KONSULTASI Pendaftaran & VERIFIKASI Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 IDA BUDHIATI, S.H., M.H.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
Advertisements

PROSES PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
SESI 4 MENGHITUNG TARGET SUARA DI DAERAH PEMILIHAN
Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik
TAHAPAN, PROGRAM, & JADUAL
P ENYELESAIAN S ENGKETA P EMILU M ENURUT UU N O. 8 T AHUN 2012 J AKARTA, 8 M ARET 2013 D RS. A GUN G UNANJAR S UDARSA, BC.I P.M SI K ETUA K OMISI II DPR.
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 8 TAHUN 2012 Oleh : Arief budiman Malang, 10 agustus 2012.
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur
POTENSI KERAWANAN PEMILU
BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.
Umum Pengenalan Tempat Kol (1) dan (2) Kol (3) dan (4) Kol (5) Kol (6)-(9) Kol (10) dan (11) Kol (12) dan (13) Kol (14) dan (15) Baris Penjumlahan 100%
KPU PROVINSI JAWA TENGAH
SOSIALISASI/PENYULUHAN PERATURAN KPU TENTANG VERIFIKASI PARTAI POLITIK
MENCIPTAKAN PEMILU BERKWALITAS
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
Statistik (Populasi dan Sampel)
GAMBARAN UMUM PEMILU 2014 DI LUAR NEGERI
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
PENCALONAN PADA PEMILUKADA PROVINSI DKI JAKARTA
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
Pendugaan Parameter dan Besaran Sampel
PELAPORAN REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE PEMILU PARTAI POLITIK 2014
Pencalonan Pada Pemilukada Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012
Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
PENGEMBANGAN SMK PUSAT LAYANAN TIK
ISU-ISU STRATEGIS VERIFIKASI DI KPU PROVINSI & KPU KABUPATEN/KOTA
SESI 6 MENGAMANKAN SUARA CALEG PEREMPUAN
Drs. Sumedi Andono Mulyo, MA, Ph.D (Ketua Tim Penilai Teknis Pusat)
TAHAPAN PEMILU, Pendaftaran & VERIFIKASI Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 IDA BUDHIATI, S.H.,
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
IDA BUDHIATI, SH, MH Anggota KPU 2012 – 2017 Divisi Hukum & Pengawasan.
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
JADWAL TAHAPAN DAN KEGIATAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK
PENCALONAN Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
PROSEDUR DAN MEKANISME PENCALONAN PILKADA 2017
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
TERKAIT VERIFIKASI PARTAI POLITIK
KEBIJAKAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR HELPDESK SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
sosialisasi APLIKASI SIPOL
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR HELPDESK SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
Tahap pendaftaran dan verifikasi sipol
ALUR KERJA PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
ALUR KERJA PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
TERKAIT VERIFIKASI PARTAI POLITIK
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
PEMETAAN PERMASALAHAN PENCALONAN PILKADA TAHUN 2017
Evaluasi Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu: Konsistensi Regulasi dan Upaya Mewujudkan Keadilan Elektoral Jakarta, 22 Oktober 2017.
VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2014
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
PEMILIHAN UMUM kpu 23 Parpol/ Gabungan Parpol Partai Politik
SISTEM INFORMASI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
TERKAIT VERIFIKASI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU
VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
CONTOH PENGHITUNGAN SAMPEL VERIFIKASI
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
PENGISIAN FORMULIR DPD
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN FORMULIR LAPORAN DANA KAMPANYE
Transcript presentasi:

KONSULTASI Pendaftaran & VERIFIKASI Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 IDA BUDHIATI, S.H., M.H. ANGGOTA KPU DIVISI HUKUM & PENGAWASAN

ISU PENDAFTARAN & VERIFIKASI PARTAI POLITIK NO ISU STRATEGIS KEBIJAKAN KPU 1. Pendaftaran parpol secara sentralistik Pendaftaran dilakukan oleh DPP parpol, dokumen keanggotaan diserahkan oleh DPC kepada KPU Kabupaten/Kota   Pengurus parpol tingkat pusat menyerahkan dokumen persyaratan sebagai peserta Pemilu kepada KPU 2. Salah satu syarat sebagai peserta Pemilu menyerahkan: a. Nomor rekening parpol Penyerahan nomor rekening dilakukan pada kepengurusan parpol tingkat pusat, prov & kab/kota b. Keterwakilan perempuan dalam kepengurusan parpol Keterwakilan perempuan 30% pada kepengurusan parpol tingkat pusat, prov & kab/kota 3. Verifikasi UU mengatur verifikasi dilakukan secara administrasi Dilakukan verifikasi administrasi & faktual Verifikasi keanggotaan dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, misalnya metode sampling Verifikasi faktual dilakukan dengan metode sampling & sensus

Pendaftaran PENGUMUMAN 9 – 11 Agust 2012 PENDAFTARAN oleh PENGURUS PARPOL PUSAT pada KPU 10 Agust – 7 Sept 2012 PARPOL NON PT/PARPOL BARU (melengkapi persyaratan sebagaimana Pasal 15 UU No. 8/2012) 3 rangkap PARPOL PT (menyampaikan persyaratan sebagaimana Pasal 17 ayat (1) UU No. 8/2012) 2 rangkap Pengurus parpol tingkat cabang menyerahkan daftar nama anggota & fotokopi KTA kepada KPU Kab/Kota KPU menerima pendaftaran, mencatat dalam register & memberi tanda bukti pendaftaran Parpol dapat melengkapi persyaratan dalam masa pendaftaran

ALUR VERIFIKASI Melaksanakan verifikasi administrasi pemenuhan syarat parpol menjadi peserta Pemilu sebagaimana Pasal 15 & Pasal 17 ayat (1) UU No. 8/2012 KPU melakukan verifikasi dan menetapkan parpol yang memenuhi syarat administrasi untuk ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual. KPU KPU menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol Parpol memperbaiki syarat administrasi KPU menyampaikan hasil verifikasi faktual Parpol memperbaiki/melengkapi hasil verifikasi faktual KPU melakukan verifikasi faktual KPU melakukan verifikasi faktual pengurus, keterw.perempuan & kantor parpol tingkat pusat KPU menyusun berita acara hasil verifikasi faktual & rekap nasional KPU Prov melakukan verifikasi faktual KPU Prov melakukan verifikasi faktual pengurus, keterw.perempuan & kantor parpol tingkat prov KPU Prov menyusun berita acara hasil verifikasi faktual KPU Kab/Kota melakukan verifikasi faktual KPU Kab/Kota melakukan: ~ verifikasi admin keanggotaan parpol ~ verifikasi faktual pengurus, keterw.perempuan & kantor parpol tingkat kab/kota ~ verifikasi faktual KTA KPU Kab/Kota menyusun berita acara hasil verifikasi faktual & menyampaikan pada KPU melalui KPU Provinsi KPU Prov menyampaikan hasil verifikasi faktual KPU Kab/Kota menyampaikan hasil verifikasi faktual

VERIFIKASI Verifikasi Administrasi: penelitian terhadap dokumen tertulis berkenaan dengan pemenuhan syarat menjadi peserta Pemilu Verifikasi Faktual: pencocokan & penelitian terhadap kebenaran dokumen tertulis berkenaan dengan pemenuhan syarat menjadi peserta Pemilu

KPU/KPU Prov/KPU Kab/Kota VERIFIKASI KPU/KPU Prov/KPU Kab/Kota Administrasi Faktual KPU Melaksanakan verifikasi administrasi pemenuhan syarat parpol menjadi peserta Pemilu sebagaimana Pasal 8 ayat (2) UU No. 8/2012 Melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan & kantor parpol tingkat pusat KPU Provinsi - Melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan & kantor parpol tingkat provinsi KPU Kabupaten/Kota Melaksanakan verifikasi administrasi daftar nama parpol & fotokopi KTA Menyampaikan hasil verifikasi pada KPU melalui KPU Provinsi Melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan & kantor parpol tingkat kab/kota Melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan parpol

Verifikasi Keanggotaan Parpol KPU Kab/Kota melakukan verifikasi faktual dengan metode: Metode Sensus digunakan untuk verifikasi faktual terhadap keanggotaan Parpol sampai dengan 100 orang. Metode Sampel Acak Sederhana digunakan untuk verifikasi faktual terhadap keanggotaan Parpol lebih dari 100 orang. KPU Provinsi melakukan supervisi terhadap pengambilan sampel.

Simulasi METODE SENSUS Parpol menyerahkan syarat keanggotaan sebanyak 100, KPU Kab/Kota melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh keanggotaan parpol tersebut. Contoh: 100 orang keanggotaan parpol diverifikasi faktual, terdapat 15 orang tidak memenuhi syarat. Parpol menyampaikan perbaikan keanggotaan sekurang-kurangnya 15 orang. KPU Kab/Kota melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan parpol hasil perbaikan. Dalam hal verifikasi faktual keanggotaan parpol hasil perbaikan jumlahnya kurang dari 100, dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Simulasi METODE Sampel Kasus I I. Jika Partai Politik menyerahkan 1500 Kartu Tanda Anggota (KTA) di suatu kabupaten/kota, maka jumlah sampel yang diverifikasi adalah 150 KTA. Setelah diverifikasi terdapat kesalahan sebanyak 25 sampel. A. Metode Proyeksi: Populasi : 1.500 Sampel 10% dari Populasi : 150 KTA tidak memenuhi syarat : 25 Syarat minimal KTA : 1.000 Hasil Verifikasi: Jumlah KTA memenuhi syarat = (Jumlah Sampel – KTA tidak memenuhi syarat) x 100/10 = (150 – 25) x 100/10 = (125) x 100/10 = 1.250 KTA B. Kesimpulan: Memenuhi syarat Proyeksi atas KTA yang valid dari partai politik itu memenuhi bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota.

Lanjutan… II. Kasus II Jika Partai Politik menyerahkan 1.000 Kartu Tanda Anggota di sebuah kabupaten/kota dan setelah diverifikasi terdapat kesalahan sebanyak 15 Kartu Tanda Anggota, maka jumlah populasi baru dari partai tersebut adalah :  Metode Proyeksi: Populasi : 1.000 Sampel 10% dari Populasi: 100 KTA tidak memenuhi syarat: 15 Syarat minimal KTA: 1.000 Hasil Verifikasi: Jumlah KTA memenuhi syarat = (Jumlah Sampel – KTA tidak memenuhi syarat) x 100/10 = (100 – 15) x 100/10 = (85) x 100/10 = 850 KTA  B. Kesimpulan : Tidak memenuhi syarat Proyeksi atas KTA yang valid dari partai politik itu tidak/belum memenuhi bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kab/kota. Jadi, Partai Politik itu harus menyerahkan kembali KTA Perbaikan sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kab/kota.

Lanjutan… III. Kasus III Jika partai politik menyerahkan 500 KTA di sebuah kabupaten. Jumlah penduduk di kabupaten itu adalah 400.000 orang. Ketika diverifikasi terdapat kesalahan KTA sebanyak 20. A. Metode Proyeksi: Populasi : 500 Sampel 10% dari populasi : 50 KTA yang tidak memenuhi syarat : 20 Syarat minimal keanggotaan di kabupaten: 1.000 atau 400.000 x 1/1000 = 400 Hasil verifikasi: Jumlah KTA memenuhi syarat = (jumlah sampel – KTA tidak memenuhi syarat) x 100/10 = (50 – 20) x 100/10 = (30) x 10 = 300 B. Kesimpulan: Tidak memenuhi syarat Proyeksi atas KTA yang valid dari partai politik itu tidak/belum memenuhi bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kab/kota. Jadi, partai politik itu harus menyerahkan kembali KTA perbaikan sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kab/kota.

PENGAMBILAN/PENCUPLIKAN Sampel A. Jika Partai Politik menyerahkan 1.500 Kartu Tanda Anggota (KTA) di suatu kab/kota, maka jumlah sampel yang diverifikasi adalah 150 KTA. Cara pengambilan 150 sampel adalah sebagai berikut: Dari list daftar anggota ditentukan sampel pertama secara acak yang akan menentukan pengambilan sampel berikutnya. Untuk menentukan sampel yang akan dicuplik berikutnya ditentukan berdasarkan interval tertentu dengan rumus yaitu: interval sampel = jumlah populasi jumlah sampel contoh: interval sampel = 1500 = 10 150 B. Jika pada pencuplikan sampel pertama didapat anggota pada list nomor tertentu (misalnya 17) maka sampel berikutnya adalah kelipatan dari 10 yaitu nomor 27 dan seterusnya sampai diperoleh sejumlah 150 sampel.

S E K I A N & T E R I M A K A S I H