Materi Ke-3: SEJARAH PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
A. Tujuan Instruksional Umum
B. Tujuan Instruksional Khusus
C. Isi Kuliah : UU Nomor 10 tahun 2004Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan SEJARAH Inisiatif untuk membentuk undang-undang yang mengatur hat-hal yang berhubungan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan telah sejak lama dilakukan. Prakarsa tersebut telah dimulai oleh Departemen Kehakiman (sekarang Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia) sekitar tahun 1985, dengan membentuk RUU; tentang Ketentuan-ketentuan pokok Peraturan Perundang-undangan, sebagai upaya untuk mengganti Algeemene Bepalingen van Wetgeving (S.1847-23).
Sebelum adanya UU 10/2004 berlaku Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1970, yang kemudian digantikan dengan Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang, dan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden.
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Menurut Keppres No Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Menurut Keppres No.188 Tahun 1998 Teknis penyusunan peraturan perundang-undangan menurut Keppres No.188 Tahun 1998 terdapat dalam lampiran dari Keppres No 44 Tahun 1999. Beberapa ketentuan pokok dalam Keppres ini antara lain: 1. Penyusunan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Keppres No 44 Tahun 1999 berlaku untuk penyusunan peraturan perundang- undangan tingkat pusat dan tingkat daerah (Pasal 2). 2. Bentuk RUU meliputi: Rancangan Undang-Undang; Rancangan Undang-Undang Penetapan; Rancangan Undang-Undang Pengesahan; Rancangan Undang-Undang Perubahan; Rancangan Undang-Undang Pencabutan (Pasal 3 ayat(2)).
3. Bentuk Rancangan Peraturan. Pemerintah. Pengganti Undang- 3. Bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang dan Peraturan Pemerintah diatur dalam Lampiran III (Pasal 4). 4. Bentuk Rancangan Keputusan Presiden diatur dalam Lampiran IV (Pasal 5). 5. Bentuk Rancangan peraturan perundang- undangan di bawah Keputusan Presiden, mutatis mutandis dengan bentuk Rancangan Keputusan Presiden (Pasal 6).
Setelah berlakunya Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, maka dalam pasal 22 A, telah dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut dalam tata cara pembentukan UU diatur dengan UU. Dengan demikian UU 10 / 2004 merupakan UU organik.
Sementara kedua Keputusan Presiden tersebut kemudian dimasukan sebagai lampirannya. Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang, dan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden. Saat ini telah dikeluarkan Peraturaqn Presiden nomor 68 tahun 2005 yang menggantikan Kepres 188 tahun 1998
Tentang tata cara pembentukan peraturan UU Nomor 10 tahun 2004 Tentang tata cara pembentukan peraturan Mengatur hal-hal sebagai berikut: Pengaturan yang bersifat dasar, yaitu yang merumuskan tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, fungsi peraturan perundang-undangan, serta materi-muatan peraturan perundang-undangan. Pengaturan yang rnenyangkut proses pembentukan peraturan perundang-undangan, yang dimulai dengan tata cara mempersiapkan rancangan, proses pembahasan, proses pengesahan atau penetapan, dan proses pengundangannya.
Peran serta masyarakat dapat diperhatikan, dan diberikan ruang yang lebih luas dalam menyampaikan aspirasinya. Adanya peran serta masyarakat yang memadai, merupakan suatu wacana terselenggaranya suatu pemerintahan yang transparan, dan partisipatif, yang dapat mendorong terbentuknya peraturan perundang-undangan yang dapat rnenangkal upaya-upaya untuk melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Pengaturan mengenai bentuk luar (kenvorm) dari setiap peraturan perundang-undangan, atau sering juga disebut dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dalam teknik penyusunan peraturan perundang-undangan ini, akan dirumuskan tentang hal-hal yang bersifat teknis, misalnya, bagaimana seharusnya "penamaan", "pembukaan", "batang tubuh", dan “penutup" suatu peraturan perundang-undangan., termasuk juga bagairnana cara perumusan (atau bahasa) peraturan perundang-undangan , dan tata cara pendelegasian kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
Prinsip-Prinsip Dasar 1.Tugas utama perancangan peraturan perundang - undangan adalah melaksanakan maksud kebijakan di belakang instrumen hukum sejelas dan setepat mungkin, untuk membatasi ketaksaan (ambiguity) dan ketidak pastian pada waktu yang akan datang. 2.Proses perancangan peraturan perundang-undangan bertujuan menjamin bahwa setiap Perundang-undangan memenuhi asas-asas perundang-undangan sebagaimana berikut :
Asas-asas pembentukan Kejelasan tujuan Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat Kesesuaian antara jenis dan materi muatan Dapat dilaksanakan Kedayagunaan dan kehasilgunaan Kejelasan rumusan keterbukaan
Asas-asas Materi Muatan Pengayoman Kemanusiaan Kebangsaan Kekeluargaan Kenusantaraan Bhineka tunggal ika Keadilan Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan Ketertiban dan kepastian hukum Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
D. Alamat Situs
Latihan Soal Ke-3