Badan Arbitrase Nasional Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN
Ilmu hukum perbankan Arbitrase Melalui Basyarnas
Putusan Arbitrase.
HUKUM ACARA BPSK BERDASARKAN KEPMENPERINDAG No. 350/MPP/Kep/12/2001
Prosedur Beracara Arbitrase
ARBITER.
Arbitrase Dan ADR.
Arbitration (Commercial Arbitration)
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (Non Litigasi)
BASYARNAS Oleh : Ratmawati Ekonomi dan Perbankan Islam
PENGADILAN PAJAK.
Perdamaian DADING M.HAMIDI MASYKUR SH.M.Kn.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Copyright by P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Matakuliah : S0812 – Aspek Hukum dan Manajemen Kontrak
PROSES PERADILAN HAM.
KULIAH KEDUA 118 HIR DAN TAHAP BERACARA
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
PERTEMUAN #13 BADAN PERADILAN PAJAK
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
Pembahasan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
HUKUM ACARA PERDATA Pengertian:
PERMASALAHAN DALAM PEMROSESAN KASUS DISIPLIN
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
Arbitrase Miko Kamal S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
Federasi Serikat Buruh
Oleh : Ketty Tri Setyorini
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Proses Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase & APS/ADR
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Era MEA
ARBITRASE Arbitrase merupakan ajudikasi privat
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
Federasi Serikat Buruh
PENYIDIKAN.
PERCERAIAN (pasal 65) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan.
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Mediasi Oleh YAS.
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
ACARA PEMERIKSAAN.
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL & PERADILAN AGAMA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

Badan Arbitrase Nasional Indonesia

LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA DI INDONESIA TUGAS UMUM TUGAS KHUSUS BANI 1977 BADAN ARBITRASE KHUSUS BADAN KHUSUS BAMUI 1993 P3BI 1996 P4P/D MPP BPK MP BPKN KP3 DLL

ASAL USUL BANI Didirikan tgl 3 desember 1977 atas prakarsa Kamar Dagang Indonesia BANI dapat memberikan suatu putusan atas suatu sengketa yang terjadi atau dapat juga sekedar memberikan pendapat yg mengikat (binding advice) Sifat Bani adalah indepeden (otonom).

BANI berkedudukan di Jakarta dengan perwakilan di beberapa kota besar di Indonesia termasuk Surabaya, Bandung, Pontianak, Denpasar, Palembang, Medan dan Batam Pada saat ini BANI memiliki lebih dari 100 arbiter berlatar belakang berbagai profesi, 30% diantaranya adalah asing Menyelenggarakan pengkajian dan riset serta program-program pelatihan/pendidikan mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.

Kasus dlm lingkup BANI Korporasi Asuransi Finance Paten Hak cipta Penerbangan Telekomunikasi Ruang angkasa Hak milik intektual Kerjasama Pertambangan Angkatan laut dan udara Lingkungan hidup Fabrikasi Industri Perdagangan lisensi

Prosedur Penyelesaian Sengketa Badan Arbitrase Nasional Indonesia

KLAUSULA ARBITRASE BANI menyarankan kepada para pihak yang ingin menggunakan arbitrase BANI, untuk mencantumkan dalam perjanjian-perjanjian mereka klausula standard sebagai berikut:  “Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan administrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir”.

Dimulainya Acara Arbitrase Acara arbitrase dimulai dengan didaftarkannya surat permohonan u/ mengadakan arbitrase dlm register BANI oleh sekretaris BANI

Surat Permohonan u/ mengadakan Arbitrase Hrs memuat sekurang2nya : Nama lengkap dan domisili Uraian singkat duduk perkara Apa yg di tuntut Dilampirkan jg salinan kontrak arbitrase Surat kuasa khusus Dpt dipilih seorang arbiter atau menyerahkan penunjukan arbiter o/ BANI Membayar biaya pendaftaran dan administrasi

Prosedur yg menyimpang dari BANI Bani akan menggunakan peraturan prosedur BANI dlm memeriksa perkaranya. Bani juga diperbolehkan menggunakan prosedur yg menyimpang dr BANI asal para pihak sepakat

Prosedur penunjukan arbiter Yg paling lazim bahwa masing2 pihak memilih arbiternya yang terdapat dlm list BANI Apabila kedua belah pihak tidak menunjuk arbiternya maka ketua BANI akan menunjuk tim arbitrase 3 org Untuk kasus sederhana BANI dpt menunjuk 1 arbiter tunggal .

Perintah Menghadap di Depan BANI Apabila jawaban dari termohon telah disampaikan maka secara bersamaan kedua belah pihak dipanggil untuk menghadap sidang. Sidang BANI harus selambat-lambatnya 14 hari sejak penerbitan perintah u/ menghadap.

Tuntutan Reconvensi (tuntutan balasan) Tuntutan reconvesi arbitrase dapat dilakukan selambat-lambatnya pada hari sidang pertama Tuntutan balasan tersebut akan diperiksa oleh arbitrase yang sama dan akan diputus bersama-sama dengan tuntutan asli pemohon arbitrase

Bagaimana jika salah satu pihak (termohon atau pemohon) tidak hadir Apabila termohon tidak datang padahal sdh dipanggil secara patut tanpa alasan yg sah maka pemeriksaan dpt dilakukan tnpa hadirnya termohon dan tuntutan pemohon dpt dikabulkan Sedangkan apabila pemohon tdk hadir dan telah dipanggil scra patut maka majelis akan menggugurkan permohonan arbitrase

Usaha perdamaian oleh arbitrase Sidang arbitrase oleh BANI terlebih dahulu akan di usahakan perdamaian oleh arbiter Jika usaha perdamaian itu berhasil maka majelis akan membuat suatu akta dading (akta perdamaian)

Proses Pembuktian Yang berlaku dlm arbitrase adalah hukum pembuktian pada umumnya

Pemeriksaan saksi dan atau saksi ahli Perdengaran saksi ahli dilakukan atas perintah BANI atau atas permintaan para pihak yang berkepentingan Para saksi atau saksi ahli dapat dimintakan untuk mengangkat sumpah terlebih dahulu sebelum memberikan keterangannya Semua pemeriksaan saksi atau saksi ahli dilakukan secara tertutup untuk umum

Semua pemeriksaan arbitrase harus dilakukan Secara tertutup (private and confidential)

Eksekusi Putusan Arbitrase Akan dipersilahkan bagi pihak yang kalah untuk melaksanakan (pelaksanaan putusan sukarela) Apabila dlm jangka waktu yang telah ditentukan putusan blm dilaksankan maka ketua BANI akan menyerahkan putusan kpd PN u/ melaksanakan putusan