PRINSIP NATIONAL TREATMENT (KASUS MOBIL NASIONAL INDONESIA)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Bab 6 LINGKUNGAN GLOBAL.
Advertisements

Tata Cara Penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
PERDAGANGAN INTERNASIONAL : RESTRIKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO) Bagian Pertama
Universitas Bina Nusantara
MASALAH HUKUM LINGKUNGAN DALAM PENERAPAN KAWASAN PELABUHAN DAN PERDAGANGAN BEBAS Alvi Syahrin.
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
Kebijakan Perdagangan - 1
Kebijakan Perpajakan Dalam Mendukung Pembentukan Kawasan Pelabuhan Dan Perdagangan Bebas disampaikan oleh: Direktorat Jenderal Pajak.
Kebijakan Impor.
LATAR BELAKANG INVESTASI DI INDONESIA
Persaingan dalam pasar bebas (Memahami konteks bisnis global)
PERDAGANGAN LUAR NEGERI, PROTEKSI DAN GLOBALISASI
TINJAUAN MANAJEMEN KEUANGAN PERUSAHAAN MULTINASIONAL
World Trade Organization (WTO
ASPEK FINANCIAL DALAM KELAYAKAN USAHA
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
The International Organization for Trade
Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan benar!
KELOMPOK IFA ANIFAWATI ( ) RAHMA INDRIAWATI ( ) VIKA AMILATI M ( )
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
BAGIAN VII PEREKONOMIAN DUNIA
Peran Dewan Komisaris Menyongsong Era Masyarakat Ekonomi Asean 2015
PRINSIP-PRINSIP DASAR DALAM HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL
KEBIJAKAN PERDAGANGAN DI NEGARA-NEGARA BERKEMBANG DAN MAJU
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
WORLD TRADE ORGANIZATION PART 1
Oleh: Ricky W. Griffin Ronald J. Ebert
World Trade Organization (WTO
GLOBALISASI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
AKUNTANSI INTERNASIONAL
KEBIJAKAN EKONOMI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
GATS ikaningtyas.
ARUS DANA INTERNASIONAL
Kebijakan Perdaganangan Internasional
PERDAGANGAN PANGAN.
Kebijakan Ekonomi dan Perdagangan
PENGARUH PEMERINTAH DALAM PERDAGANGAN
KEBIJAKAN EKONOMI INTERNASIONAL
KEBIJAKAN EKONOMI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
KEBIJAKAN EKONOMI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
BISNIS GLOBAL.
PERDAGANGAN DAN HUBUNGAN EKONOMI INTERNASIONAL DALAM ERA GLOBALISASI
PERDAGANGAN INTERNATIONAL
Perdagangan Luar Negeri, Proteksi dan Globalisasi
PRINSIP WTO IKANINGTYAS.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
BAGIAN VII PEREKONOMIAN DUNIA
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PERDAGANGAN INTERNASIONAL DAN EKSPOR-IMPOR
BAB 11 Perdagangan Luar Negeri, Proteksi dan Globalisasi
PERTEMUAN 9.
Regulasi Pelarangan Subsidi Dlm Perdagangan Internasional Tm Des
Kebijakan perdagangan internasional
International Trade Condition Kondisi Perdagangan International
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
1). Perjanjian tentang cara pembayaran dengan L/C oleh
Kebijakan ekonomi dan perdagangan internasional
Universitas Esa Unggul
PERDAGANGAN LUAR NEGERI, PROTEKSI DAN GLOBALISASI
EKSPOR IMPOR.
SMP Kelas 3 Semester 1 BAB VIII
ASPEK FINANCIAL DALAM KELAYAKAN USAHA
Perdagangan Luar Negeri, Proteksi dan Globalisasi
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
KEBIJAKAN INTERNASIONAL ZAHRINA NATASHA R.J. SEKAR AMARYLIS MUHAMMAD FARHAN.
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
DUMPING DAN ANTI DUMPING
Transcript presentasi:

PRINSIP NATIONAL TREATMENT (KASUS MOBIL NASIONAL INDONESIA)

PAYUNG HUKUM PEMBANGUNAN MOBNAS INSTRUKSI PRESIDEN NO. 2 TAHUN 1996 TENTANG PROGRAM MOBIL NASIONAL (kemudian ditindaklanjuti dengan Keppres No. 42 Tahun 1996) Instruksinya antara lain: menggunakan merek yang diciptekannya sendiri; sebanyak mungkin menggunakan komponen buatan dalam negeri; dapat mengekspor mobil hasil produksinya. pembebasan bea masuk atas impor komponen yang masih diperlukan; pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai 10% atas penyerahan mobil yang diproduksi; pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tertuang atas penyerahan mobil yang diproduksi, ditanggung oleh Pemerintah. 2 2

Mempercepat kemajuan dan kemandirian industri otomotif Indonesia. TUJUAN INPRES NO. 2 TAHUN 1996 Mempercepat kemajuan dan kemandirian industri otomotif Indonesia. Meningkatkan perekonomian melalui ekspor mobil Membuka lapangan pekerjaan. 3 3

Reaksi keras dari negara produsen otomotif: POKOK PERMASALAHAN Reaksi keras dari negara produsen otomotif: Jepang (menguasai 90 % pasar otomotif Indonesia) Amerika dan Uni Eropa (berencana investasi di bidang otomotif di Indonesia) Annex I Provides procedures for on-the-spot investigations Annex II Contains constraints on the use of best information available 4 4

Keberatan Jepang antara lain: Jepang, US, UE mengajukan keluhan mengenai program mobnas ke WTO. Mereka menilai bahwa kebijakan Mobnas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan WTO : Keberatan Jepang antara lain: Pengecualian pajak atas mobnas tidak konsisten dengan Pasal 3 paragraf 2 GATT 1994 Persyaratan lokal konten untuk mobil yang dibuat di dalam negeri tidak konsisten dengan pasal 3 paragraf 4 GATT 1994 Persyaratan lokal konten dan pengecualian bea masuk dan pajak mewah pada porgram mobnas tidak konsisten dengan pasal 2 TRIMs Pengecualian beamasuk untuk sparepart dan komponen mobnas tidak konsisten dengan Pasal 1 paragraf 1 GATT 1994 Keberatan Uni eropa antara lain: Pengecualian pajak mewah untuk mobil nasional bertentangan dengan pasal 3 paragraf 2 Pengecualian atas kewajiban kepabeanan, pajak mewah kendaraan bermotor yang dibuat di luar negeri atau di indonesia , impor part dan komponen untuk di rakit di indonesia, tidak konsisten dengan pasal 1 pargaraf 1. 5 5

Keberatan US antara lain: Lanjutan... Keberatan US antara lain: 1. Sistem tarif dan insentif pajak , program mobnas, dan pinjaman sebesar $690 juta kepada PT Timor Putra Nasional tidak konsisten dengan pasal 3 Par. 4 GATT 1994 2. Diskriminasi pajak penjualan mobil mewah tidak konsisten dengan pasal 3 paragraf 2 GATT 1994 3. Pengecualian impor sedan CBU Kia Sephia dari kewajiban 2 impor dan pajak penjualan barang mewah melanggar pasal 1 pargraf 1 GATT 1994 6 6

Prinsip-Prinsip GATT a) Prinsip hambatan kuantitatif (Non Tariff Barriers/Non Tariff Measures) sesuai dengan Artikel XI, paragraaf 1 GATT 1994. GATT pada prinsipnya hanya memperkenankan tindakan proteksi terhadap industri domestic melalui tarif dan tidak melalui upaya upaya perdagangan lainnya. Perlindungan melalui tariff ini menunjukkan dengan jelas mengenai tingkat perlindungan yang diberikan dan masih dimungkinkan adanya kompetisi yang sehat. Prinsip ini dilakukan untuk mencegah terjadinya proteksi perdagangan yang bersifat non tarif karena dapat merusak tatanan perekonomian dunia. 7 7

b) Prinsip “National Treatment” yang diatur dalam Artikel III, paragraph 4 GATT 1994. Menurut prinsip ini, produk yang diimpor ke dalam suatu negara, harus diperlakukan sama seperti halnya produk dalam negeri. Dengan prinsip National Treatment ini dimaksudkan bahwa negara anggota WTO tidak boleh membeda-bedakan perlakuan terhadap pelaku bisnis domestic dengan pelaku bisnis non domestic, terlebih terhadap sesama anggota WTO. Prinsip ini berlaku luas , dan berlaku terhadap semua macam pajak dan pungutan pungutan lainnya. Prinsip ini juga memberikan suatu perlindungan terhadap proteksionisme sebagai akibat upaya-upaya atau kebijakan administratif atau legislatif. 8 8

Prinsip-Prinsip WTO yang dilanggar oleh Indonesia a) Prinsip National Treatment Artikel III, paragraph 4 GATT 1994. pada dasarnya adalah keharusan suatu Negara untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap semua investor asing, Kebijakan Mobil Nasional dianggap telah Melanggar ketentuan ini karena pemberian fasilitas penghapusan bea masuk dan penghapusan pajak barang mewah hanya diberlakukan pada PT. Timor Putra Nasional. 9 9

b) Prinsip Penghapusan hambatan kuantitatif, Artikel XI, paragraf 1 GATT 1994. pemerintah Indonesia dinilai telah melanggar ketentuan keharusan investor menggunakan bahan baku, bahan setengah jadi, komponen dan suku cadang produksi dalam negeri dalam proses produksi otomotif dalam negeri, yang dalam industri otomotif Indonesia, ketentuan ini dikenal sebagai persyaratan kandungan lokal. 10 10

Putusan WTO WTO memutuskan bahwa Indonesia telah melanggar Prinsip-Prinsip GATT yaitu National Treatment dan menilai kebijakan mobil nasional tersebut dinilai tidak sesuai dengan spirit perdagangan bebas yang diusung WTO, oleh karena itu WTO menjatuhkan putusan kepada Indonesia untuk menghilangkan subsidi serta segala kemudahan yang diberikan kepada PT. Timor Putra Nasional selaku produsen Mobil Timor 11 11

Kesimpulan Kebijakan yang dilakukan secara mendadak, tidak transparan, dan tidak konsisten akan menimbulkan ketidakpercayaan kalangan swasta pada visi dan strategi pembangunan yang pada jangka panjang akan mendorong ketidakpastian iklim lingkungan usaha di Indonesia, dan jika terjadi suatu sengketa diantara negara-negara yang tergabung di dalam WTO akan dirasakan lebih efektif dengan melakukan rangkaian konsultasi diantara para pihak yang bersengketa karena didasarkan pada karakteristik hukum internasional yang menjadi pedoman bertingkah laku dalam perdagangan internasional yang berdaya laku kurang kuat sehingga suatu keputusan bersama akan lebih dipatuhi oleh para pihak. 12 12