Hak dan Kewajiban Warga Negara

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

Hak dan Kewajiban Warganegara
KEWARGANEGARAAN Disadur dari buku Panduan Praktis Mendapatkan Kewarganegaraan oleh Asep Kurnia, 2012.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB I, PARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
Oleh: Syahirul Alim Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang 2012.
C.NOMINAL : “ Konstitusi itu secara hukum berlaku,tetapi
WARGA NEGARA.
ILMU NEGARA Oleh: Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
WARGA NEGARA BAB.2 (UU No.12 Th.2006 ).
Pert. 11 Dr.H. Syahrial Syarbaini, MA.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA Disusun oleh : Gebby Oktapuri Niendra Kemala D. C Rizky Arfinda Shinta Purnama.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak dan Kewajiban Warganegara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Dan Kewajiban.
MASALAH KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Hukum Kewarganegaraan
Warga Negara dan Bela Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
NO. 62/1958 NO. 12/2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Negara, Warga Negara Dan Kewarganegaraan”
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
BAB IV HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
Warga Negara Pewarganegaraan.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Hak Dan Kewajiban Warganegara”
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
IDENTITAS NASIONAL Identitas nasional Indonesia menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional Bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
WARGA NEGARA BAB.2 (UU No.12 Th.2006 ).
PKN Standar Kompetensi
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
PPKN BANGSA, WARGA NEGARA DAN PEMERINTAH
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASARKOMPETENSIDASAR INDIKATOR MATERI PEMBELAJARAN EVALUASI Pendidikan Kewarganegaraan MATERI PEMBELAJARAN (Pasca UTS)
WARGANEGARA Oleh : Rani Rias Takim NIM:
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
BAB IV HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Kelompok 3 Nama: 1. ahmad eka a anggita oktaviani iqbal fajar aditama m herdi riswanda
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB 2 WN dan KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Transcript presentasi:

Hak dan Kewajiban Warga Negara Disampaikan pada Perkuliahan STMIK MDP 2014 Ryzky Yan Deriza

Prolog Negara sebagai suatu Entitas adalah Abstrak. Yang Konkret hanya unsur-unsur Absolut Pembangun Negara (Rakyat-Wilayah- Pemerintahan). Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara yang tunduk pada kekuasaan Negara itu. Rakyat merupakan unsur terpenting Negara karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk Negara. Rakyat pula yang mulai merencanakan, merintis, mengendalikan, dan menyelenggarakan pemerintahan Negara

Warga Negara dan Kewarganegaraan Di dalam suatu Negara, rakyat dapat dibedakan menjadi: Penduduk dan non-penduduk WN dan non-WN (orang asing). Pembedaan rakyat berdasarkan hubungannya dgn daerah negaranya di dalam suatu Negara: Penduduk, mereka yg bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah Negara (menetap). Biasanya, penduduk adlh mereka yg lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu Negara tertentu. Bukan penduduk, mereka yg berada di dalam suatu wilayah Negara hanya utk sementara waktu. Penduduk dan non-penduduk dpt dibedakan berdasarkan hak dan kewajibannya.

Pembedaan rakyat berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya adalah sebagai berikut: WN, mereka yg berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara. Dengan kata lain, warga Negara adalah mereka yang menurut UU atau perjanjian diakui sebagai WN atau melalui proses naturalisasi. Non-WN (orang asing), mereka yg masih mengakui Negara lain sebagai negaranya, atau belum diakui secara hukum. Yang non-WN adalah mereka yang berada dalam suatu Negara tertentu sebagai duta besar, konsuler, pedagang, Tenaga Kerja, Pelajar Negara asing dll. Antara WN dan non-WN dapat dibedakan berdasarkan hak dan kewajibannya. Misalnya, WN dapat memiliki tanah atau mengikuti pemilu, sedangkan yang non-WN tidak demikian.

Kewarganegaraan (citizenship); keanggotaan yang menunjukan hubungan/ikatan antara negara dengan WN. KWN secara Yuridis, dgn adanya ikatan hukum antara orang2 dgn negara, yg menimbulkan akibat2 hukum tertentu (di bawah kekuasaan negaranya). Mis; akta lahir, KTP, dll KWN secara Sosiologis, dgn adanya ikatan emosional, sprti ikatan perasaan, keturunan, nasib, sejarah, dan tanah kelahiran. Ikatan yg lahir dr Penghayatan WN. Ideal dan seharusnya WN memiliki KWN berdasarkan Yuridis dan Sosiologis.

KWN dalam arti Formil menunjuk pd posisi KWN KWN dalam arti Formil menunjuk pd posisi KWN. Dlm sistematika hukum, masalah KWN berada pd hukum publik. KWN dalam arti materil menunjuk pd akibat hukum yg timbul dr status KWN, mis; adanya hak dan kewajiban WN KWN seseorang mengakibatkan orang itu memiliki pertalian hukum serta tunduk pd negaranya. Orang yg sdh memiliki KWN tidak jatuh pd kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tdk berhak memperlakukan kaidah hukum pd orang yang bukan WN-nya.

Tugas Buatlah hak dan kewajiban (konstitusional) yang dimiliki oleh Warga Negara yang tertuang di dalam UUD 1945? Berilah pendapat saudara terhadap hak-kewajiban WN tersebut! Format tugas tertulis dan sebutkan sumber jawaban atau referensi bacaan Kumpul minggu depan

Kedudukan Warga Negara dalam Negara Penentuan WN berdasarkan dalil dasar: Ius Soli, KWN ditentukan dr tempat dimana orang tersebut dilahirkan Ius Sanguinis, KWN ditentukan berdasarkan keturunan. Selain itu KWN dpt ditentukan melalui aspek perkawinan yg mencangkup: Asas persamaan hukum, suami-isteri adalah suatu ikatan tidak terpecahkan sbg inti dari masyarakat. Asas persamaan derajat, perkawinan tidak menyebabkan perubahan status KWN suami/isteri. Problem KWN, munculnya apatride dan bipatride bahkan multipatride. Hal ini dikarenakan perbedaan asas KWN yg digunakan tiap2 negara.

WNI, secara konstitusional pd Ps.26 UUD 1945: Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945) UU yg mengatur ttg WN, UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. UU ini sebagai pengganti atas UU No 62 th 1958. Sebelumnya, pembagian penduduk Indonesia berdasar Indishe Staatregeling 1927 pasal 163, yaitu; Golongan Eropa; (Bangsa Belanda, Non-Belanda tp dari Eropa, Bangsa lain yg hukum keluarganya sama dgn golongan Eropa) Golongan Timur Asing; (Bangsa Tionghoa, Timur asing non-Tionghoa) Golongan Bumiputra atau Pribumi; (orang nusantara asli dan keturunannya, orang lain yg menyesuaikan diri dgn pertama)

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia WN memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik sederajat dengan negaranya. Secara teori, status WN meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif. Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif dan positif (Cholisin, 2000) Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi

Hubungan WN dgn Negara di atur dlm UUD 1945 Ps.27-34. Ps.27 (hak berkerja dan berpenghidupan) Ps.28 (hak berkumpul/berserikat dan berpendapat) Ps.29 (hak dan kewajiban beragama) Ps.30 (hak dan kewajiban membela negara) Ps.31 (hak dan kewajiban mendapatkan pendidikan) Ps.32 (hak dan kewajiban menjaga nilai2 budaya) Ps.33 (hak dan kewajiban mendapatkan kesejahteraan sosial) Ps.34 (hak dan kewajiban jaminan keadilan sosial) Selain hak dan kewajiban WN di atas, pd Ps.28 huruf (A) sampai dengan huruf (J) menjamin Hak Asasi Manusia HAM ada karena manusia ada, Hak dan Kewajiban WN dan Negara disebut Hak dan Kewajiban Konstitusional

Hak dan kewajiban Negara terhadap WN Hak negara utk ditaati hukum dan pemerintahan Hak negara utk dibela Hak negara utk menguasi bumi, ari, dan kekayaan alam lainnya utk kepentingan rakyat Kewajiban negara utk menjamin sistem hukum yg adil Kewajiban negara utk menjamin HAM Kewajiban negara utk mengembangkan sistem pendidikan nasional utk rakyat Kewajiban negara utk memberi jaminan sosial Kewajiban negara utk memberi kebebasan beragama dan beribadah

SEKIAN DAN TERIMA KASIH SEMOGA MEMBERIKAN MANFAAT The future depends on what we do in the present Masa depan tergantung pada apa yang kita lakukan saat ini (Mahatma Gandhi)