CARA MENDIRIKAN YAYASAN/LSM DAN PERSEROAN TERBATAS (pt)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Advertisements

PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Disusun oleh : Eny Tarbiyatun SR, S. Pd
PT (PERSEROAN TERBATAS)
Bentuk-bentuk Badan Usaha di Indonesia
1. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Bentuk – bentuk badan Usaha
Studi Kelayakan Bisnis
PERSEROAN TERBATAS (4) Pertemuan 14
BADAN PENANAMAN MODAL Menu Utama.
YAYASAN Stichting.
Kredit Usaha Rakyat untuk peningkatan pendapatan keluarga sejahtera
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Kepailitan Badan Hukum
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Pembuatan SIUP, TDP, HO Tahap 1 Siapkan Fromulir permohonan SIUP, TDP, HO ditandatangani Direktur Siapkan dokumen legalitas Lembaga (Akta pendirian, SK.
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
FIRMA Kelompok 5.
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
PERSEROAN TERBATAS (PT)
ASPEK HUKUM BISNIS.
PERSEROAN TERBATAS.
PERSEROAN TERBATAS 1.
Badan Usaha/Bentuk Usaha (BU)
PERSIAPAN PENDIRIAN USAHA DRS. UNTUNG KALIMANTORO
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
Organization and Management
 WETBOEK VAN KOOPHANDEL (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG) PASAL 36 SAMPAI PASAL 56.  UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1995  UNDANG-UNDANG TAHUN 40 TAHUN.
BAHAN KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc.
YAYASAN YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM
paten, hak milik industri, Perum, Perjan, Persero, Perusahaan negara,
STUDI KELAYAKAN BISNIS Session - 2
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
Bentuk-bentuk usaha (CV, perseorangan, perseroan, koperasi, dll.)
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
ASPEK HUKUM DALAM SKB Juhari, S.E. M.M..
Studi Kelayakan Bisnis
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Presented by: Cempaka Paramita,
Badan Usaha dan Para Pembantunya
Disusun oleh Herry Syafrial, S.Pd., M.A.
General Affair (Izin Usaha)
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
PERSEROAN TERBATAS OLEH : Marsya Adelia Rosyid D ( )
YAYASAN Stichting.
Tugas Ekonomi Nama Kelompok : Agustin Dwi K (01) Dwilyan Candra K (10)
STUDI KELAYAKAN USAHA/BISNIS
PENDIDIKAN LATIHAN DAN
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (2)
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
COVER NOTE NOTARIS – PPAT Wahyudi Suyanto
ASPEK HUKUM DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
Nurhadi Darussalam, SH., M.Hum.
VERIFIKASI DATA 1. 2 ASPEK LEGAL YANG PERLU DI PERHATIKAN DALAM PEMBIAYAAN DOKUMEN – DOKUMEN HUKUM YANG DAPAT DIJADIKAN SUMBER INFORMASI, ANTARA LAIN.
Transcript presentasi:

CARA MENDIRIKAN YAYASAN/LSM DAN PERSEROAN TERBATAS (pt)

LEMBAGA Suatu lembaga, baik itu berupa lembaga sosial atau yang lainnya. Bergerak dalam beberapa bidang. Keuntungan adanya legalitas lembaga: suatu kegiatan akan terfokus, terarah, dan dapat mencapai misi dan visinya, Legalitas suatu badan akan mempunyai nilai plus tersendiri, dimata kolega maupun lembaga lain yang menjadi mitra kerjanya. Memerlukan beberapa persyaratan a.l :

PERSYARATAN YAYASAN PEMILIK KEELENGKAPAN Dewan Pembina minimal 1 orang Dewan Pengawas Minimal 1 orang Pengurus harian terdiri dari ketua, bendahara dan sekretaris PCopy KTP semua anggota Yayasan/LSM Surat Domisili Lembaga dari Kepala Desa Setempat NOTARIS Notaris akan membuat copian Akta untuk persyaratan Pembuatan NPWP (peryaratan sama dengan diatas) DEPKUMHAM Pengesahan

CATATAN Selama menunggu pengesahan dari Depkumham, lembaga sudah dianggap legal karena telah memiliki akte Notaris. Segera melengkapi legalitas lembaga dengan membuat: AD/ART lembaga, Formatur Lengkap, Struktur Lembaga, Pengurusan Rekening Lembaga, Stempel Lembaga.

PERSEROAN TERBATAS (PT) Sarana usaha paling populer Memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lain Karakteristik PT yaitu: •Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum •Merupakan kumpulan modal/saham •Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya •Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas •Ada pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi •Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas •Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS

DASAR HUKUM PEMBENTUKAN PT PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas PT. Terbuka (PT go public): berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970 PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA PT. PERSERO berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan

SYARAT-SYARAT PENDIRIAN PT Secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 : 1.Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1)) 2.Akta Notaris yang berbahasa Indonesia 3.Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3) 4.Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4) 5.Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33) 6.Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3) 7.Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

KELENGKAPAN DOKUMEN KEPADA NOTARIS KTP dari para Pendiri (minimal 2 orang dan bukan suami isteri). Kalau pendirinya cuma suami isteri (dan tidak pisah harta) maka, harus ada 1 orang lain lagi yang bertindak sebagai pendiri/ pemegang saham Modal dasar dan modal disetor. Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan. Kriterianya adalah: 1. SIUP Kecil modal disetor s/d Rp. 200jt 2. SIUP Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp. 500jt 3. SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing pendiri (presentase nya) Misalnya: A = 25% B = 50% C = 25% Susunan Direksi dan komisaris serta jumlah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris

Untuk ijin2 perusahaan berupa surat keterangan domisili Perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, TDP/WDP dan PKP, diperlukan dokumen: Kartu Keluarga Direktur Utama NPWP Direksi (kalau tidak ada, minimal Direktur Utama) Copy Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili dari pengelola gedung (apabila kantornya berstatus sewa) Apabila berstatus milik sendiri, lampirkan: -copy sertifikat tanah dan -copy PBB terakhir berikut bukti lunasnya Pas photo Direktur Utama/penanggung jawab ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin2).

PENTING UNTUK DIKETAHUI Pada saat tanda-tangan akta pendirian, dapat langsung diurus ijin domisili, dan NPWP. Kemudian bisa membuka rekening atas nama Perseroan. Dalam waktu max 1 bulan sesudah buka rekening harus menyetor dana sebesar Modal ke rekening perseroan, utk dapat diproses pengesahannya. Apabila > 60 (enam puluh) hari sejak penanda- tanganan akta, maka perseroan menjadi bubar berdasarkan pasal 10 ayat 9 UU PT No. 40/2007

TERIMAKASIH