Integrated Risk Management For Managing Bank As a Holding Company

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGAWASAN OPERASIONAL PERBANKAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Advertisements

PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
Pemahaman Struktur Pengendalian Intern
Direktorat Perbankan Syariah
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
HASIL TEMUAN BAPEPAM-LK BERKAITAN DENGAN PENYAJIAN LAPORAN TAHUNAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
SISTEM MANAJEMEN K3 LANJUTAN P.P. NO.50 TH.2012 ( PASAL.9 ) MATERI 3
Diklat Manajemen Risiko PT PLN (Persero)
Badan Layanan Umum (BLU)
PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
TRANSPARANSI INFORMASI PRODUK BANK DAN PENGGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
Good Corporate Governance PT XXXXXXX (Persero)
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
Komite Audit. Perkembangan Keberadaan Komite Audit  Abad ke-19  Inggris  1939: NYSE mengusulkan pembentukan komite audit  1978: menjadi persyaratan.
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
PENGENDALIAN INTERNAL
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
1 Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit MANAJEMEN RISIKO Program Magister Akuntansi Universitas Trisakti.
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI BANK UMUM
Pengendalian Intern dalam Penerapan Manajemen Risiko
MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN
AREA PERUBAHAN PENINGKATAN MATURITAS SPIP
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
H. Mohamad Fahri Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
Penerapan Manajemen Risiko
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 3/POJK
Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
Organisasi Manajemen Risiko
Pengawasan Dana Pensiun Berbasis Risiko
Good Corporate Governance
PENGERTIAN TSI Teknologi Sistem Informasi (TSI) adalah suatu sistem pengolahan data keuangan dan pelayanan jasa perbankan secara elektronis dengan menggunakan.
ASPEK KEBIJAKAN PERBANKAN
Good Corporate Governance
Pengendalian Risiko Amalia Ilmiani.
MANAJEMEN RESIKO BANK SYARIAH
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Risiko Operasional Mata Kuliah : Manajemen Resiko Bank Syariah Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M.M.   Disusun oleh: Muhammad Ramdhan ( )
RISIKO KEPATUHAN (COMPLAINCE RISK)
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH di lingkungan pemprov. Jawa barat Disampaikan oleh : JEJEN.
Kelompok 6 Alvadrian Yoel Bendri Andreansyah Novario Ola Koban
Anggota kelompok : 1. Fathonah Nurul Hudha Anita Dwi Nurhayati Haryanto
PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Profil Badan Supervisi Bank Indonesia
Pengertian Kesehatanan bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua.
Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001:2007
PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
PENGENDALIAN INTERN Suatu proses yang dipengaruhi oleh dewan komisaris, manajemen, dan personalia lain, yang dirancang untuk memberikan jaminan tentang.
AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
MANAJEMEN RISIKO HUKUM
MANAJEMEN RISIKO PASAR
MANAJEMEN RISIKO KORPORASI (ERM)
MANAJEMEN RISIKO HUKUM DAN KEPATUHAN MATA KULIAH MANAJEMEN RESIKO.
MANAJEMEN RISIKO ASURANSI
MANAJEMEN RISIKO STRATEGIS
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24/ POJK.03/2018 TENTANG PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (bagi Direksi)
KEBIJAKAN PENERAPAN DAN PENILAIAN PIPK KEMENTERIAN KESEHATAN
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

Integrated Risk Management For Managing Bank As a Holding Company Windiartono Tabingin Qatar National Bank (QNB) Indonesia 21 Januari 2015 09 April 2017

Pengertian: Konglomerasi Keuangan LJK yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, Pasar modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai OJK Entitas Utama LJK Induk dari konglomerasi keuangan atau LJK yang ditunjuk oleh Pemegang Saham Pengendali Konglomerasi Keuangan yang bertugas mengintegrasikan penerapan MR di konglomerasi Keuangan Perusahaan Anak Perusahaan Terelasi (Sister Company) Badan hukum atau perusahaan yg dimiliki dan /atau dikendalikan oleh LJK secara langsung maupun tdk langsung baik di dlm maupun di LN yg melakukan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan Beberapa LJK yg terpisah secara kelembagaan dan / atau secara hukum namun dimiliki dan/atau dikendalikan oleh pemegang saham pengendali yg sama

Konglomerasi Keuangan Bank Perusahaan Efek Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Perusahaan Pembiayaan LJK Wajib mengidentifikasi Keterkaitan Kepemilikan dan/atau pengendalian dengan LJK lain dalam menentukan Konglomerasi Keuangan OJK berwenang melakukan penyesuaian terhadap LJK yg termasuk dlm konglomerasi Keuangan

Manajemen Risiko Terintegrasi Mengapa Manajemen Risiko Terintegrasi Konglomerasi Transaksi lebih kompleks Transaksi anggota konglomerasi bisa mempengaruhi kelangsungan hidup LJK Konglomerasi Eksposur Risiko Meningkat Manajemen Risiko Terintegrasi Mengatur dan Memantau Transaksi Antar angota Group Pengelolaan Risiko Secara Group Penetapan Risk Appetite dan Risk Tolerance sesuai Kompleksitas dan Karakteristik Konglomerasi Outcome Lebih Bersinergi Kapasitas bisnis dan Permodalan Meningkat Shareholder Value Meningkat Integrated Governance and Risk Management – IBI-LSPP Seminar

Implementasi Manajemen Risiko Terintegrasi Entitas Utama: Wajib Membentuk KMRT dan SKMRT 4 Pilar Manajemen Risiko Terintegrasi Pengawasan Direksi Dan Dekom Entitas Utama Kecukupan Kebijakan, Prosedur & Penetapan Limit Kecukupan Process MR dan SIM Risiko terintegrasi Sistem Pengendalian Intern yg menyeluruh thd Penerapan MR Terintegrasi (8 Risiko+ Risiko transaksi intra group + Risiko Asuransi) Cakupan Manajemen Risiko Terintegrasi 8 Risiko + 1 + 1

Penetapan Entitas Utama Konglomerasi: LJK Induk dan LJK Anak Entitas Utama Adalah LJK Induk Konglomerasi: LJK Induk dan LJK Anak + Perusahaan Terelasi Entitas Utama: Ditetapkan oleh PSP berdasarkan Total Assets terbesar dan atau Penerapan Manajemen Risiko Terbaik Note: OJK berwenang menunjuk LJK lain sebagai Entitas Utama

Entitas Utama Dewan Komisaris Dewan Direksi Dir yg Membawahi Fungsi MR Entitas utama wajib menunjuk Direkttur yg membawahi Fungsi MR sebagai Dir yang Membawahi fungsi MRT Dirut Dirops Dir…… Dewan Komisaris Dewan Direksi Dir yg Membawahi Fungsi MR Terintegrasi Konglomerasi KMRT (Non Struktural) Rekomendasi Lap Profil Risiko Terintegrasi SKMRT Lap Profil Risiko Terintegrasi Koordinasi SKMR LJK Anggota Konglomerasi SKMR LJK Anggota Konglomerasi SKMR LJK Anggota Konglomerasi

KMRT Kewenangan dan Tanggung Jawab: Anggota terdiri dari: Direktur Entitas Utama yg membawahi Fungsi MR sebagai Ketua merangkap Anggota Direktur yang mewakili dan ditunjuk dari LJK Dlm konglomerasi Keuangan (Jumlah dan Komposisi Direktur yg menjadi anggota KMRT disesuaikan dengan kebutuhan konglomerasi keuangan serta efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dari KMRT antara lain dengan memperhatikan keterwakilan masing2 subsektor keuangan) Pejabat eksekutif (disesuaikan dengan kebutuhan) Note: Sifat keanggotaan KMRT bisa tetap atau tidak tetap disesuaikan dengan kebutuhan Konglomerasi Keuangan Kewenangan dan Tanggung Jawab: Memberikan Rekomendasi kepada Direksi Entitas Utama yang sekurang-kurangnya meliputi: Penyusunan Kebijakan MRT Perbaikan atau penyempurnaan penerapan MRT berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan

SKMRT Kewenangan dan Tanggung Jawab: Organisasi disesuaikan dengan karakteristik dan kompleksitas usaha serta risiko yang melekat dalam konglomerasi keuangan Dalam hal Entitas Utama telah memiliki SKMR, Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab SKMRT Dapat merupakan salah satu fungsi dari SKMR yg ada Bertanggung jawab langsung kepada direktur dari Entitas Utama yang membawahi fungsi MRT Berkoordinasi dengan satuan kerja yang melaksanakan fungsi MR dimasing-masing LJK konglomerasi keuangan Kewenangan dan Tanggung Jawab: Menyampaikan masukan kpd Direksi Entitas Utama Dalam menyusun kebijakan MRT Memantau pelaksanaan kebijakan MRT Memantau Profil Risiko Konglomerasi Keuangan Melaksanakan kaji ulang secara berkala thd penerapan MRT Mengkaji usulan lini bisnis baru yg bersifat strategis dan berpengaruh signifikan thd eksposur rrsiko Konglomerasi Keuangan Memberikan informasi kpd KMRT thd hal2 yg perlu ditindaklanjuti terkait hsl evaluasi penerapan MRT Memberikan masukan kpd KMRT dlm rangka penyusunan dan penyempurnaan kebijakan MRT Menyusun dan menyampaikan lap. Profil Risiko kpd Dir Entitas Utama yg membawahi MRT dg tindasan kpd KMRT

Pilar I. Pengawasan Direksi dan Dekom Entitas Utama Bertanggung jawab Berwenang dan Dekom dan Direksi Entitas Utama Memastikan MRT telah diterapkan sesuai dengan Kompleksitas dan Karakteristik Usaha Konglomerasi Keuangan Memastikan Penerapan MR di masing2 LJK dlm Konglomerasi Keuangan

Pilar I. Pengawasan Direksi dan Dekom Entitas Utama Menyusun dan melaksanakan kebijakan MRT Memastikan efektivitas pengelolaan SDM: kompetensi, kualitas, kecukupan SDM pada Entitas Utama utk melaksanakan MRT Mengembangkan Budaya Risiko sebagai bagian dari penerapan MRT pada Konglomerasi keuangan Memastikan penerapan MRT telah dilakukan secara Independen Mengevaluasi hasil kaji ulang SKMRT secara berkala thd proses MRT

Mengarahkan, menyetujui dan mengevaluasi kebijakan MRT Pilar I. Pengawasan Direksi dan Dekom Entitas Utama Mengarahkan, menyetujui dan mengevaluasi kebijakan MRT Mengevaluasi Pelaksanaan Kebijakan MRT oleh Direksi Entitas Utama

Pilar 2. Kecukupan Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit MRT Dalam menyusun kebijakan, prosedur dan penetapan limit MRT, Entitas Utama wajib memperhatikan tingkat risiko yang akan diambil (risk appetite) dan toleransi risiko (risk tolerance). Kebijakan MRT Minimal memuat: Penetapan risiko yg terkait dg kegiatan bisnis konglomerasi keuangan Perumusan Strategi MRT Penetapan metode pengukuran dan SIMRT Penetapan strategi dan kerangka risiko sesuai dg Risk Appetite n Tolerance Penetapan metode penilaian peringkat risiko Penyusunan rencana darurat (contingency plan) dlm kondisi terburuk (WCS) Penetapan sistem pengendalian intern dalam penerapan MRT Prosedur dan Penetapan Limit MRT Prosedur MRT: Akuntabilitas dan jenjang delegasi wwng yg jelas dalam penerapan MRT Pelaksanaan kaji ulang prosedur secara berkala (minimal 1 thn sekali) Dokumentasi prosedur secara memadai Penetapan Limit: MRT: Limit secara keseluruhan Limit per jenis risiko Limit setiap LJK dalam Konglomerasi keuangan yang memiliki eksposur risiko Konglomerasi keuangan wajib memiliki mekanisme persetujuan bila terjadi pelampauan limit Wajib dituangkan dalam

Entitas Utama Wajib Melakukan Proses Manajemen Risiko: Pilar 3. Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan dan Pengendalian Risiko secara Terintegrasi dan SIMRT Entitas Utama Wajib Melakukan Proses Manajemen Risiko: Identifikasi Risiko Pengukuran Risiko Pemantauan Risiko Pengendalian Risiko Terhadap seluruh faktor risiko termasuk yang berasal dari perusahaan non keuangan yg mempengaruhi konglomerasi keuangan

Proses Manajemen Risiko Wajib Didukung oleh: Pilar 3. Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan dan Pengendalian Risiko secara Terintegrasi dan SIMRT 1. SIMRT Yang Memadai Proses Manajemen Risiko Wajib Didukung oleh: Konglomerasi Keuangan 2. Lap. Kinerja Keuangan dan eksposur dari: Masing2 LJK

SIMRT minimal Menghasilkan laporan atau informasi: Pilar 3. Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan dan Pengendalian Risiko secara Terintegrasi dan SIMRT SIMRT minimal Menghasilkan laporan atau informasi: Kepatuhan pelaksanaan MRT dibandingkan Kebijakan dan Prosedur yg disusun Kepatuhan terhadap Penetapan Limit Eksposur Risiko Dilaporkan Rutin Direktur Entitas Utama yg membawahi MRT KMRT CC

Pilar 4. Sistem Pengendalian Intern Yang Menyeluruh terhadap Penerapan MRT Entitas utama wajib memiliki sistem pengendalian intern dalam penerapan MRT Agar mampu memastikan: dipatuhinya kebijakan atau ketentuan intern serta peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. tersedianya informasi keuangan dan manajemen yang lengkap, akurat, tepat guna dan tepat waktu. Efektivitas budaya risiko (risk culture) pada organisasi konglomerasi keuangan secara menyeluruh.

Thank you