KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESIONALISME KONSELOR (GURU BK) Materi DIKLAT Sertifikasi Guru PSG Rayon 115 Universitas Negeri Malang 2014
KEBIJAKAN UMUM PPG
MILESTONE PENGEMBANGAN PROFESI GURU
BAGAIMANA DENGAN GURU BIMBINGAN DAN KONSELING ???
? Citra Guru B&K Saat Ini Ada anggapan bahwa Guru B&K hanya bertugas untuk mengatasi anak-anak yang nakal dan bermasalah, akibatnya anak-anak merasa “berdosa” atau dianggap jelek jika suatu saat dipanggil atau masuk ruang guru B&K Tantangan untuk mengubah citra negatif dirindukan peserta didik, yang bisa memberi ketenangan, kenyamanan, kesejukan, dan tempat memperoleh pencerahan bagi semua peserta didik
Harus terintegrasi dan melekat di dalam semua guru profesional Model Guru Profesional Kemampuan Dasar Pendidikan berbasis Siswa Harus terintegrasi dan melekat di dalam semua guru profesional Kemampuan Komunikasi Kemampuan Kolaborasi Basis Pengetahuan Pendidikan berbasis Siswa Kemampuan Teknologi Kemampuan Evaluasi Pendidikan berbasis Siswa Personal Attributes Pedagogik Pendidik Profesional Pendidikan berbasis Siswa Maple Leadership Model Kepemimpinan Komponen Penting “EveryTeacher” Teacher Development Planning Team June 14, 2004
EVALUASI DIRI PPG 1 TAHUN SERTIF DI LN KEUNGGULA N DI FINLANDIA
The old question was… What do school counselors DO?
The NEW Question? How are Students Different as a Result of the school counseling program?
PERAN KITA HARUS BERUBAH. APA SAJA? …. ??????? …. …. ????????
Peran Guru BK Membantu mengarahkan peserta didik untuk: Memfasilitasi perkembangan potensinya yang meliputi aspek: menjadi dirinya sendiri, menjadi insan yang mandiri sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan yang dimilikinya. a. kepribadian, b. sosial c. pembelajaran, dan d. karir.
Terbitnya Permendiknas 27/2008 tentang Kualifikasi Akademik dan Standar Kompetensi Konselor Pasal 1 Untuk dapat diangkat sebagai konselor, seseorang wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor yang berlaku secara nasional. Standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2 Penyelenggara pendidikan yang satuan pendidikannya mempekerjakan konselor wajib menerapkan standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri paling lambat 5 tahun setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6). Masing-masing kualifikasi pendidik, termasuk konselor, memiliki keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja. Standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor.
Konteks tugas konselor berada dalam kawasan pelayanan yang bertujuan mengembangkan potensi dan memandirikan konseli dalam pengambilan keputusan dan pilihan untuk mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera, dan peduli kemaslahatan umum. Pelayanan dimaksud adalah pelayanan bimbingan dan konseling. Konselor adalah pengampu pelayanan ahli bimbingan dan konseling, terutama dalam jalur pendidikan formal dan nonformal.
Ekspektasi kinerja konselor dalam me-nyelenggarakan pelayanan ahli bimbingan dan konseling senantiasa digerakkan oleh motif altruistik, sikap empatik, menghormati keragaman, serta mengutamakan kepen-tingan konseli, dengan selalu mencermati dampak jangka panjang dari pelayanan yang diberikan.
Perkembangan Optimal Peserta didik Pemenuhan Standar kompe- tensi Kemandirian peseta didik untuk mewujudkan diri secara akademik, vokasional, sosial dan personal, melalui Bimbingan dan Konseling yang Memandirikan Misi bersama guru dan konselor dalam memfasilitasi perkembangan peserta didik seutuhnya dan pencapaian tujuan pendidikan nasional Pemenuhan Standar Kom- petensi Lulusan untuk Penumbuhan karakter yang kuat serta penguasaan hard skills dan softskills, melalui Pembelajaran yang Mendidik Wilayah Layanan Bimbingan dan Konseling yang Memandirikan Penghormatan kepada Keunikan dan Komplementaritas Layanan Wilayah Layanan Pembelajaran yang Mendidik
Bimbingan dan Konseling KILAS BALIK PROFESI KONSELOR DI INDONESIA Manajemen dan Supervisi Wilayah Manajemen dan Kepemimpinan Tujuan: Wilayah Pembelajaran yang Mendidik Pembelajaran Bidang Studi Perkem-bangan Optimal tiap Peserta Didik Wilayah Bimbingan dan Konseling yang Memandirikan Bimbingan dan Konseling
SETTING, WILAYAH LAYANAN, KONTEKS TUGAS, DAN EKSPEKTASI KINERJA KONSELOR Dimensi Guru Konselor 1. Wilayah Gerak Khususnya Sistem Pendidikan Formal 2. Tujuan Umum Pencapaian tujuan pendidikan nasional 3. Konteks Tugas Pembelajaran yang mendididk melalui Mata pelajaran dengan Skenario Guru Layanan yang memandirikan dengan skenario Konseli- konselor. Fokus kegiatan pengembangan kemampuan penguasaan bidang studi dan masalah-masalahnya. Pengembangan potensi diri bidang pribadi, sosial, belajar, karier, dan masalah- masalahnya. Hubungan kerja Alih tangan (referal)
SETTING, WILAYAH LAYANAN, KONTEKS TUGAS, DAN EKSPEKTASI KINERJA KONSELOR Dimensi Guru Konselor 4 Target Intervensi Individual Minim Utama Kelompok Pilihan strategis Klasikal
SETTING, WILAYAH LAYANAN, KONTEKS TUGAS, DAN EKSPEKTASI KINERJA KONSELOR Dimensi guru Konselor 5. Ekspektasi Kinerja Ukuran keberhasilan - Pencapaian Standar Kompetensi Lulusan - Lebih bersifat kuantitatif - Kemandirian dalam kehidupan - Lebih bersifat kualitatif yang unsur-unsurnya saling terkait (ipsatif) Pendekatan umum Pemanfaatan Instructional Effects & Nurturant Effects melalui pembelajaran yang mendidik.. Pengenalan diri dan lingkungan oleh Konseli dalam rangka pengatasan masalah pribadi, sosial, belajar, dan karier. Skenario tindakan merupakan hasil transaksi yang merupakan keputusan konseli. Perencanaan tindak intervensi Kebutuhan belajar ditetapkan terlebih dahulu untuk ditawarkan kepada peserta didik. Kebutuhan pengembangan diri ditetapkan dalam proses transaksional oleh konseli, difasilitasi oleh konselor Pelaksanaan tindak intervensi Penyesuaian proses berdasarkan respons ideosinkratik peserta didik yang lebih terstruktur. Penyesuaian proses berdasarkan respons ideosinkratik konseli dalam transaksi makna yang lebih lentur dan terbuka.
SOSOK UTUH KOMPETENSI KONSELOR
YANG DIPELAJARI DALAM PLPG Pengembangan Program Tahunan Penyusunan RPLBK Bimbingan Kelompok Konseling individual Pengembangan media BK Evaluasi Program dan Hasil BK PTK dalam BK Praktik Konseling Individual Praktik Bimbingan Kelompok
PERUMAHAN GRIYASHANTA BLOK B / 17 MALANG HP: 08125297599 Email: trias_b17@yahoo.com