PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILUKADA KPU PROV DKI JAKARTA
PENDAHULUAN peMILIH Warga Negara Republik Indonesia (WNRI) yang pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Kepala Daerah telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih yang dibuktikan dengan KTP dan atau sudah / pernah kawin. WNRI yang pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Kepala daerah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih dan/atau sudah/pernah kawin mempunyai hak pilih
peMILIH Berdomisili di daerah pemilihan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yg dibuktikan dengan KTP atau dokumen kependudukan dari instansi yang berwenang
Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih KPU Prov. memb. tahu Pemda utk menyampaikan data Duk kpd KPU Prov. yg akan digunakan dlm Pemilukada (H-6 bln) Rakor antara Pemda dan KPU Prov berkenaan dg pemutakhiran dan validasi data pemilih Pemda menyerahkan DP4 kpd KPU Prov. baik Hard copy maupun Soft copy (H-5 bln) KPU menyusun Daft. Pemilih maksimal 600 orang per TPS (H-4 bln)
Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Daft. Pemilih diumumkan di PPS dan RT/RW , PPDP melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih, menambah, mengurangi, pembetulan data Hasil pemutakhiran disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) DPS diumumkan kepada masyarakat selama 21 hari untuk mendapat tanggapan PPS melakukan perbaikan DPS (DPS tambahan)
Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih DPS tambahan diumumkan oleh PPS dan msh dimungkinkan utk dilakukan perbaikan DPS + DPS tambahan = Daftar Pemilih Tetap DPT diumumkan oleh PPS di tempat yg mudah diakses oleh warga Jika msh terdapat kesalahan penulisan atau ada warga yg tercantum pada DPS ttp tidak muncul di DPT msh dapat dilakukan perbaikan
DPT KPU K/K Disampaikan kpd Pemda menjd dsr Pemilu berikutnya KPPS (2 EXP) 1.Dipasang di TPS 2.Panduan penulisan Undangan DPT Diumumkan di Kelurahan PPS SAKSI Digunakan utk check And recheck Digunakan sbg bahan Pengawasan PANWAS LAP