Hak dan Kewajiban Warga Negara Disampaikan pada Perkuliahan STMIK MDP 2014 Ryzky Yan Deriza
Prolog Negara sebagai suatu Entitas adalah Abstrak. Yang Konkret hanya unsur-unsur Absolut Pembangun Negara (Rakyat-Wilayah- Pemerintahan). Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara yang tunduk pada kekuasaan Negara itu. Rakyat merupakan unsur terpenting Negara karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk Negara. Rakyat pula yang mulai merencanakan, merintis, mengendalikan, dan menyelenggarakan pemerintahan Negara
Warga Negara dan Kewarganegaraan Di dalam suatu Negara, rakyat dapat dibedakan menjadi: Penduduk dan non-penduduk WN dan non-WN (orang asing). Pembedaan rakyat berdasarkan hubungannya dgn daerah negaranya di dalam suatu Negara: Penduduk, mereka yg bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah Negara (menetap). Biasanya, penduduk adlh mereka yg lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu Negara tertentu. Bukan penduduk, mereka yg berada di dalam suatu wilayah Negara hanya utk sementara waktu. Penduduk dan non-penduduk dpt dibedakan berdasarkan hak dan kewajibannya.
Pembedaan rakyat berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya adalah sebagai berikut: WN, mereka yg berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara. Dengan kata lain, warga Negara adalah mereka yang menurut UU atau perjanjian diakui sebagai WN atau melalui proses naturalisasi. Non-WN (orang asing), mereka yg masih mengakui Negara lain sebagai negaranya, atau belum diakui secara hukum. Yang non-WN adalah mereka yang berada dalam suatu Negara tertentu sebagai duta besar, konsuler, pedagang, Tenaga Kerja, Pelajar Negara asing dll. Antara WN dan non-WN dapat dibedakan berdasarkan hak dan kewajibannya. Misalnya, WN dapat memiliki tanah atau mengikuti pemilu, sedangkan yang non-WN tidak demikian.
Kewarganegaraan (citizenship); keanggotaan yang menunjukan hubungan/ikatan antara negara dengan WN. KWN secara Yuridis, dgn adanya ikatan hukum antara orang2 dgn negara, yg menimbulkan akibat2 hukum tertentu (di bawah kekuasaan negaranya). Mis; akta lahir, KTP, dll KWN secara Sosiologis, dgn adanya ikatan emosional, sprti ikatan perasaan, keturunan, nasib, sejarah, dan tanah kelahiran. Ikatan yg lahir dr Penghayatan WN. Ideal dan seharusnya WN memiliki KWN berdasarkan Yuridis dan Sosiologis.
KWN dalam arti Formil menunjuk pd posisi KWN KWN dalam arti Formil menunjuk pd posisi KWN. Dlm sistematika hukum, masalah KWN berada pd hukum publik. KWN dalam arti materil menunjuk pd akibat hukum yg timbul dr status KWN, mis; adanya hak dan kewajiban WN KWN seseorang mengakibatkan orang itu memiliki pertalian hukum serta tunduk pd negaranya. Orang yg sdh memiliki KWN tidak jatuh pd kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tdk berhak memperlakukan kaidah hukum pd orang yang bukan WN-nya.
Tugas Buatlah hak dan kewajiban (konstitusional) yang dimiliki oleh Warga Negara yang tertuang di dalam UUD 1945? Berilah pendapat saudara terhadap hak-kewajiban WN tersebut! Format tugas tertulis dan sebutkan sumber jawaban atau referensi bacaan Kumpul minggu depan
Kedudukan Warga Negara dalam Negara Penentuan WN berdasarkan dalil dasar: Ius Soli, KWN ditentukan dr tempat dimana orang tersebut dilahirkan Ius Sanguinis, KWN ditentukan berdasarkan keturunan. Selain itu KWN dpt ditentukan melalui aspek perkawinan yg mencangkup: Asas persamaan hukum, suami-isteri adalah suatu ikatan tidak terpecahkan sbg inti dari masyarakat. Asas persamaan derajat, perkawinan tidak menyebabkan perubahan status KWN suami/isteri. Problem KWN, munculnya apatride dan bipatride bahkan multipatride. Hal ini dikarenakan perbedaan asas KWN yg digunakan tiap2 negara.
WNI, secara konstitusional pd Ps.26 UUD 1945: Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945) UU yg mengatur ttg WN, UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. UU ini sebagai pengganti atas UU No 62 th 1958. Sebelumnya, pembagian penduduk Indonesia berdasar Indishe Staatregeling 1927 pasal 163, yaitu; Golongan Eropa; (Bangsa Belanda, Non-Belanda tp dari Eropa, Bangsa lain yg hukum keluarganya sama dgn golongan Eropa) Golongan Timur Asing; (Bangsa Tionghoa, Timur asing non-Tionghoa) Golongan Bumiputra atau Pribumi; (orang nusantara asli dan keturunannya, orang lain yg menyesuaikan diri dgn pertama)
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia WN memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik sederajat dengan negaranya. Secara teori, status WN meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif. Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif dan positif (Cholisin, 2000) Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi
Hubungan WN dgn Negara di atur dlm UUD 1945 Ps.27-34. Ps.27 (hak berkerja dan berpenghidupan) Ps.28 (hak berkumpul/berserikat dan berpendapat) Ps.29 (hak dan kewajiban beragama) Ps.30 (hak dan kewajiban membela negara) Ps.31 (hak dan kewajiban mendapatkan pendidikan) Ps.32 (hak dan kewajiban menjaga nilai2 budaya) Ps.33 (hak dan kewajiban mendapatkan kesejahteraan sosial) Ps.34 (hak dan kewajiban jaminan keadilan sosial) Selain hak dan kewajiban WN di atas, pd Ps.28 huruf (A) sampai dengan huruf (J) menjamin Hak Asasi Manusia HAM ada karena manusia ada, Hak dan Kewajiban WN dan Negara disebut Hak dan Kewajiban Konstitusional
Hak dan kewajiban Negara terhadap WN Hak negara utk ditaati hukum dan pemerintahan Hak negara utk dibela Hak negara utk menguasi bumi, ari, dan kekayaan alam lainnya utk kepentingan rakyat Kewajiban negara utk menjamin sistem hukum yg adil Kewajiban negara utk menjamin HAM Kewajiban negara utk mengembangkan sistem pendidikan nasional utk rakyat Kewajiban negara utk memberi jaminan sosial Kewajiban negara utk memberi kebebasan beragama dan beribadah
SEKIAN DAN TERIMA KASIH SEMOGA MEMBERIKAN MANFAAT The future depends on what we do in the present Masa depan tergantung pada apa yang kita lakukan saat ini (Mahatma Gandhi)