PENDAHULUAN SEJARAH PAJAK DI INDONESIA Sebelum Abad XV

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
Advertisements

PENERIMAAN NEGARA 1.
PENERIMAAN PEMERINTAH
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
Pajak Pertambahan Nilai: Introduction
SUMBER-SUMBER PENERIMAAN NEGARA Sumber Penerimaan Negara.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
Oleh: ENI UTARI, S.Pd & IFAN MUZAKKI, S.Pd.
Pengusaha Kena Pajak.
Hukum Keuangan Negara.
Kebijakan Perpajakan Dalam Mendukung Pembentukan Kawasan Pelabuhan Dan Perdagangan Bebas disampaikan oleh: Direktorat Jenderal Pajak.
presented by: REKA DEWANTARA, SH.MH.
PERPAJAKAN Pendahuluan M-1 Tony Soebijono.
Konsep Dasar Entitas PERTEMUAN: 1 bab 1
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
PERPAJAKAN Pendahuluan M-1 Tony Soebijono.
Pajak Pertambahan Nilai
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG
HUKUM PAJAK PERPAJAKAN KELAS A KELOMPOK 4
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak menurut peraturan-peratura,dengan tidak mendapat.
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Pengantar PPN.
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PENERIMAAN PEMERINTAH
HUKUM PAJAK (2).
Saat dan tempat pajak terutang
Perpajakan : Teori dan Kasus Bab I Dasar-dasar Perpajakan
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Materi 3.
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
KEBIJAKAN FISKAL.
Kelompok 3 PENGANTAR PERPAJAKAN PENGGOLONGAN DAN JENIS PAJAK Materi:
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
PERTEMUAN KE-2 KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
UTANG PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DI INDONESIA Disusun oleh: Nadia Puspaningtyas A. A
PENERIMAAN PEMERINTAH
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
KEBIJAKAN FISKAL.
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
PAJAK.
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Saat dan Tempat Terutang
Materi 5.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KEBIJAKAN FISKAL KUWAT RIYANTO, SE, M.M
PENERIMAAN PEMERINTAH
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
PERPAJAKAN.
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Pertemuan 1 Pajak. 1. Definisi Pajak menurut pendapat Ahli  Definisi menurut Prof. Rochmat Soemitro SH: Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan.
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
PENERIMAAN PEMERINTAH
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Transcript presentasi:

PENDAHULUAN SEJARAH PAJAK DI INDONESIA Sebelum Abad XV Sumbangan sukarela rakyat kepada Raja (belum merupakan pungutan) Digunakan untuk memelihara kepentingan negara ( kepentingan negara tidak banyak) Rakyat yg tidak mampu? mengganti dengan melakukan untuk pekerjaan umum

PAJAK DI INDONESIA Orang terkemuka dan kaya  bisa ganti rugi Kerajaan di Jawa abad XIX pajak bisa berupa : uang, benda, : tenaga Penyewaan toll gatest untuk orang china dan eropa  timbul pemberontakan

Setelah terbentuknya NKRI Telah terpisah antara RT Kerajaan dan RT Negara  pajak mendapat tempat yg mantap diantara pendapatan negara Beban negara semakin banyak, sehingga pajak dari sukarela  pemberian yang ditetapkan negara secara sepihak dan dapat dipaksakan

PAJAK DI EROPA Berbarengan dengan terbentuknya tentara permanen  perang antar negara memperluas jajahan Perancis 1944, Prusia 1626 Pembebanan pajak yang tidak merata antara golongan atas (pemuka agama, bangsawan, dan orang yang dianggap berjasa kepada Negara dengan rakyat jelata) Revolusi Perancis

“bahwa pemungutan pajak harus diselenggarakan secara adil dan merata” semboyan rakyat pada Rev. Perancis UU PAJAK NASIONAL Sebagian besar merupakan warisan penjajah belanda  sebelum disusun “ Segala Badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku,selama belum diadakan yang baru menurut UU ini”

Hukum Pajak Warisan Belanda perlu dirubah? - masih kental nuansa penjajahnya - tidak memperhatikan aspek hukum adat Tahun 1950  Panitia Perubahan Sistem Pajak Terdiri dari anggota parlemen dan jawatan keuangan  hasilnya tidak pernah ada sampai keluarnya UU Pajak Nasional alasan ? Berkali-kali ganti & menyusun UU Pajak tidak mudah

UU PAJAK NASIONAL UU No 6 tahun 1983, jo UU Nomor 9 Tahun 1994 jo UU No 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU No 7 tahun 1983, jo UU Nomor 7 Tahun 1991, jo UU Nomor 10 Tahun 1994, jo UU No 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan UU NO 8 tahun 1983, jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, jo UU 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN)

KEDUDUKAN HUKUM PAJAK HUBUNGAN DENGAN HUKUM YANG LAIN Termasuk Hukum Publik  bagian dari tertib hukum yang mengatur penguasa dengan warganya HUBUNGAN DENGAN HUKUM YANG LAIN DENGAN HUKUM PERDATA Hukum Perdata : hukum yang mengatur hubungan antara orang-orang pribadi

Hukum pajak mencari dasar kemungkinan pemungutan atas kejadian-kejadian ,keadaan-keadaan, perbuatan hukum yang ada dalam lingkungan dalam hukum perdata Lingkungan hukum perdata yang berkaitan dengan hukum pajak : pendapatan, kekayaan, perjanjian, pemindahan hak,

3. DENGAN HUKUM INTERNASIONAL 2. DENGAN HUKUM PIDANA Pelanggaran peraturan perpajakan ex penghindaran pembayaran Pajak Ganti rugi, sanksi 3. DENGAN HUKUM INTERNASIONAL konvensi-konvensi pajak international, Peraturan unilateral  pencegahan pajak berganda Berkaitan dengan masalah pajak ekspor impor,

SUMBER PENERIMAAN NEGARA Bumi, air, dan kekayaan alam Pajak-pajak, Bea dan Cukai Penerimaan Negara Bukan pajak Hasil perusahaan Negara Sumber-sumber lain : pinjaman, hibah, percetakan uang

PAJAK, BEA DAN CUKAI PAJAK… BEA Bea masuk ( bea yang dipungut dari jumlah harga barang yang dimasukan ke daerah pabean dengan maksud untuk dipakai, dan dikenakan bea menurut tarif tertentu, yang penyelenggaraannnya diatur oleh UU dan Kepmenkeu ) Bea keluar ( bea yang dipungut dari jumlah dari harga barang yang tertentu yang dikirim keluar Indonesia, dan dihitung berdasar tarif tertentu)

PENERIMAAN BUKAN PAJAK CUKAI pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu berdasarkan tarif yang sudah ditetapkan unutk masng-masing jenis barang tertentu PENERIMAAN BUKAN PAJAK NOMOR 20 TAHUN 1997 TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak , meliputi: penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah; penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah; penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi; penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah; penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.