Optimalisasi pelayanan prima peran KUA dan madrasah dalam mewujudkan zona integritas menuju WBK/WBBM M. Ali Zakiyudin Sidrap, 18 Februari 2015.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Kerangka Kerja Kompetensi TIK untuk Guru
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL Disampaikan pada ; Bintek Tata Kelola Kearsipan Bagi Lembaga PNF Se-Provinsi Banten.
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
PENGUATAN SISTEM KOORDINASI PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN PENDIDIKAN
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nala Sea Side Hotel 28 Mei 2014.
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
KOORDINASI DAN SUPERVISI PENCEGAHAN KORUPSI DANA PENDIDIKAN
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
Peranan Penyuluh Agama Dalam Upaya Meningkatkan
Peran Kementerian Negara PAN dalam Penguatan Akuntabilitas
Berbagi Pengalaman Upaya Meningkatkan Akreditasi Program Studi
Melalui Aspek Idarah, Imarah dan Riayah
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
RAPAT KERJA program KEPENDUDUKAN DAN KB TINGKAT NASIONAL
KEBIJAKAN SPMI, MANUAL SPMI DAN STANDAR AKADEMIK DI BIDANG PEMBELAJARAN (Standar Perencanaan Proses Pembelajaran/PP, Standar Penilaian Hasil PP, Standar.
PARADIGMA BARU PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Jayapura, 13 Agustus SEJAHTERA DEMOKRATIS BERKEADILAN Memperkuat triple tracks strategy serta pembangunan inklusif dan berkeadilan Memantapkan.
Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
PEMBINAAN PEGAWAI DAN KEPALA MADRASAH
Disampaikan pada acara :
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
RAPAT KERJA program KEPENDUDUKAN DAN KB TINGKAT NASIONAL
Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY
PENERAPAN SAKIP SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Disampaikan Oleh : Drs.H.Andi M.Darlis,M.Pd.I
RAPAT KERJA program KEPENDUDUKAN DAN KB TINGKAT NASIONAL
REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 2017
Oleh : Drs. H. JAMUN EFENDI,M.Pd.i
IDENTIFIKASI MASALAH KEPENGAWASAN
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
SAKIP ( SISTEM AKUNTANBILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH )
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ARAH DAN KEBIJAKAN PEMDA KERINCI
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
Keputusan Menteri Kesehatan No.128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas Kelompok II : Aditya Prayudha Setri Endah Pratiwie Siti Ayu Puspasari Khana.
Kantor Wilayah Kementerian Agama
Oleh : KEPALA BIDANG PENDIDIKAN MADRASAH
Oleh : KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TIMUR
PEMBINAAN GURU DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN ISLAM SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN.
OLEH : Plt. KEPALA DINAS PENDIDKAN ILYAS S. SITORUS, SE, M.Pd.
Transcript presentasi:

Optimalisasi pelayanan prima peran KUA dan madrasah dalam mewujudkan zona integritas menuju WBK/WBBM M. Ali Zakiyudin Sidrap, 18 Februari 2015

PENDAHULUAN Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.

Dalam rangka pembangunan Zona Integritas, langkah-langkah yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini dimotori oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, adalah menyelaraskan instrumen Zona Integritas dengan instrumen Evaluasi Reformasi Birokrasi, serta menyederhanaan pada indikator proses dan indikator hasil yang lebih fokus dan akurat sehingga dapat diterapkan secara lebih mudah dan terintegrasi, tidak bersifat parsial dan membingungkan.

Maka dikeluarkanlah peraturan baru yang mengintegrasikan instrumen Zona Integritas dengan instrumen Evaluasi Reformasi Birokrasi dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah

KERANGKA RENCANA STRATEGIS 2015-2019 RPJMN 2015-2019 VISI, MISI &TUJUAN KEMENTERIAN AGAMA SASARAN STRATEGI NASIONAL 11 PROGRAM KEMENTERIAN AGAMA KEGIATAN PRIORITAS INDIKATOR KINERJA KUNCI (IKK) 1 Peningkatan kualitas kehidupan beragama Peningkatan kualitas pemahaman dan pengamalan keagamaan, Peningkatan kualitas pelayanan keagamaan, Optimalisasi potensi ekonomi yang dikelola oleh pranata keagamaan, Pemberdayaan lembaga sosial keagamaan. 2 Peningkatan kerukunan umat beragama Peningkatan kualitas Raudhatul Athfal, Madrasah, Perguruan Tinggi Agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan 3 Peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji 4 Penciptaan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa 5 5

VISI DAN MISI KEMENTERIAN AGAMA “Terwujudnya Masyarakat Indonesia Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri dan Sejahtera Lahir Batin” VISI Meningkatkan kualitas kehidupan beragama. Meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama. Meningkatkan kualitas raudhatul athfal, madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa. MISI 6

PROGRAM KEMENTERIAN AGAMA 1 Dukungan Manajemen Dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Agama Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Negara Kementerian Agama 2 Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Agama 3 4 Penelitian Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan Kementerian Agama 11 PROGRAM KEMENAG 5 Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah 6 Pendidikan Islam Bimbingan Masyarakat Islam 7 8 Bimbingan Masyarakat Kristen 9 Bimbingan Masyarakat Katolik 10 Bimbingan Masyarakat Hindu 11 Bimbingan Masyarakat Buddha 7

Kantor Urusan Agama Kantor Urusan Agama (KUA) adalah unit kerja terdepan kemenag yang melaksanakan sebagian tugas pemerintah di bidang Agama Islam, di wilayah Kecamatan (KMA No.517/2001 dan PMA No.11/2007). Dikatakan sebagai unit kerja terdepan, karena KUA secara langsung berhadapan dengan masyarakat. Fakta sejarah juga menunjukan kelahiran KUA hanya berselang sepuluh bulan dari kelahiran Depag, tepatnya tanggal 21 Nopember 1946. Ini sekali lagi, menunjukan peran KUA sangat strategis, bila dilihat dari keberadannya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, terutama yang memerlukan pelayanan bidang Urusan Agama Islam (Urais)

Dalam malaksanakan tugas ke-Urais-an ini, KUA tidak sekedar melakukan pengawasan dan pencatatan nikah/rujuk saja, tetapi juga melaksanakan tugas-tugas lainnya seperti mengurus dan membina tempat ibadah umat Islam (masjid, langgar/mushalla) membina pengamalan agama Islam, zakat, wakaf, baitul mal dan ibadah sosial, pangan halal, kemitraan umat Islam kependudukan serta pengembangan keluarga sakinah, sesuai kebijakan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jenis-jenis Pelayanan KUA Pelayanan bidang administrasi. Sebagai unit pelaksana operasional Depag, mekanisme kegiatan perkantoraan ditandai aktifitas pelayanan administrasi dalam bentuk pelayanan dan bimbingan agama pada masyarakat sebagai wujud koordinasi baik vertikal maupun horisontal, meliputi: administrasi NTCR, kemesjidan, perwakafan, bimbingan keluarga sakinah, zakat dan ibadah sosial, serta adminstrasi keuangan

Pelayanan bidang kepenghuluan Pelayanan bidang kepenghuluan. KUA adalah satu-satunya lembaga pemerintah yang berwenang melakukan pencatatan pernikahan di kalangan umat Islam. Artinya eksistensi KUA tidak semata-mata karena pemenuhan tuntutan birokrasi tetapi secara substansial bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan keabsahan sebuah pernikahan. Pelayanan bidang perkawinan dan keluarga sakinah. Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang akan berkembang menjadi tatanan masyarakat yang lebih luas. Karena itu pembinaan keluarga sakinah sangat penting karena akan mewujudkan masyarakat yang rukun, damai dan bahagia baik secara fisik maupun psikolog

Pelayanan bidang perwakafan Pelayanan bidang perwakafan. Tanah wakaf bukan semata-mata aset ummat, tetapi juga aset bangsa. Untuk itu perlu pengelolaan secara optimal dan profesional yang dilegitimasi dengan kekuatan hukum, sehingga tidak menimbulkan permasalahan seperti ; pembatalan, pengalihan status, diperjualbelikan dan lainnya. Untuk itu KUA perlu secara intensif memberikan bimbingan dan pelayanan agar tanah wakaf yang ada dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin sehingga tepat guna dan tepat sasaran

Pelayanan bidang zakat dan ibadah sosial Pelayanan bidang kemesjidan dan kehidupan beragama. Pelayanan bidang pangan halal dan kemitraan umat Islam Penyuluhan dan sosialisasi undang-undang perkawinan Pelayanan bidang perhajian Kegiatan lintas sektoral Banyak sekali kegiatan-kegiatan lintas sektoral yang memerlukan keterlibatan KUA secara langsung

Menuju Pendidikan Masa Depan Pendidikan yang tanggap terhadap situasi persaingan dan kerja sama global Pendidikan yang membentuk pribadi yang mampu belajar seumur hidup menyadari sekaligus mengupayakan pentingnya pendidikan nilai Kondisi saat ini Mutu pendidikan kita masih rendah Sistem pembelajaran di sekolah yang belum memadai Krisis moral yang melanda masyarakat kita

Beberapa unsur yang dapat mempengaruhi Mutu Pendidikan Kurikulum Isi Pendidikan Proses Pembelajaran dan Evaluasi Kualitas Guru Sarana dan Prasarana Sekolah Buku Ajar Pemerataan Pendidikan Manajemen Pendidikan

INDIKATOR PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN Prosentase lulusan Angka mengulang Angka putus sekolah Angka kelayakan mengajar Prosentase kesesuaian guru mengajar Nilai rata-rata lulusan Prosentase kondisi ruang kelas Prosentase fasilitas sekolah Angka partisipasi Satuan biaya Prosentase lulusan yg terserap di sektor lapangan kerja

EVALUASI KINERJA

Kinerja melakukan pengkajian dan penilaian proses pengolahan informasi secara berlanjut. Evaluasi Prestasi yang harus dicapai dalam pelaksanaan tugas sesuai standar yang ditetapkan berdasarkan kriteria-kriteria Kinerja

Tujuan Evaluasi Kinerja Mengetahui sejauh mana sebuah program sudah dilaksanakan Menunjukkan sumbangan program terhadap pencapaian tujuan Organisasi Mengambil keputusan tentang keberlanjutan sebuah program, apakah program perlu diteruskan, diperbaiki atau dihentikan.

FAKTOR YG MEMPENGARUHI PENCAPAIAN TUJUAN PENDIDIKAN PENDIDIK/GURU DANA KURIKULUM TEMPAT PERALATAN PENGAWAS

EVALUASI

Proses Mengumpulkan informasi EVALUASI Proses Mengumpulkan informasi digunakan untuk menentukan alternatif yang tepat dalam mengambil keputusan. untuk menentukan sejauhmana tujuan pembelajaran telah dicapai oleh siswa. untuk mengetahui pencapaian belajar kelas atau kelompok.

Dalam dunia pendidikan perlu adanya evaluasi agar proses pendidikan yang sedang berlangsung dapat berjalan sesuai dengan harapan Pelaksanaannya harus dilakukan secara berkesinambungan. Dalam pelaksanaan evaluasi dibutuhkan data dan informasi yang akurat untuk menunjang keputusan yang akan diambil Ciri khas Evaluasi

ISU STRATEGIS PEMBANGUNAN BIDANG PENDIDIKAN KEMENTERIAN AGAMA Peningkatan pelayanan PAUD Pemerataan akses pendidikan yang berkualitas Peningkatan kualitas dan relevansi pendidikan menengah Peningkatan kualitas, relevansi, dan daya saing pendidikan tinggi Peningkatan keterampilan angkatan kerja Peningkatan kompetensi dan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan Optimalisasi pemanfaatan anggaran pendidikan dan tata kelola pendidikan untuk mendukung peningkatan kinerja pembangunan pendidikan 24

PERMASALAHAN PENGELOLAAN DANA PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN KEMENAG

Latar Belakang Kualitas pendidikan di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan, karena adanya ketertinggalan didalam mutu pendidikan, baik pendidikan formal maupun informal. Penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia antara lain adalah masalah efektifitas, efisiensi dan standardisasi pengajaran. Hal tersebut masih menjadi masalah pendidikan di Indonesia pada umumnya. Adapun permasalahan khusus dalam dunia pendidikan yaitu: Rendahnya sarana fisik, Rendahnya kualitas guru, Rendahnya kesejahteraan guru, Rendahnya prestasi siswa, Rendahnya kesempatan pemerataan pendidikan, Rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan, Mahalnya biaya pendidikan.

Permasalahan pada Madrasah Alokasi anggaran untuk peningkatan kualitas proses belajar mengajar lebih rendah dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja pegawai; Alokasi anggaran untuk sarana prasarana (penambahan ruang kelas, perpustakaan, lab, dll) masih sangat rendah terutama madrasah swasta; Kekurangan SDM pengelola anggaran yang kompeten. Kepala madrasah negeri, selain sebagai KPA merangkap sebagai PPK dan PPSPM. Tenaga pembukuan keuangan rata-rata merangkap sebagai guru bidang studi. Padahal mereka tidak berlatarbelakang pendidikan berbasis keuangan; Perencanaan alokasi mata anggaran bantuan sosial yang masih belum memiliki kesepakatan (52 atau 57)

Permasalahan Dana BOS antara lain: Pendistribusian bantuan sosial belum memenuhi 6 ketepatan, meliputi: tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat guna, tepat administrasi, dan tepat spesifikasi. Pertanggungjawaban dana bantuan sosial belum dibuat oleh lembaga penerima bantuan. Permasalahan Dana BOS antara lain: Pencairan dana tidak sesuai dengan riil jumlah siswa Penerimaan dana tidak tepat waktu Penggunaan dana belum sesuai dengan peruntukannya Pelaporan pertanggungjawaban dana BOS belum tertib

Permasalahan Tunjangan Fungsional Guru pada madrasah: Keterlambatan pembayaran karena ketidaktersediaan dana APBN; Kurangnya guru dalam memenuhi persyaratan tunjangan sertifikasi; Tunjangan sertifikasi Guru DPK yang ditugaskan di Kemenag tidak dibayarkan instansi asal; Pungutan liar terhadap dana tunjangan; Duplikasi data. Permasalahan Beasiswa: Database penerima beasiswa tidak akurat; Bantuan disalurkan tidak tepat waktu; Penerima beasiswa banyak yang ditemukan tidak memenuhi persyaratan;

Fungsi Kanwil Kemenag Berdasarkan PMA Nomor 13 Tahun 2012 adalah : Merumuskan dan menetapkan visi, misi, dan kebijakan teknis bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama; Memberikan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah; Memberikan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan; Memberikan pelayanan kerukunan umat beragama; Merumuskan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administasi dan informasi Mengkoordinasikan perencanaan, pengendalian,- pengawasan, dan evaluasi program; Pelaksanaan hubungan dengan pemda, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas.

Upaya Pengendalian Dana Pendidikan oleh Kanwil Kemenag Mengalokasikan dana bansos sesuai dengan mata anggaran yang telah ditentukan; Menyusun pedoman/juklak/juknis bantuan; Melakukan verifikasi terhadap lembaga calon penerima dana bantuan agar tepat sasaran; Memproses penyaluran dana agar dapat dicairkan/didistribusikan tepat waktu dan tepat jumlah; Memantau pelaksanaan pendistribusian bantuan sampai ke lembaga penerima;

Mengendalikan laporan pertanggungjawaban pendistribusian dan pendayagunaan bantuan dari lembaga penerima bantuan; Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan bantuan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama; Memberdayakan Pengawas Madrasah untuk melakukan tugas pengawasan akademik dan manajerial madrasah (sesuai PMA Nomor 2 Tahun 2012) termasuk mengendalikan dan memantau pengelolaan dana pendidikan pada madrasah.

Hasil Pengawasan pada Madrasah Penyusunan program dan rencana kinerja madrasah belum jelas; Kualitas manajerial madrasah dan guru belum memadai; Evaluasi kinerja madrasah belum dikelola dalam suatu sistem akuntabilitas publik; Kekurangan jumlah guru; Sosialisasi kurikulum belum optimal; Perubahan kurikulum tidak diikuti dengan aspek pendukungnya Evaluasi terhadap kinerja pendidikan belum dilaksanakan. Sertifikasi guru dan dosen belum dinilai tingkat efektifitas hasilnya terhadap peningkatan kualitas peserta didik. Pemberian bantuan kepada pihak madrasah tidak berdasarkan kebutuhan madrasah;

Siswa belum diperankan secara aktif dalam praktik belajar mengajar Lanjutan... Belum adanya tugas definitif bagi kepala urusan tata usaha pada MIN dan MTsN. Koordinator administrasi dan kebendaharaan diberikan kepada para guru atau tenaga honorer. Hal ini membuat kinerja madrasah kurang optimal. Dalam pengelolaan anggaran dan laporan keuangan, tidak tertangani secara serius oleh tenaga yang ahli di bidangnya Siswa belum diperankan secara aktif dalam praktik belajar mengajar Persentase alumni yang diterima di jenjang yang lebih tinggi masih rendah pada beberapa madrasah; Angka putus sekolah masih cukup tinggi

INSPEKTORAT JENDERAL TAHUN 2014 TERIMA KASIH KEMENTERIAN AGAMA R.I INSPEKTORAT JENDERAL TAHUN 2014