PEMBINAAN SATKER BLU DI WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Advertisements

USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BLU
Direktorat Pembinaan PK BLU Ditjen Perbendaharaan
PENYERAHAN DIPA TA 2012 Departemen Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sumatera Utara KPPN Tebing Tinggi.
BADAN LAYANAN UMUM Bandung, 1 Agustus 2011
MONITORING PINJAMAN BUMN/PT
PENYUSUNAN LAPORAN DEWAN PENGAWAS BLU
KONSEP DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
BULETIN TEKNIS NO. 06 AKUNTANSI PIUTANG
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
PEMBINAAN SATKER BLU Oleh Kanwil DJPBN KEMENTERIAN KEUANGAN
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
Dasar Hukum PP no. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012.
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
SOSIALISASI PERDIRJEN NOMOR 10/PB/2011
PENETAPAN DAN PENCABUTAN STATUS SATKER BLU
PEMANTAUAN REALISASI apbn OLEH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Subdit Pengembangan Profesi-Dit.Sistem Perbendaharaan
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Kendala-Kendala dari Pihak Satker
MEKANISME REVISI ANGGARAN TAHUN 2011 DITJEN PENDIDIKAN DASAR
BULETIN TEKNIS NO. 07 AKUNTANSI DANA BERGULIR
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
Presentasi Direktur PA
ARAH DAN KEBIJAKAN PEMBINAAN PK BLU PADA KANWIL DJPBN
Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan
BADAN LAYANAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN Direktorat Pembinaan PK BLU
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
Direktorat Sistem Manajemen Investasi
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
REVISI ANGGARAN BLU DAN PERMASALAHANNYA
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PENGELOLAAN PERBENDAHARAAN NEGARA DAN KESIAPAN PENYALURAN
Persyaratan Substantif, Teknis,
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
PERAN DEWAS PENGAWAS PTN BLU ; KONFLIK DAN PERMASALAHAN
PENATAUSAHAAN PNBP BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN MALUKU
akuntansi PENGELOLAAN DANA BERGULIR MELALUI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
BIMTEK MODUL LAPORAN KEUANGAN BIOS
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
PEMBINAAN SDM KONSTRUKSI
PENGARUH PELAPORAN SPT TAHUNAN 1771 WAJIB PAJAK BADAN
Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian
Pendahuluan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaan Negara. Mencerminkan Perubahan.
Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan
Disampaikan pada : Rapat Koordinasi Bidang Pelatihan dan Produktivitas
REVISI ANGGARAN PADA DIPA PETIKAN BLU
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
KEBIJAKAN FORUM DATA JAWA TIMUR 2018
Dalam Rangka Peningkatan Income Generating
KEBIJAKAN PENGELOLAAN PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM
Direktorat PPK BLU, ditjen perbendaharaan 10 Oktober 2019
Transcript presentasi:

PEMBINAAN SATKER BLU DI WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR

BADAN LAYANAN UMUM instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP 23 Tahun 2005

Enterprising the government BLU dibentuk berdasarkan kondisi dimana pemerintah tidak bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggi dengan dana yang tersedia, disamping itu terdapat tuntutan untuk mengurangi pembiayaan. Enterprising the government

Ada perbedaan mindset dengan Satker konvensional dan BUMN Dijalankan oleh instansi pemerintah yang dikelola seperti bisnis (business like) tetapi tidak semata-mata mencari keuntungan. Ada perbedaan mindset dengan Satker konvensional dan BUMN

Ada tuntutan Untuk tahun 2013 diharapkan memberikan kontribusi bagi APBN sebesar 23,4 trilyun. untuk Provinsi Jawa Timur ditargetkan 2 trilyun, sama dengan realisasi tahun 2012

Mengapa perlu dilakukan pembinaan? Substansinya adalah tetap sbg satker yang masih mendapatkan dana dari APBN, sehingga perlu adanya pendampingan bagi kinerja keuangan satker BLU Adanya tuntutan kontribusi bagi APBN menyebabkan perlunya peningkatan kinerja pelayanan pada Satker BLU

Adanya peraturan yang mewajibkan pelaksanaan pembinaan tersebut, terakhir adalah Per-83/PB/2011 dan S-9299/PB/2012 Terbitnya PMK 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Pembinaan di Kanwil DJPBN Prov. Jatim Rapat konsultasi yang kemudian berubah menjadi Forum Komunikasi. Telah terlaksana sejak 12 April 2011, dengan lokasi berpindah-pindah sesuai kesediaan Satker BLU menjadi tuan rumah. Menyajikan materi, sharing session dan diskusi. Menghadirkan nara sumber dari Dit. PK BLU,

Pembinaan di Kanwil DJPBN Prov. Jatim Capacity building berupa bimbingan teknis dan GKM Monitoring dan evaluasi berupa penyebaran formulir yang harus diisi Satker BLU. Formulir tersebut dibuat berdasarkan poin-poin Monitoring Aspek Kepatuhan dari Per-83/PB/2011 dan S-9299/PB/2012 dan poin tambahan lain. Data dari formulir yang telah dikembalikan, direkapitulasi menjadi sebuah matriks.

Monev masih merupakan kegiatan pengumpulan data, belum sampai pada tingkat analisa dan rekomendasi.