Badan Arbitrase Nasional Indonesia
LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA DI INDONESIA TUGAS UMUM TUGAS KHUSUS BANI 1977 BADAN ARBITRASE KHUSUS BADAN KHUSUS BAMUI 1993 P3BI 1996 P4P/D MPP BPK MP BPKN KP3 DLL
ASAL USUL BANI Didirikan tgl 3 desember 1977 atas prakarsa Kamar Dagang Indonesia BANI dapat memberikan suatu putusan atas suatu sengketa yang terjadi atau dapat juga sekedar memberikan pendapat yg mengikat (binding advice) Sifat Bani adalah indepeden (otonom).
BANI berkedudukan di Jakarta dengan perwakilan di beberapa kota besar di Indonesia termasuk Surabaya, Bandung, Pontianak, Denpasar, Palembang, Medan dan Batam Pada saat ini BANI memiliki lebih dari 100 arbiter berlatar belakang berbagai profesi, 30% diantaranya adalah asing Menyelenggarakan pengkajian dan riset serta program-program pelatihan/pendidikan mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.
Kasus dlm lingkup BANI Korporasi Asuransi Finance Paten Hak cipta Penerbangan Telekomunikasi Ruang angkasa Hak milik intektual Kerjasama Pertambangan Angkatan laut dan udara Lingkungan hidup Fabrikasi Industri Perdagangan lisensi
Prosedur Penyelesaian Sengketa Badan Arbitrase Nasional Indonesia
KLAUSULA ARBITRASE BANI menyarankan kepada para pihak yang ingin menggunakan arbitrase BANI, untuk mencantumkan dalam perjanjian-perjanjian mereka klausula standard sebagai berikut: “Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan administrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir”.
Dimulainya Acara Arbitrase Acara arbitrase dimulai dengan didaftarkannya surat permohonan u/ mengadakan arbitrase dlm register BANI oleh sekretaris BANI
Surat Permohonan u/ mengadakan Arbitrase Hrs memuat sekurang2nya : Nama lengkap dan domisili Uraian singkat duduk perkara Apa yg di tuntut Dilampirkan jg salinan kontrak arbitrase Surat kuasa khusus Dpt dipilih seorang arbiter atau menyerahkan penunjukan arbiter o/ BANI Membayar biaya pendaftaran dan administrasi
Prosedur yg menyimpang dari BANI Bani akan menggunakan peraturan prosedur BANI dlm memeriksa perkaranya. Bani juga diperbolehkan menggunakan prosedur yg menyimpang dr BANI asal para pihak sepakat
Prosedur penunjukan arbiter Yg paling lazim bahwa masing2 pihak memilih arbiternya yang terdapat dlm list BANI Apabila kedua belah pihak tidak menunjuk arbiternya maka ketua BANI akan menunjuk tim arbitrase 3 org Untuk kasus sederhana BANI dpt menunjuk 1 arbiter tunggal .
Perintah Menghadap di Depan BANI Apabila jawaban dari termohon telah disampaikan maka secara bersamaan kedua belah pihak dipanggil untuk menghadap sidang. Sidang BANI harus selambat-lambatnya 14 hari sejak penerbitan perintah u/ menghadap.
Tuntutan Reconvensi (tuntutan balasan) Tuntutan reconvesi arbitrase dapat dilakukan selambat-lambatnya pada hari sidang pertama Tuntutan balasan tersebut akan diperiksa oleh arbitrase yang sama dan akan diputus bersama-sama dengan tuntutan asli pemohon arbitrase
Bagaimana jika salah satu pihak (termohon atau pemohon) tidak hadir Apabila termohon tidak datang padahal sdh dipanggil secara patut tanpa alasan yg sah maka pemeriksaan dpt dilakukan tnpa hadirnya termohon dan tuntutan pemohon dpt dikabulkan Sedangkan apabila pemohon tdk hadir dan telah dipanggil scra patut maka majelis akan menggugurkan permohonan arbitrase
Usaha perdamaian oleh arbitrase Sidang arbitrase oleh BANI terlebih dahulu akan di usahakan perdamaian oleh arbiter Jika usaha perdamaian itu berhasil maka majelis akan membuat suatu akta dading (akta perdamaian)
Proses Pembuktian Yang berlaku dlm arbitrase adalah hukum pembuktian pada umumnya
Pemeriksaan saksi dan atau saksi ahli Perdengaran saksi ahli dilakukan atas perintah BANI atau atas permintaan para pihak yang berkepentingan Para saksi atau saksi ahli dapat dimintakan untuk mengangkat sumpah terlebih dahulu sebelum memberikan keterangannya Semua pemeriksaan saksi atau saksi ahli dilakukan secara tertutup untuk umum
Semua pemeriksaan arbitrase harus dilakukan Secara tertutup (private and confidential)
Eksekusi Putusan Arbitrase Akan dipersilahkan bagi pihak yang kalah untuk melaksanakan (pelaksanaan putusan sukarela) Apabila dlm jangka waktu yang telah ditentukan putusan blm dilaksankan maka ketua BANI akan menyerahkan putusan kpd PN u/ melaksanakan putusan