanti, S.H., M.Si. [Kasubbag Produk Hukum – IPB]
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DESA, PERATURAN KEPALA DESA, KEPUTUSAN KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN BPD Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malang.
SISTEMATIKA UU NO. 12 TAHUN 2011
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
AHMAD MEDAPRI H, S.H., M.Eng., MIDS.
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
RANCANGAN PERATURAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN (RPIK) LAMPUNG SELATAN TAHUN NASKAH AKADEMIK.
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Transcript presentasi:

Materi Ke-3: SEJARAH PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

A. Tujuan Instruksional Umum

B. Tujuan Instruksional Khusus

C. Isi Kuliah : UU Nomor 10 tahun 2004Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan SEJARAH Inisiatif untuk membentuk undang-undang yang mengatur hat-hal yang berhubungan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan telah sejak lama dilakukan. Prakarsa tersebut telah dimulai oleh Departemen Kehakiman (sekarang Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia) sekitar tahun 1985, dengan membentuk RUU; tentang Ketentuan-ketentuan pokok Peraturan Perundang-undangan, sebagai upaya untuk mengganti Algeemene Bepalingen van Wetgeving (S.1847-23).

Sebelum adanya UU 10/2004 berlaku Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1970, yang kemudian digantikan dengan Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang, dan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden.

Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Menurut Keppres No Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Menurut Keppres No.188 Tahun 1998 Teknis penyusunan peraturan perundang-undangan menurut Keppres No.188 Tahun 1998 terdapat dalam lampiran dari Keppres No 44 Tahun 1999.  Beberapa ketentuan pokok dalam Keppres ini antara lain: 1.  Penyusunan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Keppres No 44 Tahun 1999 berlaku untuk penyusunan peraturan perundang- undangan tingkat pusat dan tingkat daerah (Pasal 2). 2.  Bentuk RUU meliputi: Rancangan Undang-Undang; Rancangan Undang-Undang Penetapan; Rancangan Undang-Undang Pengesahan; Rancangan Undang-Undang Perubahan; Rancangan Undang-Undang Pencabutan (Pasal 3 ayat(2)).

3. Bentuk Rancangan Peraturan. Pemerintah. Pengganti Undang- 3. Bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang dan Peraturan Pemerintah diatur dalam Lampiran III (Pasal 4). 4. Bentuk Rancangan Keputusan Presiden diatur dalam Lampiran IV (Pasal 5). 5. Bentuk Rancangan peraturan perundang- undangan di bawah Keputusan Presiden, mutatis mutandis dengan bentuk Rancangan Keputusan Presiden (Pasal 6).

Setelah berlakunya Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, maka dalam pasal 22 A, telah dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut dalam tata cara pembentukan UU diatur dengan UU. Dengan demikian UU 10 / 2004 merupakan UU organik.

Sementara kedua Keputusan Presiden tersebut kemudian dimasukan sebagai lampirannya. Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang, dan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden. Saat ini telah dikeluarkan Peraturaqn Presiden nomor 68 tahun 2005 yang menggantikan Kepres 188 tahun 1998

Tentang tata cara pembentukan peraturan UU Nomor 10 tahun 2004 Tentang tata cara pembentukan peraturan Mengatur hal-hal sebagai berikut: Pengaturan yang bersifat dasar, yaitu yang merumuskan tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, fungsi peraturan perundang-undangan, serta materi-muatan peraturan perundang-undangan. Pengaturan yang rnenyangkut proses pembentukan peraturan perundang-undangan, yang dimulai dengan tata cara mempersiapkan rancangan, proses pembahasan, proses pengesahan atau penetapan, dan proses pengundangannya.

Peran serta masyarakat dapat diperhatikan, dan diberikan ruang yang lebih luas dalam menyampaikan aspirasinya. Adanya peran serta masyarakat yang memadai, merupakan suatu wacana terselenggaranya suatu pemerintahan yang transparan, dan partisipatif, yang dapat mendorong terbentuknya peraturan perundang-undangan yang dapat rnenangkal upaya-upaya untuk melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Pengaturan mengenai bentuk luar (kenvorm) dari setiap peraturan perundang-undangan, atau sering juga disebut dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dalam teknik penyusunan peraturan perundang-undangan ini, akan dirumuskan tentang hal-hal yang bersifat teknis, misalnya, bagaimana seharusnya "penamaan", "pembukaan", "batang tubuh", dan “penutup" suatu peraturan perundang-undangan., termasuk juga bagairnana cara perumusan (atau bahasa) peraturan perundang-undangan , dan tata cara pendelegasian kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

Prinsip-Prinsip Dasar 1.Tugas utama perancangan peraturan perundang - undangan adalah melaksanakan maksud kebijakan di belakang instrumen hukum sejelas dan setepat mungkin, untuk membatasi ketaksaan (ambiguity) dan ketidak pastian pada waktu yang akan datang. 2.Proses perancangan peraturan perundang-undangan bertujuan menjamin bahwa setiap Perundang-undangan memenuhi asas-asas perundang-undangan sebagaimana berikut :

Asas-asas pembentukan Kejelasan tujuan Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat Kesesuaian antara jenis dan materi muatan Dapat dilaksanakan Kedayagunaan dan kehasilgunaan Kejelasan rumusan keterbukaan

Asas-asas Materi Muatan Pengayoman Kemanusiaan Kebangsaan Kekeluargaan Kenusantaraan Bhineka tunggal ika Keadilan Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan Ketertiban dan kepastian hukum Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan

D. Alamat Situs

Latihan Soal Ke-3