BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERJANJIAN PENGERTIAN
Advertisements

PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN MODAL VENTURA
Manajemen Piutang.
PRODUK KREDIT KOMERSIAL
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
Manajemen Perkreditan
SEWA GUNA (LEASING) MUHAMMAD IQBAL.
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
VI. PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
DEWI NURUL Musjtari, s.h.,m.hum Fakultas hukum umy
ANJAK PIUTANG SOLEKHATUN.
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
ANALISIS PREKREDITAN PERTEMUAN 11.
13. Kartu Plastik Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
LEMBAGA KEUANGAN BANK.
Hukum Jual Beli Perusahaan
PERBEDAAN SEWA MENYEWA DAN SEWA BELI SERTA PERBEDAAN SEWA BELI DAN JUAL BELI SECARA CICILAN PERTEMUAN KE-13.
Prepared by Irwan Chailis, SE,MM
Manajemen Anjak Piutang
Kartu Plastik (Credit Card)
Anjak Piutang (Factoring)
ANJAK PIUTANG Saras Idfiana Hukum Lembaga Pembiayaan
Tugas Membuat PPT Hukum lembaga pembiayaan
LEMBAGA PEMBIAYAAN.
ANJAK PIUTANG (FACTORING) KELOMPOK 3. Nama Anggota Kelompok :  Baiq Khalfia Nurtaqwima (A1C015014)  Dianira Milla Astri (A1C015024)  Eliana Natarina.
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM PERIKATAN 2016.
Siklus Penjualan /Piutang & Kas
EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
BAB 11 ANGGARAN PIUTANG DAN KAS
ANALISIS AKTIVITAS INVESTASI
Leasing.
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
PERTEMUAN VIII BAB III ACCOUNT RECEIVABLE
Akuntansi Piutang (Receivables)
Sesi 9 Akuntansi Pajak - Piutang
Pengertian dan Pengaturan Anjak Piutang
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
Kas Kas didalam pengertian akuntansi didefinisikan sebagai alat pertukaran yang dapat diterima untuk pelunasan hutang dan dapat diterima sebagai suatu.
MANAJEMEN PERBANKAN BAB Va MANAJEMEN KREDIT JENIS-JENIS KREDIT
Wisnu Haryo Pramudya, S.E, M.Si, Ak
MANAJEMEN PERBANKAN By : Angga Hapsila, SE.MM.
Lembaga Pembiayaan Kelompok IV.
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
MENGELOLA KARTU PIUTANG
(PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG)
Manajemen Anjak Piutang
MANAJEMEN ANJAK PIUTANG
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
JASA PERBANKAN Penghimpunan dana dari masyarakat Pemberian kredit.
MANAJEMEN PIUTANG ARI DARMAWAN, DR, S.AB, M.AB.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
MANAJEMEN ANJAK PIUTANG Kelompok 5 Lalu Renaldi Saputra
SUMBER-SUMBER PEMBIAYAAN JANGKA PENDEK DAN MENENGAH
Kartu Plastik (Credit Card)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
Kartu Plastik (Credit Card)
ANJAK PIUTANG.
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS (Lanjutan) Pembiayaan Konsumen
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS Sewa Guna Usaha Anjak Piutang
Oleh: Nita Julianti Agung Triana Januar Manajemen (Pagi) semester III
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (Part 2)
Transcript presentasi:

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN ANJAK PIUTANG MATERI MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN

PENGERTIAN Anjak piutang atau disebut factoring erat kaitannya dengan piutang yang melibatkan pembelian oleh perusahaan factoring terhadap piutang milik klien atau suplier. Definisi perusahaan anjak piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau penagihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.

PIHAK-PIHAK TERKAIT Pihak utama yang terlibat ada 3 yaitu : FAKTOR (Perusahaan Anjak Piutang) Adalah perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang KLIEN (SUPPLIER) Adalah perusahaan atau pihak yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang NASABAH (CUSTOMER) Adalah pihak-pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.

MEKANISME ANJAK PIUTANG Pada umumnya kegiatan usaha anjak piutang sering dilakukan dalam bentuk pembelian tagihan (piutang) milik klien (suplier). Bahkan di beberapa negara kegiatan anjak piutang lebih banyak mengarah kepada kegiatan pembiayaan konsumen yaitu perusahaan anjak piutang memberikan pembiayaan dalam bentuk membeli kredit konsumen yang berjangka waktu 2 atau 3 tahun dari supplier atau dealer atau dari pabrik dengan tingkat diskonto tertentu

Ada 2 bentuk mekanisme anjak piutang yi: Undisclosed/ Non Notification Factoring Adakalanya perusahaan ingin performance/ bonafiditasnya tetap terjaga dimata pelanggan (debitur) walaupun sebetulnya perusahaan sedang kesulitan dana. Untuk itu pada saat pengalihan piutang maka perusahaan tidak memberitahu pelanggan (debitur) bahwa piutang sudah dialihkan ke perusahaan anjak piutang (factoring). Mekanisme transaksi Undisclosed sebagai berikut : Terjadi transaksi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien) Negosiasi dan kontrak anjak piutang antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang (factoring) dimana perusahaan menyerahkan kopi faktur penagihan piutang dan dokumen terkait lainnya sedangkan dokumen asli tetap dipegang perusahaan.

Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimal 80% dari nilai faktur. Pada saat jatuh tempo perusahaan akan menagih kepada debitur/pelanggan. Perusahaan akan mengembalikan pinjaman dana kepada factoring ditambah dengan biaya anjak piutang (service charge/discount charge).

2. Disclosed/ Notification Factoring Jika perusahaan (klien) setelah memperoleh pembiayaan dari anjak piutang tidak ingin direpotkan oleh tugas menagih kepada debitur maka perusahaan bisa memanfaatkan fasilitas disclosed factoring yaitu segera menyerahkan pengelolaan piutang kepada perusahaan anjak piutang. Mekanisme transaksi ini bisa dijelaskan sebagai berikut : Terjadi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien) Negosiasi dan kontrak factoring antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang dimana perusahaan menyerahkan faktur penagihan dan dokumen terkait lainnya (dokumen asli). Perusahaan memberitahu kepada debitur kalau piutang dan penagihan sudah dialihkan ke lembaga anjak piutang.

MANFAAT ANJAK PIUTANG Membantu administrasi penjualan dan penagihan Membantu beban risiko Memperbaiki sistem penagihan Membantu memperlancar modal kerja Meningkatkan kepercayaan Kesempatan untuk mengembangkan usaha

JASA-JASA ANJAK PIUTANG Kegiatan usaha anjak piutang dibedakan 2 jenis yaitu: JASA PEMBIAYAAN Jasa pembiayaan dilakukan dengan cara menyediakan pembiayaan di muka yang besarnya berkisar antara 60%-80% dari total piutang setelah dilakukan kontrak anjak piutang dan menyerahkan bukti-bukti penjualan barang. Kontrak dapat dilakukan atas dasar withrecourse (risiko kemacetan hutang ditanggung oleh klien) atau without recourse (perusahaan anjak piutang yang akan mengambil risiko kemacetan piutang)

JASA NON PEMBIAYAAN Penyediaan jasa untuk melayani kepentingan pengelolaan kredit klien. Produk jasa non pembiayaan yang ditawarkan antara lain: Investigasi Kredit/Analisis kredit yaitu lembaga anjak piutang membantu perusahaan untuk menilai calon customer/debitur. Sales Ledger Merupakan jasa penatausahaan atas jasa penjualan yang dilakukan klien. Dalam jasa ini kadang-kadang meliputi penjualan dalam berbagai valuta asing dalam export factoring sehingga klien dapat mengikuti perkembangan ekspornya dalam berbagai mata uang asing

Pengawasan Kredit Merupakan jasa pengawasan atau monitoring terhadap penjualan yang dilakukan klien termasuk pula penetapan prosedur penagihannya 4. Perlindungan terhadap risiko kredit Perusahaan anjak piutang dapat mengusahakan cara-cara pengamanan terhadap risiko piutang khususnya dalam hal eksport financing. Untuk tujuan ini perusahaan dapat pula memberikan jasa perlindungan terhdap risiko terjadinya fluktuasi kurs valuta asing.

JENIS ANJAK PIUTANG Jenis-jenis perusahaan anjak piutang adalah: Full service factoring Yaitu bentuk pelayanan yang diberikan atau disediakan perusahaan anjak piutang yang meliputi semua jasa anjak piutang baik bentuk jasa pembiayaan maupun jasa non pembiayaan Recourse factoring Bentuk pelayanan yang diberikan meliputi hampir semua jasa-jasa anjak piutang kecuali proteksi terhadap risiko tidak dibayarnya tagihan. Risiko kredit tetap pada klien Bulk Factoring Anjak piutang jenis ini klien hanya memerlukan jasa pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo pada nasabah (customer).

4. Maturity factoring Pembiayaan tidak dibutuhkan, yang dibutuhkan klien adalah jaminan perlindungan kredit yang meliputi pengurusan penuh atas penjualan, penagihan dari pelanggan dan proteksi atas piutang. 5. Agency factoring Yaitu penyerahan keseluruhan penjualan (piutang klien) kepada perusahaan factoring atas dasar notifiksi (penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitur atau customer)

6. Invoice discounting Pemberian jasa dalam bentuk pembiayaan. Klien dalam hal ini hanya membutuhkan jasa pembiayaan perusahaan anjak piutang sedangkan jasa-jasa non pembiayaan ditangani sendiri oleh klien. 7. Undisclosed factoring Berkaitan dengan suatu perjanjian penjualan piutang dimana perusahaan factoring memberikan proteksi terjadinya kemacetan pelunasan piutang sampai dengan persentase tertentu (biasanya 80%) dari jumlah faktur yang disetujui yaitu dengan without recourse sebagai risiko kredit.

BIAYA ANJAK PIUTANG Biaya-biaya anjak piutang yang dibebankan oleh perusahaan anjak piutang yaitu: Service Charge biaya yang berkaitan dengan fungsi perusahaan factoring dalam melakukan pembukuan penjualan terhadap transaksi penjualan oleh klien. Besarnya biaya tersebut sangat tergantung dalam perjanjian atau persetujuan kedua belah pihak antara perusahaan anjak piutang dengan klien. Biasanya sekitar 0,5%-2,5% Initial Payment Charge/Discount Charge Biaya yang secara langsung berhubungan dengan pembiayaan atau pembayaran dimuka yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang kepada klien setelah penyerahan faktur dilakukan. Biasanya sekitar 2%-3% tergantung dari kesepakatan antara perusahaan anjak piutang dengan klien.

PENILAIAN RESIKO Risiko pada perusahaan anjak piutang ada 2 yaitu: RISIKO KLIEN Penilaian perusahaan anjak piutang dalam mengantisipasi risiko lien ada 2 tahap yaitu: a. Kemampuan Keuangan Penilaian kondisi keuangan klien dan prospeknya dilakukan dengan menilai berbagai aspek yaitu: Keadaan Keuangan Keadaan keuangan dapat dilihat dari laporan keuangan terutama yang telah diaudit untuk periode terakhir. Kreditur Klien Penilaian terhadap kreditur-kreditur pihak klien perlu pula dilakukan untuk mengetahui apakah mereka dibayar sesuai dengan jangka waktu yang mereka sepakati.

b. Kualitas Piutang Penilaian kualitas piutang dapat digunakan dengan menggunakan informasi sbb: Perpencaran Piutang Jumlah Credit Notes Yaitu jumlah klaim terhadap faktur Pelunasan Piutang oleh Customer Piutang yang Dikecualikan 2. RISIKO CUSTOMER Risiko customer sangat penting karena pada akhirnya pihak customerlah yang akan membayar kembali pendanaan yang lebih dulu diberikan oleh perusahaan factoring.

PENILAIAN TERHADAP PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG Sebelum memilih perusahaan anjak piutang yang hendak dipakai oleh klien, perlu dilakukan penilaian yang menyangkut hal sbb: Apakah perusahaan factoring benar-benar berpengalaman praktek-praktek dagang dalam industri yang di bidang pihak klien Apakah tenaga manajemen perusahaan factoring memiliki keahlian dalam pengelolaan kredit yang efektif Apakah sistem dan informasi yang dimiliki perusahaan factoring cukup memadai untuk memberikan pelayanan yang diinginkan atau dibutuhkan klien

Kemampuan perusahaan anjak piutang menyediakan laporan akurat secara reguler mengenai posisi dan status piutang sebagai standar untuk memungkinkan menilai kinerja perusahaan factoring Kesanggupan perusahaan factoring menyediakan cadangan yang memadai untuk mengantisipasi suatu risiko kredit.