KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1434H / 2013M

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
Advertisements

TA`LIMATUL HAJJ (PERATURAN PEMERINTAH ARAB SAUDI TENTANG PENYELENGGARAAN HAJI) Oleh : Drs. H. M. Asyhuri, MM Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
P E L A B U H A N.
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PELAKSANAAN SISTEM PERJALANAN DINAS DI KABUPATEN SUKOHARJO Sesuai Perbup No : 59 Tahun 2011 Sukoharjo, 29 Februari 2012.
KESIAPAN JATIM DALAM UJIAN NASIONAL SMP/MTs/Paket B/SMPLB/Wustho, SMA/SMK/MA/MAK/Paket C/Paket C Kejuruan/SMALB Tahun Pelajaran 2013/2014.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEBIJAKAN PERHAJIAN 2013/1434 H DI INDONESIA
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008
HASIL PENGAWASAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1434 H/2013 M
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
MEMPROSES PERJALANAN BISNIS
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN HAJI TAHUN 1434H/2013M
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1434H/2013M
KKP KELAS I SOEKARNO HATTA
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur
KEBIJAKAN PEYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2013
KARU DAN KAROM TUGAS POKOK & FUNGSI Oleh:
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Penghapusan Piutang Negara
BIAYA, TARIF ANGKUTAN DAN PEMBENTUKAN HARGA
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Pajak Pertambahan Nilai
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI JATIM
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI 1434 H / 2013 M
PELAYANAN PERIZINAN PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH
PENCATATAN DAN PELAPORAN
PROFESIONALISME DAN KOMITMEN PETUGAS HAJI
KEBIJAKAN TEKNIS PEMBINAAN PETUGAS HAJI INDONESIA 1438H/2017M
KEBIJAKAN PELAYANAN DAN PENANGANAN JEMAAH UMRAH DI ARAB SAUDI
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
Rp ,-. FULL BOOKING HARGA SPESIAL UMRAH TAHUN 2017
DASAR : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR: 168 TAHUN 2010
SISTEM PENGELOLAAN KLOTER
Kebijakan Amnesty Arab Terhadap Tenaga Kerja Indonesia OverStyer
TUGAS DAN FUNGSI PEMBIMBING MANASIK HAJI
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
BAHAN RAPAT TERBATAS TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1429 H/2008 M Senin, 21 juli 2008.
Nama kelompok : Erni Nur Shofiyah ( )
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Pengangkutan Dengan Kereta Api (Aspek Hukum)
Manajemen Haji dan Umrah
01 10 INOVASI PELAYANAN HAJI PERCEPATAN PROSES KEIMIGRASIAN REKAM BIOMETRIK JEMAAH DILAKUKAN DI ASRAMA HAJI EMBARKASI MASING-MASING, SEHINGGA ANTREAN DI.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan DR. HM. Nuru Huda, M.Pd. KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 1440 H/2019.
Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2018 Oleh: Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah UMI KULSUM, S.Ag, M.Pd.I.
TABUNGAN HAJI AL- HAROMAIN DAN UMROH AL- HASANAH Pelatihan Calon Karyawan Semeru Park Hotel, 18 Maret s.d 08 April 2011.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1434H / 2013M Disampaikan oleh : Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur 1 1

PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TERDIRI DARI : Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Pengelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 79 Tahun 2012 Pasal 3)

Kementerian Dalam Negeri Kementerian Luar Negeri INSTANSI TERKAIT DALAM PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI MELIPUTI : Kementerian Dalam Negeri Kementerian Luar Negeri Kementerian Hukum dan HAM Kementerian Kesehatan Kementerian Perhubungan Kementerian Keuangan Kementerian Agama Kementerian Pertahanan (TNI dan POLRI)

DASAR HUKUM Undang – Undang Nomor : 13 Tahun 2008 Peraturan Presiden RI Nomor 31 Tahun 2013 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1434 H / 2013 M Peraturan Presiden RI Nomor : 79 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Peraturan Menteri Agama RI Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Peraturan Menteri Agama RI nomor 15 tahun 2012 Tantang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

UU No. 13 tahun 2008 menyebutkan bahwa : Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan Pemerintah berkewajiban pelayanan Pemerintah berkewajiban melakukan perlindungan kepada jamaah haji Pasal 7, menyebutkan bahwa : Hak Jamaah adalah memperoleh pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang meliputi : Manasik Haji Akomodasi, konsumsi, transportasi, kesehatan Perlindungan sebagai warga negara Penggunaan paspor haji Kenyamanan transport dan pemondokan

Pasal 8 ayat 2 mengamanatkan bahwa : “Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab Pemerintah” Pasal 10 disebutkan bahwa : Pemerintah sebagai penyelenggara ibadah haji punya kewajiban : Megelola dan melaksanakan Penyelenggaraan Ibadah Haji meliputi : Penetapan BPIH Pembinaan Ibadah Haji Penyediaan Akomodasi yang layak Penyediaan Transportasi Penyediaan Konsumsi Pelayanan Kesehatan Pelayanan Administrasi dan dokumen

KUOTA HAJI Penetapan Kuota Haji didasarkan pada Kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang mengacu pada KTT OKI Tahun 1987 yaitu 1/1000 dari jumlah penduduk muslim suatu negara Menteri menetapkan kuota haji nasional, kuota haji provinsi dan kuota haji khusus dengan memperhatikan prinsip keadilan dan proposionalitas Kuota haji Indonesia untuk tahun 1434H/2013M sebanyak 211.000 orang, 194.000 untuk jamaah haji biasa dan 17.000 untuk jamaah haji khusus (KMA No. 58/2013 tentang Penetapan Kuota Haji 1434 H/2013M tanggal 5 April 2013) Kuota untuk Provinsi Jawa Timur sebanyak : 33.935 Alokasi porsi untuk propinsi dibagi secara proporsional dengan rumus 1 permil dari penduduk muslim masing-masing propinsi Gubernur dapat menetapkan kuota propinsi ke dalam kuota Kab/Kota

Akan Tetapi Pada hari Kamis 6 Juni 2013 diterima surat dari Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi tertanggal 22 Rajab 1434 H yang isinya : Ada Keterlambatan penyelesaian rehabilitasi Masjidil Haram, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengurangi kuota haji tahun 2013 di seluruh dunia sebesar 20%. Daya tampung Masjidil Haram semula 48.000 jamaah menjadi 22.000 jamaah dalam satu jam.

Untuk menjamin keselamatan, kenyamanan dan keamanan, Pemerintah Arab Saudi mengurangi jumlah kuota sebesar 20% bagi seluruh dunia tanpa kecuali. Pengurangan kuota ini hanya berlaku sementara sampai selesainya proyek perluasan tempat tawaf yang diperkirakan sesudah musim haji tahun 2013.   Pemerintah Arab Saudi mengurangi kuota Indonesia sebanyak 20% (42.200 orang). Dengan demikian kuota Jamaah Haji Indonesia pada tahun 2013 akan menjadi 168.800 jamaah dari semula 211.000 jamaah.

PENGGUNAAN ANGGARAN BPIH 1. Biaya langsung (direct cost) berasal dari jemaah, meliputi: a. Biaya penerbangan haji Indonesia ke Arab Saudi p.p b. Sewa pemondokan di Makkah dan Madinah c. Living cost (langsung diberikan pada jemaah) 2. Indirect cost yang berasal dari hasil optimalisasi setoran awal: a. Biaya pelayanan jemaah haji: Pelayanan Arab Saudi Subsidi untuk harga sewa rumah Makkah dan Madinah General Service fee untuk Kerajaan Saudi Arabia Sewa hotel transito jeddah Biaya selisih distribusi pemondokan di Makkah Sewa rumah cadangan di Makkah Konsumsi masa kedatangan dan kepulangan di Bandara Konsumsi selama di Arafah dan Mina Konsumsi selama di Madinah Konsumsi jamaah tersesat dan sakit Transportasi dari pemondokan ke bandara Transportasi dari pemondokan ke Masjidil Haram Pelayanan bongkar muat barang 96,00%

c. Safeguarding Biaya penerbitan paspor jemaah haji Pelayanan di dalam negeri Biaya penerbitan paspor jemaah haji Penyelesaian paspor dan pemvisaan Penyelenggaraan bimbingan manasik haji Pasanger service charge Asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji Pencetakan buku paket manasik haji dan blanko-blanko Penyediaan gelang identitas Akomodasi dan konsumsi di asrama haji embarkasi b. Biaya operasional di Arab Saudi dan dalam negeri Maslahah Ammah / General Service Petugas Akomodasi dan konsumsi Petugas Angkutan Darat (Naqobah) Petugas Insentif Tenaga Musiman ATK dan Perlengkapan Operasional Haji Sewa Kantor, Wisma & Pemeliharaan Biaya Penunjang Operasional Perkantoran Image Building, Pengembangan Siskohat, Konsultan manajemen Peningkatan Fasilitas Asrama Haji c. Safeguarding 3,7% 0.3%

RINCIAN PENGGUNAAN DANA BPIH 1434 DIRECT COST BPIH Tahun 1434H / 2013M sebesar = 3.619 USD DIGUNAKAN UNTUK : Biaya Penerbangan sebesar : 2.255 USD, dengan rincian Tiket Indonesia – Arab Saudi PP : $ 2.191 Biaya Surcharge Landing Madinah : $ 50 Biaya Airport Tax di Arab Saudi : $ 14 2. Akomodasi Arab Saudi sebesar 959,4 USD, digunakan untuk : Di Makkah : $ 804,8 Di Madinah : $ 154,6 3. Living cost sebesar : 405 USD = SR1500 (langsung diberikan ke CJH sebelum berangkat ke Bandara Embarkasi, untuk uang saku atau biaya hidup selama di Arab Saudi) Jumlah total sebesar = 3.619 USD Rata-rata 1 USD = Rp. 9.800 ( 3619 USD x Rp. 9.800 = Rp. 35.466.400)

Bagi Calon Jamaah Haji TUNDA LUNAS Tahun : Lanjutan BPIH ... Bagi Calon Jamaah Haji TUNDA LUNAS Tahun : 1433H/2012M akan menerima pengembalian sebesar USD 119 1432H/2011M harus membayar kekurangan sebesar USD 7 1431H/2010M harus membayar kekurangan sebesar USD 187 1430H/2009M harus membayar kekurangan sebesar USD 106,6 dan menerima pengembalian Rp.100.000,- 1429H/2008M harus membayar kekurangan sebesar USD 189 dan menerima pengembalian Rp. 501.000,- 1428H/2007M harus membayar kekurangan sebesar USD 693,1 dan menerima pengembalian Rp. 400.100,- 1427H/2006M harus membayar kekurangan sebesar USD 767 dan menerima pengembalian Rp. 366.864,-

WAKTU PELUNASAN BPIH Pelunasan BPIH Reguler Pelunasan BPIH Khusus Mulai tanggal 22 Mei s/d 12 Juni 2013 Pukul : 10.00 s/d 15.00 WIB Di Bank Penerima Setoran (BPS) tempat awal mendaftar Pelunasan BPIH Khusus Tahap I : tanggal 22 April s/d 3 Mei 2013 BPIH Khusus sebesar 8.000 USD

EMBARKASI dan DEBARKASI Berdasarkan KMA Nomor 62 Tahun 2013 Tentang Penetapan Embarkasi dan Debarkasi Haji Tahun 1434 H / 2013 M, ada 12 Embarkasi dan Debarkasi yaitu : Embarkasi Aceh (BTJ) Embarkasi Medan (MES) Embarkasi Batam (BTH) Embarkasi Padang (PDG) Embarkasi Palembang ( Embarkasi Jakarta (GA & SV) Embarkasi Solo (SOC) Embarkasi Surabaya (SUB) Embarkasi Banjarmasin Embarksi Balikpapan Embarkasi Makasar Embarkasi Lombok (LOP)

ANGKUTAN HAJI Berdasarkan KMA Nomor 63 Tahun 2013 tentang Penetapan Pelaksana Transportasi Udara Jemaah Haji Tahun 1434 H / 2013 M adalah : Menetapkan PT Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines sebagai Pelaksana Angkutan Udara Jemaah Haji. Dan Untuk Embarkasi Surabaya ditetapkan semua Jamaah Haji dilayani oleh Saudi Arabian Airlines, dengan Jenis Pesawat Boeing 747-400 berkapasitas 450 seat 16

KETENTUAN BARANG BAWAAN DI PENERBANGAN Koper besar berat maksimum 32 Kg Uang dan barang berharga tidak boleh didalam koper besar Rokok maksimum 200 batang Tidak boleh membawa barang yang mudah terbakar Misal :Korek api, kompor, tabung gas Tidak boleh membawa cairan yg bresifat korosif dan beracun Misal : Accu, air raksa dan cuka Tidak boleh membawa benda cair Misal : minyak goreng, kecap, madu, sambal cair dan air Tidak boleh membawa bahan peledak Misal : bom, senjata api & amunisinya, kembang api, mercon Tidak boleh membawa benda tajam misal : pisau, golok, clurit, parang, cutter, palu, paku, dls Tidak boleh membawa benda pengumpul air misal : ember, teko, jerigen, dll

PELAKSANAAN MANASIK Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor Dt.VII.I/1/Hj.01/1472/2013 tanggal 20 Mei 2013 Prihal Bimbingan Manasik Haji Tahun 1434H/2013M, menetapkan : Kegiatan bimbingan manasik pada tingkat Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) kali pertemuan sedangkan pada tingkat KUA Kecamatan dilakukan sebanyak 7 (tujuh) kali pertemuan Alokasi waktu bimbingan manasik haji untuk 1 (satu) kali pertemuan adalah 4 jam pelajaran (4x60 menit) per hari

PEMBUATAN PASPOR HAJI Mekanisme penerbitan paspor bagi jemaah haji mengacu kepada Peraturan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nomor: D/05/2011 tentang Pedoman Pengurusan Dokumen Perjalanan Ibadah Haji dan Peraturan Dirjen Imigrasi Nomor : IMI-l081.IZ.03.10 tahun 2011 tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Jemaah Haji Penerbitan paspor jemaah haji dimulai pada tanggal 6 Mei 2013; Biaya pembuatan paspor sebesar Rp. 255.000 bagi jemaah haji reguler dibebankan dari dana optimalisasi setoran awal BPIH. Bagi jemaah haji reguler yang sudah memiliki paspor dengan biaya pribadi tidak diberikan penggantian/pengembalian biaya paspor; Pembayaran biaya penerbitan paspor dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota ke Kantor Imigrasi setempat sesuai dengan jumlah riil jemaah yang diterbitkan paspornya.

SERAGAM HAJI Jemaah haji tetap menggunakan pakaian seragam batik haji, khusus jamaah haji wanita menggunakan seragam kerudung dan bagi jamaah haji Pria menggunakan peci bermotif seragam batik Pakaian seragam dan kelengkapannya WAJIB DIPAKAI saat keberangkatan dan kepulangan jemaah haji baik di Embarkasi dan selama berada di Arab Saudi kecuali saat melaksanakan umroh dan wukuf

TA`LIMATUL HAJJ adalah peraturan Pemerintah tentang penyelenggaraan haji Ta`limatul Hajj ini terdiri diri beberapa Bab dan dimasing-masing Bab memuat Undang –Undang dan penjelasan serta pasal –pasal, misalnya : Pada Bab I : UU RI tentang Penyelenggaraan, Ibadah Haji dan Imigrasi, Pada Bab II : KMA RI tentang Penyelenggaraan, Ibadah Haji dan Umroh, Bab III : Keputusan Ditjen Haji dan Umroh

Lanjutan BAB IV Peraturan Pemerintah Arab Saudi tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Petunjuk pelaksanaan dan Struktur Organisasi Haji Waktu kedatangan dan kepulangan jamaah haji dari luar Arab Saudi Biaya pelayanan dan angkutan Misi – misi Haji Kewajiban – kewajiban Muassasah untuk jamaah haji Kewajiban – kewajiban Naqobah Prasyarat Kedatangan Jamaah Haji Peraturan – Peraturan umum Peraturan pemondokan jamaah haji dan petunjuk pelaksanaannya Penjelasan Kementerian dalam Negeri Arab Saudi Alamat dan nomor telphon penting Muasasah.

Muassasah – Muassasash pelayanan haji terdiri dari : Muassasah Thawwafah Muassasah Adilla Maktab Wukala Maktab Zamazimah

Muassasah Thawwafah di Mekkah adalah Sebuah Badan yang khusus melayani jamaah haji yang datang dari luar kerajaan Arab Saudi dengan tugas pokok menyediakan pelayanan akomodasi yang layak selama jamaah haji berada di Mekkah dan Masya`ir

Muassasah Adilla di Madinah dengan tugas pokok menyambut para peziarah masjid Rasululloh SAW Maktab Wukala (Kantor Perwakilan) tugasnya menyambut kedatangan jamaah haji dipintu–pintu gerbang yang telah ditetapkan dan menerima paspor-paspor mereka Maktab Zamazimah adalah instansi yang punya tugas menyediakan air zam – zam kepada para jamaah haji

Kewajiban – kewajiban Muassasah Thawwafah dan Adilla antara lain : Menyiapkan Mursyid pada setiap bus Menyambut kedatangan jamaah haji dan diantar sampai kepemondokan Menyambut dan menjamu jamaah haji membantu jamaah yang belum dapat pemondokan berikut barang – barang bawaan Mengangkut jamaah dengan sarana angkutan berikut barang-barangnya Mengawasi kenyamanan jamaah Menganjurkan tentang kebersihan dan memelihara lingkungan

Kewajiban – Kewajiban Muassasah Thawwafah di Masya`ir Seluruh Muassasah Thawwafah bertangung jawab mendirikan dan mempersiapkan kemah-kemah yang layak sesuai dengan jumlah jamaah haji Bertugas berada pada pos-pos pelayanan dan pos – pos jamaah sesat dengan pengawasan Kementerian Haji Saat jamaah bertolak dari Mekkah menuju Arafah dan Mina, pelayanan Haji (maktab-Maktab) harus meyertakan seorang wakilnya di tiap-tiap bus yang mengangkut jamaah Setiap Muassasah harus memasang papan nama di setiap maktab di Mekkah, Madinah, Masya`ir dan pada pintu-pintu masuk perkemahan di Arafah dan Mina dengan warna khusus Ada petugas khusus untuk memantau kondisi jamaah haji rawat inap di RS Jamaah haji yang wafat dapat diproses pemakamannya berdasarkan surat Pernyataan yang dibuat oleh Muassasah atau maktab

Kewajiban-kewajiban Maktab Wukala Menyambut dan menerima kedatangan jamaah haji dipintu-pintu gerbang kedatangan Menyerahkan paspor-paspor jamaah haji sebelum jamaah haji naik kedalam bus untuk diberangkatkan ke Makkah atau Madinah Mempersiapkan tenaga – tenaga angkut yang memadai di pintu gerbang kedatangan udara, laut maupun darat memfasilitasi transportasi jamaah haji dengan naqobah dalam pengadaan bus-bus ke Makkah atau madinah Jika ada jamaah yan sakit segera melaporkan ke klinik terdekat

Kewajiban – kewajiban Maktab Zamazimah Memberikan air zam-zam kepada jamaah haji dipusat – pusat pengawasan pemberangkatan jamaah haji Mengemas air zam-zam dengan tabung khusus untuk didinginkan dan dibawa ke Masya`ir (pada hari arafah dan hari-hari tasyrik di Mina) Para petugas hendaknya dikontrol tentang pendistribusian air zam-zam baik di pos-pos pelayanan dan pemondokan agar tercipta pelayanan yang optimal

Kewajiban-kewajiban Nakabah Menjamin transportasi jamaah haji sebagai imbalan dari biaya yang telah mereka bayar Menyediakan kendaraan yang sesuai dengan ketentuan yang ada Menyediakan pengemudi yang memadai dan terlatih, terutama mengenai jalan dan jurusan Menyediakan sarana dan prasarana untuk jamaah haji agar nyaman dalam perjalanan (tas untuk paspor jamaah, sabuk pengaman) Disiapkan peta bagi pengemudi Dilarang menugaskan para pengemudi yang suka ugal-ugalan demi keselamatan para jamaah Setiap bus disediakan kotak P3K Dilarang mengangkut barang-barang diatas bus yang melebihi kapasitas Harus membayar ganti rugi bila ada barang atau tas yang jatuh dan hilang dengan ketentuan denda minimal SR 200 maksimal SR 1500.

Awal Pemberangkatan Kloter 1 3 Tgl 9 Okt 2013 Akhir Pemberangkatan 5 RENCANA JADWAL PERJALANAN HAJI (BERDASARKAN KALENDER UMMUL QURO` ARAB SAUDI TAHUN1434 H / 2013 M 1. Tgl 9 Sept 2013 : CJH masuk Asrama 2. Tgl 10 Sept 2013 Awal Pemberangkatan Kloter 1 3 Tgl 9 Okt 2013 Akhir Pemberangkatan 5 Closing Date (Pukul 24.00 WAS) 6 Tgl 13 Okt 2013 Hari Tarwiyah 7 Tgl 14 Okt 2013 Pelaksanaan WUKUF 8 Tgl 20 Okt 2013 Awal Kedatangan Kloter pertama 9 Tgl 19 Nop 2013 Akhir Kedatangan

Peta lokasi Pembangunan Masjidil Haram, yang berdampak pada pengurangan kuota

Peta lokasi Pembangunan Masjidil Haram, yang berdampak pada pengurangan kuota

Peta lokasi Pembangunan Masjidil Haram, yang berdampak pada pengurangan kuota

SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH HAJI SEMOGA MABRUR. AMIN SEKIAN & TERIMA KASIH SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH HAJI SEMOGA MABRUR. AMIN