Hukum, HAM, dan Demokrasi dalam Islam BY; FIRNAWIDA,M.Pd.I
Konsep hukum dan HAM dalam Islam Hukum Islam (definisi/ruang lingkupnya) HAM menurut Islam Demokrasi dalam Islam Prinsip-prinsip demokrasi dalam Islam Prinsip-prinsip dalam ijma’
Pengertian Hukum Islam Hukum adalah norma, kaidah, ukuran, patokan, atau pedoman yang digunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda. Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari ajaran Islam Konsep, dasar, dan kerangka hukum Islam (ajaran Islam) adalah ditetapkan oleh Allah dan dijelaskan oleh RasulNya (disebut juga syariat Islam) Syariat: Wahyu Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah, bersifat fundamental, dan merupakan landasan dalam perumusan fiqih. Fiqih: Pemahaman manusia yang memenuhi syarat tentang syariat yang dituangkan dalam kitab-kitab fiqih.
Menurut Tahir Azhary, ada 3 sifat dari hukum Islam yaitu : Bidimensional : Mengandung segi kemanusiaan dan ketuhanan. Tidak hanya mengatur satu aspek kehidupan saja. Adil : Menjadi tujuan sekaligus sifat yang melekat sejak kaidah-kaidah dalam syariah ditetapkan Individualistik dan kemasyarakatan yang diikat oleh nilai-nilai wahyu Allah yang disampaikan pada Nabi Muhammad
HAM dalam pandangan Islam diakui bersifat teosentris (segala sesuatunya dipusatkan / dikembalikan pada tuhan), Sementara dalam pemikiran Barat manusia dijadikan sebagai pusat/tolok ukur segala sesuatu (antroposentris) HAM dalam Islam dilandasi dengan kewajiban asasi manusia untuk mengabdi kepada Allah. Kewajiban yang dibebankan kepada manusia itu sendiri terbagi dalam dua kategori: huququllah (memenuhi hak-hak Allah), dan huququl ‘ibad (memenuhi hak-hak manusia).
Prinsip-prinsip HAM dalam Al-Qur’an dan Hadits antara lain : Mengakui kemuliaan /ketinggian martabat manusia (dibanding makhluk lain) QS.17:33, 70. QS.5: 32 dll. Mengakui persamaan manusia (hanya taqwa sebagai pembeda di hadapan tuhan) Prinsip kebebasan menyatakan pendapat (mendorong banyak tahu, berfikir, berani menyatakan kebenaran) Prinsip kebebasan beragama Menagakui hak atas jaminan sosial (peduli faqir miskin/mustadh’afin dll.) Hak atas harta benda (kepemilikannya dilindungi)
Prinsip-prinsip demokrasi dalam pandangan Islam antara lain: Tauhid sebagai landasan asasi (prinsip teokrasi/nomokrasi) Kepatuhan pada hukum Allah. Menjunjung tinggi musyawarah Berupaya mencapai kesepakatan/persetujuan (ijma’). Berorientasi menegakkan kebenaran dan keadilan Penafsiran hukum tuhan melalui ijtihad sebagai bentuk penghargaan dan seleksi terhadap manusia. Dilakukan dengan tasamuh dan penuh rasa tanggung jawab.
Adapun prinsip-prinsip dalam ijma’ antara lain: Melibatkan seluruh mujtahid pada suatu masa dari berbagai wilayah/dunia Islam Kesepakatan diambil setelah seluruh mujtahid mengemukakan pandangannya. Hukum/masalah yang disepakati adalah yang bersifat aktual dan tidak ada hukumnya secara rinci/qoth’i dalam Al-Qur’an/Hadits. Sandaran hukumnya haruslah pada Al-Qur’an dan atau Al-Hasits
ولسلام