HUKUM PERJANJIAN
MASALAH HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL PILIHAN HUKUM LEX LOCI CONTRACTUS (tmp dibuat) LEX LOCI SOLUTIONIS (tmp dilaksanakan) PROPER LAW OF THE CONTRACT MOST CHARACTERISTIC CONNECTION
1. PILIHAN HUKUM CARA MELAKUKAN PILIHAN HUKUM SECARA TEGAS : eksplisit DIAM-DIAM : isi & bentuk kontrak DIANGGAP : seolah2 pilihan hukum, penundukan sukarela HIPOTESIS : hakim yg melakukan pilihan hukum itu
BATASAN PILIHAN HUKUM TIDAK BOLEH MENGGANGGU KETERTIBAN UMUM PERATURAN PEMERINTAH YANG IMPERATIF / LARANGAN PENGECUALIAN PADA KONTRAK KERJA HUKUM NEGARA KETIGA DENGAN SYARAT BUKAN TIDAN ADA HUBUNGAN DENGAN PERJANJIAN
BUKAN USAHA PENYELUNDUPAN HUKUM HUB RIIL DGN KONTRAK DIIJINKAN LEX FORI / HUKUM HAKIM SENGKETA MENUNJUK HUKUM INTERN HK KONTRAK SAJA
TIDAK NAMPAK PILIHAN HUKUM Presumed intention of the parties – the parties had in mind Ukuran / indicia : Domisili 8. pilihan badan arbitrase WN 9. sikap pasca perjanjian Letak obyek - titik taut tumpuk menumpuk Mata uang Standar formulir Bahasa Pasal / istilah hk
2. LEX LOCI CONTRACTUS ANGLO SAXON – COMMON LAW : mail box theory, post box theory CIVIL LAW : theory of declaration, theory of arrival
3. LEX LOCI SOLUTIONIS TEMPAT KONTRAK DILAKSANAKAN SPLITTING THEORY = kontrak dipecah-pecah
4. PROPER LAW OF THE CONTRACT DARI BUNYI KONTRAK
5. THE MOST CHARACTERISTIC CONNECTION CENTER OF GRAVITY RUU HPI INDONESIA