Pert. 11 Dr.H. Syahrial Syarbaini, MA. HAK DAN KEWAJIBAN Pert. 11 Dr.H. Syahrial Syarbaini, MA. Dr. Syahrial / Pkn
Pengertian Bangsa dan Negara Bangsa : orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat , bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Negara adalah bangsa yang punya daerah yang tetap dan tertentu, mempunyai pemerintahan yang berdaulat dengan tujuan tertentu pula. Dr. Syahrial / Pkn
Unsur Negara Penduduk, berdomisili Wilayah, batas teritorial Pemerintah, menyelenggarakan kekuasaan, fungsi-fungsi dan kebijakan mencapai tujuan. Kedaulatan, supremasi wewenang Negara memiliki sifat : Sifat memaksa Sifat monopoli Sifat totalitas Dr. Syahrial / Pkn
PENGHUNI NEGARA Warga negara Penduduk Orang asing PENGHUNI NEGARA Bukan penduduk Orang asing Warga negara Dr. Syahrial / PKn.
Fungsi/Kekutaan Negara Fungsi pertahanan dan keamanan Fungsi pengaturan dan ketertiban Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran Fungsi keadilan menurut hak dan kewajiban kekuatan negara yang tercermin Sumber daya manusia Teritorial negeri, Sumber daya alam Kekuatan militer kepribadian dan kepemimpinan, efisiensi birokrasi, persatuan bangsa Dr. Syahrial / Pkn
Negara Modern JS. Mills dan Toqueville merasa bahwa Negara Modern telah menjadi jauh lebih kuat dari keinginan masyarakatnya. Kontrol negara telah menghambat kebebasan warganya. Francis Fukuyama (1992; 2002), demokrasi liberal telah berhasil menjadi ideologi global yang memenangi peperangan ideologis tersebut telah menggerus kekuasaan Negara bangsa. Francis Fukuyama (born October 27, 1952 in Chicago) Dr. Syahrial / Pkn
Lanjutan… Negara-Bangsa sejak awal abad ke-16 di Eropa. Ciri-ciri utama menguasai suatu wilayah, dengan batas-batasnya, masyarakat budaya homogen, pemerintahan terpusat dan bertanggung jawab atas kebijakan nasional. Negara mengintegrasikan masyarakatnya bagi kepentingan nasional, Dr. Syahrial / Pkn
Lanjutan… Era globalisasi, semangat nasionalisme perluasan wilayah melalui perang mulai berkurang. Batas-batas wilayah kurang berarti karena adanya perkembangan teknologi informasi, dan pertumbuhan ekonomi yang bersifat multinasional. Dr. Syahrial / Pkn
Lanjutan… Pemerintahan tidak dapat membatasi arus keluar informasi yang menyebarkan nilai-nilai multinasional, pemerintahan menjadi semakin terdesentralisasi. Batas-batas wilayah dikaburkan oleh mengglobalnya perdagangan dan informasi dunia. berakhirnya era Negara-Bangsa, Dr. Syahrial / Pkn
Penduduk dan Warga Negara Indonesia Penduduk menurut pasal 26 ayat (2) UUD UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan In donesia Dr. H.Syahrial / PKn.
Cara memperoleh kewarganegaraan karena kelahiran karena pengangkatan karena dikabulkan permohonan karena pewarganegaraan karena perkawinan karena turut ayah dan ibu karena pernyataan Dr. Syahrial / Pkn
UU No. 12/ 2006 Anak yang lahir perkawinan yang ayah dan ibu WNI. Anak yg lahir perkawinan yang sah dari ayah WNI ibu WNA Anak yang lahir dari perkawinan dari ibunya dan ayahnya tak punya WN Anak yang lahir akibat perkawinan ibunya WNI Dll. Dr. Syahrial / Pkn
Warga negara: anggota atau bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan UU Klasifikasi warga negara: Penduduk: warga negara yang tinggal tetap (WNI dan WNA) Bukan penduduk: orang asing tinggal sementara UU No 12 Tahun 2006 Hak Warga negara: sesuatu yang diperoleh dari negara seperti hak hidup layak, aman, pelayanan dll yang ditentukan UU Kewajiban Warganegara: sesuatu yang diwajibkan negara kepada warganegaranya yang diatur UU seperti membela negara, mentaati UUD dll Dr. Syahrial / Pkn
Azas Warga Negara Azas Kewarganegaraan Umum: Azas kelahiran: IUS Soli; menjadi warga negara dimana dilahirkan Azas keturunan: IUS Sanguinis: azas warga negara berdasarkan keturunan Azas Kewarganegaraan Tunggal: Setelah umur 18 th harus memilih satuh satu warganegara Azas Warga Negara Azas Kewarganegaraan Khusus: 1. Asas Kepentingan Nasional 2. Asas Perlindungan Maksimum 3. Asas persamaan didalam hukum dan pemerintaha 4. Asas kebenaran substantif 5. Asas non-diskriminatif 6. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap HA 7. Asas keterbukaa 8. Asas publisitas Masalah status kewarganegaraan: Apatride: tidak punya warganegara karena lahir di negara berdasar keturunan Bipatride: mempunyai dua warga negara (orang tua Ius sanguinis, lahir di ius soli) Multipratie: lebih dari dua warganegara Dr. Syahrial / Pkn
Dr. Syahrial / PKn. SMA23 Jkt KTP Dr. Syahrial / PKn. SMA23 Jkt
Hak dan Kewajiban Warga negara Hak WN berdasarkan UUD 1945: Kehidupan yang layak Mempertahankan kehidupan Membentuk keluarga Setiap anak berhak tumbuh dan berkembang terbebas dari kekerasan dan diskriminasi Mengembangkan diri Memajukan diri dan memperjuangkan haknya Jaminan pelaksanaan hukum Kesempatan yang sama dalam pemerintahan Bebas memeluk agama dan melaksanakan ibadah Bebas berserikat, berkumpul dan berpendapat Memperoleh informasi Hak milik pribadi Hak jaminan sosial, dll Hak dan Kewajiban Warga negara Kewajiban WN berdasarkan UUD 1945: Membayar pajak Membela pertahanan dan keamanan Menghormati hak asasi Menjunjung hukum dan pemerintahan Ikut serta pembelaan negara Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan UU Wajib mengikuti pendidikan dasar Dr. Syahrial / Pkn
Hak dan Kewajiban Negara Hak Negara berdasarkan UUD 1945: Menciptakan peraturan dan UU untuk ketertiban dan keamanan Melakukan monopoli sumberdaya yang menguasai hajat hidup orang banyak Memaksa WN taat hukum yang berlaku Hak dan Kewajiban Negara Kewajiban Negara berdasarkan UUD 1945: Melindungi wilayah dan warga negara Memajukan kesejahteraan umum Mencerdaskan kehidupan bangsa Menjamin kemerdekaan penduduk memeluk agama Membiayai pendidikan dasar Menyelenggarakan sistem pemerintahan dan pendidikan Memajukan pendidikan dan kebudayaan Mengembangkan sistem jaminan sosial Memilihara fakir miskin Penyediaan fasilitas layanan publik Dr. Syahrial / Pkn
Karakteristik Warga Negara Bertanggungjawab Karakter warga negara bertanggungjawab: Memiliki rasa hormat dan bertanggungjawab Bersikap kritis Melakukan diskusi dan dialog Bersikap terbuka Rasional Adil Jujur Karakter warga negara mandiri: Memiliki kemandirian Memiliki tanggungjawab pribadi: IPOLEKSOSBUDHANKAM Menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi Berpartisipasi dalam urusan masyarakat dengan pikiran dan sikap santun Mendorong demokrasi konstitusional yang sehat Dr. Syahrial / Pkn
Pendalaman Materi Jelaskanlah apa yang dimaksud (bangsa, negara, penduduk, warga negara) Jelaskanlah asas-asas kewarganegaraan? Apasajakah problem kewarganegaraan dan bagaimana penyelesaiannya? Sebutkanlah contoh hak dan kewajiban WN? Apakah yang anda ketahui tentang: paspor, paspor biasa, paspor dinas, paspor diplomatik dan siapakah yang mengeluarkannya? Apakah artinya visa dalam paspor serta fiskal? Dr. Syahrial / Pkn
Terima Kasih Dr. Syahrial / Pkn